GENERAL
PRINCIPLES OF GOOD GOVERNANCE
Dalam hukum administrasi
memang diperdebatkan apakah terminologi governance sama dengan administration.
Tinjauan aspek Hukum Administrasi,
konsep good governance berkaitan
dengan aktivitas pelaksanaan fungsi untuk menyelenggarakan
kepentingan umum. Good governance
berkenaan dengan penyelenggaraan 3 (tiga) tugas dasar (tugas pokok) pemerintahan, yaitu:
1.
Menjamin keamanan setiap orang dan masyarakat (to guarantee the security of all persons and society itself);
2.
Mengelola suatu struktur yang efektif untuk sektor publik, sektor
swasta dan masyarakat (to manage an
effective framework for the publicsector, the private sector and civil society);
3.
Memajukan sasaran ekonomi, sosial dan bidang lainnya dengan
kehendak rakyat (to promote economic,
social and other aims in accordance with the wishes of the population).
Good governance mempunyai hubungan kausalitas
dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Berkaitan
dengan hal tersebut, negara – negara anggota Uni Eropa telah menyelenggarakan
berbagai kegiatan ilmiah membahas prinsip – prinsip good governance dikaitkan dengan Hukum Administrasi
Eropa.
Kajian mengenai Hukum Administrasi berkenaan dengan fungsi
dan pendekatan dalam hukum administrasi, sangat nyata dan jelas menunjukkan bahwa hukum administrasi pada
prinsipnya berfungsi melindungi bertujuan Hak Asasi Manusia (HAM) berkenaan dengan penggunaan kekuasaan Pemerintah
dan berkenaan dengan perilaku aparat dalam melaksanakan pelayanan kepada
masyarakat.
Pada dasarnya, sesuai
konstitusi maka penggunaan kekuasaan pemerintah dalam menjalankan tugas dan
fungsinya berpedoman pada asas legalitas (rechmatigheid). Dalam hal ini, pengujian segi legalitas atau segi recthmatigheid terutama merupakan fungsi
judicial control hal tersebut dapat
dilakukan komparasi dengan ketentuan Pasal 53 ayat 2 Undang - Undang Nomor 5
Tahun 1986 jo. Undang - Undang Nomor 9
Tahun 2004 dan Undang - Undang Nomor 51 Tahun 2009.
Perilaku atau sikap tindak
atau perbuatan hukum aparat pemerintahan
dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik (public
service) kepada masyarakat menggunakan parameter dengan "norma kepatutan perilaku aparat"
sesuai dengan asas - asas umum pemerintahan yang baik. Setiap perilaku
pelayanan aparat pemerintahan yang tidak patut merupakan tindakan
maladministrasi. Mengenai maladministrasi
diatur dalam Undang - Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik
Indonesia. Akan tetapi, batasan pengertian/makna (definition) "maladministrasi" dalam Pasal1 butir 3 adalah kurang
tepat, dengan alasan bahwa seyogyanya rumusan tersebut merupakan definisi maladministrasi
dan bukan menguraikan jenis - jenis atau
bentuk – bentuk maladministrasi seperti
melawan hukum, melampaui wewenang, dan lain – lain. Maladministarsi
disamping melahirkan tanggung jawab pidana seperti antara lain
berkaitan dengan suap, gratifikasi, kolusi dan korupsi.
WRITER: APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH