Fenomena
Yuridis
Perbuatan
Melawan Hukum
Apabila merujuk
pada Sistem Hukum Romawi
maka terdapat beberapa kualifikasi dari Perbuatan Melawan Hukum, sebagai berikut:
-
Furtum (Conversion) ~ mengambil hak orang
lain secara tidak sah.
-
Rapina (Forceable Conversion) ~ mengambil hak orang lain secara tidak sah
dengan paksaan.
-
Iniuria (Wilful aggression upon personality) ~ sengaja menyerang kepribadian seseorang.
-
Dammum Iniuria Datum (Wrongfull Injury to Property) ~
melakukan kesalahan pada harta kekayaan.
Dalam perkembangan
sejarah Hukum Perdata (civil law, burgerlijk recht) negeri
Belanda sehubungan dengan Perbuatan
Melawan Hukum, secara tahapan dapat
dibagi dalam 3 (tiga) periode, yaitu:
-
Periode sebelum tahun 1838;
-
Periode antara tahun 1838 – 1919;
-
Periode setelah tahun 1919;
Perbuatan Helawan Hukum (unlawful
act) dalam Sistem Hukum Eropa Kontinental, yang pada dasarnya berasal
dari Hukum Romawi, antara lain bersumber dari kumpulan kaidah – kaidah hukum sebagai Dokumen Legal (Legal
Document), antara lain:
-
The Twelve Tables;
-
Lex Aquilla; dan
-
The Edict.
Jenis – jenis perbuatan
melawan hukum yang berkembang dalam Sistem Hukum Inggris dan masih berlaku
sampai saat ini, adalah:
-
Assault (serangan/ancaman).
-
Battery (kekerasan)
-
Imprisonment (penahanan yang tidak sah).
-
Trespass on Lands (pelanggaran hak atas tanah)
-
Trespass on Chattels (pelanggaran dalam pembicaraan)
-
Conversion (perbuatan melawan hukum yang disengaja)
-
Deceit (penipuan)
-
Malicious Prosecution (penuntutan yang berbahaya melalui proses
yang jahat atau sembrono)
-
Slander (fitnah secara lisan)
-
Libel (fitnah secara tertulis/tulisan).
Dalam abad XX (abad
kedua puluh) di negara Amerika Serikat berkembang dan menjadi trend
Perbuatan Melawan Hukum yang berhubungan dengan intervensi terhadap
kepentingan/hubungan kontraktual atau hubungan bisnis orang lain, sebagai
berikut:
-
Menjelek – jelekan kepemilikan (Slander of Title);
-
Menjelek – jelekan properti (Disparagement of Property);
-
Menjelek – jelekan barang (Slender of Goods);
-
Menjelek – jelekan kepentingan Komersial (Commercial
Disparagement);
-
Menjelek – jelekan kepentingan dagang (Trade Libel);
-
Intervensi terhadap hubungan kontraktual (Interference with
Contractual Relations);
-
Intervensi terhadap keuntungan yang diharapkan (Interference
with Prospective Advantage);
Pasal 1365 KUHPerdata
menentukan harus ada unsur kesalahan terhadap perbuatan melawan hukum.
Kesalahan tersebut dianggap ada jika terpenuhi salah satu dari antara 3 (tiga)
syarat, sebagai berikut:
1. Ada unsur kesengajaan;
2. Ada unsur kelalaian
(culpa, negligence);
3. Tidak ada alasan
pembenar atau alasan pemaaf (rechtvaardigingsgrond), seperti keadaan memaksa
(overmacht), membela diri, tidak waras, dan tidak cakap;
Tanggung gugat badan
hukum terhadap perbuatan melawan hukum dari organ dan bawahannya berlaku juga
bagi negara dan badan – badan kenegaraan lainnya, seperti propinsi, kotamadya
dan sebagainya. Ketentuan pasal 1365 KUHPerdata adalah berlaku secara umum dan
tidak membedakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh negara / penguasa
atau oleh yang lainnya (berlaku bagi negara/penguasa atau terhadap rakyat
biasa):