DOKTRIN HABEAS CORPUS DALAM NEGARA HUKUM
Pengertian dari "habeas
corpus" adalah suatu upaya
hukum khusus (yang dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah “writ”) yang berasal dari sistem hukum Anglo Saxon, yang melalui penetapan
pengadilan, menguji legalitas atau tidaknya suatu penangkapan dan penahanan
seseorang oleh pemegang kekuasaan, sehingga upaya hukum habeas corpus ini berfungsi untuk melindungi pihak individu anggota
masyarakat dari tindakan pengekangan terhadap kemerdekaannya, khususnya dalam
bentuk penangkapan dan penahanan yang dilakukan secara semena – mena oleh badan
– badan pemerintah. Asal muasala dari pranata hukum habeas courpus ini adalah Undang
– Undang Habeas Corpus tahun 1679 di
Inggris. Sedangkan di negara Amerika Serikat, pranata hukum Habeas Corpus ini mulai dikenal dalam Undang – Undang Peradilan (the
Judiciary Act) tahun 1789. Di Indonesia, upaya hukum habeas corpus ini mirip dengan upaya hukum “pra peradilan”.
Peranan yang dimainkan
oleh pranata hukum habeas corpus sangat
penting dalam sistem hukum acara pidana, sehingga dalam bahasa Inggris untuk
upaya hukum tersebut sering dijuluki dengan "great writ”.
Menurut sistem hukum di
Amerika Serikat (sesuai dengan Judiciary Act tahun 1789), penetapan
pengadilan yang mengabulkan dilakukannya habeas
corpus baru dapat dilakukan jika dimintakan terhadap hal – hal sebagi
berikut:
1.
Terhadap para tahanan dalam proses pemeriksaan, penyidikan,
penutntutan dan peradilan;
2.
Terhadap para tahanan yang melanggar ketentuan dari Parlemen atau tidak
melakukan perintah Parlemen, atau karena perintah hakim atau pengadilan;
3.
Terhadap para tahanan yang ditahan karena melanggar konstitusi
atau melanggar hukum ataupun melanggar traktat yang berlaku;
4.
Jika hal tersebut diperlukan untuk membawa tahanan ke pengadilan
untuk menjadi saksi atau tersangka;
5.
Terhadap para tahanan yang merupakan warga negara asing karena
tindakan yang dilakukan melanggar hukum dari negaranya, yang diadili
berdasarkan hukum internasional.
Menurut pendapat ahli
hukum (doktrin), habeas corpus suatu penetapan atau putusan pengadilan yang
memerintahkan penahanan seorang tersangka/terdakwa dapat dibatalkan berdasarkan
upaya hukum habeas corpus, antara
lain jika terjadi hal – hal sebagai berikut:
1.
Jika terjadi kesalahan fatal dalam penetapan atau putusan
pengadilan tersebut;
2.
Jika penetapan atau putusan pengadilan tersebut tidak memberikan
hearing yang full dan fair kepada tersangka;
3.
Jika penetapan atau putusan pengadilan tersebut tidak sampai
memeriksa pokok perkara;
4.
Jika ada ketidaklayakan dalam hal pencarian fakta oleh pengadilan;
5.
Jika pengadilan tidak memiliki kewenangan mengadili yang absolut;
6.
Jika tersangka tidak didampingi oleh pembela;
7.
Jika pengadilan tidak memberikan hak – hak tersangka secara layak;
8.
Jika penetapan atau putusan pengadilan tersebut tidak didukung
oleh pencatatan (record) sidang
secara layak;
Pranta hukum habeas corpus mirip dengan pranata hukum
“pra peradilan” yang berlaku di
Indonesia atau di berbagai negara yang berlaku sistem hukum Eropa Kontinental (civil law) lainnya. Semangat antara
kedua pranata hukum tersebut adalah sama. Hanya penerapan dan penekanannya yang
berbeda – beda. Kedua pranata hukum tersebut dilaksanakan dalam rangka
melindungi hak – hak fundamental dari warga masyarakat, khususnya hak untuk hidup
bebas dan merdeka, yang tidak lain merupakan salah satu pilar dari negara yang
berdasar/berlandaskan pada konsep nilai
- nilai rule of law.
APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.