FENOMENA PARTAI POLITIK
Secara
general dapat dikatakan bahwa PARTAI
POLITIK (political party) adalah suatu kelompok yang
terorganisir, yang anggota – anggotanya mempunyai orientasi, nilai – nilai dan
cita – cita yang sama. Tujuan dari kelompok yang terorganisir ini adalah
untuk memperoleh kekuasaan politik (political power) dan
merebut kedudukan politik (political position), yang umumnya
dilakukan dengan cara - cara konstitusional, dengan maksud
untuk melaksanakan kebijakan – kebijakan kelompok tersebut (their
group policies). Pengertian lain dapat pula dikemukakan, bahwa Partai
Politik adalah organisasi politik yang menjalani
ideologi tertentu atau
dibentuk dengan tujuan umum. Atau definisi lainnya menjelaskan bahwa Partai
Politik adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya
mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Definisikan lain
menjelaskan bahwa Partai Politik merupakan perkumpulan (segolongan orang-orang)
yang seasas, sehaluan, setujuan di bidang politik. Baik yang berdasarkan partai
kader atau struktur kepartaian yang dimonopoli oleh sekelompok anggota partai
yang terkemuka.
Aktivitas
seseorang dalam partai politik merupakan suatu bentuk partisipasi politik.
Partisipasi politik mencakup semua kegiatan sukarela melalui mana seseorang
turut serta dalam proses pemilihan pemimpin – pemimpin politik dan turut serta
secara lansung atau tidak langsung dalam pembentukan kebijakan umum. Kegiatan –
kegiatan ini mencakup kegiatan memilih dalam pemilihan umum; menjadi anggota
golongan politik seperti partai, kelompok penekan, kelompok kepentingan; duduk
dalam lembaga politik seperti Dewan Perwakilan Rakyat atau mengadakan komunitas
dengan wakil – wakil rakyat yang duduk dalam badan itu; berkampanye, dan
menghadiri kelompok diskusi, dan sebagainya. (Kebalikan partisipasi adalah
apati. Seseorang dinamakan apatis (secara politik) jika dia tidak ikut serta
dalam kegiatan – kegiatan tersebut diatas).
Partai
politik merupakan sarana politik yang menjembatani elit-elit politik
dalam upaya mencapai kekuasaan politik dalam suatu negara yang bercirikan
mandiri dalam hal finansial, memiliki platform atau haluan politik tersendiri,
mengusung kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik, dan turut
menyumbang political development
sebagai suprastruktur politik. "Kekuasaan
politik adalah kemampuan untuk mempengaruhi kebijakan umum (pemerintah), baik
dalam proses terbentuknya maupun akibat - akibatnya sesuai dengan tujuan -
tujuan pemegang kekuasaan itu sendiri. Dalam hal ini, kekuasaan pada dasarnya
adalah suatu hubungan yang didasarkan ketidaksamaan, dimana kekuasaan dalam
negara selalu berbentuk piramida, yang diakibatkan oleh adanya kenyataan bahwa
kekuasaan yang satu lebih unggul dari kekuasaan yang lain, dan kekuasaan yang
unggul mengsubordinasi kekuasaan - kekuasaan lain".[1]
Eksistensi Partai Politik di Indonesia merupakan
organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga
negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak
dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat,
bangsa dan negara, serta memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang -Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945
(UUD 1945). Konsepsi fundamental dan
imperatif yang demikian, secara
eksplisit diatur dalam pasal
1 ayat 1 Undang - Undang Nomor 2
Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Namu
demikian, perlu dipahami bahwa agar Partai Politik dapat mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) dalam
rangka untuk merebut atau mempertahankan kekuasaan, maka Partai
Politik wajib memenuhi persyaratan tertentu yang telah ditetapkan oleh
peraturan perundang - undangan. Dalam konteks ini, Komisi
Pemilihan Umum
(KPU) secara ex officio melakukan proses verifikasi, dimana proses verifikasi tersebut terdiri dari
2 (dua) tahapan, yaitu: 1) verifikasi administrasi dan, 2) verifikasi faktual.
