GERAKAN
REFORMASI DAN IDEOLOGI PANCASILA
Maksud dan tujuan “REFORMASI” pada saat ini ditafsirkan
secara keliru oleh kalangan tertentu, sehingga gerakan moral (moral movement) masyarakat yang berjuang melakukan perubahan yang mengatasnamakan gerakan reformasi ada
juga yang tidak sesuai (bahkan bertentangan) dengan maksud dan tujuan reformasi
itu sendiri. Fakta tersebut sangat nyata dengan maraknya gerakan masyarakat yang mengatasnamakan gerakan reformasi, melakukan
kegiatan yang tidak sesuai dengan makna reformasi itu sendiri, misalnya
pemaksaan kehendak melalui cara - cara yang bertentangan dengan hukum, memaksa dengan pengaruh dan "BERITA BOHONG" (hoax) yang dilakukan kelompok
kepentingan (interest group) untuk
mengganti pejabat bahkan Presiden yang bertentangan dengan konstitusi,
melakukan pengrusakan, bahkan yang paling memprihatinkan adalah melakukan
pengerahan massa (mobilisasi) dengan
tujuan menggalang dukungan melalui propaganda absurd. Melihat fakta yang demikian, maka agenda reformasi (paling tidak sejak dicetuskan pada tahun
1998) harus terus dikawal dan benar – benar diletakkan dalam pengertian yang
sebenarnya, sehingga sesuai dengan
maksud dan tujuan reformasi itu sendiri.
Makna “REFORMASI” secara etimologis berasal dari kata “reformation” dengan akar kata “reform”, yang secara
semantik bermakna “make or
become better by removing or putting right what is bad or wrong” (Oxford
Advanced Learner’s Dictionary of Current English, 1980, dalam Wibisono,
1998:1). Secara harfiah reformasi memiliki makna: "suatu gerakan untuk
memformat ulang, menata ulang, atau menata kembali hal – hal yang menyimpang
untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai – nilai
ideal yang dicita – citakan rakyat" (Riswanda, 1998).
Menurut Prof. DR.
Kaelan, M.S., dalam bukunya yang
berjudul “PENDIDIKAN PANCASILA”, pada prinsipnya suatu gerakan
reformasi memiliki kondisi syarat – syarat sebagai berikut:
1.
Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan
– penyimpangan. Masa pemerintahan Orde Baru (ORBA) banyak terjadi penyimpangan,
antara lain asas kekeluargaan menjadi “NEPOTISME”, “KOLUSI”, dan “KORUPSI” yang
tidak sesuai dengan makna dan semangat Pembukaan UUD 1945 serta batang tubuh
UUD 1945.
2.
Suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan suatu
cita – cita yang jelas (landasan ideologis) tertentu, dalam hal ini PANCASILA
sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia. Jadi reformasi pada prinsipnya
suatu gerakan untuk mengembalikan kepada dasar nilai – nilai sebagaimana yang
dicita – citakan oleh bangsa Indonesia. Tanpa landasan ideologis yang jelas
maka gerakan reformasi akan mengarah kepada anarkisme, disintegrasi bangsa dan
akhirnya jatuh pada suatu kehancuran bangsa dan negara Indonesia, sebagaimana
yang telah terjadi di Uni Sovyet dan Yugoslavia.
3.
Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu
kerangka struktural tertentu (dalam hal ini UUD 1945) sebagai kerangka acuan
reformasi. Reformasi pada prinsipnya gerakan untuk mengadakan suatu perubahan
untuk mengembalikan pada suatu tatanan struktural yang ada karena adanya suatu
penyimpangan. Maka reformasi akan mengembalikan pada dasar serta sistem negara
demokrasi, bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat sebagaimana dinyatakan
dalam Undang – Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Reformasi harus mengembalikan dan
melakukan perubahan ke arah sistem negara hukum dalam arti yang sebenarnya
sebagaimana terkandung dalam penjelasan UUD 1945, yaitu harus adanya
perlindungan hak – hak asasi manusia, pengadilan yang bebas dan tidak memihak,
serta legalitas dalam arti hukum. Oleh karena itu, reformasi sendiri harus
berdasarkan pada kerangka hukum yang jelas. Selain itu reformasi harus
diarahkan pada suatu perubahan kearah transparansi dalam setiap kebijakan dalam
penyelenggaraan negara karena hal ini sebagai manifestasi bahwa rakyatlah
sebagai asal mula kekuasaan negara dan untuk rakyatlah segala aspek kegiatan
negara.
4.
Reformasi dilakukan kearah suatu perubahan kondisi serta keadaan
yang lebih baik. Perubahan yang dilakukan dalam reformasi harus mengarah pada
suatu kondisi kehidupan rakyat yang lebih baik dalam segala aspek, antara lain;
bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, kehidupan keagamaan dan sebagainya.
Dengan lain perkataan, reformasi harus dilakukan kearah peningkatan harkat dan
martabat rakyat Indonesia sebagai manusia.
5.
Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai
manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya PERSATUAN dan
KESATUAN bangsa.
Copy Right:
Appe Hamonangan Hutauruk