EKSEPSI TERHADAP SURAT DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM
Perk. No. PDS – 07/KOR/JKT.TM/04/2015 Tanggal 15 April 2015
Kepada Yth:
Majelis Hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi
Pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat
Dalam Perkara Nomor
27/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst.
Jl. H.R Rasuna said,
Kav. C – 19 Kuningan
Jakarta
=========================================================
EKSEPSI
(Nota
Keberatan)
Terhadap:
SURAT DAKWAAN
Perk. No. PDS – 07/KOR/JKT.TM/04/2015
Tanggal 15 April 2015
Atas Nama Terdakwa Ir. WALUYO SUKARMAN
Nomor Perkara : 27/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst.
Nama Terdakwa : Ir.
Waluyo Sukarman
Tempat lahir : Jakarta
Umur/Tgl. lahir : 55 Tahun/ 24 Pebruari 1959
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kampong Kramat No. 17 RT 02/RW 015
Kelurahan Cililitan, Kecamatan Cililitan
Jakarta Timur
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur Utama
PT. Catur Eka Cipta)
Pendidikan : S – 1 Arsitektur
Dakwaan : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1)Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Penahanan : A. Tahap Penyidikan:
-
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
B.
Tahap Penuntutan:
-
Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum di Rutan
Cipinang sejak tanggal 07 April 2015 sampai dengan tanggal 26 April 2015;
C.
Tahap
Pemerikasaan Perkara di Persidangan:
-
Terdakwa ditahan berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan
Penetapan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat Nomor: 27/Pid.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST Tanggal 17 April 2015, terhitung
mulai tanggal 17 April 2015 sampai dengan tanggal 16 Mei 2015;
-
Perpanjangan penahanan Terdakwa berdasarkan Berita
Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 27/Pid.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST Tanggal 8
Mei 2015, terhitung mulai tanggal 17 Mei 2015 sampai saat ini;
Majelis Hakim Yang Mulia;
Saudara Jaksa
Penuntut Umum yang kami hormati;
Sidang yang kami
muliakan;
Perkenankanlah kami Penasehat Hukum dari Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman mengajukan eksepsi (nota keberatan) terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Perk. No. PDS – 07/KOR/JKT.TM/04/2015 Tanggal 15 April 2015, sebagai berikut:
I. PENDAHULUAN
Setelah mempelajari dan menelaah secara seksama Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman selanjutnya memberikan tanggapan atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Perk. No. PDS – 07/KOR/JKT.TM/04/2015 Tanggal 15 April 2015 yang telah disampaikan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang mulia ini pada persidangan terdahulu, yang pada pokoknya mendakwa Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman dengan dakwaan, Primair: “Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP”, SUBSIDAIR: “Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP”;
Adapun eksepsi (nota keberatan) yang kami sampaikan sebagai bentuk upaya dalam rangka membela kepentingan hukum Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman selaku Klien kami, pada prinsipnya kami klasifikasikan dalam 2 (dua) bagian, yaitu; Tanggapan Terhadap Surat Dakwaan dan Tanggapan Terhadap Dakwaan.
II. TANGGAPAN TERHADAP SURAT DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM
Majelis Hakim yang
mulia;
Saudara Jaksa
Penuntut Umum yang kami hormati;
Sidang yang kami muliakan;
Bahwa Pasal 143 ayat (2) huruf b Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas menentukan syarat – syarat materil yang harus dipenuhi dalam menyusun suatu surat dakwaan, yaitu: “ ...uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan”.
Bahwa surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat – syarat materil sesuai ketentuan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP tersebut adalah batal demi hukum, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP yang berbunyi: “Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum”.
Bahwa mengenai Surat
Dakwaan yang tidak cermat, berpedoman pada Buku Himpunan Modul PPPJ 2006 Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Jakarta, tentang
Dakwaan, pada halaman 8 ditegaskan bahwa “Tidak
memenuhi syarat materil”, apabila:
a.
Surat dakwaan batal demi hukum, Pasal 143
ayat (3) KUHAP;
b.
Tidak Cermat, yaitu:
-
Delik aduan yang pengaduannya sudah dicabut;
-
Penerapan hukum tidak tepat;
-
Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan;
-
Tidak dapat dituntut demi hukum;
- Surat Dakwaan disusun berdasarkan hasil penyidikan tidak sah;
Bahwa apabila ditelaah
secara seksama, maka sangat jelas dapat diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum
tidak cermat dalam menyusun Surat Dakwaannya, oleh karena:
1.
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum didasarkan
pada penerapan hukum yang tidak tepat;
2. Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman tidak dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
ad.1. Surat
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak secara cermat dan jelas menguraikan mengenai tindak pidana
yang didakwakan kepada Terdakwa, oleh karena Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
didasarkan pada Penerapan Hukum yang Tidak Tepat;
-
Bahwa pada halaman 8 Surat Dakwaan Perk. No.
PDS – 07/KOR/JKT.TM/04/2015 Tanggal 15 April 2015, Jaksa Penuntut Umum mendakwa
Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman dengan
Dakwaan Primair, yaitu: “Perbuatan
terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang –
Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP”;
Bahwa
Jaksa Penuntut Umum sangat tidak cermat
dalam menyusun Surat dakwaannya dengan menerapkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk mendakwa Terdakwa Ir. Waluyo
Sukarman;
Bahwa
ketentuan Pasal 2 ayat (1) tersebut, berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh tahun) dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”;
Bahwa
adalah sangat tidak cermat dan tidak jelas uraian Jaksa
Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya yang menyatakan, “Bahwa dari kerugian negara
sebesar Rp. 651.760.141,11 tersebut telah memperkaya Golfried Juni Andar secara
tidak sah dan melawan hukum karena sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan telah
menerima seluruh pembayaran atas pekerjaan Pembangunan Hutan Kota sebagaimana
dalam kontrak, tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat spesifikasi
pekerjaan yang dikurangi yang mengakibatkan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi
kontrak”, oleh karena:
a.
Bahwa sama sekali tidak ada relevansi yuridis dan hubungan kausalitas antara dugaan
kerugian negara sebesar Rp. 651.760.141,11 (enam ratus lima puluh satu juta
tujuh ratus enam puluh ribu seratus empat puluh satu koma sebelas rupiah) yang telah
memperkaya Golfried Juni Andar secara tidak sah dan melawan hukum dengan perbuatan
Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman. Oleh karena Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman
sama sekali tidak pernah menandatangani atau mengetahui atau memberi
persetujuan penandatangan Berita Acara Serah Terima, Berita Acara bobot
Pekerjaan atau rekomendasi maupun dokumen
yang berkaitan dengan pencairan anggaran dalam bentuk apapun sehubungan dengan
pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Hutan Kota Ujung Menteng Pada Suku Dinas
Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur Tahun Anggaran 2012;
b. Bahwa dugaan kerugian negara sebesar Rp. 651.760.141,11 (enam ratus lima puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu seratus empat puluh satu koma sebelas rupiah) yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak didasarkan pada rujukan hasil audit yang valid dan akuntabel. Bahkan lembaga yang melakukan audit/pemeriksaan atas adanya dugaan kerugian negara tersebut adalah Tim Peneliti Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Semarang (Polines) yang bukan merupakan lembaga yang mempunyai tanggungjawab, kewajiban, hak dan kewenangan untuk melakukan audit/pemeriksaan berkaitan dengan dugaan adanya kerugian negara, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
c. Bahwa sangat keliru dan tidak cermat uraian Jaksa Penuntut Umum yang menyebutkan dalam Surat Dakwaannya unsur “kerugian negara sebesar Rp. 651.760.141,11 (enam ratus lima puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu seratus empat puluh satu koma sebelas rupiah) yang telah memperkaya Golfried Juni Andar secara tidak sah dan melawan hukum”, padahal unsur kerugian negara tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman. Bahkan kerugian negara sebesar Rp. 651.760.141,11 (enam ratus lima puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu seratus empat puluh satu koma sebelas rupiah) sama sekali tidak pernah dipergunakan oleh Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
d. Bahwa uraian Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dengan cermat, jelas dan lengkap dengan cara bagaimana Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan negara sebesar Rp. 651.760.141,11 (enam ratus lima puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu seratus empat puluh satu koma sebelas rupiah) sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
e.
Bahwa justeru dalam Surat Dakwaannya, Jaksa Penuntut
Umum sangat tegas menguraikan bahwa Terdakwa Ir. Waluyo tidak pernah
menandatangani atau menyuruh melakukan penandatanganan Berita Acara Serah
Terima, Berita Acara bobot Pekerjaan
atau rekomendasi maupun dokumen yang berkaitan dengan pencairan anggaran
dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Hutan
Kota Ujung Menteng Pada Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur Tahun
Anggaran 2012. Dengan demikian sangat jelas bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak
secara cermat, jelas dan lengkap menguraikan tindak pidana yang didakwakan
kepada Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman, sehingga sangat wajar dan beralasan
apabila Majelis Hakim menyatakan Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum in casu batal demi hukum atau setidak –
tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa
begitu pula, adalah sangat tidak cermat
dan tidak jelas uraian Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya yang
menyatakan,“Selain itu dalam pelaksanaan
Pembangunan dan Pengembangan Hutan Kota Ujung Menteng Jakarta Timur Tahun 2012
juga telah memperkaya Terdakwa Waluyo Sukarman secara tidak sah yaitu sebesar
Rp. 9.000.000,- dari fee pinjam bendera perusahaan PT. Catur Eka Cipta”,
oleh karena:
a.
Bahwa Terdakwa Ir.
Waluyo Sukarman sama sekali tidak pernah
mendapat manfaat dan/atau keuntungan dalam bentuk apapun dari pelaksanaan
Pembangunan dan Pengembangan Hutan Kota Ujung Menteng Jakarta
Timur Tahun 2012;
b. Bahwa Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman sama sekali tidak pernah memperkaya diri sendiri dengan cara tidak sah atau tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dari fee pinjam bendera perusahaan PT. Catur Eka Cipta. Uraian Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebutkan Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman memperkaya diri sendiri dengan menerima uang sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dari fee pinjam bendera perusahaan PT. Catur Eka Cipta, sama sekali tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum, sebab faktanya Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman sama sekali tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) baik secara tunai maupun melalui transfer atau dengan cara lain dari Freddy Ahadiat dan/atau dari pihak manapun juga;
c. Bahwa Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman sama sekali tidak pernah meminjamkan bendera perusahaan PT. Catur Eka Cipta kepada Freddy Ahadiat untuk mengikuti tender/lelang Pekerjaan Pembangunan Hutan Kota Ujung Menteng Pada Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur Tahun Anggaran 2012, dengan alasan – alasan:
-
Bahwa tidak pernah ada surat
perjanjian kerjasama pinjam bendera perusahaan PT. Catur Eka Cipta antara
Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman dengan Freddy Ahadiat atau pihak manapun juga;
-
Bahwa tidak pernah ada surat perjanjian pemberian fee antara Terdakwa Ir.
Waluyo Sukarman dengan Freddy Waluyo atau pihak manapun juga;
- Bahwa Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman hanya mempunyai komposisi saham minoritas yaitu sebanyak 15 % (lima belas persen) di perusahaan PT. Catur Eka Cipta, sehingga sangat keliru dan tidak cermat Jaksa Penuntut Umum dalam uraian Surat Dakwaannya yang menyebutkan bahwa Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman sebagai pemilik perusahaan PT. Catur Eka Cipta;
- Bahwa Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman sama sekali tidak pernah menyerahkan stempel, amplove dan kop surat perusahaan PT. Catur Eka Cipta kepada Freddy Ahadiat untuk mengikuti proses tender/lelang Pekerjaan Pembangunan Hutan Kota Ujung Menteng Pada Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur Tahun Anggaran 2012;
d.
Bahwa
oleh karena Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai
tindak pidana yang didakwakan kepada
Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 (1) Undang
– Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan
Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, maka Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan batal demi
hukum atau setidak – tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
-
Bahwa pada halaman 16 Surat Dakwaan Perk. No.
