EKSEPSI DALAM PERKARA PIDANA
Surat dakwaan merupakan dasar pemeriksaan perkara di sidang
Pengadilan, dasar pembuktian, dasar pembelaan diri bagi Terdakwa, dasar bagi
tuntutan pidana, dan dasar bagi penilaian Hakim untuk menjatuhkan putusan.
Sangat penting arti surat dakwaan bagi penuntutan perkara pidana. Surat dakwaan
itu harus memenuhi persyaratan formal ataupun persyaratan materil. Pasal 143
ayat (2) KUHAP menetapkan syarat - syarat yang harus ada dalam surat dakwaan
yang meliputi syarat formal dan syarat materil, yaitu:
1.
Syarat Formal:
Surat
dakwaan harus memuat nama lengkap, tempat lahir, umur, dan tanggal lahir, jenis
kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama/kepercayaan Terdakwa;
2.
Syarat Materil:
Surat dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan tempat dan waktu tindak pidana itu dilakukan (tempus dan locus delictie). [1]
Berkaitan dengan surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum, maka selanjutnya ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP mengemukakan implikasi yuridis terhadap surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat materil, dengan menyebutkan bahwa "Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum".
Permintaan agar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum oleh Pengadilan/Majelis Hakim dinyatakan batal demi hukum (null and void) harus dikemukakan dalam eksepsi oleh Terdakwa atau Penasehat Hukum sebelum pemeriksaan pokok perkara. Dalam hal adanya eksepsi tersebut maka Pengadilan atau Majelis Hakim kemudian akan menjatuhkan Putusan Sela (interlocutory decision). Dengan demikian dapat dimengerti bahwa eksepsi atau nota keberatan dapat diajukan oleh Terdakwa dan/atau Penasehat Hukum sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai di persidangan Pengadilan. Adapun beberapa pengertian eksepsi atau tangkisan atau nota keberatan dapat dikemukakan sebagai berikut:
Eksepsi/Tangkisan (exeptie, exeption) adalah upaya atau prosedur hukum dalam persidangan perkara pidana di peradilan yang berarti penolakan/keberatan yang disampaikan oleh seorang Terdakwa/Penasehat Hukum, disertai dengan alasan-alasannya bahwa Surat Dakwaan dan/atau Dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun dan/atau dibuat tidak dengan cara yang benar, tidak cermat dan/atau mengandung cacat yuridis, yang tidak mengenai pokok perkara.
Menurut RETNOWULAN SUTANTIO, eksepsi adalah suatu jawaban yang tidak mengenai pokok perkara.
Menurut J.C.T. SIMORANGKIR bahwa exceptie atau tangkisan adalah penolakan yang berisikan supaya pengadilan tidak dapat menerima atau menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa perkara yang diajukan.
Mengajukan EKSEPSI dalam perkara pidana
sangat strategis dan penting sifatnya, oleh karena apabila eksepsi tersebut
dikabulkan maka membawa implikasi sebagai berikut:
a.
Surat Dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum, dinyatakan
“tidak dapat diterima” (Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP);
b.
Surat Dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum, dinyatakan
“batal demi hukum” (Pasal 143 ayat (3) KUHAP);
c. Surat Dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum, dinyatakan “ditolak”;
[1] Alfitra, Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata, dan Korupsi di Indonesia, Penerbit Raih Asa Sukses, Cetakan I, Tahun 2018, hlm. 36 - 37.
Copy
Right: Appe Hamonangan Hutauruk