Tampilkan postingan dengan label HAK DAN JAMINAN PERLINDUNGAN HAK WARGA NEGARA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HAK DAN JAMINAN PERLINDUNGAN HAK WARGA NEGARA. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 April 2022

HAK DAN JAMINAN PERLINDUNGAN HAK WARGA NEGARA

 



 

 HAK DAN JAMINAN PERLINDUNGAN HAK WARGA NEGARA

 

 

Teori kontrak sosial (social contract theory) yang mempunyai esensi fundamental sebagai  upaya menemukan dasar pembenar yang rasional bagi eksistensi negara dan hak – hak warga negara (daripada merupakan upaya untuk mendiskripsikan terbentuknya kehidupan bernegara sepanjang proses kesejarahannya yang faktual) menyatakan bahwa pada hakekatnya adalah kebebasan warga untuk berbuat apapun demi terselenggaranya kehidupan pribadi yang sejahtera. Hak macam ini dinyatakan bersifat kodrati, yang oleh sebab itu menurut nalarnya tidak berasal dari sumber manapun kecuali dari kodrat kelahiran manusia sebagai manusia itu sendiri. Kontrak sosial bukanlah sumber hak, melainkan “hanya” postulat yang bermaksud menegaskan saja adanya hak kodrati warga yang asasi, yang dalam kehidupan bernegara tetap terlindungi dan dijamin tidak akan diingkari oleh siapapun. 

 

Hak yang dimiliki warga negara berkat kelahirannya sebagai manusia adalah hak kodrati (natural right) yang secara asasi bersifat mutlak, yang oleh sebab itu tidak akan bisa dibenarkan (atas dasar alasan apapun) untuk dikurangi ataupun diambil – alih, apalagi dirampas. Kontrak sosial “hanyalah” kesepakatan tentang cara dan sarana yang diputuskan guna menjamin bagaimana hak tetap bisa dilindungi dan bagaimana kekuasaan publik bisa dibentuk demi terlindunginya hak – hak manusia dalam statusnya sebagai warga negara itu. Kontrak sosial adalah kesepakatan yang rasional untuk menentukan seberapa luas kebebasan warga (yang pada asasnya tak terbatas) dan di lain pihak seberapa besar kewenangan pejabat negara (yang pada asasnya terbatas).  

 

Dalam perjalanan sejarah, tema “HAK”  relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema “KEWAJIBAN”. Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi “Hak Asasi Manusia  Perserikatan Bangsa Bangsa, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.

 

Bertolak dari penalaran bahwa hak – hak itu diperoleh dari kesepakatan kontraktual, maka mereka yang melanggar kesepakatan misalnya melakukan kejahatan yang berhakekat melanggar hak orang lain harus dianggap telah meninggalkan kesepakatan, dan dengan demikian juga kehilangan haknya (untuk sementara ataupun untuk seterusnya), dan akan serta merta akan mendapat hukuman. Menjadi warga masyarakat Negara tidaklah cuma akan memperoleh jaminan perlindungan hak – haknya sendiri akan tetapi juga dibebani kewajiban untuk menjamin hak – hak warga yang lain. Dari sinilah datangnya kepahaman bahwa hak seseorang akan berkonsekwensi pada datangnya kewajiban terhadap orang lain, dan sebaliknya, bahwa kewajiban seseorang itu merupakan konsekwensi adanya hak orang lain.  

 

Kebebasan juga merupakan salah satu hak yang sangat penting namun hak ini tidak dapat dikatakan sebagai  “HAK ABSOLUT”, oleh karena hak ini juga dapat dikalahkan oleh hak lain. Seseorang yang mengalami “GANGGUAN JIWA”  dan membahayakan masyarakat sekitarnya dipaksa untuk dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa meskipun ia menolak. Kebebasan yang dimiliki orang tersebut merupakan haknya,  namun hak tersebut akhirnya kalah oleh hak masyarakat yang merasa terancam jiwanya. Hak tidak selalu bersifat mutlak (absolute) karena sesuatu hak akan kalah oleh alasan atau keadaan tertentu lain yang dapat menggugurkan posisi hak tersebut.