PDS – 07/KOR/JKT.TM/04/2015 Tanggal 15 April 2015, Jaksa Penuntut Umum mendakwa
Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman dengan
Dakwaan Subsidair, yaitu: “Perbuatan
terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat
(1) huruf a dan b Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor
20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP”;
Bahwa
Jaksa Penuntut Umum sangat tidak cermat
dalam menyusun Surat dakwaannya dengan menerapkan ketentuan Pasal 3 Undang –
Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan
Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, untuk mendakwa Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman;
Bahwa
Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, berbunyi sebagai beikut: “Setiap
orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”;
Bahwa ketentuan
Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, tersebut hanya ditujukan/dapat
diberlakukan untuk mereka yang tergolong PEGAWAI NEGERI sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 angka 2 yang berbunyi: “Pegawai
Negeri adalah meliputi:
1. pegawai negeri sebagaimana undang – undang
tentang kepegawaian;
2. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana”;
3. orang yang menerima gaji atau upah dari
keuangan negara atau daerah;
4. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu
korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
5.
orang yang
menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau
fasilitas dari negara atau masyarakat”;
Bahwa Andi Hamzah menegaskan
addresat Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun
2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai berikut: “dengan kata – kata menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana
yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, menunjukkan bahwa subyek delik
pada Pasal 3 harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan”;
Bahwa
rumusan unsur – unsur Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang –
Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu:
1.
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi;
2.
Menyalahgunakan
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
3. Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Bahwa
Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman bukan
Pegawai Negeri sebagaimana dikualifikasikan/dimaksudkan dalam ketentuan
Pasal 1 angka 2 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun
2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian adalah sangat tidak tepat
dan tidak cermat uraian Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebutkan
Pasal 3 tersebut sebagai dasar dakwaan perbuatan/tindak pidana yang diduga
dilakukan oleh Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman;
Bahwa
oleh karena uraian Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam
menyebutkan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman, maka sangat wajar dan
beralasan apabila Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan batal demi hukum atau setidak – tidaknya dinyatakan tidak dapat
diterima;
ad.2.Terdakwa
tidak dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Bahwa
dalam Surat Dakwaan tertanggal 15 April 2015 halaman 5 huruf b, Jaksa Penuntut
Umum menyebutkan, “Berita Acara Kemajuan
Pekerjaan Nomor: 4612/1.823./32 Tanggal 14 Desember 2012 dan Rekapitulasi Bobot
Pekerjaan yang menyatakan pekerjaan telah mencapai 100%, yang ditandatangani salah seorang staf dari
Freddy Ahadiat atas sepengetahuan dari Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman (Dir. PT. Eka Cipta/Konsultan
Pengawas), Golfried Juni Andar (Dir. PT. Bunanta Indotama/Kontrak Pelaksana),
dan diketahui oleh KPA Ir. A. Bambang Wisanggeni, MM”;
Bahwa
sangat tidak cermat dan tidak jelas uraian Surat
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang pada pokoknya menyatakan, “yang ditandatangani salah seorang staf dari
Freddy Ahadiat atas sepengetahuan Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman”, oleh karena:
-
Bahwa yang menandatangani Berita Acara
Kemajuan Pekerjaan Nomor: 4612/1.823./32 Tanggal 14 Desember 2012 dan
