Tampilkan postingan dengan label CONTOH GUGATAN WANPRESTASI MENGENAI TANAH YANG DIKABULKAN OLEH PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CONTOH GUGATAN WANPRESTASI MENGENAI TANAH YANG DIKABULKAN OLEH PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 April 2022

CONTOH GUGATAN WANPRESTASI MENGENAI TANAH YANG DIKABULKAN OLEH PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN

 



 

CONTOH GUGATAN WANPRESTASI MENGENAI TANAH YANG DIKABULKAN OLEH PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN

 

Jakarta, 29  Juni   2017 

Nomor            : 003/AHH & Ass./G.Pdt./I/2017
Lampiran       : Surat Kuasa dan Bukti Pendukung
Perihal            : GUGATAN WANPRESTASI

 

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Jl. Ampera Raya No. 133
Jakarta  Selatan 12550

 

 

Dengan hormat, 

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH., HARRIS PRIYONO NAINGGOLAN, SH.,MH., dan YANRINO SIBUEA, SH., masing - masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES, berkedudukan di Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 13 A, Jakarta Timur 13470 Indonesia, selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 021/AHH&Ass./SK/VI/2017  Tanggal 23 Juni  2017   (terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama   MARAGANTI baik selaku diri sendiri, beralamat di Jl. Mustika IV/37  RT 08/RW 11 Kelurahan Rawamangun, Kotamadya Jakarta Timur, dan maupun selaku Kuasa dari YAYO SAHRONI, beralamat di  Kp. Tunggilis RT 19/RW 04 Desa Setusari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Tanggal 13 Desember 2016   (terlampir),  selanjutnya disebut  sebagai PENGGUGAT; 

Dengan ini mengajukan Gugatan Wanprestasi (breach of contract) terhadap:

 

-       Koperasi Perhimpunan Purna Karyawan Pertamina (KOPANA), semula beralamat/berkedudukan hukum  di Jl. Raya Pasar Minggu Km. 18 No. 18 Jakarta 12510, sekarang domisili hukum/alamatnya sudah tidak diketahui/tidak dikenal lagi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, selanjutnya disebut sebagai  TERGUGAT;

 

-       SAKRI, beralamat di  Kampung Karet No. 76 RT 01/RW 01 Desa Setusari, Kecamatan Ceulengsi, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT;

 

Adapun alasan - alasan sehingga Gugatan Wanprestasi ini diajukan adalah sebagai berikut:

 

1.      Bahwa PENGGUGAT adalah orang – perorangan/diri pribadi selaku  Subjek Hukum (natuurlijke persoon) yang telah mengadakan pembebasan atas bidang – bidang  tanah/lahan, yang terletak di Desa Setusari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor;

 

2.      Bahwa TERGUGAT  adalah Badan Hukum/Persona Moralis (recht persoon/legal entitle) berbentuk  KOPERASI yang didirikan dan diatur berdasarkan hukum negara  Republik Indonesia, yang menyediakan dana untuk dibayarkan kepada Penggugat berkaitan dengan pengadaan/pembebasan bidang – bidang  tanah/lahan, yang terletak di  Desa Setusari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor;

 

3.      Bahwa TURUT TERGUGAT adalah saksi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa yang mengetahui hak – hak dan kewajiban – kewajiban masing – masing dari Penggugat dan Tergugat;

 

4.      Bahwa mengacu pada kedudukan masing – masing pihak sebagaimana diuraikan pada angka 1 dan 2  tersebut diatas, maka sangat jelas bahwa PENGGUGAT mempunyai hubungan hukum (rechtsverhouding/rechtbetrekking) dengan TERGUGAT, sehingga mempunyai landasan kedudukan hukum/kapasitas hukum (legal standing) untuk mengajukan Gugatan Wanprestasi atas tindakan - tindakan TERGUGAT yang telah merugikan kepentingan hukum PENGGUGAT;

 

5.      Bahwa Penggugat sudah sangat cermat dan tepat mengajukan Gugatan Wanprestasi ini kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diperiksa, diadili dan diputus, oleh karena Tergugat dan Penggugat telah menentukan/mengadakan pilihan hukum (choice of law) untuk menyelesaikan perselisihan/ sengketa hukum (despute) yang terjadi yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 (Tiga)  KESEPAKATAN KERJASAMA DALAM PEMBEBASAN TANAH DI DESA SETUSARI BLOK 20 KECAMATAN CILEUNGSI KABUPATEN BOGOR Tanggal 18 November 1997;

 

6.      Bahwa dalam gugatan ini, Penggugat dalam positanya (fundamentum petendi) secara konstruktif menguraikan perbuatan Tergugat   sebagai Badan Hukum  yang dikualifikasikan sebagai wanprestasi (breach of contract) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1243  KUHPerdata, “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”;

 

7.      Bahwa gugatan a quo ini telah sangat tepat diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat, merujuk pada Pendapat Hukum (doctrine) yang  dinyatakan oleh M. Yahya Harahap, dalam bukunya Hukum Acara Perdata (hal. 114 - 115), yaitu bahwa “yang sah sebagai pihak Penggugat atau Tergugat dalam perkara yang timbul dari perjanjian, terbatas pada diri para pihak yang langsung terlibat dalam perjanjian tersebut”. Pendapat tersebut sesuai dengan asas yang ditegaskan dalam Pasal 1340 KUHPerdata: “persetujuan hanya mengikat atau berlaku antara pihak yang membuatnya”. Prinsip ini disebut juga dengan contract party, dihubungkan dengan sifat hak relatif yang melekat pada perjanjian;

 

Bahwa selain itu, Yahya Harahap juga menyatakan bahwa “Wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya, sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding), atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian;

 

8.      Bahwa sesuai dengan dalil diatas, terdapat pula YURISPRUDENSI TETAP MAHKAMAH AGUNG yang termaktub dalam Putusan MA No. 1270 K/Pdt/1991 yang kaidah hukumnya menyatakan, “suatu perjanjian kerja sama sesuai dengan Pasal 1340 KUHPer, hanya mengikat kepada mereka. Selain itu, agar gugatan tidak mengandung cacat kurang pihak, semua orang yang ikut menjadi pihak dan menandatangani perjanjian harus ikut ditarik sebagai tergugat atau semua harus ikut bertindak sebagai penggugat”. Begitu pula dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 151/K/Sip/1975, yang kaidah hukumnya berbunyi, “seharusnya gugatan ditujukan kepada kedua orang dalam perjanjian”.

 

9.      Bahwa pada tanggal 18 November 1997, antara Penggugat dan Tergugat  mengadakan perjanjian kerjasama untuk pengadaan dan pembebasan tanah/lahan yang terletak di Blok 20 Desa Setusari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, sebagaimana dimaksud dalam KESEPAKATAN KERJASAMA DALAM PEMBEBASAN TANAH DI DESA SETUSARI BLOK 20 KECAMATAN CILEUNGSI KABUPATEN BOGOR Tanggal 18 November 1997 (Bukti P – 1);

 

10.   Bahwa dalam KESEPAKATAN KERJASAMA tersebut, Penggugat selaku PIHAK  PERTAMA berkewajiban mengadakan/menyediakan pembebasan lahan/tanah seluas + 50 Ha (lima puluh Hektare) atau sama dengan 500.000 M2 (lima ratus meter persegi) yang terletak di Desa Setusari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor (vide Pasal 1 angka 1  KESEPAKATAN KERJASAMA Tanggal 18 November 1997);

 

11.   Bahwa di sisi lain, Tergugat selaku PIHAK KEDUA berkewajiban menyediakan dana untuk pembayaran atas pengadaan/penyediaan/pembebasan lahan/tanah tersebut kepada Penggugat, sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per M2 (vide Pasal 1 angka 1  KESEPAKATAN KERJASAMA Tanggal 18 November 1997);

 

12.   Bahwa dengan demikian, mengacu pada Pasal 1 angka 1  KESEPAKATAN KERJASAMA Tanggal 18 November 1997  maka anggaran/dana yang harus diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat untuk pembayaran atas pengadaan/penyediaan/pembebasan lahan/tanah sebagaimana dimaksud dalam KESEPAKATAN KERJASAMA DALAM PEMBEBASAN TANAH DI DESA SETUSARI BLOK 20 KECAMATAN CILEUNGSI KABUPATEN BOGOR Tanggal 18 November 1997 adalah sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) X 50 Ha (lima puluh Hektare) atau 500.000 M2 (lima ratus meter persegi) yaitu sama dengan Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus ribu rupiah);

 

13.   Bahwa selanjutnya, dengan berpedoman pada Pasal 2 angka 1  KESEPAKATAN KERJASAMA Tanggal 18 November 1997 sebagai dasar hubungan Hubungan Hukum (rechtsbetrekking) antara Penggugat dan Tergugat, maka sistem pembayaran yang disepakti antara Penggugat dan Tergugat adalah: 

