CONTOH GUGATAN WANPRESTASI MENGENAI TANAH YANG DIKABULKAN OLEH
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
Jakarta, 29 Juni 2017
Nomor : 003/AHH & Ass./G.Pdt./I/2017
Lampiran : Surat Kuasa dan Bukti Pendukung
Perihal : GUGATAN WANPRESTASI
Kepada
Yth.
Ketua Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan
Jl.
Ampera Raya No. 133
Jakarta Selatan 12550
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH., HARRIS PRIYONO NAINGGOLAN, SH.,MH., dan YANRINO SIBUEA, SH., masing - masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES, berkedudukan di Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 13 A, Jakarta Timur 13470 Indonesia, selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 021/AHH&Ass./SK/VI/2017 Tanggal 23 Juni 2017 (terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama MARAGANTI baik selaku diri sendiri, beralamat di Jl. Mustika IV/37 RT 08/RW 11 Kelurahan Rawamangun, Kotamadya Jakarta Timur, dan maupun selaku Kuasa dari YAYO SAHRONI, beralamat di Kp. Tunggilis RT 19/RW 04 Desa Setusari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Tanggal 13 Desember 2016 (terlampir), selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
Dengan
ini mengajukan Gugatan Wanprestasi (breach of contract) terhadap:
-
Koperasi Perhimpunan
Purna Karyawan Pertamina (KOPANA), semula beralamat/berkedudukan hukum di Jl. Raya Pasar Minggu Km. 18 No. 18 Jakarta
12510, sekarang domisili hukum/alamatnya sudah tidak diketahui/tidak dikenal
lagi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
- SAKRI, beralamat di Kampung Karet No. 76 RT 01/RW 01 Desa Setusari, Kecamatan Ceulengsi, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT;
Adapun alasan - alasan sehingga Gugatan Wanprestasi
ini diajukan adalah sebagai berikut:
1.
Bahwa
PENGGUGAT adalah orang –
perorangan/diri pribadi selaku Subjek
Hukum (natuurlijke persoon) yang
telah mengadakan pembebasan atas bidang – bidang tanah/lahan, yang terletak di Desa Setusari,
Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor;
2.
Bahwa
TERGUGAT adalah Badan Hukum/Persona Moralis (recht persoon/legal entitle) berbentuk KOPERASI
yang didirikan dan diatur berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, yang menyediakan dana
untuk dibayarkan kepada Penggugat berkaitan dengan pengadaan/pembebasan bidang
– bidang tanah/lahan, yang terletak
di Desa Setusari, Kecamatan Cileungsi,
Kabupaten Bogor;
3. Bahwa TURUT TERGUGAT adalah saksi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa yang mengetahui hak – hak dan kewajiban – kewajiban masing – masing dari Penggugat dan Tergugat;
4. Bahwa mengacu pada kedudukan masing – masing pihak sebagaimana diuraikan pada angka 1 dan 2 tersebut diatas, maka sangat jelas bahwa PENGGUGAT mempunyai hubungan hukum (rechtsverhouding/rechtbetrekking) dengan TERGUGAT, sehingga mempunyai landasan kedudukan hukum/kapasitas hukum (legal standing) untuk mengajukan Gugatan Wanprestasi atas tindakan - tindakan TERGUGAT yang telah merugikan kepentingan hukum PENGGUGAT;
5.
Bahwa
Penggugat sudah sangat cermat dan tepat mengajukan Gugatan Wanprestasi ini
kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diperiksa, diadili dan diputus,
oleh karena Tergugat dan Penggugat telah menentukan/mengadakan pilihan hukum (choice of law) untuk menyelesaikan
perselisihan/ sengketa hukum (despute)
yang terjadi yaitu di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 (Tiga) KESEPAKATAN KERJASAMA DALAM PEMBEBASAN TANAH
DI DESA SETUSARI BLOK 20 KECAMATAN CILEUNGSI KABUPATEN BOGOR Tanggal 18
November 1997;
6.
Bahwa
dalam gugatan ini, Penggugat dalam positanya (fundamentum petendi) secara konstruktif menguraikan perbuatan
Tergugat sebagai Badan Hukum yang dikualifikasikan sebagai wanprestasi (breach of contract)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1243 KUHPerdata, “Perikatan ditujukan untuk memberikan
sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”;
7.
Bahwa
gugatan a quo ini telah sangat tepat
diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat, merujuk pada Pendapat Hukum (doctrine) yang dinyatakan oleh M. Yahya Harahap, dalam
bukunya Hukum Acara Perdata (hal. 114 - 115), yaitu bahwa “yang sah sebagai pihak Penggugat atau
Tergugat dalam perkara yang timbul dari perjanjian, terbatas pada diri para
pihak yang langsung terlibat dalam perjanjian tersebut”. Pendapat tersebut
sesuai dengan asas yang ditegaskan dalam Pasal
1340 KUHPerdata: “persetujuan hanya mengikat atau berlaku antara
pihak yang membuatnya”. Prinsip ini disebut juga dengan contract party, dihubungkan
dengan sifat hak relatif yang melekat pada perjanjian;
Bahwa
selain itu, Yahya Harahap juga menyatakan bahwa “Wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada
waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya, sehingga menimbulkan
keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding), atau dengan adanya
wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak
yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian”;
8.
Bahwa
sesuai dengan dalil diatas, terdapat pula YURISPRUDENSI TETAP MAHKAMAH AGUNG
yang termaktub dalam Putusan MA No. 1270
K/Pdt/1991 yang kaidah hukumnya menyatakan, “suatu perjanjian kerja sama sesuai dengan Pasal 1340 KUHPer, hanya
mengikat kepada mereka. Selain itu, agar gugatan tidak mengandung cacat kurang
pihak, semua orang yang ikut menjadi pihak dan menandatangani perjanjian harus
ikut ditarik sebagai tergugat atau semua harus ikut bertindak sebagai
penggugat”. Begitu pula dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 151/K/Sip/1975, yang kaidah
hukumnya berbunyi, “seharusnya gugatan
ditujukan kepada kedua orang dalam perjanjian”.
9. Bahwa pada tanggal 18 November 1997, antara Penggugat dan Tergugat mengadakan perjanjian kerjasama untuk pengadaan dan pembebasan tanah/lahan yang terletak di Blok 20 Desa Setusari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, sebagaimana dimaksud dalam KESEPAKATAN KERJASAMA DALAM PEMBEBASAN TANAH DI DESA SETUSARI BLOK 20 KECAMATAN CILEUNGSI KABUPATEN BOGOR Tanggal 18 November 1997 (Bukti P – 1);
10. Bahwa dalam KESEPAKATAN KERJASAMA tersebut, Penggugat selaku PIHAK PERTAMA berkewajiban mengadakan/menyediakan pembebasan lahan/tanah seluas + 50 Ha (lima puluh Hektare) atau sama dengan 500.000 M2 (lima ratus meter persegi) yang terletak di Desa Setusari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor (vide Pasal 1 angka 1 KESEPAKATAN KERJASAMA Tanggal 18 November 1997);
11. Bahwa di sisi lain, Tergugat selaku PIHAK KEDUA berkewajiban menyediakan dana untuk pembayaran atas pengadaan/penyediaan/pembebasan lahan/tanah tersebut kepada Penggugat, sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per M2 (vide Pasal 1 angka 1 KESEPAKATAN KERJASAMA Tanggal 18 November 1997);
12. Bahwa dengan demikian, mengacu pada Pasal 1 angka 1 KESEPAKATAN KERJASAMA Tanggal 18 November 1997 maka anggaran/dana yang harus diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat untuk pembayaran atas pengadaan/penyediaan/pembebasan lahan/tanah sebagaimana dimaksud dalam KESEPAKATAN KERJASAMA DALAM PEMBEBASAN TANAH DI DESA SETUSARI BLOK 20 KECAMATAN CILEUNGSI KABUPATEN BOGOR Tanggal 18 November 1997 adalah sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) X 50 Ha (lima puluh Hektare) atau 500.000 M2 (lima ratus meter persegi) yaitu sama dengan Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus ribu rupiah);
13. Bahwa selanjutnya, dengan berpedoman pada Pasal 2 angka 1 KESEPAKATAN KERJASAMA Tanggal 18 November 1997 sebagai dasar hubungan Hubungan Hukum (rechtsbetrekking) antara Penggugat dan Tergugat, maka sistem pembayaran yang disepakti antara Penggugat dan Tergugat adalah:
-
Pembayaran
Tahap I (Pertama) yaitu sebesar 60 % (enam puluh persen) dari anggaran
keseluruhan yang diperlukan untuk pembebasan/pengadaan tanah/lahan seluas 50
Hektare (50 Ha) atau 60 % (enam puluh