Rekapitulasi Bobot Pekerjaan yang menyatakan pekerjaan telah mencapai 100%
adalah staf dari Freddy Ahadiat dan
sama sekali tidak ada hubungan kerja yang bersifat subordinasi dengan Terdakwa
Ir. Waluyo Sukarman. Oleh karena itu,
justeru fakta yang sangat logis dan patut dianggap sebagai kebenaran yaitu
bahwa yang mengetahui penandatangan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor:
4612/1.823./32 Tanggal 14 Desember 2012 dan Rekapitulasi Bobot Pekerjaan adalah
Freddy Ahadiat karena yang
menandatangani Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan Rekapitulasi Bobot Pekerjaan
adalah stafnya/karyawannya;
- Bahwa sama sekali tidak ada kepentingannya dan relevansinya bahwa Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor: 4612/1.823./32 Tanggal 14 Desember 2012 dan Rekapitulasi Bobot Pekerjaan harus diketahui oleh Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman, oleh karena fakta yang sebenarnya yaitu bahwa yang melakukan pekerjaan sebagai Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Pembangunan Hutan Kota Ujung Menteng Pada Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur Tahun Anggaran 2012 adalah Freddy Ahadiat;
-
Bahwa dengan demikian, dalil uraian dalam
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada halaman 1 yang pada pokoknya menyatakan
bahwa Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman “telah
melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara”, begitu pula dalam Surat Dakwaan Jaksa
Penuntut Umum pada halaman 8 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman “telah melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara”, adalah TIDAK MEMENUHI SYARAT MATERIL oleh karena Terdakwa tidak dapat
dipertanggungjawabkan dalam perkara a quo;
Bahwa oleh karena Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan tidak jelas menyusun Surat Dakwaan mengenai tindak pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman, sehingga sangat wajar dan beralasan apabila Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dinyatakan batal demi hukum (null and void) atau setidak – tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
III. TANGGAPAN TERHADAP DAKWAAN JAKSA PENUTUT UMUM
A. DAKWAAN TIDAK CERMAT
ad.1. Bahwa memperhatikan bentuk dakwaan
Saudara Jaksa Penuntut Umum yang diformulasikan dalam Surat Dakwaan Perk. No.
PDS – 07/KOR/JKT.TM/04/ 2015 Tanggal 15
April 2015, maka pada hakekatnya dakwaan tersebut adalah berbentuk Dakwaan Subsidaritas;
Bahwa
menurut PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS DAN ADMINISTRASI PENGADILAN DALAM EMPAT
LINGKUNGAN PERADILAN, Buku II, Edisi 2007 yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung
RI, pada halaman 235, pada pokoknya disebutkan: “Dakwaan Subsidaritas terdapat beberapa tindak pidana yang dirumuskan
secara bertingkat (gradasi), mulai dari tindak pidana yang terberat sampai
dengan tindak pidana yang teringan ancaman pidananya”;
Bahwa
selanjutnya disebutkan juga pada halaman 234 bahwa “Surat Dakwaan Tunggal, yaitu terhadap terdakwa hanya didakwakan satu
perbuatan yang memenuhi uraian dalam satu pasal tertentu dari undang - undang”;
Bahwa
apabila dicermati ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999, maka dapat dipahami bahwa ketentuan
Pasal 3 sama sekali tidak dapat diterapkan
untuk didakwakan terhadap diri Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman, oleh karena
Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman bukan Pegawai Negeri;
Bahwa
dengan demikian, seharusnya Jaksa Penuntut Umum menyusun Dakwaannya dalam
bentuk Dakwaan Tunggal dan bukan
berbentuk Dakwaan Subsidaritas, oleh karena dalam dugaan adanya tindak pidana
yang dilakukan oleh Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman (yang notabene bukan Pegawai Negeri) tidak
ada relevansi dan/atau tidak ada hubungan gradasi antara Pasal 2 ayat (1) dengan
Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan
Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa
dakwaan berbentuk Subsidaritas hanya dapat disusun apabila ada relevansi antara pasal yang satu dengan pasal yang lain.
