CONTOH
PENCABUTAN SURAT GUGATAN
DALAM
PERKARA PERDATA
Jakarta, 11 April 2022
Nomor : 12/AHH &
Ass./G.Pdt./PN.Jkt.Tim./IV/2022
Lampiran : -
Perihal : PENCABUTAN SURAT GUGATAN DALAM PERKARA
PERDATA Nomor: 106/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Tim
Kepada
Yth.
Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Dalam
Perkara Perdata Nomor: 106/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Tim
Jl.
Dr. Sumarno No. 1 (Sentra Primer),
Penggilingan
Jakarta
Timur
Dengan hormat,
Kami,
APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH., dan AGUSTUS
HUTAURUK, SH., Advokat dan Konsultan Hukum
pada LAW FIRM APPE HAMONANGAN
HUTAURUK & ASSOCIATES berkedudukan di Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 13 A, Jakarta Timur
13220 – Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:
5/SK/AHH&Ass./Pdt.G-PMH/II/2022
Tanggal 3 Pebruari 2022 (terlampir) bertindak selaku Kuasa Hukum dari Drs. ROBERT
I PELENKAHU, beralamat di Jl. Pulo Asem Utara VII No. 52 RT 011/RW 002
Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Kotamadya Jakarta Timur, Provinsi DKI
Jakarta, selanjutnya disebut PENGGUGAT, dengan ini menyampaikan hal –
hal sebagai berikut:
1. Bahwa
kami sebagai Kuasa Hukum dari Drs. ROBERT I PELENKAHU selaku PENGGUGAT, telah mengajukan Gugatan
Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad/unlawful act) terhadap KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
(KAPOLRI) cg. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH (KAPOLDA) METRO
JAYA cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT (KAPORES) METRO JAKARTA
TIMUR, berkedudukan di Jl. Matraman Raya 224, Jakarta Timur 13310; selaku
TERGUGAT
I, PT. BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk., berkedudukan di Jl. Dr. Satrio,
Kav. 18 Kuningan, Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan 12940 cq. BANK MUAMALAT CABANG PLUIT, dahulu
berkedudukan di Ruko Pluit Village Blok MG No. 81 – 82, Jalan Pluit Indah Raya
– Jakarta Utara, sekarang di Jl. Dr. Satrio, Kav. 18 Kuningan, Karet Kuningan,
Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan 12940 (oleh karena alamatnya yang terdahulu
telah pindah) selaku TERGUGAT
II dan LILIYANTHI alias YANTI, dahulu/semula
beralamat di Jl. Puri Indah Raya No. 36 RT 003/RW 02 Kelurahan Kembangan Selatan,
Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, sekarang sudah tidak diketahui lagi alamatnya yang pasti baik di dalam maupun di luar wilayah Republik
Indonesia, selaku TERGUGAT III, di Pengadilan Negeri
Jakarta Timur sesuai register perkara perdata Nomor: 106/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Tim;
2.
Bahwa
akan tetapi, TERGUGAT I telah
menyatakan secara tegas kepada
Pengugat bahwa TERGUGAT I telah mengajukan
permohonan SITA KHUSUS atas Sertifikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang
Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar
Situasi Tanggal 11 Maret 1978 No. 290/Sem/1978 Tanggal 11 Mei 1978 milik
Penggugat yang saat ini berada dalam penguasaan
TERGUGAT II secara
melawan hukum (melawan hak), untuk selanjutnya melanjutkan pemeriksaan
perkara a quo sesuai tugas, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan TERGUGAT II
sebagaimana ditentukan dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP), Undang – Undang Nomor 2 Tahun
2002 Tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
3.
Bahwa
berdasarkan hal – hal yang Penggugat jelaskan pada angka 2 (dua) diatas, maka
dengan ini Penggugat menyatakan mencabut Surat Gugatan yang
telah diajukan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Perkara Perdata
Nomor: 106/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Tim;
Demikian Surat Pencabutan Gugatan ini disampaikan oleh Penggugat secara resmi kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hormat kami
Kuasa Hukum
APPE H. HUTAURUK, SH., MH.
AGUSTUS
HUTAURUK, SH.
Tembusan:
-
Yth:
Tergugat I;
-
Yth:
Tergugat II:
-
Yth:
Tergugat III;
-
Arsip
sebagai pertinggal.