KILAS PANDANG
HUKUM PENANAMAN MODAL
PASAR MODAL merupakan kegiatan/aktivitas yang
berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek/saham, perusahaan
publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan
profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan
berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif
investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan
bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung (agency) antara para investor dengan perusahaan
atau institusi pemerintah melalui
perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi,
saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976),
adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang
pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan (komprehensif).
Dalam literasi akademis, sering terjadi
kesalahan dalam memahami terminologi Hukum Pasar Modal dengan Hukum
Penanaman Modal. Oleh karena in concreto,
secara gramatikal dan interprestasi terdapat perbedaan pengertian antara “Pasar” dan “Penanaman”. Secara harfiah, awalan
kata (hukum) dan akhiran kata (modal) memiliki kesamaan diksi.
Dengan adanya perbedaan maka tentunya akan memiliki konsekwensi lainnya. Untuk
memperjelas arti kata pada terminologi pasar modal, maka rujukan yang paling
mudah adalah mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Dalam hal pengertian, Hukum Pasar Modal
adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara investor (yang memiliki dana)
dengan Emiten atau Perusahaan Publik (yang membutuhkan dana) melalui Bursa Efek
sebagai media tempat bertemu; sedangkan Hukum Penanaman Modal adalah hukum
yang mengatur tentang bagaimana investor asing yang bermaksud menanamkan
modalnya (dalam bidang usaha tertentu) di Indonesia. Penamanan modal ini
tentunya bisa dilakukan secara langsung sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian maka terminologi ”pasar”
memiliki perbedaan arti dengan terminologi ” penamanan”.
Hukum Pasar Modal lebih ditujukan kepada
penanaman modal tidak langsung (indirect Investment).
Sementara itu, Hukum Penanaman Modal lebih mengarah kepada aspek penanaman
modal yang sifat langsung (direct investment), sehingga
keduanya memang jelas memiliki perbedaan. Letak perbedaan di antara keduanya
terletak pada tujuan investasi. Hukum Pasar Modal tujuan investasinya adalah
jangka pendek, sementara itu, Hukum Penanaman Modal tujuan investasinya lebih
menekankan kepada investasi jangka panjang.
Hukum Penanaman Modal menurut Pasal 1 ayat
(1) didefinisikan sebagai segala bentuk kegiatan menanamkan modal, baik oleh
penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di
wilayah negara Republik Indonesia. Dengan demikian, maka penanaman modal adalah
seluruh bentuk kegiatan bisnis dengan cara menanam modal melalui PMDN dan PMA
untuk melakukan usaha di Indonesia. Artinya, sepanjang tujuan utamanya
menanamkan modal tanpa melihat siapakah pemilik modalnya, maka kegiatan itu
dapat dikategorisasi sebagai penanaman modal.
Merujuk pada kepustakaan Hukum Ekonomi atau Hukum Bisnis,
terminologi PENANAMAN MODAL diartikan sebagai “Penanaman
modal yang dilakukan secara langsung oleh investor lokal (domestic investor), investor asing (Foreign Direct Investment, FDI), dan penanaman modal yang dilakukan
secara tidak langsung oleh pihak asing (Foreign Indirect Invesment, FII)”. Konsepsi penanaman modal
yang dilakukan secara tidak langsung oleh pihak asing (Foreign Indirect Invesment, FII) juga disbut dengan
istilah penanaman modal dalam bentuk portofolio, yakni pembelian efek
lewat Lembaga Pasar Modal (Capital Market).
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (UUPM)
dikemukakan, penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan penanaman modal,
baik oleh penanaman dalam negeri maupun penanaman modal asing untuk melakukan
usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM) mempunyai tugas merumuskan kebijakan dalam bidang penanaman
modal, baik untuk investor dalam negeri maupun luar negeri. Dalam perjalannya,
dengan diundangkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang
Penanaman Modal, BKPM telah menjadi sebuah lembaga pemerintah yang menjadi
koordinator kebijakan penanaman modal, baik koordinasi antar instansi
pemerintah, pemerintah dengan Bank Indonesia, serta pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah (vide - Pasal 27 UU-PM).
Created by: Appe Hamonangan Hutauruk