Hal ini sesuai dengan pendapat M. Yahya Harahap, SH. dalam bukunya yang berjudul PEMBAHASAN PERMASALAHAN DAN PENERAPAN KUHAP,
PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN, Edisi Kedua, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan
kesepuluh, Tahun 2008, halaman 392, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa “setiap pasal pidana yang mempunyai
hubungan relevansi harus disusun dengan dakwaan subsidair”;
Bahwa
dengan demikian, oleh karena dakwaannya berbentuk Dakwaan Subsidaritas maka Jaksa
Penuntut Umum telah tidak cermat
dalam menyusun dakwaannya, sehingga konsekwensi yuridis dari ketidakcermatan
Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas nama
Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman harus
dinyatakan BATAL DEMI HUKUM atau
setidak – tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
ad.2. Bahwa hasil audit atau hasil
pemeriksaan ahli dari Tim Peneliti Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri
Semarang (Polines) tidak dilakukan
dengan memproses dan meneliti seluruh
data – data yang relevan dan kompeten, sehingga hasil audit atau hasil pemeriksaan
tersebut bersifat under standard dan
tidak dapat dijadikan pedoman/rujukan untuk menentukan kerugian negara;
Bahwa secara kompetensi yurisdiksi, Tim Peneliti Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Semarang (Polines) bukan merupakan lembaga yang mempunyai tanggungjawab, kewajiban, hak dan kewenangan untuk melakukan audit/pemeriksaan berkaitan dengan dugaan adanya kerugian negara, termasuk dalam kaitannya dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Hutan Kota Ujung Menteng Pada Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur Tahun Anggaran 2012;
Bahwa secara
normatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, yang mempunyai
tugas, kewajiban dan kewenangan untuk menentukan dan/atau menghitung adanya
kerugian negara adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden
Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2006
Tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
Bahwa
ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, disebutkan: “BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional”;
Bahwa
ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2006
Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, menyatakan sebagai – berikut:
(1)
BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah
kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja
maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga
atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara;
(2) Penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPK;
Bahwa
dengan demikian, sangat tidak cermat Jaksa Penuntut Umum yang menggunakan hasil
audit/hasil pemeriksaan Tim Peneliti Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri
Semarang (Polines) sebagai pedoman atau rujukan dalam Dakwaannya yang
menyatakan dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Hutan Kota Ujung Menteng
Pada Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur Tahun Anggaran 2012
negara mengalami kerugian sebesar Rp. 651.760.141,11,- (Enam ratus lima puluh
satu juta tujuh ratus enam puluh ribu seratus empat puluh satu koma sebelas
rupiah);
Bahwa oleh karena untuk menentukan adanya kerugian negara dalam Surat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum berpedoman pada hasil audit/hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga/badan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, maka sangat jelas bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah tidak cermat sehingga sangat wajar dan beralasan untuk dinyatakan batal demi hukum atau setidak – tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
B. DAKWAAN KABUR (Obscure libelum)
ad.1. Bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang
disusun secara subsidaritas tersebut dapat dikualifikasikan sebagai Surat
Dakwaan bersifat kabur (obscuur libel),
sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa
dalam Surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa Freddy Ahadiat
adalah sebagai orang yang bersama – sama Terdakwa lainnya dapat
dipertanggungjawabkan atas adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan
Pembangunan Hutan Kota Ujung Menteng Pada Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan
Jakarta Timur Tahun Anggaran 2012. Hal tersebut sangat terang dan jelas
diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya, sebagai berikut:
-
Bahwa pada halaman 5 huruf b Surat Dakwaan
Jaksa Penuntut Umum, yang menyebutkan: ”Berita
Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor: 4612/1.823./32 Tanggal 14 Desember 2012 dan
Rekapitulasi bobot Pekerjaan yang menyatakan pekerjaan telah mencapai 100 %,
yang ditandatangani oleh salah seorang staf dari Freddy Ahadiat ....”. Fakta hukum tersebut membuktikan bahwa
secara hukum, FREDDY AHADIAT mempunyai tanggung jawab yang bersifat
subordinasi (vicarious liability)
atas tindakan stafnya yang menandatangani Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan Rekapitulasi bobot Pekerjaan tersebut.