persen) dari Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus ribu rupiah) yaitu
sama dengan Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa akan tetapi
Penggugat baru menerima pembayaran Tahap Pertama sebesar 1.900.000.000,- (satu
milyar sembilan ratus juta rupiah). Sehingga sisa pembayaran Tahap Pertama yang
belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sampai saat ini adalah sebesar
Rp. 2.600.000.000,- (dua milyar enam ratus juta rupiah);
Bahwa padahal seharusnya, Tergugat seharusnya telah menyerahkan pemnayaran Tahap Pertama kepada Penggugat sebesar 60 % (enam puluh persen) dari Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus ribu rupiah) yaitu sama dengan Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) pada saat diadakannya penandatanganan KESEPAKATAN KERJASAMA DALAM PEMBEBASAN TANAH DI DESA SETUSARI BLOK 20 KECAMATAN CILEUNGSI KABUPATEN BOGOR Tanggal 18 November 1997;
-
Pembayaran
Tahap II (Kedua) sebesar 40 % (empat puluh persen) dari Rp. 7.500.000.000,-
(tujuh milyar lima ratus ribu rupiah) atau sama dengan Rp. 3.000.000.000,-
(tiga milyar lima ratus juta rupiah) setelah Akte Jual Beli selesai
ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang/camat;
Bahwa pembayaran
Tahap Kedua ini adalah sampai saat ini sama sekali seluruhnya belum dibayarkan
oleh Tergugat kepada Pengggugat;
Bahwa padahal
seharusnya Tergugat telah menyerahkan Pembayaran Tahap Kedua sebesar 40 %
(empat puluh persen) dari Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus ribu
rupiah) atau sama dengan Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta
rupiah) setelah Akte Jual Beli selesai ditandatangani oleh Pejabat yang
berwenang/camat, oleh karena fakta hukum yang sebenarnya adalah Akte Jual Beli
atas tanah – tanah/lahan – lahan yang dibebaskan oleh Penggugat tersebut
telah ditandatangani oleh Pejabat yang
berwenang/camat dan telah pula diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat;
Bahwa sehingga jumlah
keseluruhan pembayaran yang belum diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat
berkaitan dengan pelaksanaan KESEPAKATAN KERJASAMA DALAM PEMBEBASAN TANAH DI
DESA SETUSARI BLOK 20 KECAMATAN CILEUNGSI KABUPATEN BOGOR Tanggal 18 November
1997 adalah sebesar Rp. 2.600.000.000,- (dua milyar enam ratus juta rupiah) + Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar lima ratus
juta rupiah) atau sama dengan Rp. 5.600.000.000,- (lima milyar enam ratus juta
rupiah);
14. Bahwa Penggugat telah melakukan sebagian dari prestasinya yaitu telah melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pengadaan/ pembebasan tanah/lahan di Desa Setusari seluas + 153.000 m2 (+ 15,3 Ha) sebagaimana diakui juga oleh Tergugat dalam Surat Nomor: 38/Kopana/II/09 Tanggal 19 Februari 2009 Perihal: Kavling Mutiara Cileungsi (Bukti P – 2) dan Penggugat telah pula memberikan uang panjar/uang muka (down payment) pembebasan tanah kepada banyak pihak yang merupakan pemilik lahan/tanah di Desa Setusari;
15. Bahwa sebaliknya meskipun Penggugat telah melakukan sebagian dari prestasinya sebagaimana dijelaskan diatas, akan tetapi sampai saat ini Penggugat belum mendapatkan Pembayaran Tahap Pertama sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) dari Tergugat. Pembayaran Tahap Pertama yang diterima oleh Penggugat dari Tergugat hanya sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah), sebagaimana diakui oleh Tergugat dalam Surat No.:189/Kopana/XII/08 Tanggal 2 Desember 2008 Hal: Undangan ( vide Bukti P – 2);
16.
Bahwa
begitu pula, bahwa Penggugat telah menyerahkan kepada Tergugat sebanyak 168
(seratus enam puluh delapan ) Akta Jual Beli
(AJB) Kavling Mutiara Cileungsi, yang berasal dari tanah – tanah/lahan –
lahan yang terletak di Desa Setusari
yang telah dibebaskan oleh
Penggugat, sebagaimana dimaksud dalam Tanda Terima Tanggal 6 Pebruari 2004,
sebanyak 168 (seratus enam puluh delapan) AJB
(Bukti P – 3), yang telah
dititipkan oleh Penggugat kepada pihak POLRES METRO Jakarta Selatan;
17.
