CONTOH SURAT PERMINTAAN KLARIFIKASIKEPADA GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Jakarta, 1 Agustus 2018
Nomor : 018/DPP - LSM KOMAKOPEPA/Klarifikasi/VIII/2018
Lampiran :
Sifat : Penting dan Mendesak
Perihal : Permintaan Klarifikasi yang disertai dengan Dokumen –
Dokumen Pendukung
berkaitan dengan Lelang/Tender
Penyelesaian Pembangunan
Bunker untuk PET SCAN
(Kode Lelang 9536035), dan Pengadaan
CYCLOTRON
(Kode Lelang 9528035);
Kepada,
Yth:
Gubernur Provinsi
Kalimantan Timur
Kantor
Gubernur Kalimantan Timur
Jl.
Gajah Mada
Kelurahan
Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu
Kalimantan
Timur 75242
Dengan hormat,
Kami dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KOMUNITAS MASYARAKAT ANTI KORUPSI DAN PENGGELAPAN PAJAK (KOMAKOPEPA) sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU – 0007380.AH.01.07.Tahun 2018 (terlampir), berkedudukan di Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 13A – Jakarta Timur 13470 Indonesia, dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:
1.
Bahwa
Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur pada Tahun Anggaran 2018 telah
mengadakan lelang “Penyelesaian
Pembangunan Bunker untuk PET SCAN“ dengan
Kode Lelang 9536035 dan “Pengadaan CYCLOTRON“ dengan
Kode Lelang 9528035;
2. Bahwa adapun spesifikasi dari kedua lelang proyek tersebut, sebagai – berikut:
a. Bahwa Lelang “Penyelesaian Pembangunan Bunker untuk PET SCAN“ adalah pelaksanaan pekerjaan konstruksi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A. WAHAB SYAHRANIE di Samarinda, Lokasi Pekerjaan Jl. Palang Merah Indonesia No.1, Sidodadi, Samarinda Ulu - Kota Samarinda, dengan Nilai Pagu Paket sebesar Rp 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) dan Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Paket sebesar Rp 4.261.910.000,- (empat milyar dua ratus enam puluh satu juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
Bahwa Lelang “Penyelesaian Pembangunan Bunker untuk
PET SCAN“ diikuti
oleh 23 (dua puluh tiga) perusahaan peserta lelang, dan saat ini pelaksanaan
lelang/tender tersebut telah selesai, dengan PEMENANG LELANG adalah PT.GENTHAS TRI JAYA, berkedudukan di Jl.M. Yamin Gg.
Pelayaran No 10 RT. 019 -
Kota Samarinda - Kalimantan Timur {Sumber: Layanan Pengadaan Secara
Elektronik (LPSE) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur};
b. Lelang “Pengadaan CYCLOTRON“ adalah pengadaan barang dan jasa untuk keperluan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A. WAHAB SYAHRANIE di Samarinda, Lokasi Pekerjaan Jl. Palang Merah Indonesia No.1, Sidodadi, Samarinda Ulu - Kota Samarinda, dengan Nilai Pagu Paket sebesar Rp 57.000.000.000,- (lima puluh tujuh milyar rupiah) dan Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Paket sebesar Rp 52.152.540.000,- (lima puluh dua milyar seratus lima puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
Bahwa Lelang “Pengadaan CYCLOTRON“ diikuti
oleh 19 (sembilan belas) perusahaan peserta lelang, dan saat ini pelaksanaan
lelang/tender tersebut telah selesai, dengan PEMENANG LELANG adalah PT. Gamma Mitra Lestari, berkedudukan di Bintaro Business Centre, Jl RC Veteran 1i, Bintaro, Jakarta Selatan - Jakarta Selatan -
DKI Jakarta {Sumber: Layanan Pengadaan Secara Elektronik
(LPSE) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur};
3.
Bahwa
kami sebagai Komunitas Masyarakat yang tergabung dalam DPP – KOMAKOPEPA, yang
diberi hak dan tanggung jawab oleh peraturan perundang – undangan untuk
melakukan pengawasan (control)
terhadap perbuatan hukum Pemerintah/Pemerintah Daerah berkaitan dengan melakukan hubungan hukum (rechtsbetrekking) dengan pihak lain
yang menyangkut kepentingan umum/masyarakat dapat menyampaikan koreksi, masukan
(input), laporan dan/atau pengaduan kepada pihak berwenang termasuk untuk
kepentingan PENYELIDIKAN dan PENYIDIKAN yang bersifat pro justitia;
4. Bahwa kami sangat berkepentingan untuk mengetahui segala hal ikhwal yang berkaitan dengan prosedur pelaksanaan lelang/tender kedua Proyek tersebut serta realisasinya pasca lelang/tender selesai diselenggarakan, oleh karena anggaran proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang penggunaan dan pengalokasiannya perlu dikawal dan diawasi;
5. Bahwa berkaitan dengan hal tersebut, dengan ini kami menyatakan bahwa kami sangat berkepentingan untuk mendapatkan data – data, dukumen – dokumen terkait, oleh karena itu kami sangat mengharapkan segera mungkin adanya klarifikasi dari pihak Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur selaku Pengguna Anggaran (PA), dan pihak – pihak lain yang terkait termasuk para perusahaan Pemenang Lelang;
6. Bahwa sebagai Komunitas Masyarakat yang menginginkan terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih (Good and clean government), maka hak, kewajiban dan tanggung – jawab kami oleh hukum dan peraturan perundang – undangan yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam:
- Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 Tahun 1998 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang berbunyi: “Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia”;
- Pasal 2 angka 3 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/2001 Tahun 2001 Tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang berbunyi: “Mendorong partisipasi masyarakat luas dalam mengawasi dan melaporkan kepada pihak yang berwenang berbagai dugaan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan oleh pegawai negeri, penyelenggara negara dan anggota masyarakat”;
- Pasal 41 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi: “Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi”;
- Pasal 41 ayat (2) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi: “Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi”;
- Pasal 4 ayat (1) Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang berbunyi: “Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan undang – undang ini”;
7.
Bahwa
sebagaimana dengan maksud dalam pokok surat ini, maka kami mengharapkan agar Pemerintah
Daerah Provinsi Kalimantan Timur selaku Pengguna Anggaran (PA), dan pihak –
pihak lain yang terkait termasuk para perusahaan Pemenang Lelang, kiranya dapat
segera memberikan tanggapan positif atas surat kami ini;
Demikian
surat ini disampaikan, terimakasih atas
kebijakan dan kerjasama yang diberikan.
Hormat Kami;
DPP – KOMAKOPEPA
TTD
Dr. (Cand) APPE
HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.
Ketua DPP
Tembusan:
- Yth: Direktur Utama PT.Genthas Tri Jaya;
-
Yth:
Direktur Utama PT. Gamma Mitra Lestari;
-
Arsip (sebagai
pertinggal);