Sangat tidak mungkin dan irrasional
apabila staf FREDDY AHADIAT menandatangani Berita Acara Kemajuan
Pekerjaan
dan Rekapitulasi bobot Pekerjaan
tersebut tanpa persetujuan dan perintah dari FREDDY AHADIAT;
- Bahwa pada halaman 7 Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, disebutkan: “Atas peminjaman bendera perusahaan PT. Catur Eka Cipta terdapat perjanjian fee pinjam bendera sebesar 4 % dari nilai proyek setelah potong pajak antara Terdakwa Waluyo Sukarman selaku pemilik perusahaan dan Rd. Freddy Ahadiat selaku peminjam perusahaan”. Fakta ini sangat jelas membuktikan bahwa FREDDY AHADIAT selaku orang yang meminjam perusahaan (apabila merujuk pada uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum) adalah orang yang paling bertanggung jawab atas pengawasan Pekerjaan Pembangunan Hutan Kota Ujung Menteng pada Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur Tahun Anggaran 2012;
- Bahwa selain itu, juga pada halaman 7 Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, disebutkan: “Perbuatan Waluyo Sukarman dan Freddy Ahadiat tersebut, bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 huruf a, g, dan h, Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah 2 (dua) kali terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012 ....”. Sangat tidak konsisten dan tidak profesional Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya yang menyatakan secara tegas bahwa perbuatan FREDDY AHADIAT bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 huruf a, g, dan h, Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah 2 (dua) kali terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012, akan tetapi faktanya Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sama sekali tidak menetapkan FREDDY AHADIAT sebagai Tersangka;
-
Bahwa pada halaman 8 alinea pertama Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, disebutkan
bahwa Berita Acara Serah Terima, Berita Acara bobot Pekerjaan atau dokumen yang berkaitan dengan pencairan
anggaran, ditandatangani oleh salah seorang staf Freddy Ahadiat atas
sepengetahuan Freddy Ahadiat. Fakta
tersebut membuktikan bahwa sudah sangat cukup beralasan dan meyakinkan untuk
menetapkan FREDDY AHADIAT sebagai Tersangka, akan tetapi Kejaksaan
Negeri Jakarta Timur sama sekali tidak menetapkan FREDDY AHADIAT sebagai Tersangka;
Bahwa
dengan tidak ditetapkannya Freddy Ahadiat sebagai Tersangka, untuk kemudian
diperiksa sebagai Terdakwa dalam perkara
a quo sesuai ketentuan Pasal
55 ayat (1) ke – 1 KUHP, padahal Jaksa Penuntut Umum menyebutkan dalam Surat
Dakwaannya secara berulang – ulang bahwa
Freddy Ahadiat juga dapat dipertanggungjawabkan atas adanya dugaan
Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Hutan Kota Ujung Menteng Pada Suku
Dinas Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur Tahun Anggaran 2012, maka sangat
jelas dakwaan Saudara Jaksa Penuntut Umum adalah bersifat kabur (obscuur libel);
ad.2. Bahwa
sangat kabur dan tidak jelas uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada halaman 8 dan
halaman 15 yang menyatakan, “Bahwa dari
kerugian negara sebesar Rp. 651.760.141,11 tersebut telah memperkaya Golfried
Juni Andar secara tidak sah dan melawan hukum karena sebagai kontraktor
pelaksana pekerjaan telah menerima seluruh pembayaran atas pekerjaan
Pembangunan Hutan Kota sebagaimana dalam kontrak, tetapi dalam pelaksanaan
pekerjaan tersebut terdapat spesifikasi pekerjaan yang dikurangi yang
mengakibatkan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak. Selain itu dalam pelaksanaan
Pembangunan dan Pengembangan Hutan Kota Ujung Menteng Jakarta Timur Tahun 2012
juga telah memperkaya Terdakwa Waluyo Sukarman secara tidak sah yaitu sebesar
Rp. 9.000.000,- dari fee pinjam bendera perusahaan PT. Catur Eka Cipta”,
oleh karena:
a.
