Tampilkan postingan dengan label KONFIRMASI dan SOMASI PT. KARKO KULTURA UTAMA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KONFIRMASI dan SOMASI PT. KARKO KULTURA UTAMA. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 April 2022

KONFIRMASI dan SOMASI PT. KARKO KULTURA UTAMA



 

KONFIRMASI dan SOMASI PT. KARKO KULTURA UTAMA


Jakarta,   2  Juli   2018

 

Nomor            : 011/AHH&Ass/Konf./PT. KKU/VII/2018

Lampiran        : Foto Copy Surat Kuasa

Sifat                : Penting dan Mendesak

Perihal            : KONFIRMASI dan SOMASI

 

Kepada, Yth:

Direktur Utama

PT. KARKO KULTURA UTAMA

Jl. Medan Merdeka Timur No. 7

Kel. Gambir, Kec. Gambir

Jakarta Pusat

 

  

Dengan hormat, 

Kami, Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.,  Yanrino Sibuea, SH., Yudi Mulyadi, SH., CN., Masben S.H., SE. dan Toto S.H., masing – masing   Advokat,  Konsultan Hukum dan Asisten Advokat  pada “Law Firm APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES” selaku Kuasa Hukum dari Yahmin, Idris, dkk.  berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 017/AHH&Ass./SK/V/2018 Tanggal 23 Mei  2018 (terlampir), dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:

 

1.      Bahwa PT. Karko Kultura Utama adalah suatu perseroan berbentuk Badan Hukum  yang didirikan berdasarkan undang - undang dan hukum negara Republik Indonesia dengan jenis "Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Non Fasilitas" yang bergerak dalam usaha perkebunan karet, perkebunan kopi dan polowijo, dengan jangka waktu perseroan selama 75 (tujuh puluh lima) tahun, terhitung sejak SK Pengesahan Tanggal 29 Januari 1972 sesuai dengan Nomor SK Pengesahan: J.A./5/11/14;

 

2.      Bahwa  dalam masa sekitar tahun awal pendiriannya, PT. Karko Kultura Utama membuka usaha perkebunan karet, perkebunan kopi dan polowijo di Desa Wates Way Ratai, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Lampung Selatan (sekarang  Kabupaten Pesawaran), Provinsi Lampung;

 

3.      Bahwa kegiatan usaha PT. Karko Kultura Utama  tersebut didukung oleh Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Sesepuh Masyarakat Dusun Kalirejo, Desa Wates Way Ratai, Kecamatan Padang Cermin, sehingga dapat berkembang dan menjalankan kegiatan usahanya dengan maju;

4.      Bahwa  pada tanggal 15 Januari 1979, Alm. Nisan selaku Kepala Suku yang mengatasnamakan masyarakat Sidomulyo/Kalirejo (dengan melampirkan Daftar Pengurus Olah Raga)  mengajukan permohonan kepada PT. Karko Kultura Utama  agar  memberi ijin kepada masyarakat untuk memanfaatkan lahan milik  PT. Karko Kultura Utama seluas  1 (satu) hektar yang terletak di sebelah barat rumah Bapak Samsudin,  menjadi LAPANGAN OLAH RAGA; 

 

5.      Bahwa berkaitan dengan surat permohonan masyarakat  Sidomulyo/Kalirejo tersebut, dengan mempertimbangkan dukungan dan  jasa masyarakat  Masyarakat Dusun Kalirejo, Desa Wates Way Ratai, Kecamatan Padang Cermin terhadap usaha perkebunan PT. Karko Kultura Utama, kemudian surat permohonan masyarakat  Sidomulyo/Kalirejo tersebut  ditanggapi secara positif oleh PT. Karko Kultura Utama  dengan memberikan ijin kepada masyarakat Sidomulyo/Kalirejo, untuk mempergunakan sebidang tanah seluas + 1 Ha (satu hektar)  yang terletak di Afdeling Ratai (sekarang  Tanah Lapang dan Pasar Tempel/ Lapangan”)  sebagai Lapangan Sepak Bola, sebagaimana ditegaskan dalam Surat No. 007/III - Wara/II/1979 Tanggal 17 Pebruari  1979 Perihal: Izin Pemakaian Tanah untuk Lapangan Sepak Bola;

 

