Tampilkan postingan dengan label CONTOH PRA KESEPAKATAN MENGENAI USULAN KERJASAMA PENANGANAN PERKARA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CONTOH PRA KESEPAKATAN MENGENAI USULAN KERJASAMA PENANGANAN PERKARA. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 April 2022

CONTOH PRA KESEPAKATAN MENGENAI USULAN KERJASAMA PENANGANAN PERKARA

 



CONTOH PRA KESEPAKATAN MENGENAI USULAN KERJASAMA PENANGANAN PERKARA

 

 

Jakarta, 30 Juni 2020

 

Nomor        : 021/AHH&Ass./NonLitigasi/VI/2020

Lampiran    : -

Sifat            : Rahasia dan Mendesak

Perihal        : Usulan Biaya Penanganan Perkara

 

Kepada, Yth:
Mr. FADIL ABDURACHMAN
Jl. Balai Pustaka – Rawamangun
Jakarta Timur

 

  

Dengan hormat, 

Merujuk permintaan Saudari kepada kami untuk menangani dan/atau mengurus  beberapa permasalahan/sengketa (disputes) yang telah mengakibatkan timbulnya kerugian baik bersifat materil maupun immateril yang Saudari alami, maka dengan ini kami dari LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:

 

1.   Bahwa untuk menangani/mengurus kepentingan hukum Saudari yang bersifat non litigasi berkaitan dengan sengketa terhadap pihak Bank Mandiri cq. Axa Mandiri Insurance, maka kami mengusulkan biaya – baiya:

-  Operational Cost  dan Lawyer Fee sebesar  Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

-  Success fee atas penanganan perkara tersebut adalah sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai yang berhasil kami tagih;

 

2.   Bahwa untuk menangani/mengurus kepentingan hukum Saudari yang bersifat non litigasi berkaitan dengan sengketa tanah dan bangunan  yang dijadikan jaminan berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana penggelapan, maka kami mengusulkan biaya – baiya:

 

-  Operational Cost dan Lawyer Fee sebesar  Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);

-  Success fee atas penanganan perkara tersebut adalah sebesar 20 % (dua puluh persen) dari nilai yang berhasil kami tagih;

-  Mengenaii usulan – usulan tersebut lebih lanjut dibahas dalam pertemuan formal agar dapat diformulasikan dalam bentuk Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) atau Surat Penunjukkan; 

Demikian usulan biaya perkara ini kami sampaikan, terimakasih atas kerjasama dan kepercayaan yang diberikan kepada kami.

 

Hormat kami
Law Firm AHH & Associates

 


Dr. (Cand) APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.

 


AGUSTUS HUTAURUK, SH.

 

Tembusan:

-       Arsip sebagai pertinggal

TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN

  TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN   Pelaksanaan suatu kontrak akibat adanya suatu perbuatan cidera/ingka...