Tampilkan postingan dengan label CONTOH PERMOHONAN AUDENSI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CONTOH PERMOHONAN AUDENSI. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 April 2022

CONTOH PERMOHONAN AUDENSI

 


CONTOH PERMOHONAN AUDENSI

 

 Jakarta, 29 Juni 2018 

Nomor            : 011/DPP - Komakopepa/Audensi - Wlk.Jkt.Tim/VI/2018
Lampiran       : SK Menkumham RI No.:AHU-007380.AH.01.07  Tahun 2018
Perihal           : Permohonan Audensi

 

Kepada, Yth:
WALIKOTA JAKARTA TIMUR
Kantor Walikota Jakarta Timur
Jl. DR. Sumarmo, Pulo Gebang - Cakung
Jakarta Timur  13940

 

  

Dengan hormat,

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Komunitas Masyarakat Anti Korupsi dan Penggelapan Pajak (KOMAKOPEPA), berkedudukan di Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 13 A Jakarta Timur 13470 Indonesia, dengan ini meyampaikan hal - hal sebagai berikut:

 

1.    Bahwa LSM Komunitas Masyarakat Anti Korupsi dan Penggelapan Pajak (KOMAKOPEPA) merupakan  Organisasi Kemasyarakatan yang bersifat Organisasi Non Pemerintahan (ONP/ORNOP)  atau Non - Governmental Organization (NGO), yang concern untuk mendukung dan membantu kebijakan/program  Pemerintah dalam rangka memberantas Tindak Pidana Korupsi dan Penggelapan Pajak;

 

2.    Bahwa berkaitan dengan hal tersebut, DPP LSM KOMAKOPEPA sangat mengharapkan dapat menjalin "Kerjasama Kemitraan" dengan Pemerintah Daerah Kotamadya Jakarta Timur, sehingga DPP LSM KOMAKOPEPA dapat melakukan fungsi control, performance auditing, dan menyampaikan prescriptions terhadap kinerja aparatur pemerintahan jajaran  Pemerintah Daerah Kotamadya Jakarta Timur, terutama yang menyangkut kepentingan/pelayanan umum dan penggunaan anggaran Pemerintah Daerah dan/atau Anggaran Negara. Dengan demikian, diharapkan dapat  terwujud pemerintahan  yang bersih dan berwibawa (good and clean government), sebagaimana diamanatkan oleh Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;

 

3.    Bahwa berkaitan dengan harapan tersebut pada angka 2 diatas, maka DPP LSM KOMAKOPEPA bermaksud mengadakan "Audensi"  mengenai program dan kegiatan kerjanya kepada segenap jajaran Pemerintah Daerah Kotamadya Jakarta Timur;

 

4.    Bahwa DPP LSM KOMAKOPEPA sangat mengharapkan agar Walikota Jakarta Timur berkenan dengan segera menentukan waktu dan mengundang kami untuk mengadakan audensi di Kantor Walikota Jakarta Timur;

 

Demikian surat permohonan audensi ini disampaikan, terimakasih atas kesempatan, kebijaksanaan dan kerjasama  yang diberikan.

 

Hormat kami
DPP LSM KOMAKOPEPA

 

Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Ketua DPP

  

DAVID M. SIHOMBING, SH.
Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia


Tembusan:
- Yth: Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri;
- Yth: Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri;
-  Arsip sebagai pertinggal.

ASPEK HUKUM CESSIE, NOVASI DAN SUBROGASI

  ASPEK HUKUM CESSIE, NOVASI DAN SUBROGASI Dapatkah seseorang mengalihkan piutangnya kepada pihak lainnya tanpa pemberitahuan terlebih dah...