Tampilkan postingan dengan label CRIMINAL POLICY DALAM PENERAPAN KONSEP NON PENAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CRIMINAL POLICY DALAM PENERAPAN KONSEP NON PENAL. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 April 2022

CRIMINAL POLICY DALAM PENERAPAN KONSEP NON PENAL





 

CRIMINAL POLICY DALAM PENERAPAN 
KONSEP NON PENAL

 

POLITIK KRIMINAL  (Criminal Politics) merupakan kebijakan  yang rasional untuk mengendalikan dan menanggulangi kejahatan atau tindak pidana (delik, strafbaar feit), yang tidak hanya fokus pada penggunaan sarana penal (hukum pidana) akan tetapi dapat pula dilakukan dengan alternatif lain dengaan menggnakan sarana – sarana non penal. 

Upaya – upaya non penal dilakukan dalam rangka pengembangan tanggung jawab sosial warga masyarakat, misalnya melalui penyuluhan kesadaran hukum (legal awareness counseling), pembinaan perilaku masyarakat (fostering community behavior)  dan pendidikan sosial (social education) dalam bentuk pendidikan karakter dan pendidikan agama. Dengan perkataan lain, kebijakan non penal sangat luas  karena meliputi seluruh sektor KEBIJAKAN SOSIAL  (social policy) baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Dalam tataran aplikasi kebijakan kriminal, menurut G.P. Hoefnagels  maka dalam rangka penanggulangan kejahatan dapat ditempuh beberapa cara, yaitu:

-      Penerapan Hukum Pidana (criminal law application);

-      Pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment);

- Strategi mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan melalui media masa (influencing views of society on crime and punishment mass media). 

Dengan demikian, dapat ditegaskan kesimpulan argumentatif (argumentative conclusions)  dapat ditegaskan bahwa upaya penanggulangan kejahatan (crime, criminele daad) melalui penal procedure dititikberatkan pada kebijakan yang bersifat REPRESIF yaitu upaya penindakan setelah kejahatan terjadi atau tindak pidana dilakukan, sedangkan upaya non penal lebih menitikberatkan pada sifat  PREVENTIF yaitu pencegahan sebelum kejahatan terjadi atau tindak pidana dilakukan.

 

Copy Right: Appe Hamonangan Hutauruk








 

TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN

  TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN   Pelaksanaan suatu kontrak akibat adanya suatu perbuatan cidera/ingka...