Tampilkan postingan dengan label CONTOH KONFIRMASI KEPADA KAPOLRES METRO JAKARTA TIMUR MENGENAI SP2HP ATAS NAMA PELAPOR Drs. ROBERT I PALENKAHU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CONTOH KONFIRMASI KEPADA KAPOLRES METRO JAKARTA TIMUR MENGENAI SP2HP ATAS NAMA PELAPOR Drs. ROBERT I PALENKAHU. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 April 2022

CONTOH KONFIRMASI KEPADA KAPOLRES METRO JAKARTA TIMUR MENGENAI SP2HP ATAS NAMA PELAPOR Drs. ROBERT I PALENKAHU

 



CONTOH KONFIRMASI KEPADA KAPOLRES METRO JAKARTA TIMUR
MENGENAI SP2HP ATAS NAMA PELAPOR Drs. ROBERT I PALENKAHU

  

Jakarta,   16  Oktober   2018

 Nomor            : 053/AHH&Ass/Konf. - Kapolres.Jaktim/X/2018

Lampiran        : Foto Copy Surat Kuasa

Sifat                : Penting dan Mendesak

Perihal            : Konfirmasi Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara Pidana

                          atas nama Pelapor  Drs.  ROBERT I PELENKAHU

 

Kepada, Yth:
Kapolres Metro Jakarta Timur
Jl.  Matraman Raya  No. 244
Kel. Kebon Manggis, Kec. Matraman
Jakarta  Timur  

  

 

Dengan hormat, 

Kami, Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH., dan   Yanrino Sibuea, SH.,  masing – masing   Advokat dan  Konsultan Hukum pada “Law Firm APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES” selaku Kuasa Hukum dari  Drs.  ROBERT I PELENKAHU berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:46/AHH&Ass. /LP.Pid-Res.Jaktim/IX/2018 Tanggal 28 September  2018  (terlampir), dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:

 

1.    Bahwa Klien kami selaku Pelapor (Saksi Korban) telah melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 372 dan 378 KUHPidana, yang dilakukan oleh LILIYANTI dan HENDRAWAN sebagai Terlapor, sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor: LP/142/I/2016/PMJ/Dit Reskrimum, Tanggal 12 Januari 2016 atas nama Pelapor Sdr. Drs. ROBERT I PELENKAHU jo. Surat Dit Reskrimum Polda Metro Jaya Nomor: B/837/I/2016/Dit Reskrimum,  Tanggal 14 Januari 2016  Perihal: Pelimpahan Laporan Polisi; 

 

2.    Bahwa akan tetapi, sampai saat ini Klien kami sama sekali  tidak mengetahui hasil perkembangan lebih lanjut penanganan perkara atas adanya  dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 372 dan 378 KUHPidana, yang dilakukan oleh LILIYANTI dan HENDRAWAN, yang telah menyerang dan sangat merugikan kepentingan hukum Klien kami;

 

3.    Bahwa mengingat  tindakan pro justitia penyelidikan dan penyidikan atas adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan oleh Klien kami tersebut telah cukup lama, dalam konteks criminal justice system maka seyogyanya Penyidik Polisi di lingkungan Polres Metro Jakarta Timur, telah menetapkan status hukum sebagai Tersangka terhadap oleh LILIYANTI dan HENDRAWAN, untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum;

 

4.    Bahwa berkaitan dengan pokok surat sebagaimana dimaksud diatas, serta merujuk pada Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia jo. Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana,  kami berharap proses hukum atas adanya dugaan tindak pidana sesuai laporan Klien kami dapat dilanjutkan dengan tuntas, oleh karena itu kami mohon agar Penyidik di lingkungan Polres Metro Jakarta Timur yang menangani Laporan Polisi Klien kami tersebut berkenan memberikan konfirmasi dan klarifikasi kepada kami; 

Demikian surat  konfirmasi  ini disampaikan, terimakasih atas pengertian dan kerjasama yang diberikan.

 

Hormat kami
Law Firm  AHH & Associates

 

Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.

 

Yanrino Sibuea, SH.

 

Tembusan:

-     Yth: Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur;

-     Yth:  Klien;

-     Arsip sebagai pertinggal;









TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN

  TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN   Pelaksanaan suatu kontrak akibat adanya suatu perbuatan cidera/ingka...