KONSEP
MALADMINISTRASI
Sampai saat ini, tidak
seorangpun dapat mengemukakan rumusan definitif mengenai pengertian MALADMINISTRASI
dengan tepat, sebagaimana dinyatakan oleh Sir
Edmun Compton (the first British
Parliamentary commissioner for administration or ombudsman).
Nobody can define maladministration in plain terms. It may be
difficult to difine, but most of us believe that we could recognise an example
of it, if we saw it. We can describe it by examples. We know what it is, but we
are quite ready to admit that we might find ourselves in
disagreement with other people about whether or not a particular case was an
example of maladministration. We would admit also that there might be a vague
and uncertain boundary surrounding the areas of maladministration (KC WHEARE, 1973, halaman
6) ~ Tidak seorangpun dapat mendefinisikan maladministrasi
dengan jelas. Hal itu sangat sulit, kita dapat mengakui hal tersebut pada suatu
contoh yang terlihat. Kita tahu apa maladministrasi, namun juga mengakui bahwa
mungkin menemukan perbedaan – perbedaan dengan orang – orang lain tentang ada
tidaknya maladministrasi. Lingkup maladministrasi sangat kabur dan tidak
pasti).
Konsep MALADMINISTRASI pertama kali diintrodusir tahun 1967, ketika
pemerintah Inggris membentuk Parliamentary
Commission for Adminstration (the Ombudsman). Maladministrasi dikaitkan
dengan tindakan menyimpang dari aparat; yang tidak mengindahkan atau mengikuti
norma – norma perilaku yang baik. The
Commission menyatakan: bad decisions
are bad administration and bad administration is maladministration .... bad
decision goes the bad rule, fallacy statutory regulation. (Sir William
Wade, 2000, halaman 97).
Kasus maladministrasi yang
sangat menarik dijumpai misalnya tentang pencabutan izin – izin televisi (revocation of television licenses) tahun 1975. Departemen Dalam Negeri
mencabut izin – izin tersebut sebelum habis masa berlakunya (before their current licenses expired),
supaya memperbaharui izin – izin tersebut, dan mereka menyebut yang dilakukan
adalah legally, dan sebelumnya
menaikkan uang yang harus dibayar. Banyak keluhan diajukan tentang hal itu dan
setelah diadakan pemeriksaan yang serius, kantor pemerintah dalam negeri tidak
memberikan suatu public proper warning,
bahkan mengatakan hal itu adalah illogically,
dan mengulangi hal yang sama dengan mencabut 36.000 licenses (Pidato Orasi, 2007).
Menelaah arti kata
maladministrasi, berasal dari bahasa
latin “malum” yang artinya jahat (jelek). Istilah administrasi
sendiri dari bahasa latin “administrare”
yang berarti melayani. Apabila
dipadukan kedua istilah tersebut berarti “pelayanan
yang jelek”, sedangkan pelayanan itu dilakukan oleh pejabat publik
(Philipus M. Hadjon, 2004, halaman 6 – 7). Sedangkan K.C. Wheare mengemukakan maladministrasi sebagai berikut: “Maladministration may be described as,
administrative action (or inaction) based on or influenced by improper
considerations or conduct”.
E. I. Sykes mengemukakan maladministrasi sebagai: “The most appropriate general description is that his work is directed
at the correction of case of maladministration a term which has been described
as including bias, neglect, delay, inattention, incompetence, ineptidute,
perversity, turpitude, and arbitrariness”.
PENULIS: APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.