Bahwa dalam tindak pidana korupsi perkara a quo, bahwa unsur – unsur sifat melawan
hukum dan kerugian keuangan negara merupakan delik inti (bestanddeel delict), sehingga
unsur – unsur tersebut harus diuraikan secara cermat dan jelas dalam
Surat Dakwaan. Oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum in casu, tidak menguraikan
secara jelas, lengkap dan cermat mengenai sifat
melawan hukum
yang dilakukan oleh Terdakwa Waluyo Sukarman dikaitkan dengan unsur “kerugian negara
sebesar Rp. 651.760.141,11” dan “memperkaya
Terdakwa Waluyo Sukarman secara tidak sah yaitu sebesar Rp. 9.000.000,- dari
fee pinjam bendera perusahaan PT. Catur Eka Cipta”, maka sangat wajar dan
beralasan apabila Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan batal demi hukum atau setidak – tidaknya harus dinyatakan tidak dapat
diterima, karena dakwaan tersebut KABUR
(obscuur libel);
Bahwa
pertimbangan yang kami kemukakan diatas adalah sesuai dan sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor: 41 K/PID.SUS/2009, yang pada pokoknya menyatakan: “Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan tetapi
perbuatan terdakwa telah kehilangan sifat melawan hukumnya sehingga bukan
merupakan perbuatan pidana dan harus diputus lepas dari segala tuntutan atau
dakwaan”;
b.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum sangat tidak jelas menguraikan “unsur
kerugian negara” dalam Surat Dakwaannya. Penentuan
nilai kerugian negara sebesar Rp. 651.760.141,11,- (Enam ratus lima puluh satu
juta tujuh ratus enam puluh ribu seratus empat puluh satu koma sebelas rupiah)
adalah bersifat spekulatif dan tidak didasarkan pada prosedur audit investigasi
dan audit kinerja yang benar;
c. Bahwa sama sekali tidak ada andil/peranan Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 651.760.141,11,- (Enam ratus lima puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu seratus empat puluh satu koma sebelas rupiah) dengan cara memperkaya Golfried Juni Andar secara tidak sah dan melawan hukum. Oleh karena Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman sama sekali tidak pernah menandatangani Berita Acara Serah Terima, Berita Acara bobot Pekerjaan atau dokumen yang berkaitan dengan pencairan anggaran dalam bentuk apapun. Bahkan Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman sama sekali tidak pernah mengetahui mengenai penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Berita Acara bobot Pekerjaan yang dilakukan oleh staf Freddy Ahadiat;
d.
Bahwa uraian Jaksa Penuntut Umum yang
menyatakan “memperkaya Terdakwa Waluyo
Sukarman secara tidak sah yaitu sebesar Rp. 9.000.000,- dari fee pinjam bendera
perusahaan PT. Catur Eka Cipta” adalah tidak jelas dan kabur, oleh karena:
-
Bahwa Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman adalah
bukan pemilik dari perusahaan PT. Catur Eka Cipta, sebagaimana disebutkan oleh
Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya pada halaman 7 yang pada pokoknya
menyatakan,” ... melainkan dilaksanakan oleh
Freddy Ahadiat dengan meminjam bendera perusahaan PT. Catur Eka Cipta milik
Terdakwa”;
- Bahwa Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman hanya memiliki saham minoritas di perusahaan PT. Catur Eka Cipta, dengan komposisi saham sebesar 15 % (lima belas persen);
- Bahwa dengan demikian, sama sekali tidak ada dasar kewenangan dan hak Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman untuk memberikan pinjaman bendera perusahaan PT. Catur Eka Cipta kepada Freddy Ahadiat;
- Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan tindak pidana korupsi in casu, tidak menyebutkan dengan cara bagaimana dan/atau dari siapa dan/atau dimana Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman menerima fee Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) sebagai fee pinjam bendera perusahaan PT. Catur Eka Cipta;
Bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah kabur (tidak jelas) maka sangat wajar dan beralasan apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, mengadili dalam Putusan Sela dengan menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut harus ditolak karena batal demi hukum atau setidak – tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
IV. PERMOHONAN
Berdasarkan
tanggapan sebagai eksepsi (nota keberatan) yang telah kami uraikan diatas,
selanjutnya kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar berkenan memutuskan dalam
Putusan sela sebagai berikut:
1.
Menerima
Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman;
2.
Menyatakan
menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
3. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Perk. No. PDS –
07/KOR/JKT.TM/04/2015 Tanggal 15 April
2015 adalah batal demi hukum atau setidak – tidaknya dinyatakan tidak dapat
diterima;
4.
Demi
hukum membebaskan atau melepaskan Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman dari Rumah Tahanan
Negara, segera dan seketika setelah putusan ini dibacakan;
5.
Membebankan
biaya perkara ini kepada Negara;
Jakarta, 21 Mei 2015
Hormat kami
Penasehat
Hukum Terdakwa Waluyo Sukarman
APPE
HAMONANGAN HUTAURUK, SH.,MH.
ROSMAIDA
SIAHAAN, SH.,MH.
KAMSER
SILITONGA, SH.