Bahwa
adapun Akta Jual Beli (AJB) PPAT Camat Cileungsi yang telah diserahkan oleh
Penggugat kepada Tergugat melalui pihak POLRES METRO Jakarta Selatan, sesuai
dengan Lampiran Surat Kapolres Metro Jakarta Selatan No.Pol.:B/-/I/2005/ RES
JAKSEL (Bukti P – 4), diantaranya:
1.
AJB
Nomor Akta 125/CILEUNGSI/1998 Tanggal 28
– 10 – 1998;
2.
AJB
Nomor Akta 126/CILEUNGSI/1998 Tanggal 28
– 10 – 1998;
3.
AJB
Nomor Akta 128/CILEUNGSI/1998 Tanggal 28
– 10 – 1998;
4.
AJB
Nomor Akta 129/CILEUNGSI/1998 Tanggal 28
– 10 – 1998;
5.
AJB
Nomor Akta 155/CILEUNGSI/1998 Tanggal 16
– 11 – 1998;
6.
AJB
Nomor Akta 156/CILEUNGSI/1998 Tanggal 16
– 11 – 1998;
7.
AJB
Nomor Akta 157/CILEUNGSI/1998 Tanggal 16
– 11 – 1998;
8.
AJB
Nomor Akta 158/CILEUNGSI/1998 Tanggal 16
– 11 – 1998;
9.
AJB
Nomor Akta 159/CILEUNGSI/1998 Tanggal 16
– 11 – 1998;
10.
AJB
Nomor Akta 160/CILEUNGSI/1998 Tanggal 16
– 11 – 1998;
11.
AJB
Nomor Akta 161/CILEUNGSI/1998 Tanggal 16
– 11 – 1998;
12.
AJB
Nomor Akta 162/CILEUNGSI/1998 Tanggal 16
– 11 – 1998;
13.
AJB
Nomor Akta 163/CILEUNGSI/1998 Tanggal 16
– 11 – 1998;
14.
AJB
Nomor Akta 164/CILEUNGSI/1998 Tanggal 16
– 11 – 1998;
15.
AJB
Nomor Akta 165/CILEUNGSI/1998 Tanggal 16
– 11 – 1998;
16.
AJB
Nomor Akta 166/CILEUNGSI/1998 Tanggal 16
– 11 – 1998;
17.
AJB
Nomor Akta 167/CILEUNGSI/1998 Tanggal 16
– 11 – 1998;
18.
AJB
Nomor Akta 168/CILEUNGSI/1998 Tanggal 16
– 11 – 1998;
19.
AJB
Nomor Akta 169/CILEUNGSI/1998 Tanggal 16
– 11 – 1998;
20.
AJB
Nomor Akta 170/CILEUNGSI/1998 Tanggal 16
– 11 – 1998;
21.
AJB
Nomor Akta 171/CILEUNGSI/1998 Tanggal 16
– 11 – 1998;
22.
AJB
Nomor Akta 172/CILEUNGSI/1998 Tanggal 16
– 11 – 1998;
23.
AJB
Nomor Akta 173/CILEUNGSI/1998 Tanggal 16
– 11 – 1998;
24.
AJB
Nomor Akta 174/CILEUNGSI/1998 Tanggal 16
– 11 – 1998;
25.
AJB
Nomor Akta 175/CILEUNGSI/1998 Tanggal 16
– 11 – 1998;
26.
AJB
Nomor Akta 726/CILEUNGSI/1998 Tanggal 19
– 05 – 1998;
27.
AJB
Nomor Akta 728/CILEUNGSI/1998 Tanggal 19
– 05 – 1998;
28.
AJB
Nomor Akta 730/CILEUNGSI/1998 Tanggal 19
– 05 – 1998;
29.
AJB
Nomor Akta 732/CILEUNGSI/1998 Tanggal 19
– 05 – 1998;
30.
AJB
Nomor Akta 750/CILEUNGSI/1998 Tanggal 22
– 05 – 1998;
31.
AJB
Nomor Akta 763/CILEUNGSI/1998 Tanggal 25
– 05 – 1998;
32.
