KONFIRMASI dan SOMASI PT. KARKO KULTURA UTAMA
Jakarta, 2 Juli 2018
Nomor :
011/AHH&Ass/Konf./PT. KKU/VII/2018
Lampiran :
Foto Copy Surat Kuasa
Sifat :
Penting dan Mendesak
Perihal :
KONFIRMASI dan SOMASI
Kepada, Yth:
Direktur Utama
PT. KARKO KULTURA UTAMA
Jl. Medan Merdeka Timur No. 7
Kel. Gambir, Kec. Gambir
Jakarta Pusat
Dengan hormat,
Kami, Dr. (Cand.)
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH., Yanrino Sibuea, SH., Yudi Mulyadi, SH., CN.,
Masben S.H., SE. dan Toto S.H., masing – masing Advokat, Konsultan Hukum dan Asisten Advokat pada “Law
Firm APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES” selaku Kuasa Hukum dari
Yahmin, Idris, dkk. berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:
017/AHH&Ass./SK/V/2018 Tanggal 23 Mei
2018 (terlampir), dengan
ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:
1. Bahwa PT. Karko Kultura Utama
adalah suatu perseroan berbentuk Badan Hukum yang didirikan berdasarkan undang - undang dan
hukum negara Republik Indonesia dengan jenis "Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Non Fasilitas" yang
bergerak dalam usaha perkebunan karet, perkebunan kopi dan polowijo, dengan
jangka waktu perseroan selama 75 (tujuh puluh lima) tahun, terhitung sejak SK
Pengesahan Tanggal 29 Januari 1972 sesuai dengan Nomor SK Pengesahan:
J.A./5/11/14;
2. Bahwa dalam masa sekitar tahun
awal pendiriannya, PT. Karko Kultura
Utama membuka usaha perkebunan karet, perkebunan kopi dan polowijo di Desa
Wates Way Ratai, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Lampung Selatan
(sekarang Kabupaten Pesawaran), Provinsi
Lampung;
3. Bahwa kegiatan usaha PT. Karko
Kultura Utama tersebut didukung oleh
Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Sesepuh Masyarakat Dusun Kalirejo, Desa
Wates Way Ratai, Kecamatan Padang Cermin, sehingga dapat berkembang dan
menjalankan kegiatan usahanya dengan maju;
4. Bahwa pada tanggal 15 Januari
1979, Alm. Nisan selaku Kepala Suku yang mengatasnamakan masyarakat
Sidomulyo/Kalirejo (dengan melampirkan Daftar Pengurus Olah Raga) mengajukan permohonan kepada PT. Karko Kultura Utama agar
memberi ijin kepada masyarakat untuk memanfaatkan lahan milik PT.
Karko Kultura Utama seluas 1 (satu)
hektar yang terletak di sebelah barat rumah Bapak Samsudin, menjadi LAPANGAN
OLAH RAGA;
5. Bahwa berkaitan dengan surat permohonan masyarakat Sidomulyo/Kalirejo tersebut, dengan
mempertimbangkan dukungan dan jasa
masyarakat Masyarakat Dusun Kalirejo,
Desa Wates Way Ratai, Kecamatan Padang Cermin terhadap usaha perkebunan PT. Karko Kultura Utama, kemudian surat
permohonan masyarakat Sidomulyo/Kalirejo
tersebut ditanggapi secara positif oleh PT. Karko Kultura Utama dengan memberikan ijin kepada masyarakat
Sidomulyo/Kalirejo, untuk mempergunakan sebidang tanah seluas + 1 Ha
(satu hektar) yang terletak di Afdeling
Ratai (sekarang “Tanah Lapang dan Pasar Tempel/ Lapangan”) sebagai Lapangan Sepak Bola,
sebagaimana ditegaskan dalam Surat No. 007/III - Wara/II/1979 Tanggal 17
Pebruari 1979 Perihal: Izin Pemakaian
Tanah untuk Lapangan Sepak Bola;
Bahwa
pemberian ijin tersebut pada hakekatnya adalah semata - mata sebagai bentuk
penghargaan dan kompensasi atas dukungan dan jasa dari Klien kami yang
merupakan Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Sesepuh yang telah mendukung
kegiatan usaha perkebunan PT. Karko Kultura Utama;
6. Bahwa dalam Surat No. 007/III - Wara/II/1979 Tanggal 17 Pebruari 1979 yang diterbitkan oleh PT. Karko Kultura Utama tersebut dinyatakan secara tegas bahwa
penggunaan atau pemanfaatan lahan berupa sebidang tanah seluas + 1 Ha
(satu hektar) yang terletak di Afdeling
Ratai (sekarang “Tanah Lapang dan Pasar Tempel/ Lapangan”) sebagai Lapangan Sepak Bola masyarakat Sidomulyo/Kalirejo adalah TIDAK DIBATASI JANGKA WAKTUNYA, kecuali
ijin (izin) tersebut ditarik kembali oleh PT.
Karko Kultura Utama dengan alasan
semata - mata untuk dipergunakan oleh PT.
Karko Kultura Utama;
7. Bahwa sejak PT. Karko Kultura Utama memberikan ijin penggunaan atau pemanfaatan
lahan berupa sebidang tanah seluas + 1 Ha (satu hektar) yang terletak di Afdeling Ratai
(sekarang “Tanah
Lapang dan Pasar Tempel/ Lapangan”) kepada
Masyarakat Sidomulyo/Kalirejo
sampai saat ini adalah telah lebih dari
39 (tiga puluh sembilan) tahun, dan sampai
saat ini ijin tersebut sama sekali tidak pernah ditarik kembali atau dibatalkan
atau dicabut oleh PT. Karko Kultura
Utama;
8. Bahwa akan tetapi, Surat No. 007/III - Wara/II/1979 Tanggal 17 Pebruari 1979 yang diterbitkan oleh PT. Karko Kultura Utama yang ASLI saat ini dikuasai secara melawan hukum oleh SUPRAPTO (Mantan Kepala Desa, Desa Wates Way Ratai Periode Tahun 2005 s/d Tahun 2010);
9. Bahwa Para Klien kami selaku pihak yang berkepentingan atas Surat No.
007/III - Wara/II/1979 Tanggal 17 Pebruari
1979 yang diterbitkan oleh PT.
Karko Kultura Utama, telah beberapa kali meminta agar SUPRAPTO menyerahkan
kepada Klien kami Surat No. 007/III - Wara/II/1979 Tanggal 17 Pebruari 1979 yang ASLI, akan tetapi sampai saat ini SUPRAPTO
sama sekali tidak bersedia menyerahkannya;
10. Bahwa selain itu, ANDES IRAWAN, yang saat ini
menjabat sebagai Kepala Desa Wates Way Ratai telah melakukan berbagai perbuatan
melawan hukum yang bermaksud dan/atau bertujuan menghilangkan hak - hak Klien
kami sebagaimana ditentukan dalam Surat No.
007/III - Wara/II/1979 Tanggal 17 Pebruari
1979 yang diterbitkan oleh PT.
Karko Kultura Utama, bahkan lebih ironis lagi dari hal tersebut, ANDES IRAWAN, selaku Kepala Desa Wates Way Ratai berusaha
untuk mengambil hak pengelolaan atas tanah seluas +
1 Ha (satu hektar) yang terletak di
Afdeling Ratai (sekarang “Tanah Lapang dan Pasar Tempel/ Lapangan”) tersebut, antara lain melalui perangkatnya menerbitkan/mengeluarkan KARTU ANGSURAN SEWA
LOS DAN TANAH PASAR, PASAR TEMPEL/LAPANGAN;
11. Bahwa akibat dari tindakan/perbuatan
SUPRAPTO (Mantan Kepala Desa, Desa Wates Way Ratai Periode Tahun 2005 s/d Tahun
2010) dan ANDES IRAWAN, yang saat ini
menjabat sebagai Kepala Desa Wates Way Ratai, sebagaimana diuraikan diatas maka
Klien kami telah dirugikan kepentingan hukumnya sebagaimana dimaksudkan dalam
Pasal 1365 KUHPerdata;
12. Bahwa berdasarkan hal - hal yang diuraikan diatas dengan mempertimbangkan jasa - jasa dan dukungan Klien kami terhadap usaha perkebunan PT. Karko Kultura Utama, serta sebagai bentuk Tanggung Jawab Moral (Moral Responsibility) dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR), maka sangat wajar dan beralasan apabila Klien kami menyampaikan teguran (somasi) agar PT. Karko Kultura Utama menerbitkan Surat Pernyataan dan Klarifikasi paling lama 4 (empat) hari sejak tanggal surat ini, yang ditujukan kepada SUPRAPTO (Mantan Kepala Desa, Desa Wates Way Ratai Periode Tahun 2005 s/d Tahun 2010) dan ANDES IRAWAN, selaku Kepala Desa Wates Way Ratai, yang pada pokoknya menyatakan:
a) Meminta agar SUPRAPTO (Mantan
Kepala Desa, Desa Wates Way Ratai Periode Tahun 2005 s/d Tahun 2010) segera
menyerahkan kepada Klien kami Surat No. 007/III - Wara/II/1979 Tanggal 17
Pebruari 1979 yang ASLI;
b) Meminta agar ANDES IRAWAN, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Wates Way Ratai, tidak menghalang - halangi Klien kami untuk mempergunakan/memanfaatkan tanah seluas + 1 Ha (satu hektar) yang terletak di Afdeling Ratai (sekarang “Tanah Lapang dan Pasar Tempel/ Lapangan”) sesuai dengan ijin yang diberikan, sebagaimana dimaksud dalam Surat No. 007/III - Wara/II/1979 Tanggal 17 Pebruari 1979;
c) Menyatakan bahwa Surat No. 007/III - Wara/II/1979 Tanggal 17
Pebruari 1979 Perihal: Izin Pemakaian Tanah untuk Lapangan Sepak Bola,
adalah sah dan mempunyai kekuatan
pembuktian sebagai alas hak pemanfaatan dan mempergunakan
atau pemakaian tanah seluas + 1 Ha (satu hektar)
yang terletak di Afdeling Ratai (sekarang “Tanah
Lapang dan Pasar Tempel/ Lapangan”) oleh Klien
kami;
d) Menyatakan Klien kami mempunyai hak secara penuh dan tidak dapat
diganggu gugat untuk mempergunakan dan memanfaatkan tanah seluas + 1 Ha
(satu hektar) yang terletak di Afdeling
Ratai (sekarang “Tanah Lapang dan Pasar Tempel/ Lapangan”) sesuai dengan ijin yang diberikan, sebagaimana dimaksud dalam Surat No. 007/III - Wara/II/1979 Tanggal 17
Pebruari 1979;
e) Memberikan hak dan kesempatan kepada Klien untuk mengurus "Hak
Kepemilikan atas tanah seluas + 1
Ha (satu hektar) yang terletak di
Afdeling Ratai (sekarang “Tanah Lapang dan Pasar Tempel/ Lapangan”), dengan pertimbangan bahwa Klien kami telah menguasai dan mengurus
dengan baik secara bertanggung jawab
tanah seluas + 1 Ha (satu hektar)
yang terletak di Afdeling Ratai (sekarang “Tanah
Lapang dan Pasar Tempel/ Lapangan”) selama lebih
dari 39 (tiga puluh sembilan) tahun;
13.
Bahwa apabila pihak PT. Karko Kultura Utama tidak segera menerbitkan/mengeluarkan Surat Pernyataan dan
Klarifikasi sebagaimana dimaksud diatas maka Klien kami akan mengalami kerugian
baik secara materil maupun immateril
akibat tindakan/perbuatan yang dilakukan oleh SUPRAPTO (Mantan
Kepala Desa, Desa Wates Way Ratai Periode Tahun 2005 s/d Tahun 2010) dan ANDES IRAWAN, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Wates
Way Ratai;
14. Bahwa dengan demikian pula, sikap pasif PT. Karko Kultura Utama tersebut dapat pula dikwalifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan kepentingan hukum Klien kami, yang memenuhi rumusan Pasal 1365 KUHPerdata dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, yang menyebutkan: "Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya";
Demikian surat konfirmasi
dan somasi ini disampaikan, terimakasih
atas pengertian dan kerjasama yang diberikan.
Hormat kami
Law Firm AHH & Associates
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Tembusan:
- Yth: Para Klien;
- Arsip sebagai pertinggal;