Melalui studi perbandingan hukum administrasi dikelompokkan tiga konsep dasar hukum administrasi, yaitu:
a. Amerika Serikat, fokus pada pandangan Davis;
b. Inggris, fokus pada pandangan Jennings;
c. Prancis, fokus pada pandangan Laubader;
Hukum Administrasi Amerika yang bertumpu atas definisi hukum administrasi dari Davis, yaitu: “Administrative law is the law concerning the power and procedures of adminstrative agencies, including especially the law governing judicial review of administrative action”.
Titik berat pada proses administrasi. Produk regulation tidak termasuk hukum administrasi. Demikian juga halnya public administration tidak termasuk lingkup hukum administrasi.
Hukum Administrasi Inggris modern sudah meninggalkan konsep Dicey dan menggunakan konsep Jennings. Menurut Jennings: “Administrative law is the law relating to the administration”. Berbeda dengan konsep Amerika (Davis), dalam konsep Inggris, prosedur administrasi tidak termasuk lingkup hukum administrasi.
Hukum Administrasi Prancis bertumpu pada pandangan Laubadere. Menurut Laubadere: “Administrative law as the branch of public internal law which embraces the organization, and the activity which is currently called the administration”.
Hukum Administrasi meliputi:
- The administrative organization of the state;
- The study of administrative activity;
- The means of action;
- The patterns of litigation or judicial control of administration.
Dengan Studi perbandingan, ada tiga pendekatan utama dalam hukum administrasi, yaitu:
a. Pendekatan terhadap kekuasaan pemerintah;
b. Pendekatan hak asasi (rights based approach);
c. Pendekatan fungsionaris.
Hukum administrasi Inggris sangat populer dengan pendekatan ultra vires. Hukum administrasi Belanda sangat menekankan segi – segi rechtmatigheid yang pada dasarnya berkaitan dengan rechtmatigheidscontrole. Pendekatan – pendekatan tersebut menggambarkan kekuasaan (pemerintahan) sebagai fokus Hukum Administrasi atau Hukum Tata Pemerintahan.
Right based approach merupakan pendekatan baru dalam hukum administrasi Inggris. Fokus utama pendekatan baru ini pada dua hal, yaitu:
1. Perlindungan hak – hak asasi (principles of fundamental rights);
2.Asas – asas pemerintahan yang baik (principles of good administration), antara lain: legality, procedural propriety, participation, openness, reasonableness, relevancy, propriety of purpose, legal certainty and proportionality.
Pendekatan fungsionaris tidak menggusur pendekatan kekuasaan dan pendekatan hak asasi, tetapi melengkapi pendekatan yang ada dengan titik pijak bahwa yang melaksanakan kekuasaan pemerintahan adalah pejabat (orang). Oleh karena itu hukum administrasipun harus memberi perhatian pada perilaku aparat. Dengan pendekatan ini, norma hukum administrasi tidak hanya meliputi norma pemerintahan saja, tetapi juga norma perilaku aparat (overheidsgedrag). Norma perilaku diukur dengan konsep maladministrasi. Di Belanda norma perilaku aparat digali dari praktek ombudsman, yang norma dasarnya ada dua yaitu: sikap melayani (dienstbaarheid) dan terpercaya (betrouwbaarheid).
Created By: Appe Hamonangan Hutauruk