Tampilkan postingan dengan label CONTOH SURAT KUASA KHUSUS UNTUK MENYAMPAIKAN SOMASI DALAM PERKARA PERDATA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CONTOH SURAT KUASA KHUSUS UNTUK MENYAMPAIKAN SOMASI DALAM PERKARA PERDATA. Tampilkan semua postingan

Senin, 18 April 2022

CONTOH SURAT KUASA KHUSUS UNTUK MENYAMPAIKAN SOMASI DALAM PERKARA PERDATA

 


CONTOH SURAT KUASA KHUSUS UNTUK MENYAMPAIKAN SOMASI DALAM PERKARA PERDATA


SURAT KUASA KHUSUS

Nomor:27/AHH&Ass./Somasi/PT.AM/VII/2019

 

 

Yang bertanda tangan di bawah ini: 

Nama              : DANIEL TANSARA
Jabatan          : Direktur Utama PT. ALTINDO MULIA
Alamat            : Muara Karang N.7.U/11
                           Jakarta Utara

 

Dalam hal ini secara hukum berdasarkan jabatannya (ex officio)  bertindak untuk dan atas nama PT. ALTINDO MULIA, berkedudukan di Jl.  Pluit Selatan Raya No. 60, Jakarta  Utara  14450, selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA;

 

Dengan ini menerangkan memilih domisili di kantor kuasa hukumnya yang disebutkan dibawah ini dan memberi kuasa penuh kepada :

 

1.    Dr. (Cand) APPE  HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.;

2.    DAVID MAROJAHAN SIHOMBING, SH.; 

Advokat dan Konsultan Hukum  pada Law Firm APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES berkedudukan di Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 13 A Jakarta Timur 13470 Indonesia, dan Pihak Formil dari Pemberi Kuasa,   baik untuk bertindak secara sendiri - sendiri maupun bersama – sama selanjutnya disebut PENERIMA KUASA; 

 

KHUSUS

 

-     Mewakili dan/atau mendampingi Pemberi Kuasa untuk  menangani, mengurus dan  membela kepentingan hukum  Pemberi Kuasa,  menyelesaikan permasalahan hukum berkaitan dengan merek dagang (logo)  “BEST FRESH” milik Pemberi Kuasa yang diciplak dan/atau  didompleng dan/atau ditiru dan/atau dibuat sedemikian rupa sehingga memiliki persamaan dengan merek dagang lain (logo) yaitu “FRESH FOOD”, yang permohonan pendaftarannya telah ditolak oleh Direktur  Jenderal Kekayaan Intelektual   cq. Direktur Merek, Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek;  

 

-   Selanjutnya Penerima Kuasa diberi kuasa untuk menghadap pejabat - pejabat dan/atau instansi - instansi baik Pemerintah maupun Swasta, menyampaikan  Somasi, Klarifikasi, pemberitahuan dan Konfirmasi terhadap Sdr. WIDJAJA SE,  dan/atau pihak - pihak lain yang diduga telah mengedarkan, mendistribusikan, memperdagangkan, menggunakan, merek dagang (logo) “FRESH FOOD” dan atau melakukan perbuatan lain yang telah merugikan kepentingan hukum Pemberi Kuasa, membuat Pengaduan dan/atau Laporan Polisi di kantor Kepolisian Republik Indonesia dan/atau PPNS dilingkungan Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek dan/atau instansi penegak hukum yang berwenang lainnya, mengajukan Gugatan kepada Pengadilan yang berwenang, membuat/memasang  pengumuman atau pemberitahuan untuk umum baik melalui media massa (cetak maupun elektronik) dan/atau di ruang terbuka yang bersifat publikasi, serta melakukan upaya hukum lainnya yang lazim dilakukan oleh Penerima Kuasa semata - mata untuk kepentingan Pemberi Kuasa sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang - undangan yang berlaku;

 

Surat Kuasa ini diberikan dengan hak Retensi dan hak Substitusi.

 

                                                Jakarta,  5  Agustus  2019

 

 

PENERIMA KUASA                                                            PEMBERI KUASA

 

  

1. Dr. (Cand) APPE  H.  HUTAURUK, SH., MH.;

                                                                                                      DANIEL TANSARA

 

 

2. DAVID MAROJAHAN SIHOMBING, SH.;

 



UNIVERSITAS MPU TANTULAR








TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN

  TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN   Pelaksanaan suatu kontrak akibat adanya suatu perbuatan cidera/ingka...