GUGATAN SEDERHANA (SMALL CLAIM COURT)
Gugatan Sederhana (Small Claim Court) adalah gugatan dalam bidang hukum perdata yang nilai gugatan materilnya paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana (simple procedures and evidentiary). Dasar hukum Gugatan Sederhana adalah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Pokok
Perkara (objectum litis) dari Gugatan Sederhana, meliputi:
-
Perbuatan
cidera janji/ingkar janji (wanprestasi);
- Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
Kwalifikasi Gugatan Sederhana harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
-
Prinsip
proses pemeriksaan, mengadili dan memutus perkara dalam Gugatan Sederhana
dipimpin oleh HAKIM TUNGGAL,
berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri;
-
Dalam
Gugatan Sederhana, pihak – pihak berperkara hanya diperbolehkan terdiri atas
PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Domisili hukum pihak – pihak yang berperkara harus berada dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri yang sama;
- Sifat Gugatan Sederhana adalah pemeriksaannya secara cepat. Oleh karena itu, dalam Gugatan Sederhana maka pihak materil/prinsipal yang berperkara wajib menghadiri sendiri persidangan, sekalipun mereka telah menunjuk Advokat sebagai Kuasa Hukumnya;
-
Apabila
dalam gugatan ternyata pihak Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, maka
gugatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai Gugatan Sederhana;
-
Perkara
– perkara perdata tertentu yang penyelesaian sengketanya harus dilakukan
melalui PENGADILAN KHUSUS sebagaimana diatur dalam perundang – undangan, maka
tidak dapat diajukan berdasarkan Gugatan Sederhana;
- Sengketa hak atas tanah merupakan sengketa keperdataan yang proses pembuktiannya cukup rumit/sulit, maka tidak dapat diajukan melalui prosedur Gugatan Sederhana;
-
Nilai
obyek gugatan tidak boleh lebih dari Rp. 500.000.000,- (dua ratus juta rupiah),
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 ayat (1)
PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang berbunyi: “Gugatan Sederhana
diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan
nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Sama halnya dengan
TAHAPAN PERSIDANGAN GUGATAN DALAM PERKARA PERDATA pada umumnya, maka dalam
pemeriksaan PERKARA SEDERHANA, juga berlaku proses yang sama dengan beberapa
PENGECUALIAN sebagai berikut:
I.
PENDAFTARAN GUGATAN:
Penggugat dapat langsung mendaftarkan gugatan yang telah
dibuat sebelumnya, atau apabila Penggugat tidak memahami cara membuat gugatan
maka Penggugat dapat mengisi blangko Gugatan Sederhana yang disediakan di
Kepaniteraan Pengadilan. Dalam blangko Gugatan Sederhana terseut, Penggugat
mengisi: A) Identitas Penggugat dan Tergugat, B) Penjelasan tentang duduk perkara, C) Tuntutan Penggugat.
II.
MELAMPIRKAN BUKTI
SURAT YANG TELAH DILEGALISIR;
Berkaitan dengan
kepentingan pemeriksaan gugatan sederhana yang mengutamakan kesederhanaan dan
kecepatan dalam beracara, maka Penggugat diwajibkan untuk telah melampirkan
bukti – bukti surat yang diperlukan pada saat mendaftarkan gugatan.
III.
PEMERIKSAAN KELENGKAPAN
KELENGKAPAN GUGATAN SEDERHANA, PEMBAYARAN PANJAR BIAYA PERKARA, DAN PENCATATAN
DALAM REGISTER;
Apabila berkas
dianggap oleh Kepaniteraan (Panitera)
belum/tidak lengkap maka dikembalikan kepada Penggugat. Tetapi apabila
seluruh berkas dianggap sudah lengkap maka Ketua Pengadilan menetapkan biaya
panjar perkara yang harus dibayar oleh Penggugat melalui Kepaniteraan
Pengadilan.
IV.
