CONTOH
SURAT KEBERATAN TERHADAP MAJELIS HAKIM
YANG
MEMERIKSA PERKARA DI PERSIDANGAN
Jakarta, 25
Maret 2013
Nomor : 067 / AR & Ass. / Keb – Pdt.G
/ 2013
Lampiran : -
Perihal : Keberatan atas Penetapan Hakim ARIFIN, SH. MH.
sebagai Hakim Anggota dan
Panitera Pengganti
DUMARIA H., SH. dalam
Perkara Perdata Nomor: 89 / Pdt.G
/ 2013 / PN. BDG di
Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung
Kepada, Yth:
Ketua Pengadilan
Negeri Kelas I A Bandung
Jl. L.L.RE.
Martadinata No. 74 – 78
Bandung 40114
Dengan hormat,
Untuk
dan atas nama Klien kami, F. JAJANG HERJANTO, pekerjaan swasta, beralamat di Kanwa 9 RT 005 / RW 009 Desa Darmo,
Kec. Wonokromo – Surabaya 60241, selaku Tergugat
dalam perkara
perdata Nomor: 89 / Pdt.G / 2013 / PN. BDG;
Kami, APPE HAMONANGAN
HUTAURUK, SH., ROSMAIDA SIAHAAN, SH.,
dan TOGAP
L. PANGGABEAN, SH. advokat dan konsultan hukum dari APPE HUTAURUK, ROSMAIDA
SIAHAAN & ASSOCIATES berkedudukan di Jl. Tenggiri No. 2D Lt. 2 Rawamangun –
Jakarta Timur 13220 Indonesia, selaku
Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 37 / AR & Ass. / SK / III
/ 2013 Tanggal 15 Maret 2013 (terlampir), dengan ini menyampaikan hal
– hal sebagai berikut:
1.
Bahwa
pada tanggal 13 Maret 2013 Klien kami F. JAJANG HERJANTO menerima Relaas Panggilan Sidang No. 89 /
PDT.G / 2013 / PN.BDG, yang disampaikan oleh TRI APRIANA WIBOWO, S.Kom. selaku
Jurusita pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung;
2. Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan dalam Relaas Panggilan Sidang tersebut yaitu hari Rabu, tanggal 20 Maret 2013, kami baru mengetahui di persidangan bahwa salah satu Hakim Anggota dari Majelis Hakim perkara perdata Nomor: 89 / Pdt.G / 2013 / PN. BDG adalah Hakim ARIFIN, SH. MH. yang telah mengeluarkan Penetapan Nomor: 1247 / PDT / 2012 / PN. BDG. Tanggal 14 Desember 2012, dimana Penggugat dalam perkara perdata Nomor: 89 / Pdt.G / 2013 / PN. BDG adalah Pemohon dalam Penetapan Nomor: 1247 / PDT / 2012 / PN. BDG. Tanggal 14 Desember 2012;
3. Bahwa begitu pula Panitera Pengganti dalam perkara perdata Nomor: 89 / Pdt.G / 2013 / PN. BDG adalah DUMARIA H., SH. yang juga sebagai Panitera Pengganti dalam Penetapan Nomor: 1247 / PDT / 2012 / PN. BDG. Tanggal 14 Desember 2012;
4. Bahwa dalam Penetapan Nomor: 1247 / PDT / 2012 / PN. BDG. Tanggal 14 Desember 2012, Hakim ARIFIN, SH. MH. telah mengabulkan permohonan Pemohon LIESTIOWATI dan JULIJANTO SARWOKO (Penggugat dalam perkara perdata Nomor: 89 / Pdt.G / 2013 / PN. BDG) untuk bertindak sebagai wali pengampu untuk mengurus segala kepentingan hukum dari YUNITA PRAYOGO (JUNITA PRAJOGO);
5. Bahwa sasaran Penggugat dalam perkara perdata Nomor: 89 / Pdt.G / 2013 / PN. BDG adalah sama dengan Penetapan Nomor: 1247 / PDT / 2012 / PN. BDG. Tanggal 14 Desember 2012 yaitu berkaitan dengan permasalahan hukum mengenai pengampuan / wali pengampu untuk mengurus segala kepentingan hukum dari YUNITA PRAYOGO (JUNITA PRAJOGO);
6. Bahwa dengan demikian Hakim ARIFIN, SH. MH. dan Panitera Pengganti DUMARIA H., SH. mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dalam perkara perdata Nomor: 89 / Pdt.G / 2013 / PN. BDG. yang diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung;