-       Pembayaran Tahap I (Pertama) yaitu sebesar 60 % (enam puluh persen) dari anggaran keseluruhan yang diperlukan untuk pembebasan/pengadaan tanah/lahan seluas 50 Hektare (50 Ha) atau  60 % (enam puluh persen) dari Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus ribu rupiah) yaitu sama dengan Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah);

 

Bahwa akan tetapi Penggugat baru menerima pembayaran Tahap Pertama sebesar 1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah). Sehingga sisa pembayaran Tahap Pertama yang belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sampai saat ini adalah sebesar Rp. 2.600.000.000,- (dua milyar enam ratus juta rupiah);

 

Bahwa padahal seharusnya, Tergugat seharusnya telah menyerahkan pemnayaran Tahap Pertama kepada Penggugat sebesar 60 % (enam puluh persen) dari Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus ribu rupiah) yaitu sama dengan Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) pada saat diadakannya penandatanganan KESEPAKATAN KERJASAMA DALAM PEMBEBASAN TANAH DI DESA SETUSARI BLOK 20 KECAMATAN CILEUNGSI KABUPATEN BOGOR Tanggal 18 November 1997; 

-       Pembayaran Tahap II (Kedua) sebesar 40 % (empat puluh persen) dari Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus ribu rupiah) atau sama dengan Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) setelah Akte Jual Beli selesai ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang/camat;

 

Bahwa pembayaran Tahap Kedua ini adalah sampai saat ini sama sekali seluruhnya belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Pengggugat;

 

Bahwa padahal seharusnya Tergugat telah menyerahkan Pembayaran Tahap Kedua sebesar 40 % (empat puluh persen) dari Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus ribu rupiah) atau sama dengan Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) setelah Akte Jual Beli selesai ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang/camat, oleh karena fakta hukum yang sebenarnya adalah Akte Jual Beli atas tanah – tanah/lahan – lahan yang dibebaskan oleh Penggugat tersebut telah  ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang/camat dan telah pula diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat;

 

Bahwa sehingga jumlah keseluruhan pembayaran yang belum diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat berkaitan dengan pelaksanaan KESEPAKATAN KERJASAMA DALAM PEMBEBASAN TANAH DI DESA SETUSARI BLOK 20 KECAMATAN CILEUNGSI KABUPATEN BOGOR Tanggal 18 November 1997 adalah sebesar Rp. 2.600.000.000,- (dua milyar enam ratus juta rupiah) +  Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) atau sama dengan Rp. 5.600.000.000,- (lima milyar enam ratus juta rupiah); 

 

14.   Bahwa Penggugat telah melakukan sebagian dari prestasinya yaitu telah melaksanakan  kewajibannya untuk melakukan pengadaan/ pembebasan tanah/lahan di Desa Setusari seluas  + 153.000 m2 (+ 15,3 Ha) sebagaimana diakui juga oleh Tergugat dalam Surat Nomor: 38/Kopana/II/09 Tanggal 19 Februari 2009  Perihal: Kavling Mutiara Cileungsi (Bukti P – 2)   dan Penggugat   telah pula memberikan uang panjar/uang muka (down payment)  pembebasan tanah kepada banyak pihak yang merupakan pemilik lahan/tanah di Desa Setusari; 

 

15.   Bahwa sebaliknya meskipun Penggugat telah melakukan sebagian dari prestasinya sebagaimana dijelaskan diatas, akan tetapi sampai saat ini Penggugat belum mendapatkan  Pembayaran Tahap Pertama sebesar  Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) dari Tergugat. Pembayaran Tahap Pertama yang diterima oleh Penggugat dari Tergugat hanya sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah), sebagaimana diakui oleh Tergugat dalam Surat No.:189/Kopana/XII/08 Tanggal 2 Desember 2008 Hal: Undangan ( vide Bukti P – 2);

 

16.   Bahwa begitu pula, bahwa Penggugat telah menyerahkan kepada Tergugat sebanyak 168 (seratus enam puluh delapan ) Akta Jual Beli  (AJB) Kavling Mutiara Cileungsi, yang berasal dari tanah – tanah/lahan – lahan yang terletak di Desa Setusari  yang telah dibebaskan  oleh Penggugat, sebagaimana dimaksud dalam Tanda Terima Tanggal 6 Pebruari 2004, sebanyak 168 (seratus enam puluh delapan) AJB  (Bukti P – 3), yang telah dititipkan oleh Penggugat kepada pihak POLRES METRO Jakarta Selatan;

 

17.   Bahwa adapun Akta Jual Beli (AJB) PPAT Camat Cileungsi yang telah diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat melalui pihak POLRES METRO Jakarta Selatan, sesuai dengan Lampiran Surat Kapolres Metro Jakarta Selatan No.Pol.:B/-/I/2005/ RES JAKSEL (Bukti P – 4),  diantaranya:

 

