Tampilkan postingan dengan label CONTOH PENCABUTAN SURAT GUGATAN DALAM PERKARA PERDATA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CONTOH PENCABUTAN SURAT GUGATAN DALAM PERKARA PERDATA. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 April 2022

CONTOH PENCABUTAN SURAT GUGATAN DALAM PERKARA PERDATA

 


CONTOH PENCABUTAN SURAT GUGATAN
DALAM PERKARA PERDATA

  

Jakarta, 11  April   2022 

Nomor            : 12/AHH & Ass./G.Pdt./PN.Jkt.Tim./IV/2022
Lampiran       :  -
Perihal            : PENCABUTAN  SURAT GUGATAN  DALAM PERKARA
                            PERDATA Nomor: 106/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Tim

  

Kepada Yth.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Dalam Perkara Perdata Nomor: 106/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Tim
Jl. Dr. Sumarno  No. 1 (Sentra Primer), Penggilingan 
Jakarta Timur

 

 

Dengan hormat, 

Kami, APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.,  dan AGUSTUS HUTAURUK, SH., Advokat dan Konsultan Hukum  pada LAW FIRM  APPE HAMONANGAN HUTAURUK   & ASSOCIATES   berkedudukan di Jl.  I Gusti Ngurah Rai No. 13 A, Jakarta Timur 13220 – Indonesia,   berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 5/SK/AHH&Ass./Pdt.G-PMH/II/2022  Tanggal  3 Pebruari   2022  (terlampir)  bertindak selaku Kuasa Hukum dari Drs. ROBERT I PELENKAHU, beralamat di Jl. Pulo Asem Utara VII No. 52 RT 011/RW 002 Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Kotamadya Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, selanjutnya disebut  PENGGUGAT, dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:

 

1.    Bahwa kami sebagai Kuasa Hukum dari Drs. ROBERT I PELENKAHU selaku PENGGUGAT, telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad/unlawful act) terhadap KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI)  cg.  KEPALA KEPOLISIAN DAERAH (KAPOLDA) METRO JAYA  cq.  KEPALA KEPOLISIAN RESORT (KAPORES) METRO  JAKARTA  TIMUR, berkedudukan di Jl. Matraman Raya 224, Jakarta Timur 13310; selaku   TERGUGAT I,  PT. BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk., berkedudukan di Jl. Dr. Satrio, Kav. 18 Kuningan, Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan 12940  cq. BANK MUAMALAT CABANG PLUIT, dahulu berkedudukan di Ruko Pluit Village Blok MG No. 81 – 82, Jalan Pluit Indah Raya – Jakarta Utara, sekarang di Jl. Dr. Satrio, Kav. 18 Kuningan, Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan 12940 (oleh karena alamatnya yang terdahulu telah pindah)   selaku   TERGUGAT II dan LILIYANTHI alias YANTI, dahulu/semula beralamat di Jl. Puri Indah Raya No. 36 RT 003/RW 02 Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, sekarang sudah tidak diketahui lagi   alamatnya  yang pasti  baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, selaku  TERGUGAT III, di Pengadilan  Negeri Jakarta Timur  sesuai register  perkara  perdata Nomor: 106/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Tim;

 

2.      Bahwa akan tetapi, TERGUGAT I telah menyatakan secara tegas  kepada Pengugat  bahwa TERGUGAT I  telah mengajukan permohonan SITA KHUSUS atas Sertifikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Maret 1978 No. 290/Sem/1978 Tanggal 11 Mei 1978 milik Penggugat yang saat ini berada dalam penguasaan  TERGUGAT II  secara  melawan hukum (melawan hak), untuk selanjutnya melanjutkan pemeriksaan perkara a quo sesuai tugas, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan TERGUGAT II  sebagaimana ditentukan dalam  Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),  Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002  Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan peraturan perundang – undangan yang berlaku;

 

3.      Bahwa berdasarkan hal – hal yang Penggugat jelaskan pada angka 2 (dua) diatas, maka dengan ini Penggugat  menyatakan mencabut Surat Gugatan yang telah diajukan oleh  Penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Perkara Perdata Nomor: 106/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Tim;

  

Demikian Surat Pencabutan Gugatan ini disampaikan oleh Penggugat secara resmi kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

 

Hormat kami
Kuasa Hukum

TTD 

APPE  H. HUTAURUK, SH., MH.

TTD 

AGUSTUS HUTAURUK, SH.

 

Tembusan:

-       Yth: Tergugat I;

-       Yth: Tergugat II:

-       Yth: Tergugat III;

-       Arsip sebagai pertinggal.

 

TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN

  TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN   Pelaksanaan suatu kontrak akibat adanya suatu perbuatan cidera/ingka...