7. Bahwa selain itu, oleh karena kami menduga bahwa Hakim ARIFIN, SH. MH. telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam mengeluarkan / menerbitkan Penetapan Nomor: 1247 / PDT / 2012 / PN. BDG. Tanggal 14 Desember 2012 maka kami telah melaporkan Hakim ARIFIN, SH. MH. kepada Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI;
8. Bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut dengan ini kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung untuk mengganti Hakim ARIFIN, SH. MH. dan Panitera Penganti DUMARIA H., SH. dari perkara perdata Nomor: 89 / Pdt.G / 2013 / PN. BDG.;
9. Bahwa begitu pula, kami meminta agar Hakim ARIFIN, SH. MH. dan Panitera Penganti DUMARIA H., SH. mengundurkan diri sebagai Hakim dan Panitera Pengganti dari persidangan perkara perdata Nomor: 89 / Pdt.G / 2013 / PN. BDG.;
10. Bahwa permintaan kami
tersebut adalah sangat beralasan dan mempunyai landasan yuridis sebagai
berikut:
10.1.
Bahwa
ketentuan pasal 42 ayat (1) Undang –
Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung jo. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang
Mahkamah Agung jo. Undang – Undang
Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 14 Tahun
1985 Tentang Mahkamah Agung, yang berbunyi: “Seorang Hakim tidak
diperkenankan mengadili suatu perkara yang ia sendiri berkepentingan, baik
langsung maupun tidak langsung”;
10.2.
Bahwa
begitu pula dalam pasal 17 ayat (5) dan ayat (6) Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman, ditentukan:
(5)
Seorang
hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia
mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang
diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang
berperkara;
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan
terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif
atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
10.3. Bahwa begitu pula ketentuan yang diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor: 047 / KMA / SKB / IV / 2009 – Nomor: 02 / SKB / P.KY / IV / 2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, angka 5.1. ayat (2) yang b erbunyi: “Hakim tidak boleh mengadili suatu perkara apabila memiliki konflik kepentingan, baik karena hubungan pribadi dan kekeluargaan, atau hubungan-hubungan lain yang beralasan (reasonable) patut diduga mengandung konflik kepentingan”, . dan angka 5.2. yang berbunyi: “Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah menangani hal-hal yang berhubungan dengan perkara atau dengan para pihak yang akan diadili, saat menjalankan pekerjaan atau profesi lain sebelum menjadi Hakim”.
10.4. Bahwa selanjutnya dalam angka 5.3. ayat (1) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tersebut ditentukan, ”Hakim yang memiliki konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam butir 5.2 wajib mengundurkan diri dari memeriksa dan mengadili perkara yang bersangkutan. Keputusan untuk mengundurkan diri harus dibuat seawal mungkin untuk mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul terhadap lembaga peradilan atau persangkaan bahwa peradilan tidak dijalankan secara jujur dan tidak berpihak”.
Demikian Surat
Keberatan ini disampaikan demi tegaknya supremasi hukum dan wibawa Hakim.
Hormat Kami
Kuasa Hukum Tergugat
TTD
APPE
HAMONANGAN HUTAURUK, SH.
TTD
ROSMAIDA
SIAHAAN, SH.
TTD
TOGAP
L. PANGGABEAN, SH.
Tembusan:
-
Yth:
Ketua Mahkamah Agung RI;
-
Yth:
Ketua Komisi Yudisial RI;
-
Yth:
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung;
-
Yth:
Ketua Majelis Hakim
-
Klien;
-
Arsip.