1.    AJB Nomor Akta 125/CILEUNGSI/1998  Tanggal 28 – 10 – 1998;

2.    AJB Nomor Akta 126/CILEUNGSI/1998  Tanggal 28 – 10 – 1998;

3.    AJB Nomor Akta 128/CILEUNGSI/1998  Tanggal 28 – 10 – 1998;

4.    AJB Nomor Akta 129/CILEUNGSI/1998  Tanggal 28 – 10 – 1998;

5.    AJB Nomor Akta 155/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 11 – 1998;

6.    AJB Nomor Akta 156/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 11 – 1998;

7.    AJB Nomor Akta 157/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 11 – 1998;

8.    AJB Nomor Akta 158/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 11 – 1998;

9.    AJB Nomor Akta 159/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 11 – 1998;

10. AJB Nomor Akta 160/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 11 – 1998;

11. AJB Nomor Akta 161/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 11 – 1998;

12. AJB Nomor Akta 162/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 11 – 1998;

13. AJB Nomor Akta 163/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 11 – 1998;

14. AJB Nomor Akta 164/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 11 – 1998;

15. AJB Nomor Akta 165/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 11 – 1998;

16. AJB Nomor Akta 166/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 11 – 1998;

17. AJB Nomor Akta 167/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 11 – 1998;

18. AJB Nomor Akta 168/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 11 – 1998;

19. AJB Nomor Akta 169/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 11 – 1998;

20. AJB Nomor Akta 170/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 11 – 1998;

21. AJB Nomor Akta 171/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 11 – 1998;

22. AJB Nomor Akta 172/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 11 – 1998;

23. AJB Nomor Akta 173/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 11 – 1998;

24. AJB Nomor Akta 174/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 11 – 1998;

25. AJB Nomor Akta 175/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 11 – 1998;

26. AJB Nomor Akta 726/CILEUNGSI/1998  Tanggal 19 – 05 – 1998;

27. AJB Nomor Akta 728/CILEUNGSI/1998  Tanggal 19 – 05 – 1998;

28. AJB Nomor Akta 730/CILEUNGSI/1998  Tanggal 19 – 05 – 1998;

29. AJB Nomor Akta 732/CILEUNGSI/1998  Tanggal 19 – 05 – 1998;

30. AJB Nomor Akta 750/CILEUNGSI/1998  Tanggal 22 – 05 – 1998;

31. AJB Nomor Akta 763/CILEUNGSI/1998  Tanggal 25 – 05 – 1998;

32. AJB Nomor Akta 768/CILEUNGSI/1998  Tanggal 25 – 05 – 1998;

33. AJB Nomor Akta 772/CILEUNGSI/1998  Tanggal 26 – 05 – 1998;

34. AJB Nomor Akta 773/CILEUNGSI/1998  Tanggal 26 – 05 – 1998;

35. AJB Nomor Akta 774/CILEUNGSI/1998  Tanggal 26 – 05 – 1998;

36. AJB Nomor Akta 784/CILEUNGSI/1998  Tanggal 27 – 05 – 1998;

37. AJB Nomor Akta 786/CILEUNGSI/1998  Tanggal 27 – 05 – 1998;

38. AJB Nomor Akta 787/CILEUNGSI/1998  Tanggal 27 – 05 – 1998;

39. AJB Nomor Akta 811/CILEUNGSI/1998  Tanggal 29 – 05 – 1998;

40. AJB Nomor Akta 812/CILEUNGSI/1998  Tanggal 29 – 05 – 1998;

41. AJB Nomor Akta 816/CILEUNGSI/1998  Tanggal 30 – 05 – 1998;

42. AJB Nomor Akta 819/CILEUNGSI/1998  Tanggal 30 – 05 – 1998;

43. AJB Nomor Akta 820/CILEUNGSI/1998  Tanggal 30 – 05 – 1998;

44. AJB Nomor Akta 824/CILEUNGSI/1998  Tanggal 30 – 05 – 1998;

45. AJB Nomor Akta 1201/CILEUNGSI/1998  Tanggal 01 – 07 – 1998;

46. AJB Nomor Akta 1203/CILEUNGSI/1998  Tanggal 01 – 07 – 1998;

47. AJB Nomor Akta 1207/CILEUNGSI/1998  Tanggal 01 – 07 – 1998;

48. AJB Nomor Akta 1208/CILEUNGSI/1998  Tanggal 01 – 07 – 1998;

49. AJB Nomor Akta 1213/CILEUNGSI/1998  Tanggal 01 – 07 – 1998;

50. AJB Nomor Akta 1220/CILEUNGSI/1998  Tanggal 01 – 07 – 1998;

51. AJB Nomor Akta 1227/CILEUNGSI/1998  Tanggal 01 – 07 – 1998;

52. AJB Nomor Akta 1233/CILEUNGSI/1998  Tanggal 01 – 07 – 1998;

53. AJB Nomor Akta 1235/CILEUNGSI/1998  Tanggal 01 – 07 – 1998;

54. AJB Nomor Akta 1239/CILEUNGSI/1998  Tanggal 01 – 07 – 1998;

55. AJB Nomor Akta 1241/CILEUNGSI/1998  Tanggal 01 – 07 – 1998;

56. AJB Nomor Akta 1243/CILEUNGSI/1998  Tanggal 01 – 07 – 1998;

57. AJB Nomor Akta 1245/CILEUNGSI/1998  Tanggal 01 – 07 – 1998;

58. AJB Nomor Akta 1624/CILEUNGSI/1998  Tanggal 02 – 10 – 1998;

59. AJB Nomor Akta 1627/CILEUNGSI/1998  Tanggal 02 – 10 – 1998;

60. AJB Nomor Akta 1629/CILEUNGSI/1998  Tanggal 02 – 10 – 1998;

61. AJB Nomor Akta 1631/CILEUNGSI/1998  Tanggal 02 – 10 – 1998;

62. AJB Nomor Akta 1743/CILEUNGSI/1998  Tanggal 21 – 10 – 1998;

63. AJB Nomor Akta 1744/CILEUNGSI/1998  Tanggal 21 – 10 – 1998;

64. AJB Nomor Akta 1745/CILEUNGSI/1998  Tanggal 21 – 10 – 1998;

65. AJB Nomor Akta 1746/CILEUNGSI/1998  Tanggal 21 – 10 – 1998;

66. AJB Nomor Akta 1747/CILEUNGSI/1998  Tanggal 21 – 10 – 1998;

67. AJB Nomor Akta 1750/CILEUNGSI/1998  Tanggal 21 – 10 – 1998;

68. AJB Nomor Akta 1819/CILEUNGSI/1998  Tanggal 14 – 11 – 1998;

69. AJB Nomor Akta 1820/CILEUNGSI/1998  Tanggal 14 – 11 – 1998;

70. AJB Nomor Akta 1821/CILEUNGSI/1998  Tanggal 14 – 11 – 1998;

71. AJB Nomor Akta 1947/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 12 – 1998;

72. AJB Nomor Akta 1948/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 12 – 1998;

73. AJB Nomor Akta 1949/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 12 – 1998;

74. AJB Nomor Akta 1954/CILEUNGSI/1998  Tanggal 17 – 12 – 1998;

75. AJB Nomor Akta 1955/CILEUNGSI/1998  Tanggal 17 – 12 – 1998;

76. AJB Nomor Akta 1956/CILEUNGSI/1998  Tanggal 17 – 12 – 1998;

77. AJB Nomor Akta 1957/CILEUNGSI/1998  Tanggal 17 – 12 – 1998;

78. AJB Nomor Akta 1962/CILEUNGSI/1998  Tanggal 17 – 12 – 1998;

79. AJB Nomor Akta 1963/CILEUNGSI/1998  Tanggal 18 – 12 – 1998;

80. AJB Nomor Akta 1964/CILEUNGSI/1998  Tanggal 18 – 12 – 1998;

81. AJB Nomor Akta 107/CILEUNGSI/1999  Tanggal 11 – 01 – 1999;

82. AJB Nomor Akta 110/CILEUNGSI/1999  Tanggal 11 – 01 – 1999;

83. AJB Nomor Akta 111/CILEUNGSI/1999  Tanggal 11 – 01 – 1999;

84. AJB Nomor Akta 113/CILEUNGSI/1999  Tanggal 11 – 01 – 1999;

85. AJB Nomor Akta 114/CILEUNGSI/1999  Tanggal 11 – 01 – 1999;

86. AJB Nomor Akta 115/CILEUNGSI/1999  Tanggal 11 – 01 – 1999;

87. AJB Nomor Akta 116/CILEUNGSI/1999  Tanggal 12 – 01 – 1999;

88. AJB Nomor Akta 117/CILEUNGSI/1999  Tanggal 12 – 01 – 1999;

89. AJB Nomor Akta 118/CILEUNGSI/1999  Tanggal 12 – 01 – 1999;

90. AJB Nomor Akta 120/CILEUNGSI/1999  Tanggal 12 – 01 – 1999;

91. AJB Nomor Akta 121/CILEUNGSI/1999  Tanggal 12 – 01 – 1999;

92. AJB Nomor Akta 122/CILEUNGSI/1999  Tanggal 12 – 01 – 1999;

93. AJB Nomor Akta 128/CILEUNGSI/1999  Tanggal 13 – 01 – 1999;

94. AJB Nomor Akta 131/CILEUNGSI/1999  Tanggal 13 – 01 – 1999;

95. AJB Nomor Akta 132/CILEUNGSI/1999  Tanggal 14 – 01 – 1999;

96. AJB Nomor Akta 135/CILEUNGSI/1999  Tanggal 14 – 01 – 1999;

97. AJB Nomor Akta 136/CILEUNGSI/1999  Tanggal 14 – 01 – 1999;

98. AJB Nomor Akta 140/CILEUNGSI/1999  Tanggal 14 – 01 – 1999;

99. AJB Nomor Akta 143/CILEUNGSI/1999  Tanggal 14 – 01 – 1999;

100.  AJB Nomor Akta 146/CILEUNGSI/1999  Tanggal 15 – 01 – 1999;

101.  AJB Nomor Akta 147/CILEUNGSI/1999  Tanggal 15 – 01 – 1999;

102.  AJB Nomor Akta 148/CILEUNGSI/1999  Tanggal 15 – 01 – 1999;

103.  AJB Nomor Akta 149/CILEUNGSI/1999  Tanggal 15 – 01 – 1999;

104.  AJB Nomor Akta 151/CILEUNGSI/1999  Tanggal 15 – 01 – 1999;

105.  AJB Nomor Akta 152/CILEUNGSI/1999  Tanggal 15 – 01 – 1999;

106.  AJB Nomor Akta 237/CILEUNGSI/1999  Tanggal 14 – 01 – 1999;

107.  AJB Nomor Akta 254/CILEUNGSI/1999  Tanggal 08 – 02 – 1999;

108.  AJB Nomor Akta 255/CILEUNGSI/1999  Tanggal 08 – 02 – 1999;

109.  AJB Nomor Akta 256/CILEUNGSI/1999  Tanggal 08 – 02 – 1999;

110.  AJB Nomor Akta 258/CILEUNGSI/1999  Tanggal 08 – 02 – 1999;

111.  AJB Nomor Akta 259/CILEUNGSI/1999  Tanggal 08 – 02 – 1999;

112.  AJB Nomor Akta 260/CILEUNGSI/1999  Tanggal 08 – 02 – 1999;

113.  AJB Nomor Akta 261/CILEUNGSI/1999  Tanggal 08 – 02 – 1999;

114.  AJB Nomor Akta 262/CILEUNGSI/1999  Tanggal 08 – 02 – 1999;

115.  AJB Nomor Akta 264/CILEUNGSI/1999  Tanggal 08 – 02 – 1999;

116.  AJB Nomor Akta 266/CILEUNGSI/1999  Tanggal 08 – 02 – 1999;

117.  AJB Nomor Akta 268/CILEUNGSI/1999  Tanggal 08 – 02 – 1999;

118.  AJB Nomor Akta 269/CILEUNGSI/1999  Tanggal 08 – 02 – 1999;

119.  AJB Nomor Akta 271/CILEUNGSI/1999  Tanggal 08 – 02 – 1999;

120.  AJB Nomor Akta 272/CILEUNGSI/1999  Tanggal 08 – 02 – 1999;

