KONSEPSI PENAHANAN MENURUT KUHAP
Salah satu rangkaian
dari proses “criminal justice system” dalam
penanganan perkara pidana adalah Penahanan. Penahanan adalah satu bentuk
rampasan kemerdekaan atau kebebasan bergerak/beraktivitas seseorang. Dalam hal
ini terdapat pertentangan antara 2 (dua) prinsip, yaitu hak
bergerak/beraktivitas seseorang yang merupakan Hak Asasi Manusia yang harus
dihormati, sedangkan di lain pihak adanya kepentingan ketertiban
umum yang harus di pertahankan demi kepentingan publik
(masyarakat) dari perbuatan Tersangka/Terdakwa.
Secara umum dapat
dikatakan bahwa dalam Hukum Acara Pidana terjadi pertentangan antara 2 (dua)
asas yaitu adanya 2 (dua) kepentingan utama dari masyarakat yang perlu
dihadapi, yaitu “PRINSIP KEBEBASAN INDIVIDU” dan “KETERTIBAN UMUM”.
Hal tersebut nyata juga dalam dilakukannya tindakan pembatasan hak milik karena
PENYITAAN, PEMBUKAAN RAHASIA SURAT (terutama dalam delik korupsi dan subversi)
dan sebagainya.
Landasan penahanan
meliputi; dasar hukum, keadaan, serta syarat – syarat atau alasan – alasan
dilakukannya tindakan penahanan. Seluruh landasan tersebut harus lengkap dan
saling berhubungan satu dengan yang lain, akan tetapi apabila salah satu
landasan tersebut tidak dipenuhi tidak pula dapat dikualifikasikan
bahwa penahanan tersebut tidak sah (illegal), hanya penahanan
tersebut kurang memenuhi asas legalitas.
Penjelasan Pasal 1 butir
21 KUHAP menyebutkan: “Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa
di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan
penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang – undang
ini”.
Berdasarkan ketentuan
Pasal 1 angka 21 KUHAP, semua instansi penegak hukum mempunyai wewenang untuk
melakukan penahanan. Tujuan penahanan, disebutkan dalam Pasal 20 KUHAP, yaitu:
1. Untuk kepentingan
penyidikan, Penyidik atau Penyidik Pembantu atas perintah Penyidik berwenang
melakukan penahanan (jo. Pasal 11 Ayat (1) KUHAP);
2. Penahanan yang dilakukan
oleh Penuntut Umum, bertujuan untuk kepentingan penuntutan (jo.
Pasal 11 Ayat (2) KUHAP);
3. Penahanan yang dilakukan
oleh Pengadilan, dimaksudkan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang Pengadilan
(jo. Pasal 11 Ayat (3) KUHAP);. (Hakim berwenang melakukan penahanan dengan
penetapan yang didasarkan pada perlu tidaknya penahanan dilakukan sesuai dengan
kepentingan pemeriksaan di siding Pengadilan.
Dalam hal dilakukan
tindakan penahanan oleh Penyidik atau Penuntut Umum atau
Hakim/Pengadilan maka harus disertakan Surat Perintah Penahanan sebagaimana
diatur dalam Pasal 21 ayat (2) KUHAP, yang berisi:
a. Identitas Tersangka;
b. Menyebut alasan
penahanan;
c. Uraian singkat kejahatan
yangg dipersangkakan;
d. Menyebutkan dengan jelas
tempat dimana Tersangka ditahan;
Selanjutnya pejabat/petugas
hukum yang melakukan penahanan tersebut wajib menyerahkan tembusan Surat
Perintah Penahanan kepada keluarga Tersangka.
Jangka waktu PENAHANAN
menurut Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap seorang
TERSANGKA atau TERDAKWA dari pertama kali ditahan dalam rangka penyidikan
sampai pada persidangan pengadilan di Tingkat KASASI di MAHKAMAH AGUNG hanya
dapat ditahan paling lama 400 (empat ratus) hari. Akan tetapi terdapat
pengecualian tentang penahanan yang diatur dalam Pasal 29 KUHAP yang mengatakan
bahwa jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25,
Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 KUHAP, guna kepentingan pemeriksaan maka
penahanan terhadap TERSANGKA atau TERDAKWA dapat diperpanjang berdasar alasan
yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena:
a. Tersangka atau Terdakwa
menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan
keterangan dokter;
b. Perkara yang sedang
diperiksa diancam pidana penjara 9 (Sembilan) tahun atau lebih;
Tahapan penahanan dalam
Hukum Acara Pidana Indonesia, sebagai berikut:
1) Penahanan oleh Penyidik
atau Penyidik Pembantu, selama 20 (dua puluh) hari;
2) Perpanjangan Penahanan
oleh Penuntut Umum, selama 40 (empat puluh) hari;
3) Penahanan oleh Penuntut Umum,
selama 20 (dua puluh) hari;
4) Perpanjangan Penahanan
oleh Ketua Pengadilan Negeri, selama 30 (tiga puluh) hari;
5) Penahanan oleh Hakim
Pengadilan Negeri, selama 30 (tiga puluh) hari;
6) Perpanjangan Penahanan
oleh Ketua Pengadilan Negeri, selama 60 (enam puluh) hari;
7) Penahanan oleh Hakim
Pengadilan Tinggi, selama 30 (tiga puluh) hari;
8) Perpanjangan Penahanan
oleh Ketua Pengadilan Tinggi, selama 60 (enam puluh) hari;
9) Penahanan oleh Mahkamah
Agung, selama 50 (lima puluh) hari;
10) Perpanjangan penahanan oleh Ketua Mahkamah Agung, selama 60 (enam
puluh) hari;
Created By:
Appe Hamonangan Hutauruk