Tampilkan postingan dengan label CONTOH SURAT PERMINTAAN KLARIFIKASI KEPADA GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CONTOH SURAT PERMINTAAN KLARIFIKASI KEPADA GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR. Tampilkan semua postingan

Minggu, 17 April 2022

CONTOH SURAT PERMINTAAN KLARIFIKASI KEPADA GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

 


CONTOH SURAT PERMINTAAN KLARIFIKASI
KEPADA GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Jakarta, 1  Agustus  2018 

Nomor          : 018/DPP - LSM KOMAKOPEPA/Klarifikasi/VIII/2018
Lampiran       :
Sifat              : Penting dan Mendesak
Perihal          : Permintaan  Klarifikasi  yang disertai dengan Dokumen –
                       Dokumen   Pendukung  berkaitan  dengan  Lelang/Tender
                       Penyelesaian   Pembangunan   Bunker   untuk  PET SCAN
                       (Kode    Lelang  9536035),  dan  Pengadaan  CYCLOTRON
                       (Kode Lelang 9528035); 

 

Kepada, Yth: 
Gubernur Provinsi Kalimantan Timur
Kantor Gubernur Kalimantan Timur
Jl. Gajah Mada
Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu
Kalimantan Timur 75242 

 

Dengan hormat, 

Kami dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  KOMUNITAS MASYARAKAT ANTI KORUPSI DAN PENGGELAPAN PAJAK (KOMAKOPEPA) sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU – 0007380.AH.01.07.Tahun 2018  (terlampir), berkedudukan di Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 13A  – Jakarta Timur 13470 Indonesia,   dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:

 

1.      Bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur pada Tahun Anggaran 2018 telah mengadakan lelang “Penyelesaian Pembangunan Bunker untuk PET SCAN dengan Kode Lelang 9536035 dan  Pengadaan CYCLOTRONdengan Kode Lelang 9528035;

 

2.      Bahwa adapun spesifikasi dari kedua lelang proyek tersebut, sebagai – berikut:

 

a.    Bahwa Lelang “Penyelesaian Pembangunan Bunker untuk PET SCANadalah pelaksanaan pekerjaan konstruksi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)  A. WAHAB SYAHRANIE di Samarinda, Lokasi Pekerjaan Jl. Palang Merah Indonesia No.1, Sidodadi, Samarinda Ulu -  Kota Samarinda,  dengan Nilai Pagu Paket sebesar Rp 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) dan Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Paket sebesar Rp 4.261.910.000,- (empat milyar dua ratus enam puluh satu juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);

 

Bahwa Lelang “Penyelesaian Pembangunan Bunker untuk PET SCANdiikuti oleh 23 (dua puluh tiga) perusahaan peserta lelang, dan saat ini pelaksanaan lelang/tender tersebut telah selesai, dengan PEMENANG LELANG adalah PT.GENTHAS TRI JAYA, berkedudukan di Jl.M. Yamin Gg. Pelayaran No 10 RT. 019 -  Kota Samarinda - Kalimantan Timur   {Sumber: Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur};

 

b.    Lelang  Pengadaan CYCLOTRON adalah pengadaan barang dan jasa untuk keperluan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)  A. WAHAB SYAHRANIE di Samarinda, Lokasi Pekerjaan Jl. Palang Merah Indonesia No.1, Sidodadi, Samarinda Ulu -  Kota Samarinda,  dengan Nilai Pagu Paket sebesar Rp 57.000.000.000,- (lima puluh tujuh milyar rupiah) dan Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Paket sebesar Rp 52.152.540.000,-  (lima puluh dua milyar seratus lima puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu  rupiah), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);

 

Bahwa Lelang Pengadaan CYCLOTRON  diikuti oleh 19 (sembilan belas) perusahaan peserta lelang, dan saat ini pelaksanaan lelang/tender tersebut telah selesai, dengan PEMENANG LELANG adalah PT. Gamma Mitra Lestari, berkedudukan di Bintaro Business Centre, Jl RC  Veteran 1i, Bintaro, Jakarta Selatan - Jakarta Selatan - DKI Jakarta   {Sumber: Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur};