AJB
Nomor Akta 768/CILEUNGSI/1998 Tanggal 25
– 05 – 1998;
33.
AJB
Nomor Akta 772/CILEUNGSI/1998 Tanggal 26
– 05 – 1998;
34.
AJB
Nomor Akta 773/CILEUNGSI/1998 Tanggal 26
– 05 – 1998;
35.
AJB
Nomor Akta 774/CILEUNGSI/1998 Tanggal 26
– 05 – 1998;
36.
AJB
Nomor Akta 784/CILEUNGSI/1998 Tanggal 27
– 05 – 1998;
37.
AJB
Nomor Akta 786/CILEUNGSI/1998 Tanggal 27
– 05 – 1998;
38.
AJB
Nomor Akta 787/CILEUNGSI/1998 Tanggal 27
– 05 – 1998;
39.
AJB
Nomor Akta 811/CILEUNGSI/1998 Tanggal 29
– 05 – 1998;
40.
AJB
Nomor Akta 812/CILEUNGSI/1998 Tanggal 29
– 05 – 1998;
41.
AJB
Nomor Akta 816/CILEUNGSI/1998 Tanggal 30
– 05 – 1998;
42.
AJB
Nomor Akta 819/CILEUNGSI/1998 Tanggal 30
– 05 – 1998;
43.
AJB
Nomor Akta 820/CILEUNGSI/1998 Tanggal 30
– 05 – 1998;
44.
AJB
Nomor Akta 824/CILEUNGSI/1998 Tanggal 30
– 05 – 1998;
45.
AJB
Nomor Akta 1201/CILEUNGSI/1998 Tanggal
01 – 07 – 1998;
46.
AJB
Nomor Akta 1203/CILEUNGSI/1998 Tanggal
01 – 07 – 1998;
47.
AJB
Nomor Akta 1207/CILEUNGSI/1998 Tanggal
01 – 07 – 1998;
48.
AJB
Nomor Akta 1208/CILEUNGSI/1998 Tanggal
01 – 07 – 1998;
49.
AJB
Nomor Akta 1213/CILEUNGSI/1998 Tanggal
01 – 07 – 1998;
50.
AJB
Nomor Akta 1220/CILEUNGSI/1998 Tanggal
01 – 07 – 1998;
51.
AJB
Nomor Akta 1227/CILEUNGSI/1998 Tanggal
01 – 07 – 1998;
52.
AJB
Nomor Akta 1233/CILEUNGSI/1998 Tanggal
01 – 07 – 1998;
53.
AJB
Nomor Akta 1235/CILEUNGSI/1998 Tanggal
01 – 07 – 1998;
54.
AJB
Nomor Akta 1239/CILEUNGSI/1998 Tanggal
01 – 07 – 1998;
55.
AJB
Nomor Akta 1241/CILEUNGSI/1998 Tanggal
01 – 07 – 1998;
56.
AJB
Nomor Akta 1243/CILEUNGSI/1998 Tanggal
01 – 07 – 1998;
57.
AJB
Nomor Akta 1245/CILEUNGSI/1998 Tanggal
01 – 07 – 1998;
58.
AJB
Nomor Akta 1624/CILEUNGSI/1998 Tanggal
02 – 10 – 1998;
59.
AJB
Nomor Akta 1627/CILEUNGSI/1998 Tanggal
02 – 10 – 1998;
60.
AJB
Nomor Akta 1629/CILEUNGSI/1998 Tanggal 02
– 10 – 1998;
61.
AJB
Nomor Akta 1631/CILEUNGSI/1998 Tanggal
02 – 10 – 1998;
62.
AJB
Nomor Akta 1743/CILEUNGSI/1998 Tanggal
21 – 10 – 1998;
63.
AJB
Nomor Akta 1744/CILEUNGSI/1998 Tanggal
21 – 10 – 1998;
64.
AJB
Nomor Akta 1745/CILEUNGSI/1998 Tanggal
21 – 10 – 1998;
65.
AJB
Nomor Akta 1746/CILEUNGSI/1998 Tanggal
21 – 10 – 1998;
66.
AJB
Nomor Akta 1747/CILEUNGSI/1998 Tanggal
21 – 10 – 1998;
67.
AJB
Nomor Akta 1750/CILEUNGSI/1998 Tanggal
21 – 10 – 1998;
68.
