Tampilkan postingan dengan label Fenomena Yuridis Perbuatan Melawan Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fenomena Yuridis Perbuatan Melawan Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 April 2022

Fenomena Yuridis Perbuatan Melawan Hukum

 



Fenomena Yuridis
Perbuatan Melawan Hukum

 

Apabila merujuk pada  Sistem Hukum Romawi  maka  terdapat  beberapa kualifikasi dari  Perbuatan Melawan Hukum, sebagai berikut:

-          Furtum (Conversion) ~ mengambil hak orang lain secara tidak sah.

-          Rapina (Forceable Conversion) ~  mengambil hak orang lain secara tidak sah dengan paksaan.

-          Iniuria (Wilful aggression upon personality)  ~ sengaja menyerang kepribadian seseorang.

-          Dammum Iniuria Datum (Wrongfull Injury to Property) ~ melakukan kesalahan pada harta kekayaan. 

Dalam perkembangan sejarah Hukum Perdata (civil law, burgerlijk recht) negeri Belanda sehubungan dengan  Perbuatan Melawan Hukum, secara tahapan  dapat dibagi dalam 3 (tiga) periode, yaitu:

-          Periode sebelum tahun 1838;

-          Periode antara tahun 1838 – 1919;

-          Periode setelah tahun 1919;

Perbuatan Helawan Hukum (unlawful act) dalam Sistem Hukum Eropa Kontinental, yang pada dasarnya berasal dari Hukum Romawi, antara lain bersumber dari kumpulan kaidah – kaidah  hukum sebagai Dokumen Legal (Legal Document), antara lain:

-          The Twelve Tables;

-          Lex Aquilla; dan

-          The Edict.

Jenis – jenis perbuatan melawan hukum yang berkembang dalam Sistem Hukum Inggris dan masih berlaku sampai saat ini, adalah:

-          Assault (serangan/ancaman).

-          Battery (kekerasan)

-          Imprisonment (penahanan yang tidak sah).

-          Trespass on Lands (pelanggaran hak atas tanah)

-          Trespass on Chattels (pelanggaran dalam pembicaraan)

-          Conversion (perbuatan melawan hukum yang disengaja)

-          Deceit (penipuan)

-          Malicious Prosecution (penuntutan yang berbahaya melalui proses yang jahat atau sembrono)

-          Slander (fitnah secara lisan)

-          Libel (fitnah secara tertulis/tulisan).

Dalam abad XX (abad kedua puluh) di negara Amerika Serikat  berkembang dan menjadi trend Perbuatan Melawan Hukum yang berhubungan dengan intervensi terhadap kepentingan/hubungan kontraktual atau hubungan bisnis orang lain, sebagai berikut:

-          Menjelek – jelekan kepemilikan (Slander of Title);

-          Menjelek – jelekan properti (Disparagement of Property);

-          Menjelek – jelekan barang (Slender of Goods);

-          Menjelek – jelekan kepentingan Komersial (Commercial Disparagement);

-          Menjelek – jelekan kepentingan dagang (Trade Libel);

-          Intervensi terhadap hubungan kontraktual (Interference with Contractual Relations);

-          Intervensi terhadap keuntungan yang diharapkan (Interference with Prospective Advantage);

Pasal 1365 KUHPerdata menentukan harus ada unsur kesalahan terhadap perbuatan melawan hukum. Kesalahan tersebut dianggap ada jika terpenuhi salah satu dari antara 3 (tiga) syarat, sebagai berikut:

1.       Ada unsur kesengajaan;

2.      Ada unsur kelalaian (culpa, negligence);

3.      Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf (rechtvaardigingsgrond), seperti keadaan memaksa (overmacht), membela diri, tidak waras, dan tidak cakap;

Tanggung gugat badan hukum terhadap perbuatan melawan hukum dari organ dan bawahannya berlaku juga bagi negara dan badan – badan kenegaraan lainnya, seperti propinsi, kotamadya dan sebagainya. Ketentuan pasal 1365 KUHPerdata adalah berlaku secara umum dan tidak membedakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh negara / penguasa atau oleh yang lainnya (berlaku bagi negara/penguasa atau terhadap rakyat biasa):

Sabtu, 19 Februari 2022

Fenomena Yuridis Perbuatan Melawan Hukum

 




Fenomena Yuridis

Perbuatan Melawan Hukum

 

Apabila merujuk pada  Sistem Hukum Romawi  maka  terdapat  beberapa kualifikasi dari  Perbuatan Melawan Hukum, sebagai berikut:

-          Furtum (Conversion) ~ mengambil hak orang lain secara tidak sah.