 

3.      Bahwa kami sebagai Komunitas Masyarakat yang tergabung dalam DPP – KOMAKOPEPA, yang diberi hak dan tanggung jawab oleh peraturan perundang – undangan untuk melakukan pengawasan (control) terhadap perbuatan hukum Pemerintah/Pemerintah Daerah  berkaitan dengan melakukan hubungan hukum (rechtsbetrekking) dengan pihak lain yang menyangkut kepentingan umum/masyarakat dapat menyampaikan koreksi, masukan (input), laporan dan/atau pengaduan kepada pihak berwenang termasuk untuk kepentingan PENYELIDIKAN dan PENYIDIKAN yang bersifat pro justitia;

 

4.      Bahwa kami sangat berkepentingan untuk mengetahui segala hal ikhwal yang berkaitan dengan prosedur pelaksanaan  lelang/tender kedua Proyek tersebut serta realisasinya pasca lelang/tender selesai diselenggarakan, oleh karena anggaran proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang penggunaan dan pengalokasiannya perlu dikawal dan diawasi;

 

5.      Bahwa berkaitan dengan hal tersebut, dengan ini kami menyatakan bahwa kami sangat berkepentingan untuk mendapatkan data – data, dukumen – dokumen terkait, oleh karena itu kami sangat mengharapkan segera mungkin adanya  klarifikasi dari pihak Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur selaku Pengguna Anggaran (PA), dan pihak – pihak lain yang terkait termasuk para perusahaan Pemenang Lelang;

 

6.      Bahwa sebagai Komunitas Masyarakat yang menginginkan terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih (Good and clean government), maka hak, kewajiban dan tanggung – jawab kami oleh hukum dan peraturan perundang – undangan yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam: 

-       Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan  Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 Tahun 1998  Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang berbunyi: “Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia”; 

-       Pasal 2 angka 3 Ketetapan Majelis Permusyawaratan  Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/2001 Tahun 2001 Tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang berbunyi: “Mendorong partisipasi masyarakat luas dalam mengawasi dan melaporkan kepada pihak yang berwenang berbagai dugaan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan oleh pegawai negeri, penyelenggara negara dan anggota masyarakat”; 

-       Pasal 41 ayat (1)  Undang    Undang    Nomor    31  Tahun 1999   Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi   sebagaimana   diubah   dengan    Undang – Undang   Nomor    20 Tahun 2001   Tentang  Perubahan atas Undang – Undang   Nomor   31  Tahun  1999  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,   yang berbunyi: “Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi”; 

-       Pasal 41 ayat (2) Undang    Undang    Nomor    31  Tahun 1999    Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi   sebagaimana   diubah   dengan    Undang – Undang   Nomor    20 Tahun 2001   Tentang  Perubahan atas Undang – Undang    Nomor   31  Tahun  1999  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,   yang berbunyi: “Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi”;  

-       Pasal 4 ayat (1) Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang berbunyi: “Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan undang – undang ini”;

 

7.      Bahwa sebagaimana dengan maksud dalam pokok surat ini, maka kami mengharapkan agar Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur selaku Pengguna Anggaran (PA), dan pihak – pihak lain yang terkait termasuk para perusahaan Pemenang Lelang, kiranya dapat segera memberikan tanggapan positif atas surat kami ini;

 

Demikian surat  ini disampaikan, terimakasih atas kebijakan dan kerjasama yang diberikan.

  

Hormat Kami;
DPP – KOMAKOPEPA

TTD 

Dr. (Cand) APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.
Ketua DPP

 

Tembusan:

-     Yth: Direktur Utama PT.Genthas Tri Jaya;

-     Yth: Direktur Utama PT. Gamma Mitra Lestari;

-     Arsip (sebagai pertinggal);

TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN

  TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN   Pelaksanaan suatu kontrak akibat adanya suatu perbuatan cidera/ingka...