 

Copy Right: Appe Hamonangan Hutauruk

Minggu, 08 Maret 2020

HAK DAN JAMINAN PERLINDUNGAN HAK WARGA NEGARA


 HAK DAN JAMINAN PERLINDUNGAN HAK WARGA NEGARA


Teori kontrak sosial (social contract theory) yang mempunyai esensi fundamental sebagai  upaya menemukan dasar pembenar yang rasional bagi eksistensi negara dan hak – hak warga negara (daripada merupakan upaya untuk mendiskripsikan terbentuknya kehidupan bernegara sepanjang proses kesejarahannya yang faktual) menyatakan bahwa pada hakekatnya adalah kebebasan warga untuk berbuat apapun demi terselenggaranya kehidupan pribadi yang sejahtera. Hak macam ini dinyatakan bersifat kodrati, yang oleh sebab itu menurut nalarnya tidak berasal dari sumber manapun kecuali dari kodrat kelahiran manusia sebagai manusia itu sendiri. Kontrak sosial bukanlah sumber hak, melainkan “hanya” postulat yang bermaksud menegaskan saja adanya hak kodrati warga yang asasi, yang dalam kehidupan bernegara tetap terlindungi dan dijamin tidak akan diingkari oleh siapapun. 

Hak yang dimiliki warga negara berkat kelahirannya sebagai manusia adalah hak kodrati (natural right) yang secara asasi bersifat mutlak, yang oleh sebab itu tidak akan bisa dibenarkan (atas dasar alasan apapun) untuk dikurangi ataupun diambil – alih, apalagi dirampas. Kontrak sosial “hanyalah” kesepakatan tentang cara dan sarana yang diputuskan guna menjamin bagaimana hak tetap bisa dilindungi dan bagaimana kekuasaan publik bisa dibentuk demi terlindunginya hak – hak manusia dalam statusnya sebagai warga negara itu. Kontrak sosial adalah kesepakatan yang rasional untuk menentukan seberapa luas kebebasan warga (yang pada asasnya tak terbatas) dan di lain pihak seberapa besar kewenangan pejabat negara (yang pada asasnya terbatas).  

Dalam perjalanan sejarah, tema “HAK”  relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema “KEWAJIBAN”. Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi “Hak Asasi Manusia  Perserikatan Bangsa Bangsa, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.

Bertolak dari penalaran bahwa hak – hak itu diperoleh dari kesepakatan kontraktual, maka mereka yang melanggar kesepakatan misalnya melakukan kejahatan yang berhakekat melanggar hak orang lain harus dianggap telah meninggalkan kesepakatan, dan dengan demikian juga kehilangan haknya (untuk sementara ataupun untuk seterusnya), dan akan serta merta akan mendapat hukuman. Menjadi warga masyarakat Negara tidaklah cuma akan memperoleh jaminan perlindungan hak – haknya sendiri akan tetapi juga dibebani kewajiban untuk menjamin hak – hak warga yang lain. Dari sinilah datangnya kepahaman bahwa hak seseorang akan berkonsekwensi pada datangnya kewajiban terhadap orang lain, dan sebaliknya, bahwa kewajiban seseorang itu merupakan konsekwensi adanya hak orang lain.  

Kebebasan juga merupakan salah satu hak yang sangat penting namun hak ini tidak dapat dikatakan sebagai  “HAK ABSOLUT”, oleh karena hak ini juga dapat dikalahkan oleh hak lain. Seseorang yang mengalami “GANGGUAN JIWA”  dan membahayakan masyarakat sekitarnya dipaksa untuk dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa meskipun ia menolak. Kebebasan yang dimiliki orang tersebut merupakan haknya,  namun hak tersebut akhirnya kalah oleh hak masyarakat yang merasa terancam jiwanya. Hak tidak selalu bersifat mutlak (absolute) karena sesuatu hak akan kalah oleh alasan atau keadaan tertentu lain yang dapat menggugurkan posisi hak tersebut.


Copy Right: Appe Hamonangan Hutauruk

TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN

  TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN   Pelaksanaan suatu kontrak akibat adanya suatu perbuatan cidera/ingka...