CONTOH KONKLUSI DUPLIK DAN REPLIK
Dalam Perkara Perdata Nomor: 113 / Pdt.G / 2019 / PN.JKT.Utr
DUPLIK
TERGUGAT II DALAM KONPENSI
DAN REPLIK PENGGUGAT II DALAM REKONPENSI
Dalam Perkara
Perdata Nomor: 113 / Pdt.G
/ 2019 /
PN.JKT.Utr
Ir. SONYA S. KEMBUN, ………….. selanjutnya
disebut sebagai PENGGUGAT I;
ERICK, …………………… . ………. selanjutnya disebut sebagai
PENGGUGAT II;
LISNA SUSANTI, ………….………. selanjutnya disebut sebagai
PENGGUGAT III;
HERMAN CHARLES DAMOS TINDAS, ……… selanjutnya disebut
sebagai PENGGUGAT IV;
SUSANA SRIKANDI FARNEUBUN, ………………. selanjutnya disebut
sebagai PENGGUGAT V;
lawan:
EKO CAHYONO,……………………… selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I;
ABERTUS RUDI YOVIAL BANGUN,……… ……. selanjutnya disebut
sebagai TERGUGAT II;
KOMBES (POL) DENNY SIAHAAN,……….. …….. selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III;
EMILIA RETNO TRAHUTAMI SUSHANTI, SH., M.Kn, ……
selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT I;
PT. BANK CENTRAL ASIA (BCA), Tbk. Cq. KANTOR UTAMA
KELAPA GADING, ……… selanjutnya disebut
sebagai TURUT TERGUGAT II;
GUBERNUR DKI JAKARTA Cq. DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN
KAWASAN PERMUKIMAN PEMERINTAH DKI JAKARTA, …… selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT III;
PT. ANDALAN ERA PRIMA UTAMA, ………. selanjutnya disebut
sebagai TURUT TERGUGAT IV;
Jakarta, 28 Nopember 2019
Nomor :
014 / AR & Ass. / Pdt.G / 2019 / PN.JKT.BAR
Lampiran : -
Perihal : Duplik
Tergugat II Dalam Konpensi dan
Jawaban Penggugat II Dalam Rekonpensi.
Kepada Yth:
Majelis
Hakim Perkara Perdata Nomor: 113/Pdt.G /2019/PN.JKT.Utr.
Pengadilan Negeri
Jakarta Utara
Jl. Gajah Mada
Jakarta Pusat
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama
Klien kami ABERTUS RUDI YOVIAL BANGUN, beralamat di Jl. …….,
selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II dalam Konvensi/Penggugat II dalam Rekonvensi;
Kami Mr. ……. , Mr. ……..,
Mr. ………, Dr. (Cand) APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH.,MH. dan AGUSTUS HUTAURUK, SH, Advokat
dan Konsultan Hukum pada Law Firm ………………… berkedudukan di Jl. ………………..,
baik untuk bertindak secara sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama,
selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. ……. Surat
Kuasa Khusus No. ……. (terlampir), dengan ini
menyampaikan Duplik Dalam Konpensi dan
Jawaban Dalam Rekonpensi, sebagai
berikut:
I.
DALAM
KONPENSI
A. DALAM EKSEPSI
1.
