JAMINAN BANK (BANK GUARANTEE)
Bank garansi adalah istilah yang diberikan oleh
pihak bank untuk menjamin nasabahnya. Sebagai lembaga keuangan, bank tentu saja
memiliki sejumlah fasilitas yang memberikan kemudahan bagi nasabahnya dalam
melakukan berbagai transaksi keuangan. Dapat pula dikatakan, JAMINAN BANK atau bank guarantee adalah
jaminan yang diberikan oleh sebuah institusi peminjaman. Dengan adanya jaminan
bank, pihak yang meminjamkan uang memastikan bahwa debitur akan memenuhi
kewajibannya. Dapat diartikan bahwa jika debitur gagal untuk melunasi utang,
maka pihak bank akan bertanggung jawab. Jaminan bank memungkinkan konsumen atau
debitur untuk membeli barang atau meminjam sejumlah uang.
Jaminan bank juga
dapat diartikan sebagai kesepakatan dimana sebuah institusi peminjaman berjanji
untuk menutup kerugian jika seorang debitur tidak mampu melunasi utangnya.
Jaminan ini memungkinkan sebuah perusahaan untuk membeli barang atau
perlengkapan yang tidak mungkin didapatkan tanpa pinjaman, mendorong pertumbuhan
bisnis, dan meningkatkan aktivitas kewirausahaan.
Jaminan bank dapat
memberikan keamanan bagi pihak yang mengajukan maupun pihak yang menerima. Secara
umum ada 3 (tiga) pihak yang
berkepentingan dan terlibat dalam penerbitan jaminan bank, yaitu:
1.
Pemberi
jaminan
Bank berperan sebagai
pihak yang memberikan jaminan sekaligus sebagai pihak yang menerbitkan surat
jaminan kepada nasabah yang memiliki kepentingan pada pihak lainnya.
2.
Pihak
yang terjamin
Pihak yang mengajukan
jaminan merupakan pihak yang terjamin dalam perjanjian ini. Mereka mengajukan
dan membuat permohonan jaminan kepada pank untuk kepentingan perjanjian dengan
pihak lain.
3.
Pihak
yang menerima jaminan
Pihak yang menerima
jaminan merupakan pihak ketiga yang menerima jaminan dari bank karena
perjanjian yang dilakukan dengan pihak yang mengajukan jaminan. Mereka berhak
menerima jaminan atas wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian yang sudah
disepakati dan berhak mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang diderita.
Jaminan bank tidak
bisa diterbitkan begitu saja. Pihak yang terjamin harus menjadi nasabah dari
bank yang bersangkutan dan memiliki deposito atau giro yang jumlahnya
setidaknya harus sama dengan jumlah uang yang akan diterbitkan dalam jaminan.
Bank yang berperan sebagai pihak penjamin akan meminta provisi pada pihak yang
terjamin.
Jenis Bank Garansi
Bank garansi memiliki
beragam jenis sesuai dengan keperluan penggunaan jaminan, atau transaksi yang
dilakukan oleh nasabah. Pada intinya jenis bank garansi adalah bentuk jaminan
yang menjamin tidak ada cedera janji oleh pihak berkewajiban. Berikut berbagai
jenis bank garansi adalah:
1. Jaminan Penawaran (Bid
Guarantee)
Jaminan penawaran adalah bentuk jaminan yang menjamin bahwa
penawar (bidder) tidak akan
menarik penawarannya dalam jangka waktu yang ditentukan untuk penerimaan. Serta
akan melaksanakan kontrak tertulis dan memberikan syarat-syarat yang telah
ditentukan. Jaminan penawaran menjadi salah satu contoh bank garansi yang
dipakai dalam skema bidding.
2. Jaminan Pelaksanaan (Performance
Guarantee)
Jaminan pelaksanaan
adalah jaminan yang diminta oleh suatu perusahaan untuk menyuplai sumber daya
yang diperlukan kepada calon kontraktor, serta untuk menanggung semua kewajiban
berkontrak dari calon kontraktor tersebut.
3. Jaminan Uang Muka (Advance
Payment Guarantee)
Jaminan uang muka
merupakan garansi yang biasanya digunakan untuk mendukung atau menjamin
pelaksanaan suatu kontrak, seperti kontrak untuk penjualan barang atau kontrak
konstruksi.
4. Jaminan Pembayaran (Payment
Guarantee)
Jaminan pembayaran
merupakan jaminan keuangan yang mengharuskan debitur untuk melakukan pembayaran
kembali berdasarkan persyaratan yang digariskan dalam perjanjian utang asli.
Jaminan pembayaran seringkali juga didukung dengan jaminan lain seperti properti.
Jaminan ini menjadi contoh bank garansi dalam fungsinya yaitu sebagai penjamin
transaksi.
5. Jaminan Pemeliharaan (Retention
Guarantee)
Jaminan pemeliharaan
adalah garansi yang diterbitkan kepada pemilik atau pembeli dari bank untuk
menjamin bahwa pihak pemohon akan terus memenuhi kewajiban kontrak setelah
menarik pembayaran akhir dari harga kontrak di muka, sesuai permintaan dari
kontraktor atau pemasok konstruksi.
6. Jaminan Kepabeanan (Custom
Guarantee)
Jaminan kepabeanan
merupakan garansi pembayaran pungutan negara dalam kegiatan kepabeanan.
Diberikan kepada pihak penerima jaminan untuk menyelesaikan kewajiban pihak
terjamin dalam mengelola barang terkait. Jaminan ini adalah contoh bank garansi
yang digunakan dalam ranah bea cukai.