CONTOH KONFIRMASI KEPADA KAPOLRES METRO JAKARTA TIMUR
MENGENAI SP2HP ATAS NAMA PELAPOR Drs. ROBERT I PALENKAHU
Jakarta,
16 Oktober 2018
Lampiran :
Foto Copy Surat Kuasa
Sifat :
Penting dan Mendesak
Perihal :
Konfirmasi Perkembangan Hasil Penyidikan
Perkara Pidana
atas nama Pelapor Drs.
ROBERT I PELENKAHU
Kepada, Yth:
Kapolres Metro Jakarta Timur
Jl. Matraman
Raya No. 244
Kel. Kebon Manggis, Kec. Matraman
Jakarta
Timur
Dengan hormat,
Kami, Dr. (Cand.)
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH., dan
Yanrino Sibuea, SH., masing –
masing Advokat dan
Konsultan Hukum pada “Law Firm
APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES” selaku Kuasa Hukum dari Drs. ROBERT I PELENKAHU berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:46/AHH&Ass.
/LP.Pid-Res.Jaktim/IX/2018 Tanggal 28 September
2018 (terlampir), dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:
1. Bahwa Klien kami selaku Pelapor (Saksi Korban) telah melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 372 dan 378 KUHPidana, yang dilakukan oleh LILIYANTI dan HENDRAWAN sebagai Terlapor, sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor: LP/142/I/2016/PMJ/Dit Reskrimum, Tanggal 12 Januari 2016 atas nama Pelapor Sdr. Drs. ROBERT I PELENKAHU jo. Surat Dit Reskrimum Polda Metro Jaya Nomor: B/837/I/2016/Dit Reskrimum, Tanggal 14 Januari 2016 Perihal: Pelimpahan Laporan Polisi;
2. Bahwa akan tetapi, sampai saat ini Klien kami sama sekali tidak mengetahui hasil perkembangan lebih
lanjut penanganan perkara atas adanya
dugaan Tindak Pidana Penggelapan
dan Penipuan sebagaimana diatur dan
diancam oleh Pasal 372 dan 378 KUHPidana, yang dilakukan oleh LILIYANTI dan HENDRAWAN,
yang telah menyerang dan sangat merugikan kepentingan hukum Klien kami;
3. Bahwa mengingat tindakan pro
justitia penyelidikan dan penyidikan atas adanya dugaan tindak pidana
sebagaimana dilaporkan oleh Klien kami tersebut telah cukup lama, dalam konteks criminal
justice system maka seyogyanya Penyidik Polisi di lingkungan Polres Metro
Jakarta Timur, telah menetapkan status hukum sebagai Tersangka terhadap oleh LILIYANTI dan HENDRAWAN, untuk selanjutnya dilimpahkan kepada
Jaksa Penuntut Umum;
4. Bahwa berkaitan dengan pokok surat sebagaimana dimaksud diatas, serta merujuk pada Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia jo. Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, kami berharap proses hukum atas adanya dugaan tindak pidana sesuai laporan Klien kami dapat dilanjutkan dengan tuntas, oleh karena itu kami mohon agar Penyidik di lingkungan Polres Metro Jakarta Timur yang menangani Laporan Polisi Klien kami tersebut berkenan memberikan konfirmasi dan klarifikasi kepada kami;
Demikian surat konfirmasi ini disampaikan, terimakasih atas pengertian
dan kerjasama yang diberikan.
Hormat kami
Law Firm AHH & Associates
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Yanrino Sibuea, SH.
Tembusan:
- Yth: Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur;
- Yth: Klien;
- Arsip sebagai pertinggal;