JENIS – JENIS SITA DALAM PERKARA PERDATA
Sita Maritaal
(Pasal 823 BRv): Dalam praktek sita maritaal diajukan
oleh Isteri atas "harta bersama"
dengan suami, sedang Sita Matrimonial
yang diajukan oleh pihak suami kepada isteri dalam praktek gugatan "harta bersama".
Conservatoir Beslag atau Sita Jaminan
(Pasal 227 HIR/261 RBg dan seterusnya): Sita jaminan berupa barang
bergerak atau barang tetap (barang tidak bergerak) milik debitur/Tergugat untuk
pemenuhan hutangnya atau untuk pemenuhan hak - hak kreditur/Penggugat agar
Debitur tidak berusaha mengalihkan dan/atau memindahtangankan barang -
barangnya.
Revindicatoir Beslag atau Sita Revindicatoir
(Pasal 226 HIR/260 RBg) Sita atas barang bergerak milik
Kreditur/Penggugat sendiri yang berada ditangan Debitur/Tergugat. Berbeda
dengan sita conservatoir (sita jaminan),
maka pada sita rivindicatoir (sita hak
milik; sita harta hak milik) hanya meliputi barang – barang
tidak tetap (bergerak). Penggugat selaku pemilik barang yang berada pada
penguasaan orang yang memegang barang itu (orang lain), mengajukan
permohonan agar barang itu disita, asalkan barang – barang tersebut
disebutkan dengan tegas (diidentifikasi secara terperinci).
Terhadap ketentuan mengenai sita revindicatoir/sita harta hak milik, diatur
dalam Pasal 226 HIR/260 RBg jis Pasal 197, 199, HIR/208, 214 RBg dan
lainnya. Penggugat sebagai pemilik harus menghadap di persidangan untuk
didengar dan guna meneguhkan dalil – dalil permohonan sita yang diajukannya
kepada Pengadilan . Demikian pula pihak Tergugat yang
memegang/menguasai barang yang menjadi obyek sengketa (status quo), harus dipanggil dan
didengar di persidangan. Jika putusan dikabulkan, maka sita dinyatakan sah dan
berharga serta barang yang disita diserahkan kepada Penggugat, sedangkan
apabila ditolak, penyitaan tersebut harus diangkat.
Sita Jaminan (Conservatoir
Beslag) atas barang bergerak milik debitur yang
berada di tangan pihak ketiga diatur dalam Pasal 197 ayat (8)
HIR/211 RBg dan seterusnya. Sita ini tidak boleh mengenai hewan dan perkakas
lain sebagai mata pencaharian (beslag onder
derden). Sedangkan Sita Gadai
(Pand Beslag) diatur dalam Pasal
751 s/d 756 BRv.
Conservatoir Beslag atas pesawat terbang (Pasal 763 BRv): Berbagai penyitaan yang
kemudian dilaksanakan sebagai pemenuhan eksekusi karena perkaranya telah
diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht
van gewijsde), maka demi hukum telah memperoleh titel eksekutorial (dapat
dilaksanakan secara hukum). Demikian pula penjualan atas seluruh harta kekayaan
Debitur bagi kepentingan Kreditur pada kepailitan menurut undang – undang
kepailitan (faillissement verrordening, Stb. 1905 – 217 jo. Stb.
1906 – 348 jo. Perpu No. 1 Tahun 1998 jo UU No. 4 Tahun 1998 dalam perkara
perdata niaga), Undang - Undang Kepailitan yang sekarang berlaku adalah Undang
- Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang, masih merupakan salah satu aspek yang termasuk dalam ruang
lingkup “HUKUM PEMBUKTIAN DAN EKSEKUSI”,
yang masih perlu terus - menerus dikaji untuk disempurnakan oleh karena in concreto fenomena penerapan keberlakuan
undang - undang kepailitan yang saat ini diterapkan dalam hal upaya eksekusi
sering bersifat ambiquity dan
tumpang tindih dengan putusan yang dikeluarkan/ditetapkan oleh Pengadilan
lain (di luar Pengadilan Niaga), bahkan terdapat indikasi bahwa prosedur
penyelenggaraan persidangan perkara kepailitan telah dirancang secara
konstruktif dan massif oleh pihak - pihak tertentu.