HUKUM
INTERNASIONAL (Suatu Fenomena)
Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas
berskala internasional.
Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan
antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin
kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga
mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas
tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum Internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum
antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan
dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu.
Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan
asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
Hukum Internasional Publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional.
Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang
mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur
hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada
hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional Publik
adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan
yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat
perdata.
Hukum Internasional Regional, yaitu Hukum Internasional yang
berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum
Internasional Amerika /
Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep
perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the
sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum
Internasional Umum.
Hukum Internasional Khusus, yaitu Hukum Internasional dalam
bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi
Eropa mengenai Hak Asasi Manusia
(HAM) sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan
tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan.
Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.
Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang
terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti
masing-masing berdiri sendiri, yang satu tidak dibawah kekuasaan lain, sehingga
merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional
yang sederajat.
Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan
Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara
(federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara
hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut
konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.
Hukum Internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara
negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat Internasional yang didasarkan
atas negara-negara nasional. Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional
yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian
Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa.
Perjanjian Damai Westphalia terdiri dari dua perjanjian yang
ditandatangani di dua kota di wilayah Westphalia, yaitu di Osnabrück (15
Mei 1648) dan di Münster (24
Oktober 1648). Kedua perjanjian ini mengakhiri Perang 30 Tahun (1618-1648) yang
berlangsung di Kekaisaran Romawi Suci dan Perang 80 Tahun (1568-1648)
antara Spanyol dan Belanda.
Perjanjian Westphalia meletakkan dasar bagi susunan masyarakat Internasional yang baru,
baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas negara-negara nasional (tidak
lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan) maupun mengenai hakekat negara itu dan
pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan negara dan pemerintahan dari pengaruh
gereja.
Dasar-dasar yang
diletakkan dalam Perjanjian Westphalia diperteguh dalam Perjanjian Utrech yang penting artinya dilihat dari sudut
politik Internasional, karena menerima asas keseimbangan kekuatan sebagai asas
politik internasional.
Perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah Hukum Internasional
modern, bahkan dianggap sebagai suatu peristiwa Hukum Internasional modern yang
didasarkan atas negara-negara nasional, oleh karena:
1.
Selain mengakhiri perang 30 tahun, Perjanjian Westphalia telah
meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang
itu di Eropa .
2.
Perjanjian perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar
Romawi yang suci.
3.
Hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan
kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional negara itu masing-masing.
4.
Kemerdekaan negara Belanda, Swiss dan negara-negara kecil di
Jerman diakui dalam Perjanjian Westphalia.
________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel - artikel
dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com
dan Blogger www.beritahukumkebijakanpublik.com
saya menyatakan:
·
Mengajak ENDORSE untuk memasang iklan pada artikel – artikel di
website https://beritahukum-kebijakanpublik.com
dan Blogger www.beritahukumkebijakanpublik.com
dengan langsung menghubungi saya;
·
Mempersilahkan rekan - rekan dan khalayak umum
untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dan Blogger www.beritahukumkebijakanpublik.com,
akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi
umpan balik dalam bentuk komentar.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus
berkarya memposting artikel - artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan,
masyarakat serta bangsa dan negara.
#appehamonanganhutauruk
@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok
Salin Kode Undangan SnackVideo Appe
Hamonangan Hutauruk: 873 879 381
https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK