Tampilkan postingan dengan label CONTOH SURAT PENANGGUHAN PERSIDANGAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CONTOH SURAT PENANGGUHAN PERSIDANGAN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 April 2022

CONTOH SURAT PENANGGUHAN PERSIDANGAN

 



CONTOH SURAT PENANGGUHAN PERSIDANGAN

 

 Jakarta,  29  Oktober   2019

 

Nomor        : 038/AHH & Ass./G.Pdt. – PN.Utr./X/2019

Lampiran    :

Perihal        : Permohonan      Penangguhan

                     Pemeriksaan Perkara Perdata    

                     Nomor: 732/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr.

 

 

Kepada Yth.
Majelis Hakim  Pengadilan  Negeri  Jakarta  Utara
Dalam  Perkara Perdata Nomor: 732/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr.
Jl.  Gajah  Mada No.17
Jakarta   Pusat

 

 

Dengan Hormat, 

Kami, Dr. (Cand)APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.YANRINOSIBUEA, SH., dan AGUSTUS HUTAURUK, SH., masing – masing Advokat dan Konsultan Hukum  pada LAW FIRM  APPE HAMONANGAN HUTAURUK   & ASSOCIATES   berkedudukan di Jl.  I Gusti Ngurah Rai No. 13 A, Jakarta Timur 13220 – Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:51/SK/AHH&Ass./ G.Pdt./PN.Jkt.Utr./2018 Tanggal 13 Desember  2018 (terlampir)  bertindak selaku Kuasa Hukum dari Drs. ROBERT I PELENKAHU, beralamat di Jl. Pulo Asem Utara VII No. 52 RT 011/RW 002 Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Kotamadya Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, selanjutnya disebut PENGGUGAT, dengan ini menyampaikan hal – hal  sebagai berikut: 

1.      Bahwa sehubungan dengan adanya dugaan "Bukti Surat yang tidak sesuai dengan fakta persidangan"  yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat I di persidangan sebagaimana disebutkan dalam Daftar Bukti Tambahan Tergugat I Tanggal 1 Oktober 2019, maka dengan ini kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata a quo Nomor: 732/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr, agar secara ex officio berkenan untuk menangguhkan pemeriksaan perkara a quo tersebut sampai adanya putusan atas dugaan tindak pidana mengajukan bukti palsu tersebut mempunyai kekuatan hukum yang bersifat tetap; 

2.      Bahwa permohonan penangguhan pemeriksaan perkara a quo dimaksud adalah sangat berdasar sesuai ketentuan – ketentuan sebagai berikut:

 

a.       Pasal 1872 KUHPerdata, yang menegaskan:
"Jika  suatu  akta otentik,  yang berupa apa saja, dipersangkakan palsu, maka pelaksanaannya dapat ditangguhkan menurut ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata”;

 

b.      Pasal 138 ayat (7) HIR yang berbunyi: “Jika pemeriksaan tentang kebenaran surat yang dimasukkan itu menimbulkan sangkaan bahwa surat itu dipalsukan oleh orang yang masih hidup, maka pengadilan negeri mengirim segala surat itu kepada pegawai yang berkuasa untuk menuntut kejahatan itu”;

 

c.       Pasal 138 ayat (8) HIR yang berbunyi:” Perkara yang dimajukan pada pengadilan negeri dan belum diputus itu, dipertangguhkan dahulu, sampai perkara pidana itu diputuskan”;

 

3.      Bahwa selain alasan tersebut, Klien kami juga telah membuat Laporan Polisi terhadap Kuasa Hukum Tergugat I di POLDA METRO JAYA berkaitan dengan mengajukan bukti palsu tersebut, sesuai Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/6797/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimum Tanggal 23 Oktober 2019 (Terlampir sebagai Bukti);

 

4.      Bahwa adapun bukti – bukti surat yang diduga "tidak sesuai dengan fakta persidangan"  yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat I di persidangan perkara perdata a quo Nomor: 732/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr, antara lain:

 

-   Bukti T – 5, berupa KTP Nomor: 3175021804450001 a.n. Drs. Robert I Palenkahu;

-         Bukti T – 6, berupa Kartu Keluarga No. 3175022201091104;

-   Bukti T – 7, Kutipan Akta Kematian No. 266/U/JT/2000 Tanggal 21 Juli 2000;   

5.      Bahwa kami sangat mengharapkan agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini demi hukum (ipso jure) dapat mengabulkan permohonan kami ini, 

Demikian surat permohonan ini diajukan demi supremasi hukum.

 

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat 

 

Dr. (Cand) APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH. 

 

YANRINO SIBUEA, SH. 

 

AGUSTUS HUTAURUK, SH.

 

 






TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN

  TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN   Pelaksanaan suatu kontrak akibat adanya suatu perbuatan cidera/ingka...