Bahwa Tergugat II dalam
Konpensi dengan tegas menolak seluruh dalil – dalil yang
dikemukakan Para Penggugat dalam Konpensi, kecuali yang dengan
tegas diakui oleh Tergugat II dalam Konpensi;
2. Bahwa Tergugat II dalam Konpensi tetap berpegang teguh pada dalil – dalil eksepsi yang telah dikemukakan terdahulu dalam Konpensi, yang mempertegas kembali dan menambahkan hal – hal, sebagai berikut:
A) Bahwa Para Penggugat tidak memiliki Persona Standi In Judicio (Legal Standing) untuk mengajukan Gugatan, oleh karena:
- Bahwa dalam gugatan a quo halaman 4 angka 1, justeru terungkap fakta yang dapat dijadikan bukti yang kuat dan tidak terbantahkan berupa “PENGAKUAN” Para Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1866 KUHPerdata, yang pada pokoknya menyatakan: “Bahwa P3SRS – PPA adalah perhimpunan yang didirikan oleh Para Pemilik dan penghuni Paladian Park Apartemen yang beralamat di kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, DKI Jakarta”;
- Bahwa berdasarkan pengakuan Para Penggugat tersebut, sangat terang dan jelas bahwa eksistensi Pengurus P3SRS Paladian Park periode 2018 – 2022 yang telah dibentuk secara sah sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, serta sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) melalui mekanisme Rapat Umum Anggota (RUA) sebagaimana termaktub dalam Akta Notaris Nomor 02 Tanggal 05 Agustus 2018 Tentang Berita Acara RUA Pemilihan Pengurus Perhimpunan Penghuni Periode 2018 – 2022 Apartemen Paladian Park yang dibuat oleh Notaris Emilia Retno Trahutami Sushanti, SH., M.Kn. adalah mempunyai landasan yuridis (memenuhi syarat formal prosedural) dan landasan sosiologis (diikuti/dihadiri oleh lebih dari 2/3 anggota yang mempunyai hak suara). Dengan demikian tidak ada alasan apabila Para Penggugat menyatakan Kepengurus P3SRS Paladian Park periode 2018 – 2022 tidak sah dan batal demi hukum;
- Bahwa oleh karena tidak ada alasan Para Penggugat menyatakan Kepengurus P3SRS Paladian Park periode 2018 – 2022 tidak sah dan batal demi hukum, maka implikasi yuridisnya adalah tidak ada pula kapasitas hukum (legal standing) Para Penggugat untuk mengajukan gugatan berkaitan dengan legalitas eksistensi Kepengurus P3SRS Paladian Park periode 2018 – 2022;
- Bahwa begitu juga mengenai kwalifikasi Para Penggugat, secara kwantitas yang jumlahnya hanya 5 orang yang bertindak secara sendiri – sendiri (tidak mewakili sejumlah kelompok tertentu) maka secara representatif tidak memenuhi syarat mewakili Pemilik dan Penghuni yang berdomisili di Apartemen Paladian Park;
Bahwa berdasarkan fakta – fakta yuridis tersebut, maka sangat terang dan jelas kedudukan/kapasitas hukum Para Penggugat dalam Konpensi dalam perkara a quo adalah tidak mempunyai legal standing sehingga sangat wajar dan beralasan apabila gugatan Para Penggugat dinyatakan ditolak atau setidak – tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
B) Bahwa Gugatan Para Penggugat Error In Persona (Gemis Aanhoedanigheid), oleh karena:
- Bahwa Gugatan Para Penggugat sangat tidak cermat dan inkonsistensi, oleh karena yang dipermasalahkan oleh Para Penggugat pada pokoknya adalah mengenai legalitas Kepengurus P3SRS Paladian Park periode 2018 – 2022 sebagaimana termaktub dalam Akta Notaris Nomor 02 Tanggal 05 Agustus 2018 Tentang Berita Acara RUA Pemilihan Pengurus Perhimpunan Penghuni Periode 2018 – 2022 Apartemen Paladian Park yang dibuat oleh Notaris Emilia Retno Trahutami Sushanti, SH., M.Kn;
- Bahwa legalitas Kepengurus P3SRS Paladian Park periode 2018 – 2022 sebagaimana termaktub dalam Akta Notaris Nomor 02 Tanggal 05 Agustus 2018 Tentang Berita Acara RUA Pemilihan Pengurus Perhimpunan Penghuni Periode 2018 – 2022 Apartemen Paladian Park yang dibuat oleh Notaris Emilia Retno Trahutami Sushanti, SH., M.Kn, secara yuridis formal telah disahkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta sebagai Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2260/2014 Tanggal 29 Desember 2014;
- Bahwa sehingga
seharusnya Para Penggugat justeru mengajukan gugatan pembatalan Beschikking berupa Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2260/2014 Tanggal
29 Desember 2014 kepada Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN yang berkompeten,
dan bukan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri
Jakarta Utara;
C) Bahwa Gugatan Para Penggugat dalam Konpensi adalah kabur (obscuur libelum), oleh karena:
- Bahwa dalam gugatannya, Para Penggugat pada pokoknya mempermasalahkan atau mempersoalkan keabsahan atau legalitas Kepengurus P3SRS Paladian Park periode 2018 – 2022 sebagaimana termaktub dalam Akta Notaris Nomor 02 Tanggal 05 Agustus 2018 Tentang Berita Acara RUA Pemilihan Pengurus Perhimpunan Penghuni Periode 2018 – 2022 Apartemen Paladian Park yang dibuat oleh Notaris Emilia Retno Trahutami Sushanti, SH., M.Kn., akan tetapi ternyata Para Penggugat tidak menarik atau mengikutsertakan Pengurus P3SRS Paladian Park periode 2018 – 2022 selaku Subjek Hukum (rechts persoon, legal entity) sebagai TERGUGAT dalam gugatannya;
- Bahwa dalam gugatannya, Para Penggugat menyatakan telah mengalami kerugian materil, sebagaimana didailkan oleh Para Penggugat pada halaman 14 Huruf E angka 40 Surat Gugatan yang berbunyi: “Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, sebagaimana diuraikan dalam pokok gugatan ini, telah menimbulkan kerugian yang nyata bagi Para Penggugat”;
Bahwa akan tetapi dalam positanya ternyata Para Penggugat sama tidak dapat merinci berdasarkan bukti – bukti yang otentik kerugian materil yang secara nyata yang dialami oleh Para Penggugat;‘
Bahwa oleh karena Para Penggugat telah mendalilkan dalam gugatannya bahwa seolah – olah Para Penggugat telah mengalami kerugian materil yang nyata, akan tetapi ternyata tidak dapat merinci kerugian tersebut berdasarkan bukti – bukti otentik, maka sangat terang dan jelas bahwa gugatan Para Penggugat adalah kabur dan tidak jelas sehingga sangat wajar dan beralasan apabila ditolak atau setidak – tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
- Bahwa dalam Surat Gugatannya, Para Penggugat telah menggabungkan 2 (dua) peristiwa hukum yang berdiri sendiri dan tidak boleh digabungkan dalam 1 (satu) Surat Gugatan. Peristiwa hukum tersebut adalah keabsahan pembentukan Kepengurus P3SRS Paladian Park periode 2018 – 2022 sebagaimana termaktub dalam Akta Notaris Nomor 02 Tanggal 05 Agustus 2018 Tentang Berita Acara RUA Pemilihan Pengurus Perhimpunan Penghuni Periode 2018 – 2022 Apartemen Paladian Park yang dibuat oleh Notaris Emilia Retno Trahutami Sushanti, SH., M.Kn., dan peristiwa hukum lainnya berupa PENGADAAN atau PEMBELIAN LIFT;
Bahwa akan tetapi dalam Surat Gugatannya
ternyata Para Penggugat telah menggabungkan 2 (dua) peristiwa hukum tersebut
yang tidak diperbolehkan menurut Hukum Acara Perdata, oleh karena itu sangat
wajar dan beralasan apabila gugatan Para Penggugat dinyatakan ditolak atau
setidak – tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
D) Bahwa gugatan Penggugat dalam Konpensi adalah kurang pihak (exceptio plurium litis consortium), oleh karena:
- Bahwa Gugatan Para Penggugat sangat tidak cermat dan inkonsistensi, oleh karena yang dipermasalahkan oleh Para Penggugat pada pokoknya adalah mengenai legalitas Kepengurus P3SRS Paladian Park periode 2018 – 2022 sebagaimana termaktub dalam Akta Notaris Nomor 02 Tanggal 05 Agustus 2018 Tentang Berita Acara RUA Pemilihan Pengurus Perhimpunan Penghuni Periode 2018 – 2022 Apartemen Paladian Park yang dibuat oleh Notaris Emilia Retno Trahutami Sushanti, SH., M.Kn;
- Bahwa legalitas Kepengurus P3SRS Paladian Park periode 2018 – 2022 sebagaimana termaktub dalam Akta Notaris Nomor 02 Tanggal 05 Agustus 2018 Tentang Berita Acara RUA Pemilihan Pengurus Perhimpunan Penghuni Periode 2018 – 2022 Apartemen Paladian Park yang dibuat oleh Notaris Emilia Retno Trahutami Sushanti, SH., M.Kn., secara yuridis formal telah disahkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta sebagai Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2260/2014 Tanggal 29 Desember 2014;
- Bahwa dengan demikian, legalitas Kepengurus P3SRS Paladian Park periode 2018 – 2022 yang pada pokoknya menjadi sengketa dalam perkara aquo, telah sah dan diakui baik secara de facto maupun secara de jure oleh Pemerintah DKI Jakarta in casu Turut Tergugat II;
- Bahwa berkaitan dengan legalitas Pengurus Perhimpunan Penghuni Periode 2018 – 2022 Apartemen Paladian Park tersebut Para Penggugat sangat ceroboh dan tidak cermat menyusun Surat Gugatannya sehingga sangat wajar dan beralasan dinyatakan ditolak atau setidak – tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena:
a. Bahwa dalam Petitum angka 5 Surat Gugatan Para Penggugat, dengan tegas Para Penggugat mohon kepada Pengadilan/Majelis Hakim agar “Menyatakan Kepengurusan P3SRS - PPA hasil RUA P3SRS – PPA Tanggal 05 Agustus 2018 adalah tidak sah dan batal demi hukum”;