-          Rapina (Forceable Conversion) ~  mengambil hak orang lain secara tidak sah dengan paksaan.

-          Iniuria (Wilful aggression upon personality)  ~ sengaja menyerang kepribadian seseorang.

-          Dammum Iniuria Datum (Wrongfull Injury to Property) ~ melakukan kesalahan pada harta kekayaan. 

Dalam perkembangan sejarah Hukum Perdata (civil law, burgerlijk recht) negeri Belanda sehubungan dengan  Perbuatan Melawan Hukum, secara tahapan  dapat dibagi dalam 3 (tiga) periode, yaitu:

-          Periode sebelum tahun 1838;

-          Periode antara tahun 1838 – 1919;

-          Periode setelah tahun 1919;

Perbuatan Helawan Hukum (unlawful act) dalam Sistem Hukum Eropa Kontinental, yang pada dasarnya berasal dari Hukum Romawi, antara lain bersumber dari kumpulan kaidah – kaidah  hukum sebagai Dokumen Legal (Legal Document), antara lain:

-          The Twelve Tables;

-          Lex Aquilla; dan

-          The Edict.

Jenis – jenis perbuatan melawan hukum yang berkembang dalam Sistem Hukum Inggris dan masih berlaku sampai saat ini, adalah:

-          Assault (serangan/ancaman).

-          Battery (kekerasan)

-          Imprisonment (penahanan yang tidak sah).

-          Trespass on Lands (pelanggaran hak atas tanah)

-          Trespass on Chattels (pelanggaran dalam pembicaraan)

-          Conversion (perbuatan melawan hukum yang disengaja)

-          Deceit (penipuan)

-          Malicious Prosecution (penuntutan yang berbahaya melalui proses yang jahat atau sembrono)

-          Slander (fitnah secara lisan)

-          Libel (fitnah secara tertulis/tulisan).

Dalam abad XX (abad kedua puluh) di negara Amerika Serikat  berkembang dan menjadi trend Perbuatan Melawan Hukum yang berhubungan dengan intervensi terhadap kepentingan/hubungan kontraktual atau hubungan bisnis orang lain, sebagai berikut:

-          Menjelek – jelekan kepemilikan (Slander of Title);

-          Menjelek – jelekan properti (Disparagement of Property);

-          Menjelek – jelekan barang (Slender of Goods);

-          Menjelek – jelekan kepentingan Komersial (Commercial Disparagement);

-          Menjelek – jelekan kepentingan dagang (Trade Libel);

-          Intervensi terhadap hubungan kontraktual (Interference with Contractual Relations);

-          Intervensi terhadap keuntungan yang diharapkan (Interference with Prospective Advantage);

Pasal 1365 KUHPerdata menentukan harus ada unsur kesalahan terhadap perbuatan melawan hukum. Kesalahan tersebut dianggap ada jika terpenuhi salah satu dari antara 3 (tiga) syarat, sebagai berikut:

1.       Ada unsur kesengajaan;

2.      Ada unsur kelalaian (culpa, negligence);

3.      Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf (rechtvaardigingsgrond), seperti keadaan memaksa (overmacht), membela diri, tidak waras, dan tidak cakap;

Tanggung gugat badan hukum terhadap perbuatan melawan hukum dari organ dan bawahannya berlaku juga bagi negara dan badan – badan kenegaraan lainnya, seperti propinsi, kotamadya dan sebagainya. Ketentuan pasal 1365 KUHPerdata adalah berlaku secara umum dan tidak membedakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh negara / penguasa atau oleh yang lainnya (berlaku bagi negara/penguasa atau terhadap rakyat biasa):

 

Writer and Copy Right:

Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.

Lecturer, Advocate and Legal Consultant

Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002


________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel - artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dan Blogger www.beritahukumkebijakanpublik.com saya menyatakan:

·         Mengajak ENDORSE  untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dan Blogger www.beritahukumkebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;

·         Mempersilahkan rekan - rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dan Blogger www.beritahukumkebijakanpublik.com, akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi  umpan balik dalam bentuk komentar.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel - artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#appehamonanganhutauruk

@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok

Salin Kode Undangan SnackVideo Appe Hamonangan Hutauruk: 873 879 381

https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN

  TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN   Pelaksanaan suatu kontrak akibat adanya suatu perbuatan cidera/ingka...