HAK DAN JAMINAN PERLINDUNGAN
HAK WARGA NEGARA
Teori kontrak sosial (social contract theory) yang mempunyai esensi fundamental sebagai upaya menemukan dasar pembenar yang rasional
bagi eksistensi negara dan hak – hak warga negara (daripada merupakan upaya
untuk mendiskripsikan terbentuknya kehidupan bernegara sepanjang proses
kesejarahannya yang faktual) menyatakan bahwa pada hakekatnya adalah kebebasan
warga untuk berbuat apapun demi terselenggaranya kehidupan pribadi yang
sejahtera. Hak macam ini dinyatakan bersifat kodrati, yang oleh sebab itu
menurut nalarnya tidak berasal dari sumber manapun kecuali dari kodrat
kelahiran manusia sebagai manusia itu sendiri. Kontrak sosial bukanlah sumber
hak, melainkan “hanya” postulat yang
bermaksud menegaskan saja adanya hak kodrati warga yang asasi, yang dalam
kehidupan bernegara tetap terlindungi dan dijamin tidak akan diingkari oleh
siapapun.
Hak yang dimiliki warga
negara berkat kelahirannya sebagai manusia adalah hak kodrati (natural right) yang secara asasi
bersifat mutlak, yang oleh sebab itu tidak akan bisa dibenarkan (atas dasar
alasan apapun) untuk dikurangi ataupun diambil – alih, apalagi dirampas.
Kontrak sosial “hanyalah” kesepakatan tentang cara dan sarana yang diputuskan
guna menjamin bagaimana hak tetap bisa dilindungi dan bagaimana kekuasaan
publik bisa dibentuk demi terlindunginya hak – hak manusia dalam statusnya
sebagai warga negara itu. Kontrak sosial adalah kesepakatan yang rasional untuk
menentukan seberapa luas kebebasan warga (yang pada asasnya tak terbatas) dan
di lain pihak seberapa besar kewenangan pejabat negara (yang pada asasnya
terbatas).
Dalam perjalanan sejarah,
tema “HAK” relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema “KEWAJIBAN”. Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui
Deklarasi “Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa, sedangkan
tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di
mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
Bertolak dari penalaran
bahwa hak – hak itu diperoleh dari kesepakatan kontraktual, maka mereka yang
melanggar kesepakatan misalnya melakukan kejahatan yang berhakekat melanggar
hak orang lain harus dianggap telah meninggalkan kesepakatan, dan dengan
demikian juga kehilangan haknya (untuk sementara ataupun untuk seterusnya), dan
akan serta merta akan mendapat hukuman. Menjadi warga masyarakat Negara
tidaklah cuma akan memperoleh jaminan perlindungan hak – haknya sendiri akan
tetapi juga dibebani kewajiban untuk menjamin hak – hak warga yang lain. Dari
sinilah datangnya kepahaman bahwa hak seseorang akan berkonsekwensi pada
datangnya kewajiban terhadap orang lain, dan sebaliknya, bahwa kewajiban
seseorang itu merupakan konsekwensi adanya hak orang lain.
Kebebasan juga merupakan salah satu hak yang sangat penting namun hak ini tidak dapat dikatakan sebagai “HAK ABSOLUT”, oleh karena hak ini juga dapat dikalahkan oleh hak lain. Seseorang yang mengalami “GANGGUAN JIWA” dan membahayakan masyarakat sekitarnya dipaksa untuk dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa meskipun ia menolak. Kebebasan yang dimiliki orang tersebut merupakan haknya, namun hak tersebut akhirnya kalah oleh hak masyarakat yang merasa terancam jiwanya. Hak tidak selalu bersifat mutlak (absolute) karena sesuatu hak akan kalah oleh alasan atau keadaan tertentu lain yang dapat menggugurkan posisi hak tersebut.
Copy Right: Appe
Hamonangan Hutauruk