b. Bahwa pihak/instansi yang memberikan atau menyatakan pengesahan Kepengurus P3SRS Paladian Park periode 2018 – 2022 sebagaimana termaktub dalam Akta Notaris Nomor 02 Tanggal 05 Agustus 2018 Tentang Berita Acara RUA Pemilihan Pengurus Perhimpunan Penghuni Periode 2018 – 2022 Apartemen Paladian Park yang dibuat oleh Notaris Emilia Retno Trahutami Sushanti, SH., M.Kn. adalah Gubernur Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2260/2014 Tanggal 29 Desember 2014,
c. Bahwa dengan demikian, seharusnya/seyogyanya sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Perdata maka Gubernur Provinsi DKI Jakarta harus ditarik sebagai pihak TERGUGAT oleh Para Penggugat dan bukan sekedar sebagai pihak TURUT TERGUGAT oleh karena yang melakukan pengesahan legalitas Kepengurus P3SRS Paladian Park periode 2018 – 2022 adalah Gubernur Provinsi DKI Jakarta;
- Bahwa hal lain yang sangat kontradiktif dan tidak sesuai dengan prosedur Hukum Acara Perdata adalah dalam dalil Petitum angka 5 Surat Gugatan Para Penggugat, dengan tegas Para Penggugat mohon kepada Pengadilan/Majelis Hakim agar “Menyatakan Kepengurusan P3SRS - PPA hasil RUA P3SRS – PPA Tanggal 05 Agustus 2018 adalah tidak sah dan batal demi hukum”, akan tetapi dalam Gugatannya ternyata Para Penggugat sama sekali tidak menarik atau tidak mengikutsertakan Kepengurusan P3SRS - PPA hasil RUA P3SRS – PPA Tanggal 05 Agustus 2018 sebagai organisasi selaku Tergugat dalam gugatannya;
Bahwa dengan tidak ditariknya atau tidak diikutsertakannya Kepengurusan P3SRS - PPA hasil RUA P3SRS – PPA Tanggal 05 Agustus 2018 selaku TERGUGAT dalam gugatan Para Penggugat padahal dalam posita dan petitumnya Para Penggugat pada pokoknya mempersoalkan keabsahan Kepengurusan P3SRS - PPA hasil RUA P3SRS – PPA Tanggal 05 Agustus 2018 , maka sangat terang dan jelas bahwa gugatan Para Penggugat adalah kurang pihak, sehingga sangat wajar dan beralasan apabila dinyatakan ditolak atau setidak – tidaknya dinayatakan tidak dapat diterima;
- Bahwa begitu pula fakta yang lain, yaitu banyak pihak yang terpilih sebagai PENGURUS P3SRS - PPA hasil RUA P3SRS – PPA Tanggal 05 Agustus 2018 yang turut serta menandatangani BERITA ACARA RUA PEMILIHAN PENGURUS PERHIMPUNAN PENGHUNI PERIODE 2018 – 2022 APARTEMEN PALADIAN PARK Nomor: 2 Tanggal 05 Agustus 2018 yang dibuat dihadapan dan oleh Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah Emilia Retno Trahutami, SH., MH., akan tetapi tidak ditarik atau diikutsertakan oleh Para Penggugat sebagai TERGUGAT dalam Surat Gugatannya. Hal tersebut semakin membuktikan bahwa gugatan Para Penggugat adalah kurang pihak sehingga sangat wajar dan beralasan apabila dinyatakan ditolak atau setidak – tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Berita Acara Rapat Umum Anggota tersebut adalah merupakan kesepakatan bersama para pihak yang membubuhkan tanda tangannya. Dalil Tergugat II ini sesuai dengan YURISPRUDENSI TETAP MAHKAMAH AGUNG RI No. 151/K/Sip/1975 Tanggal 13 Mei 1975 yang menyatakan: “Agar tidak cacat hukum yang kurang pihak (plurium litis consortium) maka orang yang ikut menjadi pihak dan menandatangani perjanjian harus ikut ditarik sebagai Tergugat”;
Bahwa berdasarkan dalil – dalil, fakta – fakta dan
dasar hukum sebagaimana yang telah dikemukakan
oleh Tergugat dalam Konpensi terdahulu, maka
Tergugat II dalam Konpensi mohon kepada Majelis Hakim
dalam perkara ini agar berkenan memutus dalam eksepsi:
-
Menolak
gugatan Penggugat, atau setidak – tidaknya;
-
Menyatakan
gugatan tidak dapat diterima (niet
onvankelijk verklaard);
B. DALAM POKOK PERKARA
3. Bahwa Tergugat II dalam Konpensi menganggap seluruh dalil – dalil yang telah dikemukakan dalam Jawaban dalam Konpensi terdahulu menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Duplik dalam Konpensi in casu;
4. Bahwa Tergugat II dalam Konpensi menolak seluruh dalil – dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam Konpensi, kecuali yang dengan tegas diakui oleh Tergugat dalam Konpensi;
5. Bahwa Tergugat II dalam Konpensi tetap menyatakan bahwa dalil Para Penggugat dalam Konpensi dalam gugatan in casu adalah bersifat manipulatif dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya;
6. Bahwa untuk selanjutnya Tergugat II dalam Konpensi akan menguraikan tanggapan secara lengkap dan menyeluruh berdasarkan fakta – fakta hukum yang terungkap di persidangan melalui pembuktian dalam KESIMPULAN;
II.