AJB
Nomor Akta 1819/CILEUNGSI/1998 Tanggal
14 – 11 – 1998;
69.
AJB
Nomor Akta 1820/CILEUNGSI/1998 Tanggal
14 – 11 – 1998;
70.
AJB
Nomor Akta 1821/CILEUNGSI/1998 Tanggal
14 – 11 – 1998;
71.
AJB
Nomor Akta 1947/CILEUNGSI/1998 Tanggal
16 – 12 – 1998;
72.
AJB
Nomor Akta 1948/CILEUNGSI/1998 Tanggal
16 – 12 – 1998;
73.
AJB
Nomor Akta 1949/CILEUNGSI/1998 Tanggal
16 – 12 – 1998;
74.
AJB
Nomor Akta 1954/CILEUNGSI/1998 Tanggal
17 – 12 – 1998;
75.
AJB
Nomor Akta 1955/CILEUNGSI/1998 Tanggal
17 – 12 – 1998;
76.
AJB
Nomor Akta 1956/CILEUNGSI/1998 Tanggal
17 – 12 – 1998;
77.
AJB
Nomor Akta 1957/CILEUNGSI/1998 Tanggal
17 – 12 – 1998;
78.
AJB
Nomor Akta 1962/CILEUNGSI/1998 Tanggal
17 – 12 – 1998;
79.
AJB
Nomor Akta 1963/CILEUNGSI/1998 Tanggal
18 – 12 – 1998;
80.
AJB
Nomor Akta 1964/CILEUNGSI/1998 Tanggal
18 – 12 – 1998;
81.
AJB
Nomor Akta 107/CILEUNGSI/1999 Tanggal 11
– 01 – 1999;
82.
AJB
Nomor Akta 110/CILEUNGSI/1999 Tanggal 11
– 01 – 1999;
83.
AJB
Nomor Akta 111/CILEUNGSI/1999 Tanggal 11
– 01 – 1999;
84.
AJB
Nomor Akta 113/CILEUNGSI/1999 Tanggal 11
– 01 – 1999;
85.
AJB
Nomor Akta 114/CILEUNGSI/1999 Tanggal 11
– 01 – 1999;
86.
AJB
Nomor Akta 115/CILEUNGSI/1999 Tanggal 11
– 01 – 1999;
87.
AJB
Nomor Akta 116/CILEUNGSI/1999 Tanggal 12
– 01 – 1999;
88.
AJB
Nomor Akta 117/CILEUNGSI/1999 Tanggal 12
– 01 – 1999;
89.
AJB
Nomor Akta 118/CILEUNGSI/1999 Tanggal 12
– 01 – 1999;
90.
AJB
Nomor Akta 120/CILEUNGSI/1999 Tanggal 12
– 01 – 1999;
91.
AJB
Nomor Akta 121/CILEUNGSI/1999 Tanggal 12
– 01 – 1999;
92.
AJB
Nomor Akta 122/CILEUNGSI/1999 Tanggal 12
– 01 – 1999;
93.
AJB
Nomor Akta 128/CILEUNGSI/1999 Tanggal 13
– 01 – 1999;
94.
AJB
Nomor Akta 131/CILEUNGSI/1999 Tanggal 13
– 01 – 1999;
95.
AJB
Nomor Akta 132/CILEUNGSI/1999 Tanggal 14
– 01 – 1999;
96.
AJB
Nomor Akta 135/CILEUNGSI/1999 Tanggal 14
– 01 – 1999;
97.
AJB
Nomor Akta 136/CILEUNGSI/1999 Tanggal 14
– 01 – 1999;
98.
AJB
Nomor Akta 140/CILEUNGSI/1999 Tanggal 14
– 01 – 1999;
99.
