Tampilkan postingan dengan label CONTOH KONKLUSI DUPLIK DAN REPLIK Dalam Perkara Perdata Nomor: 113 / Pdt.G / 2019 / PN.JKT.Utr. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CONTOH KONKLUSI DUPLIK DAN REPLIK Dalam Perkara Perdata Nomor: 113 / Pdt.G / 2019 / PN.JKT.Utr. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 April 2022

CONTOH KONKLUSI DUPLIK DAN REPLIK Dalam Perkara Perdata Nomor: 113 / Pdt.G / 2019 / PN.JKT.Utr

 



CONTOH KONKLUSI DUPLIK DAN REPLIK 

Dalam Perkara Perdata Nomor: 113 / Pdt.G / 2019 / PN.JKT.Utr

  

 

 

DUPLIK TERGUGAT II  DALAM KONPENSI
DAN REPLIK  PENGGUGAT  II DALAM REKONPENSI
Dalam Perkara Perdata Nomor: 113 / Pdt.G / 2019 / PN.JKT.Utr
 

 antara: 

Ir. SONYA S. KEMBUN,  ………….. selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I; 

ERICK, …………………… . ………. selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II; 

LISNA SUSANTI, ………….………. selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT III; 

HERMAN CHARLES DAMOS TINDAS, ……… selanjutnya disebut sebagai  PENGGUGAT IV; 

SUSANA SRIKANDI FARNEUBUN, ………………. selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT V; 

 

lawan: 

 

EKO CAHYONO,……………………… selanjutnya disebut  sebagai TERGUGAT I; 

ABERTUS RUDI YOVIAL BANGUN,……… ……. selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II; 

KOMBES (POL) DENNY SIAHAAN,……….. ……..  selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III;  

EMILIA RETNO TRAHUTAMI SUSHANTI, SH., M.Kn, …… selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT I; 

PT. BANK CENTRAL ASIA (BCA), Tbk. Cq. KANTOR UTAMA KELAPA GADING, ……… selanjutnya disebut  sebagai TURUT TERGUGAT II; 

GUBERNUR DKI JAKARTA Cq. DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN PEMERINTAH DKI JAKARTA, …… selanjutnya disebut  sebagai TURUT TERGUGAT III; 

PT. ANDALAN ERA PRIMA UTAMA, ………. selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT IV;

 

Jakarta, 28  Nopember 2019

 

Nomor        :  014 / AR & Ass. / Pdt.G / 2019 / PN.JKT.BAR

Lampiran    : -

Perihal        : Duplik Tergugat II Dalam Konpensi dan

                     Jawaban  Penggugat  II Dalam Rekonpensi.

 

Kepada Yth:
Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor:  113/Pdt.G /2019/PN.JKT.Utr.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Jl. Gajah Mada
Jakarta Pusat
 

 

  

Dengan hormat, 

Untuk dan atas nama Klien kami  ABERTUS RUDI YOVIAL BANGUN, beralamat  di Jl. ……., selanjutnya disebut  sebagai TERGUGAT II dalam Konvensi/Penggugat II dalam Rekonvensi;

 

Kami  Mr. ……. , Mr. …….., Mr. ………, Dr. (Cand) APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH.,MH.  dan AGUSTUS HUTAURUK,  SH, Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm …………………  berkedudukan di Jl. ……………….., baik untuk bertindak secara sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama, selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. ……. Surat Kuasa Khusus No. ……. (terlampir), dengan ini menyampaikan  Duplik  Dalam Konpensi dan Jawaban Dalam Rekonpensi,  sebagai berikut:

 

I.     DALAM KONPENSI

 

A.  DALAM EKSEPSI

 

1.   Bahwa Tergugat II dalam Konpensi dengan tegas menolak seluruh dalil – dalil  yang  dikemukakan Para Penggugat dalam Konpensi, kecuali yang dengan tegas diakui oleh Tergugat II  dalam Konpensi;