121.  AJB Nomor Akta 277/CILEUNGSI/1999  Tanggal 08 – 02 – 1999;

122.  AJB Nomor Akta 278/CILEUNGSI/1999  Tanggal 08 – 02 – 1999;

123.  AJB Nomor Akta 280/CILEUNGSI/1999  Tanggal 08 – 02 – 1999;

124.  AJB Nomor Akta 283/CILEUNGSI/1999  Tanggal 09 – 02 – 1999;

125.  AJB Nomor Akta 711/CILEUNGSI/1999  Tanggal 12 – 04 – 1999;

126.  AJB Nomor Akta 712/CILEUNGSI/1999  Tanggal 12 – 04 – 1999;

127.  AJB Nomor Akta 714/CILEUNGSI/1999  Tanggal 12 – 04 – 1999;

128.  AJB Nomor Akta 715/CILEUNGSI/1999  Tanggal 12 – 04 – 1999;

129.  AJB Nomor Akta 744/CILEUNGSI/1999  Tanggal 13 – 04 – 1999;

130.  AJB Nomor Akta 746/CILEUNGSI/1999  Tanggal 13 – 04 – 1999;

131.  AJB Nomor Akta 756/CILEUNGSI/1999  Tanggal 14 – 04 – 1999;

132.  AJB Nomor Akta 759/CILEUNGSI/1999  Tanggal 14 – 04 – 1999;

133.  AJB Nomor Akta 1268/CILEUNGSI/1999  Tanggal 12 – 07 – 1999;

134.  AJB Nomor Akta 1269/CILEUNGSI/1999  Tanggal 12 – 07 – 1999;

135.  AJB Nomor Akta 1272/CILEUNGSI/1999  Tanggal 13 – 07 – 1999;

136.  AJB Nomor Akta 1384/CILEUNGSI/1999  Tanggal 09 – 08 – 1999;

137.  AJB Nomor Akta 1386/CILEUNGSI/1999  Tanggal 30 – 07 – 1999;

138.  AJB Nomor Akta 1387/CILEUNGSI/1999  Tanggal 30 – 07 – 1999;

139.  AJB Nomor Akta 1388/CILEUNGSI/1999  Tanggal 30 – 07 – 1999;

140.  AJB Nomor Akta 1389/CILEUNGSI/1999  Tanggal 09 – 08 – 1999;

141.  AJB Nomor Akta 1410/CILEUNGSI/1999  Tanggal 30 – 07 – 1999;

142.  AJB Nomor Akta 1411/CILEUNGSI/1999  Tanggal 14 – 08 – 1999;

 

18.   Bahwa penyerahan sejumlah Akta Jual Beli  (AJB) Kavling Mutiara Cileungsi, yang berasal dari tanah – tanah/lahan – lahan yang terletak di Desa Setusari  yang telah dibebaskan  oleh Penggugat kepada Tergugat, yang telah dititipkan oleh Penggugat kepada pihak POLRES METRO Jakarta Selatan adalah terpaksa diserahkan oleh Penggugat meskipun Tergugat belum melunasi seluruh tahap pembayaran kepada Penggugat, dalam hal mana penyerahan AJB tersebut dilakukan oleh Penggugat oleh karena Penggugat  mengalami tekanan dan paksaan dari Tergugat, sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor: 52/Kopana/III/09 Tanggal 16 Maret 2009 Perihal: AJB (Akta Jual Beli) Kapling Mutiara Cileungsi (Bukti P – 5);

 

19.   Bahwa pada tanggal 30 April 2010, diadakanlah serah terima 168 (seratus enam puluh delapan) Akta Jual Beli (AJB) atas tanah – tanah/lahan – lahan yang telah dibebaskan oleh Penggugat dan telah dibuatkan Akta Jual Belinya, dari Penggugat kepada Tergugat, sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor: B/821/IV/2010/Res Jaksel Tanggal 26 April 2010 Perihal: Pengembalian berkas Akta Jual Beli (Bukti P – 6); 

 

20.   Bahwa meskipun Penggugat telah menyerahkan kepada Tergugat Surat/Akta Jual Beli (AJB) atas tanah/lahan yang telah selesai dibebaskan oleh Penggugat, akan tetapi Tergugat sampai saat ini belum juga menyerahkan dana pembayaran Tahap Kedua  kepada Penggugat sebesar 40 % (empat puluh persen) yaitu sama dengan Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah);

 

21.   Bahwa akibat tindakan Tergugat yang ingkar janji/cidera janji (wanprestasi) dengan tidak menyerahkan secara lunas pembayaran dana Tahap Pertama dan Tahap Kedua, maka Penggugat telah mengalami kerugian  sebesar Rp.2.600.000,- (dua milyar enam ratus juta rupiah) + sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) yaitu sama dengan Rp. 5.600.000.000,- (lima milyar enam ratus juta rupiah);

 

22.   Bahwa dalam melaksanakan kewajibannya untuk membebaskan/mengadakan tanah atau lahan di Desa Setusari, Penggugat telah mengeluarkan biaya – biaya yang sangat besar jumlahnya, termasuk biaya – biaya koordinasi, biaya pengamanan, dan biaya – biaya tak terduga lainnya, yang keseluruhannya tidak dinyatakan atau dibuatkan kwitansinya (tanda serah terima uang);

 

23.   Bahwa sejak Penggugat telah melakukan kewajbannya untuk mengadakan/pembebasan lahan (tanah) di Desa Setusari seluas   + 153.000 m2 (+ 15,3 Ha), sampai saat ini (sudah lebih dari 20 tahun) Penggugat yang mengurus dan menjaga tanah/lahan tersebut sehingga tidak terlantar dan tidak terbengkalai menjadi tanah tak bertuan;

 

24.   Bahwa Penggugat berkali – kali telah berusaha untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi dengan Tergugat berkaitan pengadaan tanah di Desa Setusari tersebut secara musyawarah kekeluargaan, namun sampai saat ini tidak tercapai penyelesaian secara tuntas, bahkan Tergugat sama sekali sudah tidak dapat dihubungi dengan dan/atau melalui cara apapun juga;

 

25.   Bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur  dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata, maka Penggugat telah berkali – kali mengingatkan/menegur  Tergugat baik secara lisan maupun secara tertulis agar segera menuntaskan kewajibannya kepada Penggugat, sebagaimana termaktub dalam Surat Nomor: 078/AHH&Ass./Som – 1/XII/2016 Tanggal 17 Desember 2016 Perihal: Teguran Hukum (Somasi)    (Bukti P – 7) dan Surat Nomor: 081/AHH&Ass./Som – 2/XII/2016 Tanggal 22 Desember 2016 Perihal: Teguran Hukum (Somasi) Ke – 2 (Kedua)  (Bukti P – 8). Akan tetapi, sampai saat ini Tergugat sama sekali tidak pernah merealisasikan kewajibannya secara tuntas untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat;

 

26.   Bahwa akibat perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang dilakukan oleh Tergugat, maka Penggugat telah mengalami kerugian yang sangat besar jumlahnya secara keseluruhan;

 

27.   Bahwa Penggugat tidak hanya mengalami kerugian yang sungguh - sungguh secara nyata (schaden), tetapi Penggugat juga mengalami kerugian berupa kehilangan “keuntungan yang seharusnya didapat Penggugat seandainya Tergugat tidak lalai (winstderving)”, oleh karena akibat perbuatan Tergugat  yang tidak  menyerahkan pembayaran kepada Penggugat sesuai dengan tenggang waktu yang telah disepakati  maka Penggugat telah mengalami kerugian yang sangat besar dan banyak;

 

28.   Bahwa menurut Pasal 1234 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), maka “PRESTASI” dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) macam, yaitu:

a. Prestasi untuk menyerahkan sesuatu (prestasi ini terdapat dalam Pasal 1237 KUHPerdata);

b. Prestasi untuk melakukan sesuatu atau berbuat sesuatu (prestasi jenis ini terdapat dalam Pasal 1239 KUHPerdata);

c. Prestasi untuk tidak melakukan atau tidak berbuat seuatu (prestasi jenis ini terdapat dalam Pasal 1239 KUHPerdata);

29.   Bahwa pada prinsipnya, menurut Prof. Subekti, SH. maka wanprestasi (ingkar janji/cidera janji/prestasi buruk) dapat terjadi disebabkan oleh 4 (empat) hal, yaitu:

ad.1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;

ad.2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;

ad.3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;

ad.4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

30.   Bahwa dalam perkara a quo, maka sangat nyata dan jelas bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi, oleh karena: 

-       Bahwa Tergugat tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya, yaitu melakukan pelunasan seluruh pembayaran Tahap Pertama kepada Penggugat, yaitu  sebesar  Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah). Tergugat baru hanya membayar kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah); 

-       Bahwa Tergugat  tidak  menyerahkan dana pembayaran Tahap Kedua  kepada Penggugat sebesar 40 % (empat puluh persen) yaitu sama dengan Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah);

 

31.   Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat ini adalah Gugatan Wanprestasi, oleh karena Tergugat  sama sekali tidak memenuhi/melaksanakan  kewajibannya/prestasinya kepada Penggugat  sebagaimana yang ditentukan dalam KESEPAKATAN KERJASAMA DALAM PEMBEBASAN TANAH DI DESA SETUSARI BLOK 20 KECAMATAN CILEUNGSI KABUPATEN BOGOR Tanggal 18 November 1997   (vide Bukti P – 1), meskipun telah diingatkan/ditegur beberapa kali oleh Penggugat baik secara lisan maupun secara tulisan sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor: 078/AHH&Ass./Som – 1/XII/2016 Tanggal 17 Desember 2016 Perihal: Teguran Hukum (Somasi)     (vide Bukti P – 7), dan  Surat Nomor: 081/AHH&Ass./Som – 2/XII/2016 Tanggal 22 Desember 2016 Perihal: Teguran Hukum (Somasi) Ke – 2 (Kedua)  (vide Bukti P – 8). Oleh karena itu sangat wajar dan beralasan apabila Tergugat  dinyatakan telah melakukan “wanprestasi” yang menimbulkan kerugian pada Penggugat;