AJB
Nomor Akta 143/CILEUNGSI/1999 Tanggal 14
– 01 – 1999;
100. AJB Nomor Akta
146/CILEUNGSI/1999 Tanggal 15 – 01 –
1999;
101. AJB Nomor Akta
147/CILEUNGSI/1999 Tanggal 15 – 01 –
1999;
102. AJB Nomor Akta
148/CILEUNGSI/1999 Tanggal 15 – 01 –
1999;
103. AJB Nomor Akta
149/CILEUNGSI/1999 Tanggal 15 – 01 –
1999;
104. AJB Nomor Akta
151/CILEUNGSI/1999 Tanggal 15 – 01 –
1999;
105. AJB Nomor Akta
152/CILEUNGSI/1999 Tanggal 15 – 01 –
1999;
106. AJB Nomor Akta
237/CILEUNGSI/1999 Tanggal 14 – 01 –
1999;
107. AJB Nomor Akta
254/CILEUNGSI/1999 Tanggal 08 – 02 – 1999;
108. AJB Nomor Akta
255/CILEUNGSI/1999 Tanggal 08 – 02 –
1999;
109. AJB Nomor Akta
256/CILEUNGSI/1999 Tanggal 08 – 02 –
1999;
110. AJB Nomor Akta
258/CILEUNGSI/1999 Tanggal 08 – 02 –
1999;
111. AJB Nomor Akta
259/CILEUNGSI/1999 Tanggal 08 – 02 –
1999;
112. AJB Nomor Akta 260/CILEUNGSI/1999 Tanggal 08 – 02 – 1999;
113. AJB Nomor Akta
261/CILEUNGSI/1999 Tanggal 08 – 02 –
1999;
114. AJB Nomor Akta
262/CILEUNGSI/1999 Tanggal 08 – 02 –
1999;
115. AJB Nomor Akta
264/CILEUNGSI/1999 Tanggal 08 – 02 –
1999;
116. AJB Nomor Akta
266/CILEUNGSI/1999 Tanggal 08 – 02 –
1999;
117. AJB Nomor Akta
268/CILEUNGSI/1999 Tanggal 08 – 02 –
1999;
118. AJB Nomor Akta
269/CILEUNGSI/1999 Tanggal 08 – 02 –
1999;
119. AJB Nomor Akta
271/CILEUNGSI/1999 Tanggal 08 – 02 –
1999;
120. AJB Nomor Akta
272/CILEUNGSI/1999 Tanggal 08 – 02 – 1999;
121. AJB Nomor Akta
277/CILEUNGSI/1999 Tanggal 08 – 02 –
1999;
122. AJB Nomor Akta
278/CILEUNGSI/1999 Tanggal 08 – 02 –
1999;
123. AJB Nomor Akta
280/CILEUNGSI/1999 Tanggal 08 – 02 –
1999;
124. AJB Nomor Akta
283/CILEUNGSI/1999 Tanggal 09 – 02 –
1999;
125. AJB Nomor Akta 711/CILEUNGSI/1999 Tanggal 12 – 04 – 1999;
126. AJB Nomor Akta
712/CILEUNGSI/1999 Tanggal 12 – 04 –
1999;
127. AJB Nomor Akta 714/CILEUNGSI/1999 Tanggal 12 – 04 – 1999;
128. AJB Nomor Akta
715/CILEUNGSI/1999 Tanggal 12 – 04 –
1999;
129. AJB Nomor Akta
744/CILEUNGSI/1999 Tanggal 13 – 04 –
1999;
130. AJB Nomor Akta
746/CILEUNGSI/1999 Tanggal 13 – 04 –
1999;
131. AJB Nomor Akta
756/CILEUNGSI/1999 Tanggal 14 – 04 –
1999;
132. AJB Nomor Akta
759/CILEUNGSI/1999 Tanggal 14 – 04 –
1999;
133. AJB Nomor Akta
1268/CILEUNGSI/1999 Tanggal 12 – 07 – 1999;
134. AJB Nomor Akta
1269/CILEUNGSI/1999 Tanggal 12 – 07 –
1999;
135. AJB Nomor Akta
1272/CILEUNGSI/1999 Tanggal 13 – 07 –
1999;
136. AJB Nomor Akta
1384/CILEUNGSI/1999 Tanggal 09 – 08 –
1999;
137. AJB Nomor Akta
1386/CILEUNGSI/1999 Tanggal 30 – 07 –
1999;
138. AJB Nomor Akta
1387/CILEUNGSI/1999 Tanggal 30 – 07 –
1999;
139. AJB Nomor Akta
1388/CILEUNGSI/1999 Tanggal 30 – 07 –
1999;
140. AJB Nomor Akta
1389/CILEUNGSI/1999 Tanggal 09 – 08 –
1999;
141. AJB Nomor Akta
1410/CILEUNGSI/1999 Tanggal 30 – 07 –
1999;
142. AJB Nomor Akta
1411/CILEUNGSI/1999 Tanggal 14 – 08 –
1999;
18.