       Bahwa pemberian ijin tersebut pada hakekatnya adalah semata - mata sebagai bentuk penghargaan dan kompensasi atas dukungan dan jasa dari Klien kami yang merupakan Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Sesepuh yang telah mendukung kegiatan usaha perkebunan  PT. Karko Kultura Utama;

 

6.      Bahwa dalam Surat No. 007/III - Wara/II/1979 Tanggal 17 Pebruari  1979 yang diterbitkan oleh PT. Karko Kultura Utama  tersebut dinyatakan secara tegas bahwa penggunaan atau pemanfaatan lahan berupa sebidang tanah seluas + 1 Ha (satu hektar)  yang terletak di Afdeling Ratai (sekarang  Tanah Lapang dan Pasar Tempel/ Lapangan”)  sebagai Lapangan Sepak Bola  masyarakat Sidomulyo/Kalirejo adalah TIDAK DIBATASI JANGKA WAKTUNYA, kecuali ijin (izin) tersebut ditarik kembali oleh PT. Karko Kultura Utama dengan  alasan semata - mata untuk dipergunakan oleh PT. Karko Kultura Utama;

 

7.      Bahwa  sejak PT. Karko Kultura Utama  memberikan ijin penggunaan atau pemanfaatan lahan berupa sebidang tanah seluas + 1 Ha (satu hektar)  yang terletak di Afdeling Ratai (sekarang  Tanah Lapang dan Pasar Tempel/ Lapangan”)  kepada   Masyarakat  Sidomulyo/Kalirejo sampai saat ini adalah telah lebih dari 39 (tiga puluh sembilan) tahun, dan sampai saat ini ijin tersebut sama sekali tidak pernah ditarik kembali atau dibatalkan atau dicabut oleh PT. Karko Kultura Utama;

 

8.      Bahwa akan tetapi,  Surat No. 007/III - Wara/II/1979 Tanggal 17 Pebruari  1979 yang diterbitkan oleh PT. Karko Kultura Utama  yang ASLI saat ini dikuasai secara melawan hukum oleh  SUPRAPTO (Mantan Kepala Desa, Desa Wates Way Ratai Periode Tahun 2005 s/d Tahun 2010); 

 

9.      Bahwa Para Klien kami selaku pihak yang berkepentingan atas Surat No. 007/III - Wara/II/1979 Tanggal 17 Pebruari  1979 yang diterbitkan oleh PT. Karko Kultura Utama, telah beberapa kali meminta agar SUPRAPTO menyerahkan kepada Klien kami Surat No. 007/III - Wara/II/1979 Tanggal 17 Pebruari  1979  yang ASLI, akan tetapi sampai saat ini  SUPRAPTO sama sekali tidak bersedia menyerahkannya;

 

10.   Bahwa selain itu, ANDES IRAWAN, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Wates Way Ratai telah melakukan berbagai perbuatan melawan hukum yang bermaksud dan/atau bertujuan menghilangkan hak - hak Klien kami sebagaimana ditentukan dalam Surat No. 007/III - Wara/II/1979 Tanggal 17 Pebruari  1979 yang diterbitkan oleh PT. Karko Kultura Utama, bahkan lebih ironis lagi dari hal tersebut, ANDES IRAWAN, selaku Kepala Desa Wates Way Ratai berusaha untuk mengambil hak pengelolaan atas tanah seluas + 1 Ha (satu hektar)  yang terletak di Afdeling Ratai (sekarang  Tanah Lapang dan Pasar Tempel/ Lapangan”) tersebut, antara lain melalui perangkatnya menerbitkan/mengeluarkan KARTU ANGSURAN SEWA LOS DAN TANAH PASAR, PASAR TEMPEL/LAPANGAN;

 

11.   Bahwa akibat dari  tindakan/perbuatan SUPRAPTO (Mantan Kepala Desa, Desa Wates Way Ratai Periode Tahun 2005 s/d Tahun 2010) dan ANDES IRAWAN, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Wates Way Ratai, sebagaimana diuraikan diatas maka Klien kami telah dirugikan kepentingan hukumnya sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;

 

12.   Bahwa berdasarkan hal - hal yang diuraikan diatas dengan mempertimbangkan jasa - jasa dan dukungan Klien kami terhadap usaha perkebunan PT. Karko Kultura Utama, serta  sebagai bentuk Tanggung Jawab Moral (Moral Responsibility) dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR), maka sangat wajar dan beralasan apabila Klien kami menyampaikan teguran (somasi)  agar   PT. Karko Kultura Utama menerbitkan Surat Pernyataan dan Klarifikasi paling lama 4 (empat) hari sejak tanggal surat ini, yang ditujukan kepada  SUPRAPTO (Mantan Kepala Desa, Desa Wates Way Ratai Periode Tahun 2005 s/d Tahun 2010) dan ANDES IRAWAN, selaku Kepala Desa Wates Way Ratai, yang pada pokoknya menyatakan:

 

a)      Meminta agar SUPRAPTO (Mantan Kepala Desa, Desa Wates Way Ratai Periode Tahun 2005 s/d Tahun 2010) segera menyerahkan kepada Klien kami Surat No. 007/III - Wara/II/1979 Tanggal 17 Pebruari  1979  yang ASLI;

 

b)      Meminta agar ANDES IRAWAN, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Wates Way Ratai, tidak menghalang - halangi Klien kami untuk mempergunakan/memanfaatkan  tanah seluas + 1 Ha (satu hektar)  yang terletak di Afdeling Ratai (sekarang  Tanah Lapang dan Pasar Tempel/ Lapangan”) sesuai dengan ijin yang diberikan, sebagaimana dimaksud dalam  Surat No. 007/III - Wara/II/1979 Tanggal 17 Pebruari  1979; 

 

c)      Menyatakan bahwa Surat No. 007/III - Wara/II/1979 Tanggal 17 Pebruari  1979  Perihal:  Izin Pemakaian Tanah untuk Lapangan Sepak Bola, adalah sah dan  mempunyai kekuatan pembuktian sebagai alas hak pemanfaatan  dan mempergunakan atau pemakaian  tanah seluas + 1 Ha (satu hektar)  yang terletak di Afdeling Ratai (sekarang  Tanah Lapang dan Pasar Tempel/ Lapangan”) oleh Klien kami;

 

d)      Menyatakan Klien kami mempunyai hak secara penuh dan tidak dapat diganggu gugat untuk mempergunakan dan memanfaatkan tanah seluas + 1 Ha (satu hektar)  yang terletak di Afdeling Ratai (sekarang  Tanah Lapang dan Pasar Tempel/ Lapangan”) sesuai dengan ijin yang diberikan, sebagaimana dimaksud dalam  Surat No. 007/III - Wara/II/1979 Tanggal 17 Pebruari  1979;

 

e)      Memberikan hak dan kesempatan kepada Klien untuk mengurus "Hak Kepemilikan atas  tanah seluas + 1 Ha (satu hektar)  yang terletak di Afdeling Ratai (sekarang  Tanah Lapang dan Pasar Tempel/ Lapangan”), dengan pertimbangan bahwa Klien kami telah menguasai dan mengurus dengan baik secara bertanggung jawab  tanah seluas + 1 Ha (satu hektar)  yang terletak di Afdeling Ratai (sekarang  Tanah Lapang dan Pasar Tempel/ Lapangan”) selama lebih dari 39 (tiga puluh sembilan) tahun; 

 

13.  Bahwa apabila pihak PT. Karko Kultura Utama  tidak segera menerbitkan/mengeluarkan Surat Pernyataan dan Klarifikasi sebagaimana dimaksud diatas maka Klien kami akan mengalami kerugian baik secara materil maupun  immateril akibat tindakan/perbuatan yang dilakukan oleh SUPRAPTO (Mantan Kepala Desa, Desa Wates Way Ratai Periode Tahun 2005 s/d Tahun 2010) dan ANDES IRAWAN, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Wates Way Ratai;

 

14.  Bahwa dengan demikian pula, sikap pasif PT. Karko Kultura Utama tersebut  dapat pula  dikwalifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan kepentingan hukum Klien kami, yang memenuhi rumusan  Pasal 1365 KUHPerdata dan bertentangan dengan ketentuan  Pasal 1 angka 3 Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang  Perseroan Terbatas,  yang menyebutkan: "Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya"; 

Demikian surat konfirmasi dan somasi  ini disampaikan, terimakasih atas pengertian dan kerjasama yang diberikan.

 

Hormat kami
Law Firm  AHH & Associates

  

Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.

 

 Yanrino Sibuea, SH.


Tembusan:

-     Yth: Para Klien;

-     Arsip sebagai pertinggal;

 

 






 

TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN

  TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN   Pelaksanaan suatu kontrak akibat adanya suatu perbuatan cidera/ingka...