Sebagai
pedoman untuk memahami Partai Politik sebagai salah satu komponen infrastruktur
politik dalam negara, maka sangat relevan untuk mengemukakan
beberapa pengertian mengenai Partai Politik, sebagai berikut:
- CARL J. FRIEDRICH mengatakan: Partai Politik adalah sekelompok manusia
yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan
penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan
penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang
bersifat idiil maupun materil (A political party is a group of human
beings, stably organized with the objective of securing or
maintaining for its leaders the control of a government, with the
further objective of giving to members of the party, through such control
ideal and material benefits and advantages).
- H. SOLTAU, menyatakan: “Partai politik adalah sekelompok warga
negara yang sedikit banyak terorganisir, yang bertindak sebagai suatu
kesatuan politik dan yang – dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih
– bertujuan menguasai pemerintahan dan melaksanakan kebijaksanaan umum
mereka (Political party is a group of citizens more or less organized, who
act as a political unit and who, by the use of their voting power, aim to
control the government and carry out their general policies)”;
- SIGMUND NEUMANN dalam karangannya Modern Political Parties
mengemukakan definisi sebagai berikut: “Partai politik adalah organisasi
dari aktivis – aktivis politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan
pemerintahan serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan dengan
suatu golongan atau golongan – golongan lain yang mempunyai pandangan
berbeda (A political party is the articulate organization of society’s
active political agents, those who are concerned with the control of
governmental power and who compete for popular support with another group
or groups holding divergent views)”;
- MIRIAM BUDIARDJO, menjelaskan : "Partai Politik adalah suatu
kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi,
nilai-nilai, dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan
politik dan merebut kedudukan politik (biasanya), dengan cara
konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka".
Partai
berbeda dengan gerakan (movement). Suatu gerakan merupakan kelompok atau
golongan yang ingin mengadakan perubahan – perubahan pada lembaga – lembaga
politik atau kadang – kadang malahan ingin menciptakan suatu tata masyarakat
yang baru sama sekali, dengan memakai cara – cara politik. Dibanding dengan
partai politik, gerakan mempunyai tujuan yang lebih terbatas dan fundamental
sifatnya, dan kadang – kadang malahan bersifat ideologi. Orientasi ini
merupakan ikatan yang kuat diantara anggota – anggotanya dan dapat menumbuhkan
suatu identitas kelompok (group identity) yang kuat.
Organisasinya kurang ketat dibanding dengan partai politik. Berbeda dengan
partai politik, gerakan sering tidak mengadukan nasib dalam pemilihan umum.
Partai politik juga berbeda dengan kelompok penekan (pressure group) atau istilah yang lebih banyak dipakai dewasa ini, kelompok kepentingan (interest group). Kelompok ini bertujuan untuk memperjuangkan sesuatu “kepentingan” dan mempengaruhi lembaga – lembaga politik agar mendapatkan keputusan yang menguntungkan atau menghindari keputusan yang merugikan. Kelompok kepentingan tidak berusaha untuk menempatkan wakil – wakilnya dalam Dewan Perwakilan Rakyat, melainkan cukup mempengaruhi satu atau beberapa partai di dalamnya atau instansi pemerintah atau menteri yang berwenang. Teranglah bahwa kelompok kepentingan mempunyai orientasi yang jauh lebih sempit daripada partai politik, yang karena mewakili pelbagai golongan, lebih banyak memperjuangkan kepentingan umum. Pun organisasi kelompok kepentingan lebih kendor dibanding dengan partai politik.
[1] I
Gede Yusa, Hukum Tata Negara Pasca Perubahan UUD NRI 1945, Penerbit Setara
Press, Malang, 2016, hlm. 216
Penulis: Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.