 

32.   Bahwa pertimbangan untuk menyatakan bahwa Tergugat telah lalai atau telah melakukan wanprestasi berdasarkan fakta sebagaimana disebutkan diatas adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 1238 KUH Perdata yang menyakan bahwa:

Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatan sendiri, ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”;

 

33.   Bahwa oleh karena perbuatan ingkar janji/cidera janji (wanprestasi) yang telah dilakukan oleh Tergugat maka Penggugat dapat mengajukan tuntutan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1243 KUHPerdata yang berbunyi, “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”;

 

Bahwa selain tuntutan berdasarkan ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata tersebut, maka Penggugat juga berhak menuntut berdasarkan ketentuan – ketentuan:

 

-       Pasal 1246 KUHPerdata yang berbunyi: “Biaya, ganti rugi dan bunga, yang bo!eh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya, tanpa mengurangi pengecualian dan perubahan yang disebut di bawah ini”;

 

-       Pasal 1248 KUHPerdata, yang berbunyi: “Bahkan jika tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan oleh tipu daya debitur, maka penggantian biaya, kerugian dan bunga, yang menyebabkan kreditur menderita kerugian dan kehilangan keuntungan, hanya mencakup hal-hal yang menjadi akibat langsung dari tidak dilaksanakannya perikatan itu”;

 

-       Pasal 1239 KUHPerdata, yang berbunyi: “Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga”;

 

34.   Bahwa suatu perjanjian (perikatan dalam arti luas) merupakan suatu peristiwa hukum dimana seseorang berjanji kepada seorang lain, atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu;

 

35.   Bahwa dalam gugatan in casu, Tergugat telah berjanji kepada Penggugat mengenai:

 

-       Melunasi seluruh melakukan pelunasan seluruh pembayaran Tahap Pertama kepada Penggugat, yaitu  sebesar  Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) pada saat ditandatanganinya kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat;

 

-       Menyerahkan pembayaran Tahap Kedua  kepada Penggugat sebesar 40 % (empat puluh persen) yaitu sama dengan Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) pada saat Akta Jual Beli (AJB) atas tanah – tanah yang telah dibebaskan oleh Penggugat tersebut diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat;

 

36.   Bahwa Jumlah keseluruhan kewajiban yang harus dibayarkan secara lunas oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 7.500.000.000,- (Tujuh milyar lima ratus juta rupiah). Akan tetapi, Tergugat karena Tergugat baru hanya membayar kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah);

 

37.   Bahwa akan tetapi sampai saat ini Tergugat sama sekali tidak pernah secara bertanggung - jawab dan dengan itikad baik (good faith) melaksanakan janjinya tersebut melunasi kewajiban pembayaran kepada Penggugat, oleh karena Tergugat baru hanya membayar kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah);

 

38.   Bahwa ketentuan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata secara eksplisit menyatakan: “Segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang - undang bagi mereka yang membuatnya”;

 

Bahwa asas – asas yang terkandung didalam ketentuan pasal 1338 KUHPerdata tersebut adalah:

-       Asas Konsensualisme, yang pada pokoknya menentukan bahwa suatu perjanjian telah lahir pada saat tercapai kesepakatan (consensus) baik secara lisan maupun tertulis antara 2 (dua) pihak atau lebih;

 

-       Asas kebebasan dalam membuat perjanjian (beginsel der contractsvrijheid), yang pada pokoknya menentukan bahwa para pihak bebas membuat perjanjian dalam bentuk apa saja, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang - undangan dan norma kepatutan;

 

-       Asas itikad baik (tegoeder trouw, in good faith, de bonne foi), yang pada pokoknya menentukan bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik;

 

-       Asas pacta sunt servanda, yang pada pokoknya menentukan suatu perjanjian mengikat secara hukum (legally binding) bagi mereka yang membuatnya;

 

39.     Bahwa selain berdasarkan ketentuan pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yang dijadikan dasar adanya hubungan hukum (rechtsbetrekking) antara Penggugat dan Tergugat, maka fakta adanya hubungan hukum lainnya tersimpul dalam  KESEPAKATAN KERJASAMA DALAM PEMBEBASAN TANAH DI DESA SETUSARI BLOK 20 KECAMATAN CILEUNGSI KABUPATEN BOGOR Tanggal 18 November 1997   (vide Bukti P – 1);

 

40.   Bahwa secara factual (in concreto), Tergugat dengan nyata dan terang benderang telah menunjukkan itikad tidak baik  (in bad faith) oleh karena sampai saat ini  Tergugat sama sekali tidak pernah menepati janjinya untuk melakukan pelunasan pembayaran kepada Penggugat;

 

41.   Bahwa dengan demikian, sangat jelas Tergugat telah dengan sengaja melanggar ketentuan dan azas - azas hukum yang disebutkan dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Sejalan dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata tersebut, maka ketentuan Pasal 1339 KUHPerdata menegaskan:

”Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal - hal yang dengan tegas dinyatakan dalam perjanjian, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan (diwajibkan) oleh kepatutan, kebiasaan dan undang - undang”;

 

42.   Bahwa oleh karena Tergugat telah lalai melakukan prestasinya untuk melakukan pelunasan pembayaran kepada Penggugat sebagaimana diuraikan diatas, yaitu sebesar  Rp. 5.600.000.000,- (lima milyar enam  ratus juta rupiah),  maka Tergugat harus dinyatakan telah  melakukan WANPRESTASI  (INGKAR  JANJI / CIDERA JANJI);

 

43.   Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan wanprestasi, maka sangat wajar dan beralasan apabila Tergugat dihukum untuk membayar BIAYA – BIAYA (kosten), KERUGIAN (schaden), BUNGA (interesten), dan KEUNTUNGAN YANG HILANG YANG SEHARUSNYA DIPEROLEH/DIDAPATKAN OLEH PENGGUGAT sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1247 KUHPerdata dan Pasal 1248 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:

 

-     Bahwa ketentuan Pasal 1247 KUHPerdata berbunyi: “Si berutang hanya diwajibkan mengganti biaya, rugi dan bunga yang nyata telah atau sedianya harus dapat diduga sewaktu perjanjian dilahirkan, kecuali jika hal tidak dipenuhinya perjanjian itu disebabkan karena sesuatu tipu daya yang dilakuan olehnya”;

 

-     Bahwa ketentuan Pasal 1248 KUHPerdata berbunyi: “Bahkan jika hal tidak dipenuhinya perjanjian itu disebabkan karena tipu daya si berutang, penggantian biaya, rugi dan bunga, sekedar mengenai kerugian yang diderita oleh si berpiutang dan keuntungan yang terhilang baginya, hanyalah terdiri atas apa yang merupakan akibat langsung dari tak dipenuhinya perjanjian”;   

 

44.     Bahwa keuntungan yang hilang  akibat  langsung  dari perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pelunasan pembayaran  kepada Penggugat  adalah apabila Tergugat melunasi pembayaran kepada Penggugat  sebesar  Rp. 5.600.000.000,- (lima milyar  enam ratus juta  rupiah) terhitung sejak tahun 1997 maka setiap tahunnya uang tersebut dapat digunakan oleh Penggugat sebagai modal usaha yang berkelanjutan dengan keuntungan setiap tahunnya yaitu sebesar 10 % dari Rp. 5.600.000.000,- (lima milyar  enam ratus juta  rupiah)   atau sama  dengan Rp. 560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah);

 

Bahwa dengan demikian terhitung sejak tahun 1997 sampai dengan tahun 2017 atau dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, Penggugat telah kehilangan keuntungan akibat langsung dari perbuatan Tergugat yaitu sebesar Rp. 560.000.000,- (tujuh ratus lima puluh  juta rupiah) dikali 20 (dua puluh) tahun atau sama dengan Rp. 11.200.000.000,- (sebelas milyar dua ratus juta rupiah); 

 

Bahwa dengan demikian, sangat wajar dan beralasan apabila Tergugat dihukum untuk membayar kehilangan keuntungan yang seharusnya diperoleh/didapatkan oleh Penggugat yaitu sebesar Rp. 560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah)   setiap tahunnya terhitung sejak tahun  1997   sampai dengan tahun 2017 (sejak diajukannya gugatan ini)  atau sama dengan sebesar Rp. 11.200.000.000,- (sebelas milyar dua ratus juta rupiah); 

