FENOMENA HUKUM SIPIL
(CIVIL LAW)
Hukum sipil (civil law) adalah sistem hukum yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis
dalam suatu kumpulan (dikodifikasi), dan
tidak dibuat oleh Hakim. Istilah hukum Romawi meliputi sistem hukum Romawi.
Perkembangan hukum Romawi telah berlangsung selama ribuan tahun, dari Leges
Duodecim Tabularum tahun 439 SM hingga Corpus
Juris Civilis (528–35 AD) yang
diperintahkan oleh Kaisar Yustinianus I. Undang - Undang Yustinianus berlaku di
Romawi Timur (331–1453), dan juga menjadi dasar hukum di Eropa, bahkan hingga
ke Ethiopia, Jepang, dan bekas koloni negara-negara Eropa.
Secara konseptual, Sistem
Hukum Sipil merupakan
sekumpulan gagasan dan sistem hukum yang berasal dari Codex Yustinianus, namun juga banyak
dipengaruhi oleh hukum Jermanik Awal, gereja, feudal, praktik lokal, serta
kecenderungan doktrinal seperti hukum kodrat, kodifikasi, dan positivisme
hukum. Corpus Juris (Corpus Iuris) Civilis adalah nama modern untuk
kumpulan undang - undang yang
dikeluarkan dari tahun 529 hingga 534 atas perintah Yustinianus I, Kaisar
Bizantium. Corpus Juris Civilis ditulis dalam bahasa Latin, dan telah
memengaruhi sistem hukum di Eropa.
Hukum Gereja adalah istilah untuk aturan - aturan dalam Gereja, khususnya dalam lingkungan umat
Kristiani. Selain itu, juga menjadi subyek sebuah studi teologi yang secara
sistematis mengkaji prinsip - prinsip ekklesiologis dari aturan - aturan dalam
Gereja.
Hukum kodrat (natural law; ius naturale, lex naturalis) merupakan suatu filosofi yang menyatakan bahwa hak -
hak tertentu melekat sebagai konsekuensi dari kodrat manusia dan dapat dipahami
secara universal melalui daya pikir atau akal manusia. Secara historis, hukum
kodrat mengacu pada penggunaan akal untuk menganalisis kodrat manusia untuk
menyimpulkan secara deduktif aturan - aturan yang mengikat perilaku moral.
Hukum sipil bersifat abstrak. Asas - asas umum dirumuskan, dan perbedaan
antara hukum substantif dengan prosedural ditekankan. Dalam sistem ini
legislasi dipandang sebagai sumber hukum utama, dan sistem pengadilannya
biasanya tidak terikat dengan pendahulu (stare decisis) dan terdiri dari
petugas - petugas yudisial terlatih dengan kekuasaan penafsiran hukum yang
terbatas.
Prinsip hukum sipil adalah
menyediakan kumpulan hukum yang tertulis dan dapat diakses untuk diketahui oleh
semua penduduk masyarakat. Sistem ini
merupakan sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia, kurang lebih di
sekitar 150 (seratus lima puluh) negara.
Penjajahan (imperialisme) menyebabkan
penyebaran Hukum Sipil yang akhirnya diterima di Amerika Latin serta sebagian Asia dan Afrika.
Amerika Latin (América Latina; Amérique Latine) adalah sebutan untuk
wilayah benua Amerika yang sebagian besar penduduknya merupakan penutur asli
bahasa - bahasa Roman (terutama bahasa Spanyol dan bahasa Portugis) yang
berasal dari bahasa Latin. Istilah Amerika Latin dipakai untuk membedakan
wilayah atau teritorial Amerika Latin dengan wilayah atau
teritorial Anglo - Amerika yang terkadang dipakai untuk menyebut wilayah benua
Amerika dengan mayoritas penduduk menggunakan bahasa asli dalam interaksi
kehidupan bermasyarakat yaitu bahasa Inggris.
Sumber hukum utama dalam
sistem Hukum Sipil (civil law) adalah undang - undang yang merupakan kumpulan
pasal - pasal yang disusun secara sistematis, yang saling berhubungan antara pasal yang satu
dengan pasal yang lain, berdasarkan
subjek dan yang menjelaskan asas - asas hukum, hak, kewajiban,
dan mekanisme hukum dasar. Pada prinsipnya undang - undang biasanya dibuat
oleh legislatif bersama dengan eksekutif.
APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.