 

2.   Bahwa Tergugat II dalam Konpensi tetap berpegang teguh pada dalil – dalil  eksepsi yang telah dikemukakan terdahulu dalam Konpensi, yang mempertegas kembali dan menambahkan hal – hal, sebagai berikut: 

A)     Bahwa Para Penggugat tidak memiliki Persona Standi In Judicio (Legal Standing) untuk mengajukan Gugatan, oleh karena: 

-      Bahwa dalam gugatan a quo halaman 4 angka 1, justeru terungkap fakta yang dapat dijadikan bukti yang kuat dan tidak terbantahkan berupa “PENGAKUAN” Para Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1866 KUHPerdata, yang pada pokoknya menyatakan: “Bahwa P3SRS – PPA adalah perhimpunan yang didirikan oleh Para Pemilik dan penghuni Paladian Park Apartemen yang beralamat di kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, DKI Jakarta”; 

-      Bahwa    berdasarkan pengakuan Para Penggugat tersebut, sangat terang dan jelas bahwa eksistensi Pengurus P3SRS Paladian Park periode 2018 – 2022  yang telah dibentuk secara sah sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, serta sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) melalui mekanisme Rapat Umum Anggota (RUA) sebagaimana termaktub dalam Akta Notaris Nomor 02 Tanggal 05 Agustus 2018 Tentang Berita Acara RUA Pemilihan Pengurus Perhimpunan Penghuni Periode 2018 – 2022 Apartemen Paladian Park yang dibuat oleh Notaris Emilia Retno Trahutami Sushanti, SH., M.Kn. adalah mempunyai landasan yuridis (memenuhi syarat formal prosedural) dan landasan sosiologis (diikuti/dihadiri oleh lebih dari 2/3 anggota yang mempunyai hak suara). Dengan demikian tidak ada alasan apabila Para Penggugat menyatakan  Kepengurus P3SRS Paladian Park periode 2018 – 2022 tidak sah dan batal demi hukum; 

-      Bahwa oleh karena tidak ada alasan Para Penggugat menyatakan  Kepengurus P3SRS Paladian Park periode 2018 – 2022 tidak sah dan batal demi hukum, maka implikasi yuridisnya adalah tidak ada pula kapasitas hukum (legal standing) Para Penggugat untuk mengajukan gugatan berkaitan dengan legalitas eksistensi Kepengurus P3SRS Paladian Park periode 2018 – 2022; 

-      Bahwa begitu juga mengenai kwalifikasi Para Penggugat, secara kwantitas yang jumlahnya hanya 5 orang yang bertindak secara sendiri – sendiri (tidak mewakili sejumlah kelompok tertentu) maka secara representatif tidak memenuhi syarat mewakili Pemilik dan Penghuni yang berdomisili di Apartemen Paladian Park; 

Bahwa berdasarkan fakta – fakta yuridis tersebut, maka sangat terang dan jelas kedudukan/kapasitas hukum  Para Penggugat dalam Konpensi dalam perkara a quo  adalah tidak mempunyai legal standing sehingga sangat wajar dan beralasan apabila gugatan Para Penggugat dinyatakan ditolak atau setidak – tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;

 

B)    Bahwa Gugatan Para Penggugat Error In Persona (Gemis Aanhoedanigheid), oleh karena: 

-      Bahwa Gugatan Para Penggugat sangat tidak cermat dan inkonsistensi, oleh karena yang dipermasalahkan oleh Para Penggugat pada pokoknya adalah mengenai legalitas  Kepengurus P3SRS Paladian Park periode 2018 – 2022  sebagaimana termaktub dalam Akta Notaris Nomor 02 Tanggal 05 Agustus 2018 Tentang Berita Acara RUA Pemilihan Pengurus Perhimpunan Penghuni Periode 2018 – 2022 Apartemen Paladian Park yang dibuat oleh Notaris Emilia Retno Trahutami Sushanti, SH., M.Kn; 