 

45.   Bahwa kerugian dan kehilangan keuntungan yang diuraikan oleh Penggugat tersebut diatas adalah merupakan kerugian yang nyata diderita oleh Penggugat (damnum emergens);

 

46.   Bahwa implikasi yuridis dari perbuatan wanprestasi Tergugat maka sangat wajar dan beralasan apabila Tergugat dihukum untuk membayar bunga yang moratoir (pasal 1250 KUHPerdata, St. 1948 – 22) sebesar 6 % (enam persen) setahun dari keseluruhan kewajiban Tergugat  untuk melakukan pelunasan pembayaran kepada Penggugat  sebesar Rp. 5.600.000.000,- (Tujuh milyar lima ratus juta rupiah) terhitung sejak tahun 1997, atau sama dengan Rp. 336.000.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah) per tahun terhitung sejak tahun 1997;

 

47.   Bahwa ketentuan bunga moratoir sebesar 6 % (enam persen) setahun dari jumlah keseluruhan kewajiban Tergugat  untuk melakukan pelunasan pembayaran kepada Penggugat  sebesar Rp.5.600.000.000,- (lima milyar enam ratus juta rupiah)  tersebut adalah sesuai pula dengan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor Register: 63 K / PDT / 1987 Tanggal 15 Oktober 1988 yang Kaidah Hukumnya berbunyi: “Dalam hal Tergugat membayar harga barang yang dibelinya dengan giro biyet yang ternyata tidak ada dananya / kosong, dapat diartikan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi dan mempunyai utang atau pinjaman kepada Penggugat sebesar harga barang tersebut dan tentang ganti rugi karena si pembeli terlambat membayar, maka ganti rugi tersebut adalah ganti rugi atas dasar bunga yang tidak diperjanjikan, yaitu 6 % setahun, sesuai dengan ketentuan yang telah menjadi yurisprudensi tetap Mahkamah Agung”;

 

48.   Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka oleh karena Tergugat harus dinyatakan telah melakukan wanprestasi (ingkar janji/cidera janji) maka Tergugat harus dihukum untuk membayar KERUGIAN (schaden), BUNGA(interesten), dan KEUNTUNGAN YANG HILANG YANG SEHARUSNYA DIPEROLEH / DIDAPATKAN OLEH PENGGUGATsecara tunai dan seketika, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1247 KUHPerdata dan Pasal 1248 KUHPerdata,  yang rinciannya sebagai berikut:

 

a.  Kerugian yang nyata dialami oleh Penggugat oleh karena Tergugat tidak melakukan pelunasan pembayaran kepada Penggugat yaitu sebesar  Rp. 5.600.000.000,- (lima milyar enam ratus juta rupiah);

 

b.  Bunga moratoir sebesar 6 % (enam persen) setahun dari keseluruhankewajiban Tergugat  untuk melakukan pelunasan pembayaran  kepada Penggugat  sebesar Rp. 5.600.000.000,- (lima milyar enam ratus juta rupiah)  terhitung sejak tahun 1997, atau sama dengan Rp. 336.000.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah)  per tahun terhitung sejak tahun 1997;

 

c.  Kehilangan keuntungan akibat langsung dari perbuatan Tergugat tidak melunasi pembayaran kepada Penggugat  sebesar 10 % (sepuluh persen) dari Rp. 5.600.000.000,- (lima milyar enam ratus juta rupiah)  terhitung sejak awal 1997, atau sama dengan sebesar  Rp. 560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta)  setiap tahunnya terhitung sejak tahun  1997, atau sampai dengan tahun 2017 sejak diajukannya gugatan ini adalah sebesar Rp. 11.200.000.000,- (sebelas milyar dua ratus juta rupiah);   

 

49.   Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan wanprestasi, dengan tidak melakukan pelunasan pembayaran Tahap Pertama dan pembayaran Tahap Kedua kepada Penggugat, yang merupakan kerugian nyata yang dialami oleh Penggugat sebesar  Rp. 5.600.000.000,- (lima milyar enam ratus juta rupiah) terhitung sejak tahun 1997, maka sangat wajar dan beralasan apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan  KESEPAKATAN KERJASAMA DALAM PEMBEBASAN TANAH DI DESA SETUSARI BLOK 20 KECAMATAN CILEUNGSI KABUPATEN BOGOR Tanggal 18 November 1997   adalah BATAL dengan segala akibat hukumnya;

 

50.   Bahwa Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian, dalam hal  pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUHPerdata. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.

 

51.   Bahwa akan tetapi, meskipun perjanjian antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan harus dibatalkan, maka Tergugat harus pula tetap menanggung peralihan resiko  sebagai implikasi yuridis dari pembatalan perjanjian tersebut. Dalam hal ini (gugatan in casu)   peralihan risiko adalah kewajiban Tergugat untuk memikul kerugian karena terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan dari pihak Penggugat  yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUHPerdata;

 

52.   Bahwa KESEPAKATAN KERJASAMA DALAM PEMBEBASAN TANAH DI DESA SETUSARI BLOK 20 KECAMATAN CILEUNGSI KABUPATEN BOGOR Tanggal 18 November 1997   adalah BATAL dengan segala akibat hukumnya maka sangat wajar dan beralasan apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa seluruh bidang tanah/lahan yang telah dibebaskan oleh Penggugat yang terletak di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor adalah milik Penggugat secara sah;

 

53.   Bahwa oleh karena seluruh seluruh Akta Jual Beli (AJB) atas seluruh bidang tanah/lahan yang telah dibebaskan oleh Penggugat yang terletak di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor telah diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat, dan oleh karena seluruh tanah/lahan tersebut telah dinyatakan sebagai milik Penggugat secara sah, maka sangat wajar dan beralasan apabila Tergugat dihukum untuk menyerahkan seluruh Akta Jual Beli (AJB) atas seluruh bidang tanah/lahan yang dikuasai oleh Tergugat kepada Penggugat;

 

54.   Bahwa oleh karena Penggugat telah menerima angsuran pembayaran Tahap Pertama dari Tergugat sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah), maka sangat wajar dan beralasan apabila Tergugat dihukum untuk menerima pengembalian angsuran pembayaran Tahap Pertama sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) dari  Penggugat melalui KONSIGNASI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, sangat wajar dan beralasan apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sah dan berharaga pengembalian pembayaran dan penitipan uang dari Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) sebagai Konsignasi;

 

55.   Bahwa oleh karena KESEPAKATAN KERJASAMA DALAM PEMBEBASAN TANAH DI DESA SETUSARI BLOK 20 KECAMATAN CILEUNGSI KABUPATEN BOGOR Tanggal 18 November 1997   adalah BATAL dengan segala akibat hukumnya dan Penggugat menggembalikan pembayaran yang telah diterimanya dari Tergugat sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah), maka sangat wajar dan beralasan apabila apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa seluruh bidang tanah/lahan yang telah dibebaskan oleh Penggugat yang seluas   + 153.000 m2 (+ 15,3 Ha) yang terletak di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor adalah milik Penggugat secara sah;

 

56.   Bahwa  oleh karena Tergugat telah melakukan wanprestasi dan  dihukum untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat, maka sangat wajar dan beralasan pula menghukum Tergugat  untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap bulan apabila Tergugat lalai menyerahkan pembayaran kepada Penggugat, terhitung sejak bulan Januari 1997;

 

57.   Bahwa oleh karena Tergugat dihukum untuk menyerahkan sejumlah barang berupa dokumen berharga  yaitu Akta Jual Beli (AJB) dan membayar sejumlah uang kepada Penggugat, dan agar Tergugat secara sadar, sukarela dan bertanggung jawab melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, maka sangat wajar dan beralasan apabila Tergugat dihukum untuk membayar denda keterlambatan sebagai pengganti dari biaya - biaya (kosten) yang dikeluarkan oleh Penggugat yaitu  sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh  juta rupiah) setiap bulan apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan dalam perkara ini dibacakan/diucapkan  di persidangan;  

 

58.   Bahwa oleh karena gugatan Penggugat ini didasarkan pada bukti - bukti yang keautentikannya (keasliannya/originalitasnya) tidak dapat dibantah oleh Tergugat dan gugatan a quo adalah mengenai pembayaran sejumlah uang, serta untuk menghindari kemungkinan kerugian yang semakin bertambah besar dan banyak yang dapat dialami oleh Penggugat maka sangat wajar dan beralasan apabila putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Perlawanan/Verzet, atau Kasasi (Uitvoerbar  Bij Voorraad); 

 

59.   Bahwa oleh Tergugat merupakan pihak yang dikalahkan dalam perkara ini maka Tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

TUNTUTAN (PETITUM) 

Berdasarkan uraian di atas, maka kami mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan yang amarnya sebagai berikut: 

 

PRIMAIR:

 

1.        Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

2.        Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji/cidera janji);

 

3.        Menyatakan  KESEPAKATAN KERJASAMA DALAM PEMBEBASAN TANAH DI DESA SETUSARI BLOK 20 KECAMATAN CILEUNGSI KABUPATEN BOGOR Tanggal 18 November 1997   adalah BATAL dengan segala akibat hukumnya;

 

4.        Menyatakan seluruh bidang tanah/lahan yang telah dibebaskan oleh Penggugat yang seluas   + 153.000 m2 (+ 15,3 Ha) yang terletak di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor adalah milik Penggugat secara sah;

 

5.        Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seluruh Akta Jual Beli (AJB) atas seluruh bidang tanah/lahan yang telah dibebaskan oleh Penggugat yang terletak di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor telah diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat dan  yang dikuasai oleh Tergugat, kepada Penggugat, yaitu diantaranya:

 

1.    AJB Nomor Akta 125/CILEUNGSI/1998  Tanggal 28 – 10 – 1998;

2.    AJB Nomor Akta 126/CILEUNGSI/1998  Tanggal 28 – 10 – 1998;

3.    AJB Nomor Akta 128/CILEUNGSI/1998  Tanggal 28 – 10 – 1998;

4.    AJB Nomor Akta 129/CILEUNGSI/1998  Tanggal 28 – 10 – 1998;

5.    AJB Nomor Akta 155/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 11 – 1998;

6.    AJB Nomor Akta 156/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 11 – 1998;

7.    AJB Nomor Akta 157/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 11 – 1998;

8.    AJB Nomor Akta 158/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 11 – 1998;

9.    AJB Nomor Akta 159/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 11 – 1998;

10. AJB Nomor Akta 160/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 11 – 1998;

11. AJB Nomor Akta 161/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 11 – 1998;

12. AJB Nomor Akta 162/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 11 – 1998;

13. AJB Nomor Akta 163/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 11 – 1998;

14. AJB Nomor Akta 164/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 11 – 1998;

15. AJB Nomor Akta 165/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 11 – 1998;

16. AJB Nomor Akta 166/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 11 – 1998;

17. AJB Nomor Akta 167/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 11 – 1998;

18. AJB Nomor Akta 168/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 11 – 1998;

19. AJB Nomor Akta 169/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 11 – 1998;

20. AJB Nomor Akta 170/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 11 – 1998;

21. AJB Nomor Akta 171/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 11 – 1998;

22. AJB Nomor Akta 172/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 11 – 1998;

23. AJB Nomor Akta 173/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 11 – 1998;

24. AJB Nomor Akta 174/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 11 – 1998;

25. AJB Nomor Akta 175/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 11 – 1998;

26. AJB Nomor Akta 726/CILEUNGSI/1998  Tanggal 19 – 05 – 1998;

27. AJB Nomor Akta 728/CILEUNGSI/1998  Tanggal 19 – 05 – 1998;

28. AJB Nomor Akta 730/CILEUNGSI/1998  Tanggal 19 – 05 – 1998;

29. AJB Nomor Akta 732/CILEUNGSI/1998  Tanggal 19 – 05 – 1998;

30. AJB Nomor Akta 750/CILEUNGSI/1998  Tanggal 22 – 05 – 1998;

31. AJB Nomor Akta 763/CILEUNGSI/1998  Tanggal 25 – 05 – 1998;

32. AJB Nomor Akta 768/CILEUNGSI/1998  Tanggal 25 – 05 – 1998;

33. AJB Nomor Akta 772/CILEUNGSI/1998  Tanggal 26 – 05 – 1998;

34. AJB Nomor Akta 773/CILEUNGSI/1998  Tanggal 26 – 05 – 1998;

35. AJB Nomor Akta 774/CILEUNGSI/1998  Tanggal 26 – 05 – 1998;

36. AJB Nomor Akta 784/CILEUNGSI/1998  Tanggal 27 – 05 – 1998;

37. AJB Nomor Akta 786/CILEUNGSI/1998  Tanggal 27 – 05 – 1998;

38. AJB Nomor Akta 787/CILEUNGSI/1998  Tanggal 27 – 05 – 1998;

39. AJB Nomor Akta 811/CILEUNGSI/1998  Tanggal 29 – 05 – 1998;

40. AJB Nomor Akta 812/CILEUNGSI/1998  Tanggal 29 – 05 – 1998;

41. AJB Nomor Akta 816/CILEUNGSI/1998  Tanggal 30 – 05 – 1998;

42. AJB Nomor Akta 819/CILEUNGSI/1998  Tanggal 30 – 05 – 1998;

43. AJB Nomor Akta 820/CILEUNGSI/1998  Tanggal 30 – 05 – 1998;

44. AJB Nomor Akta 824/CILEUNGSI/1998  Tanggal 30 – 05 – 1998;

45. AJB Nomor Akta 1201/CILEUNGSI/1998  Tanggal 01 – 07 – 1998;

46. AJB Nomor Akta 1203/CILEUNGSI/1998  Tanggal 01 – 07 – 1998;

47. AJB Nomor Akta 1207/CILEUNGSI/1998  Tanggal 01 – 07 – 1998;

48. AJB Nomor Akta 1208/CILEUNGSI/1998  Tanggal 01 – 07 – 1998;

49. AJB Nomor Akta 1213/CILEUNGSI/1998  Tanggal 01 – 07 – 1998;

50. AJB Nomor Akta 1220/CILEUNGSI/1998  Tanggal 01 – 07 – 1998;

51. AJB Nomor Akta 1227/CILEUNGSI/1998  Tanggal 01 – 07 – 1998;

52. AJB Nomor Akta 1233/CILEUNGSI/1998  Tanggal 01 – 07 – 1998;

53. AJB Nomor Akta 1235/CILEUNGSI/1998  Tanggal 01 – 07 – 1998;

54. AJB Nomor Akta 1239/CILEUNGSI/1998  Tanggal 01 – 07 – 1998;

55. AJB Nomor Akta 1241/CILEUNGSI/1998  Tanggal 01 – 07 – 1998;

56. AJB Nomor Akta 1243/CILEUNGSI/1998  Tanggal 01 – 07 – 1998;

57. AJB Nomor Akta 1245/CILEUNGSI/1998  Tanggal 01 – 07 – 1998;

58. AJB Nomor Akta 1624/CILEUNGSI/1998  Tanggal 02 – 10 – 1998;

59. AJB Nomor Akta 1627/CILEUNGSI/1998  Tanggal 02 – 10 – 1998;

60. AJB Nomor Akta 1629/CILEUNGSI/1998  Tanggal 02 – 10 – 1998;

61. AJB Nomor Akta 1631/CILEUNGSI/1998  Tanggal 02 – 10 – 1998;

62. AJB Nomor Akta 1743/CILEUNGSI/1998  Tanggal 21 – 10 – 1998;

63. AJB Nomor Akta 1744/CILEUNGSI/1998  Tanggal 21 – 10 – 1998;

64. AJB Nomor Akta 1745/CILEUNGSI/1998  Tanggal 21 – 10 – 1998;

65. AJB Nomor Akta 1746/CILEUNGSI/1998  Tanggal 21 – 10 – 1998;

66. AJB Nomor Akta 1747/CILEUNGSI/1998  Tanggal 21 – 10 – 1998;

67. AJB Nomor Akta 1750/CILEUNGSI/1998  Tanggal 21 – 10 – 1998;

68. AJB Nomor Akta 1819/CILEUNGSI/1998  Tanggal 14 – 11 – 1998;

69. AJB Nomor Akta 1820/CILEUNGSI/1998  Tanggal 14 – 11 – 1998;

70. AJB Nomor Akta 1821/CILEUNGSI/1998  Tanggal 14 – 11 – 1998;

71. AJB Nomor Akta 1947/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 12 – 1998;

72. AJB Nomor Akta 1948/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 12 – 1998;

73. AJB Nomor Akta 1949/CILEUNGSI/1998  Tanggal 16 – 12 – 1998;

74. AJB Nomor Akta 1954/CILEUNGSI/1998  Tanggal 17 – 12 – 1998;

75. AJB Nomor Akta 1955/CILEUNGSI/1998  Tanggal 17 – 12 – 1998;

76. AJB Nomor Akta 1956/CILEUNGSI/1998  Tanggal 17 – 12 – 1998;

77. AJB Nomor Akta 1957/CILEUNGSI/1998  Tanggal 17 – 12 – 1998;

78. AJB Nomor Akta 1962/CILEUNGSI/1998  Tanggal 17 – 12 – 1998;

