KILAS PANDANG HUKUM ACARA PIDANA
Pada tanggal 24 September 1981 telah ditetapkan Hukum
Acara Pidana dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan diundangkan dalam Lembaran Negara (LN)
No. 76/1981 dan Penjelasannya dalam Tambahan Lembaran Negara (TLN) No. 3209.
Dalam rangka pelaksanaan KUHAP sebelum Peraturan Pemerintah
RI No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP diundangkan, maka pada tanggal 4
Februari 1982 telah dikeluarkan Keputusan Menteri Kehakiman tentang Pedoman
Pelaksanaan KUHAP. Namun pada tanggal 28 Juli 2010 diundangkan Peraturan
Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana.
Selanjutnya ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2015, Peraturan Pemerintah (PP)
No. 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas PP No. 27 Tahun 1983 Tentang
Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana.
ISTILAH HUKUM PIDANA:
Sebelum secara resmi nama “Undang – Undang Hukum Acara
Pidana” disebut “Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana” (Pasal 285 KUHAP),
telah menggunakan istilah “Wetboek van Strafvordering” (Belanda) dan kalau
diterjemahkan secara harfiah menjadi Kitab Undang – Undang Tuntutan Pidana,
maka berbeda apabila dipakai istilah “Wetboek van Strafprocesrecht” (Belanda)
atau “Procedure of Criminal” (Inggris) yang terjemahan dalam bahasa Indonesia
“Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana”. Tetapi menurut Menteri Kehakiman
Belanda, istilah “strafvordering” itu meliputi seluruh prosedur acara
pidana.
Nama resmi undang – undang hukum acara pidana Indonesia
dinyatakan dalam Pasal 285 KUHAP, dimana tertulis: “Undang – undang ini disebut
Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana”.
Kitab Undang – Undang Hukum Acara (KUHAP) meliputi
pengertian seluruh acara pidana dari tingkat penyidikan sampai pelaksanaan
putusan Hakim, bahkan sampai pada peninjauan kembali (Herziening).
Belanda memakai istilah Wetboek van Strafvordering, yang
kalau diterjemahkan secara harfiah menjadi Kitab Undang – Undang Tuntutan
Pidana.
Berbeda kalau dipakai istilah Wetboek van Strafprocesrecht,
yang padanannya ialah Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana dalam bahasa
Indonesia. Tetapi menurut Menteri Kehakiman Belanda, istilah Strafvordering itu
meliputi seluruh prosedur acara pidana.
Orang Prancis menamakan kitab undang – undang hukum acara
pidana mereka (darimana hukum acara pidana mereka bersumber), Code d’
Instruction Criminelle”, sedangkan orang Jerman menamakan undang – undang hukum
acara pidananya “Deutsche Straf – prozessordnung. Karena sistem hukum yang
berbeda, maka di Amerika Serikat sering ditemui istilah Criminal Procedure
Rules (dikatakan “RULES”, karena di sana Hakim juga menciptakan hukum).
Dahulu IR kemudian HIR hanya berlaku pada mulanya di Jawa
dan Madura, pada tingkat pertama, yaitu landraad. Begitupula setelah
diberlakukan di seluruh Indonesia menurut Undang – Undang Nomor 1 (drt) 1951,
undang – undang tersebut hanya meliputi pemeriksaan tingkat pertama (Pengadilan
Negeri). Berlainan dengan istilah acara pidana, istilah strafvordering dapat
diartikan luas dan sempit. Menurut de Bosch Kemper, dalam pengertian luas dapat
diberi nama Latin “prosessus criminalis” dan pengertian sempit “action
paulina”.
Hukum acara pidana disebut juga hukum pidana formal untuk
membedakannya dengan hukum pidana materil. Hukum pidana materil atau hukum
pidana, berisi petunjuk dan uraian tentang delik peraturan, tentang syarat –
syarat dapatnya dipidana sesuatu perbuatan, petunjuk tentang orang yang dapat
dipidana dan aturan tentang pemidanaan, mengatur kepada siapa dan bagaimana
pidana itu dapat dijatuhkan.
Created and Posted By:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel - artikel
dalam Blogger NEWS
AND STUDIES, BERITA HUKUM & KEBIJAKAN PUBLIK, WEBSITE LAW FIRM APPE
HAMONANGAN HUTAURUK dan WEBSITE BERITA HUKUM – KEBIJAKAN PUBLIK saya menyatakan:
·
Mengajak ENDORSE
untuk memasang iklan pada artikel – artikel di NEWS AND STUDIES, BERITA HUKUM &
KEBIJAKAN PUBLIK, WEBSITE LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK dan WEBSITE BERITA
HUKUM – KEBIJAKAN PUBLIK dengan
langsung menghubungi saya;
·
Mempersilahkan rekan - rekan dan khalayak umum
untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam Blogger NEWS AND STUDIES, BERITA HUKUM & KEBIJAKAN PUBLIK,
WEBSITE
LAW FIRM APPE
HAMONANGAN HUTAURUK dan WEBSITE BERITA HUKUM – KEBIJAKAN PUBLIK, akan
tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi umpan balik dalam bentuk komentar.
@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok
Salin Kode Undangan SnackVideo Appe
Hamonangan Hutauruk: 873 879 381
https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw
https://opensea.io/AppeHamonanganHutauruk
Berkomitmen sebagai
pemerhati kebijakan publik dan kinerja pemerintah maupun swasta, penegakkan
hukum, sosial kemasyarakat, politik dan hak – hak asasi manusia, dengan
melakukan kritisi membangun tanpa ujaran kebencian (hate speech) dan berita
bohong (hoax).
#BeritaHukumKebijakanPublik.com
#appehamonanganhutauruk
#https://opensea.io/AppeHamonanganHutauruk