-      Bahwa  legalitas  Kepengurus P3SRS Paladian Park periode 2018 – 2022  sebagaimana termaktub dalam Akta Notaris Nomor 02 Tanggal 05 Agustus 2018 Tentang Berita Acara RUA Pemilihan Pengurus Perhimpunan Penghuni Periode 2018 – 2022 Apartemen Paladian Park yang dibuat oleh Notaris Emilia Retno Trahutami Sushanti, SH., M.Kn, secara yuridis formal telah disahkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta  sebagai Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2260/2014 Tanggal 29 Desember 2014; 

-      Bahwa sehingga seharusnya Para Penggugat justeru mengajukan gugatan pembatalan Beschikking berupa Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2260/2014 Tanggal 29 Desember 2014 kepada Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN yang berkompeten, dan bukan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara;

 

C)      Bahwa Gugatan Para Penggugat dalam Konpensi adalah kabur (obscuur libelum), oleh karena: 

-  Bahwa dalam gugatannya, Para Penggugat pada pokoknya mempermasalahkan atau mempersoalkan keabsahan atau legalitas  Kepengurus P3SRS Paladian Park periode 2018 – 2022  sebagaimana termaktub dalam Akta Notaris Nomor 02 Tanggal 05 Agustus 2018 Tentang Berita Acara RUA Pemilihan Pengurus Perhimpunan Penghuni Periode 2018 – 2022 Apartemen Paladian Park yang dibuat oleh Notaris Emilia Retno Trahutami Sushanti, SH., M.Kn., akan tetapi ternyata Para Penggugat tidak menarik atau mengikutsertakan Pengurus P3SRS Paladian Park periode 2018 – 2022  selaku Subjek Hukum (rechts persoon, legal entity) sebagai TERGUGAT dalam gugatannya; 

-      Bahwa dalam gugatannya, Para Penggugat menyatakan telah mengalami kerugian materil, sebagaimana didailkan oleh Para Penggugat pada halaman 14 Huruf E angka 40 Surat Gugatan yang berbunyi: “Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, sebagaimana diuraikan dalam pokok gugatan ini, telah menimbulkan kerugian yang nyata bagi Para Penggugat”; 

Bahwa akan tetapi dalam positanya ternyata Para Penggugat sama tidak dapat merinci berdasarkan bukti – bukti yang otentik kerugian materil yang secara nyata yang dialami oleh Para Penggugat;

Bahwa oleh karena Para Penggugat telah  mendalilkan dalam gugatannya bahwa seolah – olah Para Penggugat telah mengalami kerugian materil yang nyata, akan tetapi ternyata tidak dapat merinci kerugian tersebut berdasarkan bukti – bukti otentik, maka sangat terang dan jelas bahwa gugatan Para Penggugat adalah kabur dan tidak jelas sehingga sangat wajar dan beralasan apabila ditolak atau setidak – tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima; 

-  Bahwa dalam Surat Gugatannya, Para Penggugat telah menggabungkan 2 (dua) peristiwa hukum yang berdiri sendiri dan tidak boleh digabungkan dalam 1 (satu) Surat Gugatan. Peristiwa hukum tersebut adalah keabsahan pembentukan Kepengurus P3SRS Paladian Park periode 2018 – 2022  sebagaimana termaktub dalam Akta Notaris Nomor 02 Tanggal 05 Agustus 2018 Tentang Berita Acara RUA Pemilihan Pengurus Perhimpunan Penghuni Periode 2018 – 2022 Apartemen Paladian Park yang dibuat oleh Notaris Emilia Retno Trahutami Sushanti, SH., M.Kn., dan peristiwa hukum lainnya berupa PENGADAAN atau PEMBELIAN LIFT; 

Bahwa akan tetapi dalam Surat Gugatannya ternyata Para Penggugat telah menggabungkan 2 (dua) peristiwa hukum tersebut yang tidak diperbolehkan menurut Hukum Acara Perdata, oleh karena itu sangat wajar dan beralasan apabila gugatan Para Penggugat dinyatakan ditolak atau setidak – tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;  

 

D)      Bahwa gugatan Penggugat dalam Konpensi adalah kurang pihak (exceptio plurium litis consortium), oleh karena: 

-      Bahwa Gugatan Para Penggugat sangat tidak cermat dan inkonsistensi, oleh karena yang dipermasalahkan oleh Para Penggugat pada pokoknya adalah mengenai legalitas  Kepengurus P3SRS Paladian Park periode 2018 – 2022  sebagaimana termaktub dalam Akta Notaris Nomor 02 Tanggal 05 Agustus 2018 Tentang Berita Acara RUA Pemilihan Pengurus Perhimpunan Penghuni Periode 2018 – 2022 Apartemen Paladian Park yang dibuat oleh Notaris Emilia Retno Trahutami Sushanti, SH., M.Kn; 

-      Bahwa  legalitas  Kepengurus P3SRS Paladian Park periode 2018 – 2022  sebagaimana termaktub dalam Akta Notaris Nomor 02 Tanggal 05 Agustus 2018 Tentang Berita Acara RUA Pemilihan Pengurus Perhimpunan Penghuni Periode 2018 – 2022 Apartemen Paladian Park yang dibuat oleh Notaris Emilia Retno Trahutami Sushanti, SH., M.Kn., secara yuridis formal telah disahkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta  sebagai Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2260/2014 Tanggal 29 Desember 2014; 

-      Bahwa dengan demikian, legalitas  Kepengurus P3SRS Paladian Park periode 2018 – 2022  yang pada pokoknya menjadi sengketa dalam perkara aquo, telah sah dan diakui baik secara de facto maupun secara de jure oleh Pemerintah DKI Jakarta in casu Turut Tergugat II; 

-      Bahwa berkaitan dengan legalitas Pengurus Perhimpunan Penghuni Periode 2018 – 2022 Apartemen Paladian Park tersebut Para Penggugat sangat ceroboh dan tidak cermat menyusun Surat Gugatannya sehingga sangat wajar dan beralasan dinyatakan  ditolak  atau setidak – tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena: 

a. Bahwa dalam Petitum angka 5 Surat  Gugatan Para Penggugat, dengan tegas Para Penggugat mohon kepada Pengadilan/Majelis Hakim agar “Menyatakan Kepengurusan P3SRS  - PPA hasil RUA P3SRS – PPA Tanggal 05 Agustus 2018 adalah tidak sah dan batal demi hukum”; 

b. Bahwa pihak/instansi yang memberikan atau menyatakan pengesahan Kepengurus P3SRS Paladian Park periode 2018 – 2022  sebagaimana termaktub dalam Akta Notaris Nomor 02 Tanggal 05 Agustus 2018 Tentang Berita Acara RUA Pemilihan Pengurus Perhimpunan Penghuni Periode 2018 – 2022 Apartemen Paladian Park yang dibuat oleh Notaris Emilia Retno Trahutami Sushanti, SH., M.Kn. adalah Gubernur Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2260/2014 Tanggal 29 Desember 2014, 

c. Bahwa dengan demikian, seharusnya/seyogyanya sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Perdata maka  Gubernur Provinsi DKI Jakarta harus ditarik sebagai pihak TERGUGAT oleh Para Penggugat dan bukan sekedar sebagai pihak TURUT TERGUGAT oleh karena yang melakukan pengesahan legalitas Kepengurus P3SRS Paladian Park periode 2018 – 2022  adalah Gubernur Provinsi DKI Jakarta; 

-      Bahwa hal lain yang sangat kontradiktif dan tidak sesuai dengan prosedur Hukum Acara Perdata adalah dalam dalil Petitum angka 5 Surat  Gugatan Para Penggugat, dengan tegas Para Penggugat mohon kepada Pengadilan/Majelis Hakim agar “Menyatakan Kepengurusan P3SRS  - PPA hasil RUA P3SRS – PPA Tanggal 05 Agustus 2018 adalah tidak sah dan batal demi hukum”, akan tetapi dalam Gugatannya ternyata Para Penggugat sama sekali  tidak menarik atau tidak mengikutsertakan Kepengurusan P3SRS  - PPA hasil RUA P3SRS – PPA Tanggal 05 Agustus 2018  sebagai organisasi selaku Tergugat dalam gugatannya; 

Bahwa dengan tidak ditariknya atau tidak diikutsertakannya Kepengurusan P3SRS  - PPA hasil RUA P3SRS – PPA Tanggal 05 Agustus 2018  selaku TERGUGAT dalam gugatan Para Penggugat padahal dalam posita dan petitumnya Para Penggugat pada pokoknya mempersoalkan keabsahan Kepengurusan P3SRS  - PPA hasil RUA P3SRS – PPA Tanggal 05 Agustus 2018 , maka sangat terang dan jelas bahwa gugatan Para Penggugat adalah kurang pihak, sehingga sangat wajar dan beralasan apabila dinyatakan ditolak atau setidak – tidaknya dinayatakan tidak dapat diterima;  

-      Bahwa begitu pula fakta yang lain, yaitu banyak pihak yang terpilih sebagai PENGURUS  P3SRS  - PPA hasil RUA P3SRS – PPA Tanggal 05 Agustus 2018  yang turut serta menandatangani BERITA ACARA RUA PEMILIHAN PENGURUS PERHIMPUNAN PENGHUNI PERIODE 2018 – 2022 APARTEMEN PALADIAN PARK Nomor: 2 Tanggal 05 Agustus 2018 yang dibuat dihadapan dan oleh Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah Emilia Retno Trahutami, SH., MH., akan tetapi tidak ditarik atau diikutsertakan oleh Para Penggugat sebagai TERGUGAT dalam Surat Gugatannya. Hal tersebut semakin membuktikan bahwa gugatan Para Penggugat adalah kurang pihak sehingga sangat wajar dan beralasan apabila dinyatakan ditolak atau setidak – tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Berita Acara Rapat Umum Anggota tersebut adalah merupakan kesepakatan bersama para pihak yang membubuhkan tanda tangannya. Dalil Tergugat II ini sesuai dengan YURISPRUDENSI  TETAP MAHKAMAH AGUNG RI No. 151/K/Sip/1975 Tanggal 13 Mei 1975 yang menyatakan: “Agar tidak cacat hukum yang kurang pihak (plurium litis consortium) maka orang yang ikut menjadi pihak dan menandatangani perjanjian harus ikut ditarik  sebagai Tergugat”; 

Bahwa  berdasarkan dalil – dalil, fakta – fakta dan dasar hukum  sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Tergugat dalam Konpensi terdahulu, maka  Tergugat II dalam Konpensi mohon kepada Majelis Hakim dalam perkara ini agar berkenan memutus dalam eksepsi:

 

-         Menolak gugatan Penggugat, atau setidak – tidaknya;

 

-         Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);

 

 

B.  DALAM POKOK PERKARA

 

3.     Bahwa Tergugat II dalam Konpensi menganggap seluruh dalil – dalil yang telah dikemukakan dalam  Jawaban dalam Konpensi terdahulu  menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Duplik dalam Konpensi  in casu; 

4.     Bahwa Tergugat II dalam Konpensi menolak seluruh dalil – dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam Konpensi,    kecuali yang dengan tegas diakui oleh Tergugat dalam Konpensi; 

5.     Bahwa Tergugat II  dalam Konpensi tetap menyatakan bahwa    dalil Para  Penggugat dalam Konpensi dalam gugatan in casu  adalah bersifat manipulatif  dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya;

 

6.    Bahwa untuk selanjutnya Tergugat II dalam Konpensi akan menguraikan tanggapan secara lengkap dan menyeluruh berdasarkan fakta – fakta hukum yang terungkap di persidangan melalui pembuktian  dalam KESIMPULAN; 

 

 

II.   DALAM REKONPENSI 

7.    Bahwa Penggugat II dalam Rekonpensi  dengan tegas menyatakan bahwa tetap berpegang teguh pada  seluruh dalil – dalil yang telah dikemukakan dalam  gugatan Rekonpensi terdahulu dalam perkara ini (in casu); 

8.    Bahwa Penggugat II dalam Rekonpensi menyatakan dengan tegas menolak seluruh dalil – dalil yang dikemukakan oleh Para Tergugat dalam Rekonpensi, kecuali yang dengan tegas diakui oleh Penggugat II dalam Rekonpensi; 

9.     Bahwa Penggugat II dalam Rekonpensi dengan tegas menyatakan kembali bahwa secara nyata dan terang Para Tergugat dalam Rekonpensi  telah melanggar hak dan kepentingan hukum Pengugat dalam Rekonpensi  yang dijamin dan dilindungi oleh sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2018 Tentang Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun, yang berbunyi: “Dalam hal PPPSRS yang jangka waktu kepengurusannya belum berakhir pada saat Peraturan Menteri ini berlaku maka penyesuaian dilakukan setelah jangka waktu kepengurusannya berakhir”; 

Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan yaitu dalam kerangka aspek yuridis formal,  dengan berpedoman atau mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2018 Tentang Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun, maka eksistensi Penggugat selaku pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Paladian Park Apartemen adalah saat ini bahkan sampai tahun 2022  sah secara hukum; 

10. Bahwa akibat perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad / unlawful act) yang dilakukan oleh Para Tergugat dalam Rekonpensi  maka Penggugat II dalam Rekonpensi  telah mengalami kerugian immateril berupa hilangnya nama baik dan good will Penggugat dalam Rekonpensi  di kalangan dunia usaha dan berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada Penggugat dalam Rekonpensi; 

11. Bahwa oleh karena Penggugat II dalam Rekonpensi telah mengalami kerugian immateril yang tidak terhingga, maka sangat wajar dan beralasan apabila Para Tergugat dalam Rekonpensi dihukum untuk membayarr  kerugian immateril dengan kompensasi sejumlah uang kepada Penggugat II dalam Rekonpensi; 

12. Bahwa  oleh karena terdapat / ada hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat dalam Rekonpensi, maka sangat wajar dan beralasan apabila  Para Tergugat dalam Rekonpensi  dihukum pula untuk membayar ketentuan – ketentuan lain sebagaimana yang telah disebutkan oleh Penggugat II dalam Rekonpensi dalam perkara ini; 

 

III.  PERMOHONAN 

Berdasarkan hal – hal yang diuraikan diatas,  Tergugat  II dalam Konpensi / Penggugat II dalam Rekonpensi   mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara,  agar berkenan untuk memutus: 

 

I.      DALAM KONPENSI 

A.  DALAM EKSEPSI: 

-         Menolak gugatan Para Penggugat, atau setidak – tidaknya; 

-         Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);

 

 

B.  DALAM POKOK PERKARA: 

-         Menolak gugatan Para  Penggugat untuk seluruhnya; 

-         Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.

 

II.     DALAM REKONPENSI 

-         Mengabulkan gugatan Penggugat II dalam Rekonpensi (Tergugat II d.K) untuk seluruhnya; 

-         Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini.

 

 

Hormat kami,
Kuasa Hukum
Tergugat  II dalam Konpensi/Penggugat II dalam Rekonpensi

  

Dr. (Cand.) APPE  HAMONANGAN  HUTAURUK, SH., MH.

 

AGUSTUS HUTAURUK, SH.

TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN

  TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN   Pelaksanaan suatu kontrak akibat adanya suatu perbuatan cidera/ingka...