FAHAM KEBANGSAAN DAN KEUTUHAN NKRI
Sampai pada tahun 1965 dalam perkembangnnya
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, disingkat dengan nama ABRI (Tentara
Nasional Indonesia/TNI dan Kepolisian Republik Indonesia/POLRI) mempunyai
doktrin/wawasan korps (Corps Insight) yang berbeda - beda, yaitu:
- Angkatan Darat menganut Wawasan Benua, yang dirumuskan
dalam doktrin “Tri Ubaya Cakti”;
- Angkatan Laut menganut Wawasan Bahari, yang dirumuskan
dalam doktrin “Eka Gasana Jaya”;
- Angkatan Udara menganut Wawasan Dirgantara, yang
dirumuskan dalam doktrin “Swa Buana Pakca”;
- Kepolisian mempunyai doktrin “Tata Tentram
Kerta Raharja’;
Doktrin tersebut
menimbulkan sentimen dan persaingan yang tidak sehat diantara kesatuan TNI dan
Polri, maka pada tahun 1966 diadakan satu doktrin “kesatuan dan persatuan” yang
mencakup keempat matra tersebut dalam doktrin “Catur Dharma Eka
Karma” sehingga mulai saat itu dikumandangkan istilah Wawasan
Nusantara sebagai wawasan nasional yang didalamnya termasuk Wawasan Pertahanan
dan Keamanan Nasional (Wawasan Hankamnas).
Wawasan Nusantara resmi ditetapkan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam TAP MPR No. IV Tahun 1973, TAP MPR No. IV
Tahun 1978, dan TAP MPR No. II Tahun 1983.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri
dan lingkungannya yang didasarkan pada Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945, sejarahnya dan lingkungan alamnya.
Pancasila merupakan
cermin sebagai pedoman pandangan hidup (way of life atau way of living)
rakyat Indonesia dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara,
sedangkan Undang – Undang Dasar 1945 mengaplikasikan atau mengaktualisasikan
nilai – nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila.
Created
By: Appe Hamonangan Hutauruk