CONTOH SURAT PENANGGUHAN
PERSIDANGAN
Nomor :
038/AHH & Ass./G.Pdt. – PN.Utr./X/2019
Lampiran :
Perihal : Permohonan
Penangguhan
Pemeriksaan
Perkara Perdata
Nomor:
732/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr.
Kepada
Yth.
Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Dalam Perkara
Perdata Nomor: 732/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr.
Jl. Gajah Mada
No.17
Jakarta Pusat
Dengan Hormat,
Kami, Dr. (Cand)APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH., YANRINOSIBUEA, SH., dan AGUSTUS HUTAURUK, SH., masing – masing Advokat dan Konsultan Hukum pada LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES berkedudukan di Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 13 A, Jakarta Timur 13220 – Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:51/SK/AHH&Ass./ G.Pdt./PN.Jkt.Utr./2018 Tanggal 13 Desember 2018 (terlampir) bertindak selaku Kuasa Hukum dari Drs. ROBERT I PELENKAHU, beralamat di Jl. Pulo Asem Utara VII No. 52 RT 011/RW 002 Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Kotamadya Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, selanjutnya disebut PENGGUGAT, dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:
1. Bahwa sehubungan dengan adanya dugaan "Bukti Surat yang tidak sesuai dengan fakta persidangan" yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat I di persidangan sebagaimana disebutkan dalam Daftar Bukti Tambahan Tergugat I Tanggal 1 Oktober 2019, maka dengan ini kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata a quo Nomor: 732/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr, agar secara ex officio berkenan untuk menangguhkan pemeriksaan perkara a quo tersebut sampai adanya putusan atas dugaan tindak pidana mengajukan bukti palsu tersebut mempunyai kekuatan hukum yang bersifat tetap;
2. Bahwa permohonan
penangguhan pemeriksaan perkara a quo dimaksud adalah sangat
berdasar sesuai ketentuan – ketentuan sebagai berikut:
a.
Pasal
1872 KUHPerdata, yang menegaskan:
"Jika suatu akta
otentik, yang berupa apa saja, dipersangkakan palsu, maka
pelaksanaannya dapat ditangguhkan menurut ketentuan-ketentuan Reglemen Acara
Perdata”;
b.
Pasal
138 ayat (7) HIR yang berbunyi: “Jika pemeriksaan tentang kebenaran surat yang dimasukkan itu
menimbulkan sangkaan bahwa surat itu dipalsukan oleh orang yang masih hidup,
maka pengadilan negeri mengirim segala surat itu kepada pegawai yang berkuasa
untuk menuntut kejahatan itu”;
c.
Pasal
138 ayat (8) HIR yang berbunyi:” Perkara yang dimajukan pada pengadilan negeri dan belum diputus
itu, dipertangguhkan dahulu, sampai perkara pidana itu diputuskan”;
3. Bahwa selain alasan
tersebut, Klien kami juga telah membuat Laporan Polisi terhadap Kuasa Hukum
Tergugat I di POLDA METRO JAYA berkaitan dengan mengajukan bukti palsu
tersebut, sesuai Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/6797/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimum
Tanggal 23 Oktober 2019 (Terlampir sebagai Bukti);
4. Bahwa adapun bukti –
bukti surat yang diduga "tidak sesuai dengan fakta
persidangan" yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat I di
persidangan perkara perdata a quo Nomor:
732/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr, antara lain:
- Bukti
T – 5, berupa KTP Nomor: 3175021804450001 a.n. Drs. Robert I Palenkahu;
-
Bukti
T – 6, berupa Kartu Keluarga No. 3175022201091104;
- Bukti T – 7, Kutipan Akta Kematian No. 266/U/JT/2000 Tanggal 21 Juli 2000;
5. Bahwa kami sangat mengharapkan agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini demi hukum (ipso jure) dapat mengabulkan permohonan kami ini,
Demikian
surat permohonan ini diajukan demi supremasi hukum.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat
Dr. (Cand) APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.
YANRINO SIBUEA, SH.
AGUSTUS HUTAURUK, SH.