KONSEPSI DAN KEWENANGAN PENAHANAN
MENURUT HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA
Salah
satu rangkaian dari proses “criminal justice system”
dalam setiap tingkatan pemeriksaan perkara pidana adalah PENAHANAN.
Penahanan adalah satu bentuk perampasan atau pengekangan kemerdekaan dan
kebebasan bergerak, beraktivitas, berinteraksi dan bersosialisasi seseorang
dalam masyarakat. Konsepsi demikian secara kontekstual menimbulkan
pertentangan antara 2 (dua) prinsip, yaitu hak bergerak/beraktivitas seseorang
yang merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dilindungi dan dijamin oleh
negara, sedangkan di lain pihak adanya kepentingan ketertiban umum (public
interests and order) yang harus di pertahankan/dijaga/dilindungi
demi kepentingan publik (masyarakat) dari perbuatan melanggar hukum (wederrechtelijk)
yang dilakukan oleh Tersangka/Terdakwa.
Pada
hakkatnya dalam Hukum Acara Pidana terjadi pertentangan antara 2 (dua)
asas yaitu adanya 2 (dua) kepentingan utama dari masyarakat yang perlu
dihadapi, yaitu “PRINSIP KEBEBASAN INDIVIDU” dan “KETERTIBAN
UMUM”. In actu, upaya represif seperti halnya penahanan
juga dalam dilakukannya tindakan pembatasan hak milik karena PENYITAAN,
PEMBUKAAN RAHASIA SURAT (terutama dalam delik korupsi dan subversi) dan
sebagainya.
Landasan
penahanan meliputi; dasar hukum, keadaan, serta syarat – syarat atau alasan –
alasan dilakukannya tindakan penahanan. Seluruh landasan tersebut harus lengkap
dan saling berhubungan satu dengan yang lain, akan tetapi apabila salah satu
landasan tersebut tidak dipenuhi tidak pula dapat dikualifikasikan bahwa
penahanan tersebut tidak sah (illegal), hanya penahanan tersebut kurang
memenuhi asas legalitas.
Penjelasan
Pasal 1 butir 21 KUHAP menyebutkan: “Penahanan adalah penempatan tersangka
atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim
dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang –
undang ini”.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 1 angka 21 KUHAP, semua instansi penegak hukum mempunyai
wewenang untuk melakukan penahanan. Tujuan penahanan, disebutkan dalam Pasal 20
KUHAP, yaitu:
- Untuk kepentingan penyidikan,
Penyidik atau Penyidik Pembantu atas perintah Penyidik berwenang melakukan
penahanan (jo. Pasal 11 Ayat (1) KUHAP);
- Penahanan yang dilakukan oleh Penuntut
Umum, bertujuan untuk kepentingan penuntutan (jo. Pasal 11 Ayat (2)
KUHAP);
- Penahanan yang dilakukan oleh
Pengadilan, dimaksudkan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang Pengadilan
(jo. Pasal 11 Ayat (3) KUHAP);. (Hakim berwenang melakukan penahanan
dengan penetapan yang didasarkan pada perlu tidaknya penahanan dilakukan
sesuai dengan kepentingan pemeriksaan di siding Pengadilan.
Dalam
hal dilakukan tindakan penahanan oleh Penyidik atau Penuntut Umum atau
Hakim/Pengadilan maka harus disertakan Surat Perintah Penahanan
sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) KUHAP, yang berisi:
- Identitas Tersangka;
- Menyebut alasan penahanan;
- Uraian singkat kejahatan yangg
dipersangkakan;
- Menyebutkan dengan jelas tempat
dimana Tersangka ditahan;
Selanjutnya
pejabat/petugas hukum yang melakukan penahanan tersebut wajib menyerahkan
tembusan Surat Perintah Penahanan kepada keluarga Tersangka.
Jangka
waktu PENAHANAN menurut Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
terhadap seorang TERSANGKA atau TERDAKWA dari pertama kali ditahan dalam rangka
penyidikan sampai pada persidangan pengadilan di Tingkat KASASI di MAHKAMAH
AGUNG hanya dapat ditahan paling lama 400 (empat ratus) hari. Akan tetapi
terdapat pengecualian tentang penahanan yang diatur dalam Pasal 29 KUHAP yang
mengatakan bahwa jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 24,
Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 KUHAP, guna kepentingan pemeriksaan
maka penahanan terhadap TERSANGKA atau TERDAKWA dapat diperpanjang berdasar
alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan kareana:
- Tersangka atau Terdakwa
menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan
keterangan dokter;
- Perkara yang sedang diperiksa
diancam pidana penjara 9 (Sembilan) tahun atau lebih;
Tahapan
penahanan dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, sebagai berikut:
- Penahanan oleh Penyidik atau
Penyidik Pembantu, selama 20 (dua puluh) hari;
- Perpanjangan Penahanan oleh
Penuntut Umum, selama 40 (empat puluh) hari;
- Penahanan oleh Penuntut Umum,
selama 20 (dua puluh) hari;
- Perpanjangan Penahanan oleh
Ketua Pengadilan Negeri, selama 30 (tiga puluh) hari;
- Penahanan oleh Hakim Pengadilan
Negeri, selama 30 (tiga puluh) hari;
- Perpanjangan Penahanan oleh
Ketua Pengadilan Negeri, selama 60 (enam puluh) hari;
- Penahanan oleh Hakim Pengadilan
Tinggi, selama 30 (tiga puluh) hari;
- Perpanjangan Penahanan oleh
Ketua Pengadilan Tinggi, selama 60 (enam puluh) hari;
- Penahanan oleh Mahkamah Agung,
selama 50 (lima puluh) hari;
- Perpanjangan penahanan oleh
Ketua Mahkamah Agung, selama 60 (enam puluh) hari;
Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002