PROSES ADMINISTRASI
DAN PERSIDANGAN
1. Penetapan Hakim dan penunjukkan Panitera Pengganti,
selama 2 (dua) hari terhitung sejak pendaftaran Gugatan;
Selanjutnya Hakim Tunggal
perkara a quo melakukan Pemeriksaan Pendahuluan (dismissal process) yang mirip dengan Pemeriksaan
Pendahuluan/Persiapan pada Pengadilan Tata Usaha Negara, yang meliputi: a)
Materi Gugatan Sederhana, b) Sederhana tidaknya pembuktian dengan fokus pada
huungan hukum (rechtbetrekking) Kedua Belah Pihak yang bersengketa
2. Penetapan Hari Sidang
Apabila Hakim Tunggal tersebut berpendapat bahwa gugatan
yang diajukan tersebut merupakan Gugatan Sederhana dan pemeriksaan perkara
dapat dilanjutkan maka Hakim Tunggal tersebut menentukan hari dan tanggal
pelaksanaan sidang dengan memberikan perintah kepada Jurusita atau Jurusita
Pengganti untuk melakukan pemanggilan terhadap Kedua Belah Pihak yang
berperkara;
Pemanggilan terhadap Kedua Belah Pihak melalui Relaas
Panggilan harus dilakukan secara patut sesuai ketentuan Pasal 122 HIR/Pasal 146
RBg, yaitu tenggang waktu hari memanggil dengan hari sidang sekurang –
kurangnya 3 (tiga) hari kerja. Apabila pada sidang pertama Penggugat tidak
datang (tidak hadir) di persidangan tanpa alasan yang sah (patut), maka gugatan
dinyatakan gugur. Apabila Tergugat tidak datang pada persidangan pertama, maka
akan dilakukan pemanggilan kembali yang kedua secara patut, dan apabila pada sidang
kedua Tergugat tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah (patut) maka Hakim
Tunggal akan memutus perkara a quo secara verstek. Akan tetapi apabila Tergugat
pernah hadir pada sidang pertama, kemudian tidak hadir lagi pada sidang –
sidang berikutnya, maka perkara a quo diperiksa dan diputus secara
contradictoir.
3. Sama halnya dengan pemeriksaan sengketa/perkara perdata
biasa di persidangan, begitupula dalam
konteks Gugatan Sederhana maka pada persidangan pertama yang dihadiri Kedua
Belah Pihak yang berperkara, Kedua Belah Pihak dianjurkan menempuh UPAYA
PERDAMAIAN. Akan tetapi upaya perdamaian dalam acara Gugatan Sederhana tidak
tunduk pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang
Prosedur Mediasi di Pengadilan. Sehingga meskipun upaya perdamaian dianjurkan,
tetapi proses penyelesaian perkara di persidangan tidak boleh melebihi waktu 25
(dua puluh lima) hari;
4. Surat Gugatan Penggugat (dapat dibacakan di persidangan
di Pengadilan);
-
Jawaban Tergugat
(dapat diajukan secara lisan maupun secara tertulis), tetapi dalam jawaban Tergugat tidak boleh
mengajukan tuntutan provisi, eksepsi, dan gugatan balik (rekonvensi). Begitu
pula dalam Gugatan Sederhana tidak diperkenankan adanya upaya hukum INTERVENSI.
5. Dalam Gugatan Sederhana tidak ada acara REPLIK dan
DUPLIK;
6. Pembuktian dari Penggugat dan Tergugat yang bersifat billijkheid (kepatutan mengenai beban
pembuktian), meliputi alat – alat Bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR,
Pasal 284 Rbg, dan Pasal 1886 KUHPerdata, yaitu:
-
Alat bukti Surat;
-
Alat bukti Saksi – saksi;
-
Alat bukti
Persangkaan;
-
Alat bukti
Pengakuaan;
-
Alat bukti Sumpah.
7. Putusan Hakim;
Batasan
waktu (limitasi) penyelesaian perkara Gugatan Sederhana sesuai ketentuan Pasal
5 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan
Sederhana sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan
Sederhana adalah 25 (dua puluh lima) hari sejak sidang pertama. Pengertian
“HARI” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 adalah HARI KERJA.
Upaya Hukum terhadap
putusan Gugatan Sederhana adalah KEBERATAN, yang diajukan oleh pihak yang tidak
puas atas putusan a quo kepada Ketua Pengadilan pada pengadilan yang memutus
perkara a quo tersebut. Dalam hal ini, tenggang waktu untuk mengajukan
keberatan adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah putusan diucapkan atau setelah
pemberitahuan putusan disampaikan kepada pihak yang merasa keberatan.
Akta keberatan harus
dilengkapi dengan MEMORI KEBERATAN diajukan melalui Kepaniteraan Pengadilan.
Kemudian Akta Keberatan dan Memori Keberatan disampaikan kepada pihak lawah
(TERMOHON KEBERATAN) dalam tenggang waktu 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan
keberatan diterima Pengadilan. Selanjutnya pihak lawan mengajukan KONTRA MEMORI
KEBERATAN paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pemberitahuan keberatan
diterima olehnya.
Pemeriksaan KEBERATAN
dilakukan oleh MAJELIS HAKIM yang terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim. Majelis
Hakim yang memeriksa Permohonan Keberatan harus telah mengeluarkan putusan
paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal penetapan Majelis Hakim pemeriksa
permohonan keberatan (perkara a quo) ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Putusan
pemeriksaan permohonan keberatan sifatnya terbuka untuk umum, dan disampaikan
kepada pihak – pihak yang bersengketa selama 3 (tiga) hari kerja. Putusan pada
tingkat pemeriksaan keberatan tersebut adalah bersifat final, sehingga putasan
yang demikian telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewiisde).