CRIMINAL
POLICY DALAM PENERAPAN
KONSEP NON PENAL
POLITIK KRIMINAL (Criminal Politics) merupakan kebijakan yang rasional untuk mengendalikan dan menanggulangi kejahatan atau tindak pidana (delik, strafbaar feit), yang tidak hanya fokus pada penggunaan sarana penal (hukum pidana) akan tetapi dapat pula dilakukan dengan alternatif lain dengaan menggnakan sarana – sarana non penal.
Upaya – upaya non penal dilakukan dalam rangka pengembangan tanggung jawab sosial warga masyarakat, misalnya melalui penyuluhan kesadaran hukum (legal awareness counseling), pembinaan perilaku masyarakat (fostering community behavior) dan pendidikan sosial (social education) dalam bentuk pendidikan karakter dan pendidikan agama. Dengan perkataan lain, kebijakan non penal sangat luas karena meliputi seluruh sektor KEBIJAKAN SOSIAL (social policy) baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam
tataran aplikasi kebijakan kriminal, menurut G.P. Hoefnagels maka dalam rangka penanggulangan kejahatan
dapat ditempuh beberapa cara, yaitu:
-
Penerapan
Hukum Pidana (criminal law application);
-
Pencegahan
tanpa pidana (prevention without
punishment);
- Strategi mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan melalui media masa (influencing views of society on crime and punishment mass media).
Dengan demikian, dapat ditegaskan kesimpulan
argumentatif (argumentative conclusions)
dapat ditegaskan bahwa upaya
penanggulangan kejahatan (crime, criminele
daad) melalui penal procedure
dititikberatkan pada kebijakan yang bersifat REPRESIF yaitu upaya penindakan setelah kejahatan terjadi atau
tindak pidana dilakukan, sedangkan upaya non penal lebih menitikberatkan pada
sifat PREVENTIF yaitu pencegahan sebelum kejahatan terjadi atau tindak
pidana dilakukan.