FENOMENA ASURANSI SEBAGAI SUATU
PERJANJIAN
ATAU KONTRAK
Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD) menyebutkan bahwa asuransi merupakan suatu perjanjian dimana seorang penanggung mengikat diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu (vide Pasal 246 KUHD).
Merujuk pada ketentuan Pasal 246 KUHD tersebut maka dapat disimpulkan bahwa elemen – elemen yuridis dari suatu asuransi adalah sebagai berikut:
1.
Adanya
pihak tertanggung (pihak yang
kepentingannya diasuransikan)
2.
Adanya
pihak penanggung (pihak perusahaan asuransi yang menjamin akan membayar ganti
rugi);
3.
Adanya
kontrak asuransi (antara penanggung dan tertanggung);
4.
Adanya
kerugian, kerusakan atau kehilangan (yang diderita oleh tertanggung);
5.
Adanya
peristiwa tertentu yang mungkin akan terjadi (misalnya kecelakaan dalam hal
“ASURANSI KECELAKAAN);
6. Adanya uang premi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung (bersifat fakultatif);
Namun demikian, diluar ketentuan Pasal 246 KUHD dan beberapa pasal lainnya dalam KUHD tersebut, ketentuan mengenai asuransi juga diatur dalam Undang – Undang Tentang Asuransi (Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, yang telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian), serta peraturan perundang – undangan lainnya mengenai asuransi.
Dalam suatu kontrak/perjanjian asuransi maka prestasi (consideration) dari pihak tertanggung adalah membaar premi, sedangkan prestasi yang harus dilakukan pihak penanggung (perusahaan asuransi) adalah membayar sejumlah uang ganti rugi apabila terjadi peristiwa tertentu yang pada pokoknya tidak diinginkan (evenement).
Apabila
terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, yang diasuransikan tersebut, maka
pihak tertanggung harus meminta agar sejumlah uang ganti rugi yang telah
ditetapkan dibayar oleh pihak penanggung (perusahaan asuransi). Pengajuan
permintaan tersebut dilakukan dengan cara mengajukan “KLAIM” Dalam hal pengajuan
klaim asuransi, lazimnya harus disertai/dilampirkan dengan beberapa bukti
pendukung yang membuktikan “evenement tersebut memang telah terjadi”. Berkaitan
dengan hal tersebut, perusahaan asuransi pada prinsipnya telah menyediakan
formulir (daftar isian) beserta syarat – syarat lain yang harus dilengkapi oleh
tertanggung atau ahli warisnya.
APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.