79. AJB Nomor Akta 1963/CILEUNGSI/1998  Tanggal 18 – 12 – 1998;

80. AJB Nomor Akta 1964/CILEUNGSI/1998  Tanggal 18 – 12 – 1998;

81. AJB Nomor Akta 107/CILEUNGSI/1999  Tanggal 11 – 01 – 1999;

82. AJB Nomor Akta 110/CILEUNGSI/1999  Tanggal 11 – 01 – 1999;

83. AJB Nomor Akta 111/CILEUNGSI/1999  Tanggal 11 – 01 – 1999;

84. AJB Nomor Akta 113/CILEUNGSI/1999  Tanggal 11 – 01 – 1999;

85. AJB Nomor Akta 114/CILEUNGSI/1999  Tanggal 11 – 01 – 1999;

86. AJB Nomor Akta 115/CILEUNGSI/1999  Tanggal 11 – 01 – 1999;

87. AJB Nomor Akta 116/CILEUNGSI/1999  Tanggal 12 – 01 – 1999;

88. AJB Nomor Akta 117/CILEUNGSI/1999  Tanggal 12 – 01 – 1999;

89. AJB Nomor Akta 118/CILEUNGSI/1999  Tanggal 12 – 01 – 1999;

90. AJB Nomor Akta 120/CILEUNGSI/1999  Tanggal 12 – 01 – 1999;

91. AJB Nomor Akta 121/CILEUNGSI/1999  Tanggal 12 – 01 – 1999;

92. AJB Nomor Akta 122/CILEUNGSI/1999  Tanggal 12 – 01 – 1999;

93. AJB Nomor Akta 128/CILEUNGSI/1999  Tanggal 13 – 01 – 1999;

94. AJB Nomor Akta 131/CILEUNGSI/1999  Tanggal 13 – 01 – 1999;

95. AJB Nomor Akta 132/CILEUNGSI/1999  Tanggal 14 – 01 – 1999;

96. AJB Nomor Akta 135/CILEUNGSI/1999  Tanggal 14 – 01 – 1999;

97. AJB Nomor Akta 136/CILEUNGSI/1999  Tanggal 14 – 01 – 1999;

98. AJB Nomor Akta 140/CILEUNGSI/1999  Tanggal 14 – 01 – 1999;

99. AJB Nomor Akta 143/CILEUNGSI/1999  Tanggal 14 – 01 – 1999;

100.    AJB Nomor Akta 146/CILEUNGSI/1999  Tanggal 15 – 01 – 1999;

101.    AJB Nomor Akta 147/CILEUNGSI/1999  Tanggal 15 – 01 – 1999;

102.    AJB Nomor Akta 148/CILEUNGSI/1999  Tanggal 15 – 01 – 1999;

103.    AJB Nomor Akta 149/CILEUNGSI/1999  Tanggal 15 – 01 – 1999;

104.    AJB Nomor Akta 151/CILEUNGSI/1999  Tanggal 15 – 01 – 1999;

105.    AJB Nomor Akta 152/CILEUNGSI/1999  Tanggal 15 – 01 – 1999;

106.    AJB Nomor Akta 237/CILEUNGSI/1999  Tanggal 14 – 01 – 1999;

107.    AJB Nomor Akta 254/CILEUNGSI/1999  Tanggal 08 – 02 – 1999;

108.    AJB Nomor Akta 255/CILEUNGSI/1999  Tanggal 08 – 02 – 1999;

109.    AJB Nomor Akta 256/CILEUNGSI/1999  Tanggal 08 – 02 – 1999;

110.    AJB Nomor Akta 258/CILEUNGSI/1999  Tanggal 08 – 02 – 1999;

111.    AJB Nomor Akta 259/CILEUNGSI/1999  Tanggal 08 – 02 – 1999;

112.    AJB Nomor Akta 260/CILEUNGSI/1999  Tanggal 08 – 02 – 1999;

113.    AJB Nomor Akta 261/CILEUNGSI/1999  Tanggal 08 – 02 – 1999;

114.    AJB Nomor Akta 262/CILEUNGSI/1999  Tanggal 08 – 02 – 1999;

115.    AJB Nomor Akta 264/CILEUNGSI/1999  Tanggal 08 – 02 – 1999;

116.    AJB Nomor Akta 266/CILEUNGSI/1999  Tanggal 08 – 02 – 1999;

117.    AJB Nomor Akta 268/CILEUNGSI/1999  Tanggal 08 – 02 – 1999;

118.    AJB Nomor Akta 269/CILEUNGSI/1999  Tanggal 08 – 02 – 1999;

119.    AJB Nomor Akta 271/CILEUNGSI/1999  Tanggal 08 – 02 – 1999;

120.    AJB Nomor Akta 272/CILEUNGSI/1999  Tanggal 08 – 02 – 1999;

121.    AJB Nomor Akta 277/CILEUNGSI/1999  Tanggal 08 – 02 – 1999;

122.    AJB Nomor Akta 278/CILEUNGSI/1999  Tanggal 08 – 02 – 1999;

123.    AJB Nomor Akta 280/CILEUNGSI/1999  Tanggal 08 – 02 – 1999;

124.    AJB Nomor Akta 283/CILEUNGSI/1999  Tanggal 09 – 02 – 1999;

125.    AJB Nomor Akta 711/CILEUNGSI/1999  Tanggal 12 – 04 – 1999;

126.    AJB Nomor Akta 712/CILEUNGSI/1999  Tanggal 12 – 04 – 1999;

127.    AJB Nomor Akta 714/CILEUNGSI/1999  Tanggal 12 – 04 – 1999;

128.    AJB Nomor Akta 715/CILEUNGSI/1999  Tanggal 12 – 04 – 1999;

129.    AJB Nomor Akta 744/CILEUNGSI/1999  Tanggal 13 – 04 – 1999;

130.    AJB Nomor Akta 746/CILEUNGSI/1999  Tanggal 13 – 04 – 1999;

131.    AJB Nomor Akta 756/CILEUNGSI/1999  Tanggal 14 – 04 – 1999;

132.    AJB Nomor Akta 759/CILEUNGSI/1999  Tanggal 14 – 04 – 1999;

133.    AJB Nomor Akta 1268/CILEUNGSI/1999  Tanggal 12 – 07 – 1999;

134.    AJB Nomor Akta 1269/CILEUNGSI/1999  Tanggal 12 – 07 – 1999;

135.    AJB Nomor Akta 1272/CILEUNGSI/1999  Tanggal 13 – 07 – 1999;

136.    AJB Nomor Akta 1384/CILEUNGSI/1999  Tanggal 09 – 08 – 1999;

137.    AJB Nomor Akta 1386/CILEUNGSI/1999  Tanggal 30 – 07 – 1999;

138.    AJB Nomor Akta 1387/CILEUNGSI/1999  Tanggal 30 – 07 – 1999;

139.    AJB Nomor Akta 1388/CILEUNGSI/1999  Tanggal 30 – 07 – 1999;

140.    AJB Nomor Akta 1389/CILEUNGSI/1999  Tanggal 09 – 08 – 1999;

141.    AJB Nomor Akta 1410/CILEUNGSI/1999  Tanggal 30 – 07 – 1999;

142.    AJB Nomor Akta 1411/CILEUNGSI/1999  Tanggal 14 – 08 – 1999;

 

6. Menyatakan sah dan berharaga pengembalian pembayaran dan penitipan uang dari Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) sebagai Konsignasi;

 

7. Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga moratoir sebesar 6 % (enam persen) setahun dari keseluruhankewajiban Tergugat  untuk melakukan pelunasan pembayaran  kepada Penggugat  sebesar Rp. 5.600.000.000,- (Tujuh milyar lima ratus juta rupiah)  terhitung sejak tahun 1997, atau sama dengan Rp. Rp. 336.000.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah)  per tahun terhitung sejak tahun 1997; 

8. Menghukum Tergugat untuk membayar keuntungan akibat langsung dari perbuatan Tergugat tidak melunasi pembayaran kepada Penggugat  sebesar 10 % (sepuluh persen) dari Rp. 5.600.000.000,- (lima milyar enam ratus juta rupiah)  terhitung sejak awal 1997, atau sama dengan sebesar  Rp. Rp. 560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah)  setiap tahunnya terhitung sejak tahun  1997, atau sampai dengan tahun 2017 sejak diajukannya gugatan ini adalah sebesar Rp. 11.200.000.000,- (sebelas milyar dua ratus juta rupiah)  secara tunai dan seketika;  

9. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan sebagai pengganti dari biaya - biaya (kosten) yang dikeluarkan oleh Penggugat yaitu  sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh  juta rupiah) setiap bulan apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan dalam perkara ini dibacakan/diucapkan  di persidangan;  

 

10. Menyatakan putusan dalam perkara ini  dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Perlawanan/Verzet, atau Kasasi (Uitvoerbar  Bij Voorraad); 

 

11. Menghukum Tergugat  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;



SUBSIDAIR:

 

Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono). 

 

Hormat kami
Kuasa Hukum PENGGUGAT

 

TTD 

APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH.,  MH. 

 

TTD 

HARRIS PRIYONO NAINGGOLAN, SH., MH.

 

TTD 

YANRINO SIBUEA, SH.

 

TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN

  TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN   Pelaksanaan suatu kontrak akibat adanya suatu perbuatan cidera/ingka...