CONTOH PRA
KESEPAKATAN MENGENAI USULAN KERJASAMA PENANGANAN PERKARA
Jakarta,
30 Juni 2020
Nomor : 021/AHH&Ass./NonLitigasi/VI/2020
Lampiran : -
Sifat : Rahasia dan Mendesak
Perihal : Usulan Biaya Penanganan Perkara
Kepada,
Yth:
Mr. FADIL ABDURACHMAN
Jl.
Balai Pustaka – Rawamangun
Jakarta
Timur
Dengan hormat,
Merujuk permintaan Saudari kepada kami untuk menangani dan/atau mengurus beberapa permasalahan/sengketa (disputes) yang telah mengakibatkan timbulnya kerugian baik bersifat materil maupun immateril yang Saudari alami, maka dengan ini kami dari LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:
1.
Bahwa
untuk menangani/mengurus kepentingan hukum Saudari yang bersifat non litigasi
berkaitan dengan sengketa terhadap pihak Bank Mandiri cq. Axa Mandiri
Insurance, maka kami mengusulkan biaya – baiya:
-
Operational
Cost dan Lawyer Fee sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
-
Success
fee atas penanganan perkara tersebut adalah sebesar 10 % (sepuluh persen) dari
nilai yang berhasil kami tagih;
2.
Bahwa
untuk menangani/mengurus kepentingan hukum Saudari yang bersifat non litigasi
berkaitan dengan sengketa tanah dan bangunan
yang dijadikan jaminan berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana
penggelapan, maka kami mengusulkan biaya – baiya:
-
Operational
Cost dan Lawyer Fee sebesar Rp.
25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
-
Success
fee atas penanganan perkara tersebut adalah sebesar 20 % (dua puluh persen)
dari nilai yang berhasil kami tagih;
- Mengenaii usulan – usulan tersebut lebih lanjut dibahas dalam pertemuan formal agar dapat diformulasikan dalam bentuk Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) atau Surat Penunjukkan;
Demikian
usulan biaya perkara ini kami sampaikan, terimakasih atas kerjasama dan
kepercayaan yang diberikan kepada kami.
Hormat kami
Law Firm AHH & Associates
Dr. (Cand) APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.
AGUSTUS HUTAURUK, SH.
Tembusan:
-
Arsip
sebagai pertinggal