KILAS PANDANG HUKUM PENANAMAN MODAL
PASAR MODAL merupakan kegiatan/aktivitas yang berhubungan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek/saham, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain
alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas,
asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai
penghubung (agency) antara para investor dengan
perusahaan atau institusi pemerintah melalui
perdagangan instrumen melalui jangka
panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya.
Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah
meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara
efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan (komprehensif).
Dalam
literasi akademis, sering terjadi kesalahan dalam
memahami terminologi Hukum Pasar Modal dengan Hukum Penanaman Modal.
Oleh karena in concreto, secara
gramatikal dan interprestasi terdapat perbedaan pengertian antara “Pasar” dan “Penanaman”. Secara
harfiah, awalan kata (hukum) dan akhiran
kata (modal) memiliki kesamaan diksi. Dengan adanya perbedaan maka
tentunya akan memiliki konsekwensi lainnya. Untuk memperjelas arti kata pada
terminologi pasar modal, maka rujukan yang paling mudah adalah mengacu pada
ketentuan perundang-undangan.
Dalam hal
pengertian, Hukum Pasar Modal adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara
investor (yang memiliki dana) dengan Emiten atau Perusahaan Publik (yang membutuhkan
dana) melalui Bursa Efek sebagai media tempat bertemu; sedangkan Hukum
Penanaman Modal adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana investor asing
yang bermaksud menanamkan modalnya (dalam bidang usaha tertentu) di Indonesia.
Penamanan modal ini tentunya bisa dilakukan secara langsung sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian maka terminologi
”pasar” memiliki perbedaan arti dengan terminologi ” penamanan”.
Hukum
Pasar Modal lebih ditujukan kepada penanaman modal tidak langsung (indirect Investment). Sementara
itu, Hukum Penanaman Modal lebih mengarah kepada aspek penanaman modal yang
sifat langsung (direct investment), sehingga
keduanya memang jelas memiliki perbedaan. Letak perbedaan di antara keduanya
terletak pada tujuan investasi. Hukum Pasar Modal tujuan investasinya adalah
jangka pendek, sementara itu, Hukum Penanaman Modal tujuan investasinya lebih
menekankan kepada investasi jangka panjang.
Hukum
Penanaman Modal menurut Pasal 1 ayat (1) didefinisikan sebagai segala bentuk
kegiatan menanamkan modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam
modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Dengan
demikian, maka penanaman modal adalah seluruh bentuk kegiatan bisnis dengan
cara menanam modal melalui PMDN dan PMA untuk melakukan usaha di Indonesia.
Artinya, sepanjang tujuan utamanya menanamkan modal tanpa melihat siapakah
pemilik modalnya, maka kegiatan itu dapat dikategorisasi sebagai penanaman
modal.
Merujuk
pada kepustakaan Hukum Ekonomi atau Hukum
Bisnis, terminologi PENANAMAN MODAL diartikan
sebagai “Penanaman modal yang dilakukan secara langsung oleh
investor lokal (domestic
investor), investor asing (Foreign
Direct Investment, FDI), dan penanaman modal yang dilakukan
secara tidak langsung oleh pihak asing (Foreign Indirect Invesment, FII)”.
Konsepsi penanaman modal yang dilakukan secara tidak langsung
oleh pihak asing (Foreign Indirect
Invesment, FII) juga disbut dengan istilah penanaman modal dalam bentuk portofolio,
yakni pembelian efek lewat Lembaga Pasar Modal (Capital
Market).
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (UUPM)
dikemukakan, penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan penanaman modal,
baik oleh penanaman dalam negeri maupun penanaman modal asing untuk melakukan
usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mempunyai tugas merumuskan
kebijakan dalam bidang penanaman modal, baik untuk investor dalam negeri maupun
luar negeri. Dalam perjalannya, dengan diundangkan Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, BKPM telah menjadi
sebuah lembaga pemerintah yang menjadi koordinator kebijakan penanaman modal,
baik koordinasi antar instansi pemerintah, pemerintah dengan Bank Indonesia,
serta pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (vide - Pasal 27
UU-PM).