DALAM
REKONPENSI
7. Bahwa Penggugat II dalam Rekonpensi dengan tegas menyatakan bahwa tetap berpegang teguh pada seluruh dalil – dalil yang telah dikemukakan dalam gugatan Rekonpensi terdahulu dalam perkara ini (in casu);
8. Bahwa Penggugat II dalam Rekonpensi menyatakan dengan tegas menolak seluruh dalil – dalil yang dikemukakan oleh Para Tergugat dalam Rekonpensi, kecuali yang dengan tegas diakui oleh Penggugat II dalam Rekonpensi;
9. Bahwa Penggugat II dalam Rekonpensi dengan tegas menyatakan kembali bahwa secara nyata dan terang Para Tergugat dalam Rekonpensi telah melanggar hak dan kepentingan hukum Pengugat dalam Rekonpensi yang dijamin dan dilindungi oleh sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2018 Tentang Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun, yang berbunyi: “Dalam hal PPPSRS yang jangka waktu kepengurusannya belum berakhir pada saat Peraturan Menteri ini berlaku maka penyesuaian dilakukan setelah jangka waktu kepengurusannya berakhir”;
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan yaitu dalam kerangka aspek yuridis formal, dengan berpedoman atau mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2018 Tentang Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun, maka eksistensi Penggugat selaku pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Paladian Park Apartemen adalah saat ini bahkan sampai tahun 2022 sah secara hukum;
10. Bahwa akibat perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad / unlawful act) yang dilakukan oleh Para Tergugat dalam Rekonpensi maka Penggugat II dalam Rekonpensi telah mengalami kerugian immateril berupa hilangnya nama baik dan good will Penggugat dalam Rekonpensi di kalangan dunia usaha dan berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada Penggugat dalam Rekonpensi;
11. Bahwa oleh karena Penggugat II dalam Rekonpensi telah mengalami kerugian immateril yang tidak terhingga, maka sangat wajar dan beralasan apabila Para Tergugat dalam Rekonpensi dihukum untuk membayarr kerugian immateril dengan kompensasi sejumlah uang kepada Penggugat II dalam Rekonpensi;
12. Bahwa oleh karena terdapat / ada hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat dalam Rekonpensi, maka sangat wajar dan beralasan apabila Para Tergugat dalam Rekonpensi dihukum pula untuk membayar ketentuan – ketentuan lain sebagaimana yang telah disebutkan oleh Penggugat II dalam Rekonpensi dalam perkara ini;
III. PERMOHONAN
Berdasarkan hal – hal yang diuraikan diatas, Tergugat II dalam Konpensi / Penggugat II dalam Rekonpensi mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, agar berkenan untuk memutus:
I. DALAM KONPENSI
A. DALAM EKSEPSI:
-
Menolak gugatan Para Penggugat,
atau setidak – tidaknya;
-
Menyatakan gugatan
tidak dapat diterima (niet onvankelijk
verklaard);
B. DALAM POKOK PERKARA:
-
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
-
Menghukum Para Penggugat
untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.
II. DALAM REKONPENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat II dalam Rekonpensi (Tergugat II d.K) untuk seluruhnya;
-
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini.
Hormat kami,
Kuasa Hukum
Tergugat II dalam
Konpensi/Penggugat II dalam Rekonpensi
Dr. (Cand.) APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.
AGUSTUS HUTAURUK, SH.