CONTOH
PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Jakarta, 26 Juli 2019
Nomor :
033/AHH&Ass./Laporan-KIP/VII/2019
Lampiran : -
Copy Surat Kuasa
-
Dokumen
Pendukung
Perihal : Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Kepada,
Yth:
Ketua
Komisi Informasi Pusat
Wisma
BSG Lantai 9
Jl.
Abdul Muis No. 40, South Petojo, Gambir
Jakarta
10160
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Klien kami, Drs. ROBERT I PELENKAHU, beralamat di Jl. Pulo Asem Utara VII No. 52 RT 11/RW 002, Kel. Jati, Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;
Kami, Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH., dan Agustus Hutauruk, SH., masing – masing Advokat dan Konsultan Hukum pada “Law Firm APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES” selaku Kuasa Hukum dari Drs. ROBERT I PELENKAHU berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:46/AHH&Ass. /LP.Pid-Res.Jaktim/IX/2018 Tanggal 28 September 2018 (terlampir), dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:
1.
Bahwa
Klien kami adalah pemilik
yang sah atas sebidang tanah
seluas 136 m2 (seratus tiga puluh
enam meter persegi) dan bangunan
yang berada diatasnya, yang dikenal
umum dan terletak di Jl.
Pulo Asem Utara VII No. 52, RT. 011/RW
002, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, sesuai Sertifikat Hak Milik
No. 4270/Rawamangun (sekarang
Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus
ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar
Situasi Tanggal 11 Mei 1978 No. 290/Sem/1978
atas nama Doktorandus
ROBERT IGNATIUS PELENKAHU;
2. Bahwa akan tetapi, saat ini Sertifikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU (asli) milikKlien kami tersebut dikuasai (berada dalam penguasaan) oleh PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Cabang Pluit, yang diduga dilakukan melalui cara yang tidak sah dan melawan hukum;
3. Bahwa terkait dengan permasalahan tersebut, kami telah beberapa kali menyampaikan laporan, pengaduan, permohonan perlindungan hukum dan permohononan untuk mendapatkan informasi publik kepada Badan Publik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta, sehubungan dengan tindakan PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Cabang Pluit yang telah merugikan kepentingan hukum Klien kami (Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU);
Bahwa adapun alasan dan pertimbangan kami menyampaikan laporan, pengaduan dan permohononan untuk mendapatkan informasi publik kepada Badan Publik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta adalah mengacu pada fungsi, tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelenggarakan sistem pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan secara terintegrasi terhadap segala kegiatan dalam sektor jasa keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (Terlampir Bukti – Bukti Pendukung);
4. Bahwa akan tetapi tetapi sampai saat ini, Badan Publik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta sama sekali tidak pernah menanggapi laporan, pengaduan dan permohonan perlindungan hukum dan permohononan untuk mendapatkan informasi publik yang telah dimohonkan oleh Klien kami dan kami selaku Kuasa Hukum;
5. Bahwa dengan demikian telah terjadi “Sengketa Informasi Publik” antara Klien kami selaku “Pemohon Informasi Publik dan sekaligus sebagai Pengguna Informasi Publik” dengan Badan Publik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta selaku “Penyedia Informasi Publik”, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang berbunyi:
“Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundangundangan”.
6. Bahwa berdasarkan hal – hal yang diuraikan diatas, dengan ini kami mohon agar Komisi Informasi Pusat berkenan untuk menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang kam ajukan ini, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 26 Pasal 1 angka 5 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
(1) Komisi Informasi bertugas: a. menerima, memeriksa, dan
memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi
dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik
berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; b. menetapkan
kebijakan umum pelayanan Informasi Publik; dan c. menetapkan petunjuk
pelaksanaan dan petunjuk teknis.
(2) Komisi Informasi Pusat bertugas: a. menetapkan prosedur
pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi
nonlitigasi; b. menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di
daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi
kabupaten/kota belum terbentuk; dan c. memberikan laporan mengenai pelaksanaan
tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktuwaktu jika diminta.
(3) Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Demikian
surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik,
untuk dapat berkenan segera ditanggapi demi terwujudnya keadilan dan transparansi
melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa (good and clean government).
Hormat kami
Law Firm AHH& Associates
Agustus Hutauruk, SH.
Yanrino Sibuea, SH.
Tembusan:
- Yth: Ketua Ombudsman;
- Yth: Kapolres Metro Jakarta Timur;
- Yth: PT.
Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Cabang
Pluit;
- Yth: Klien;
-
Arsip sebagai pertinggal;