Bahwa
penyerahan sejumlah Akta Jual Beli (AJB)
Kavling Mutiara Cileungsi, yang berasal dari tanah – tanah/lahan – lahan yang
terletak di Desa Setusari yang telah
dibebaskan oleh Penggugat kepada
Tergugat, yang telah dititipkan oleh Penggugat kepada pihak POLRES METRO
Jakarta Selatan adalah terpaksa diserahkan oleh Penggugat meskipun Tergugat
belum melunasi seluruh tahap pembayaran kepada Penggugat, dalam hal mana
penyerahan AJB tersebut dilakukan oleh Penggugat oleh karena Penggugat mengalami tekanan dan paksaan dari Tergugat,
sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor: 52/Kopana/III/09 Tanggal 16 Maret 2009
Perihal: AJB (Akta Jual Beli) Kapling Mutiara Cileungsi (Bukti P – 5);
19. Bahwa pada tanggal 30 April 2010, diadakanlah serah terima 168 (seratus enam puluh delapan) Akta Jual Beli (AJB) atas tanah – tanah/lahan – lahan yang telah dibebaskan oleh Penggugat dan telah dibuatkan Akta Jual Belinya, dari Penggugat kepada Tergugat, sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor: B/821/IV/2010/Res Jaksel Tanggal 26 April 2010 Perihal: Pengembalian berkas Akta Jual Beli (Bukti P – 6);
20. Bahwa meskipun Penggugat telah menyerahkan kepada Tergugat Surat/Akta Jual Beli (AJB) atas tanah/lahan yang telah selesai dibebaskan oleh Penggugat, akan tetapi Tergugat sampai saat ini belum juga menyerahkan dana pembayaran Tahap Kedua kepada Penggugat sebesar 40 % (empat puluh persen) yaitu sama dengan Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah);
21. Bahwa akibat tindakan Tergugat yang ingkar janji/cidera janji (wanprestasi) dengan tidak menyerahkan secara lunas pembayaran dana Tahap Pertama dan Tahap Kedua, maka Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp.2.600.000,- (dua milyar enam ratus juta rupiah) + sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) yaitu sama dengan Rp. 5.600.000.000,- (lima milyar enam ratus juta rupiah);
22. Bahwa dalam melaksanakan kewajibannya untuk membebaskan/mengadakan tanah atau lahan di Desa Setusari, Penggugat telah mengeluarkan biaya – biaya yang sangat besar jumlahnya, termasuk biaya – biaya koordinasi, biaya pengamanan, dan biaya – biaya tak terduga lainnya, yang keseluruhannya tidak dinyatakan atau dibuatkan kwitansinya (tanda serah terima uang);
23. Bahwa sejak Penggugat telah melakukan kewajbannya untuk mengadakan/pembebasan lahan (tanah) di Desa Setusari seluas + 153.000 m2 (+ 15,3 Ha), sampai saat ini (sudah lebih dari 20 tahun) Penggugat yang mengurus dan menjaga tanah/lahan tersebut sehingga tidak terlantar dan tidak terbengkalai menjadi tanah tak bertuan;
24. Bahwa Penggugat berkali – kali telah berusaha untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi dengan Tergugat berkaitan pengadaan tanah di Desa Setusari tersebut secara musyawarah kekeluargaan, namun sampai saat ini tidak tercapai penyelesaian secara tuntas, bahkan Tergugat sama sekali sudah tidak dapat dihubungi dengan dan/atau melalui cara apapun juga;
25. Bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata, maka Penggugat telah berkali – kali mengingatkan/menegur Tergugat baik secara lisan maupun secara tertulis agar segera menuntaskan kewajibannya kepada Penggugat, sebagaimana termaktub dalam Surat Nomor: 078/AHH&Ass./Som – 1/XII/2016 Tanggal 17 Desember 2016 Perihal: Teguran Hukum (Somasi) (Bukti P – 7) dan Surat Nomor: 081/AHH&Ass./Som – 2/XII/2016 Tanggal 22 Desember 2016 Perihal: Teguran Hukum (Somasi) Ke – 2 (Kedua) (Bukti P – 8). Akan tetapi, sampai saat ini Tergugat sama sekali tidak pernah merealisasikan kewajibannya secara tuntas untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat;
26. Bahwa akibat perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang dilakukan oleh Tergugat, maka Penggugat telah mengalami kerugian yang sangat besar jumlahnya secara keseluruhan;
27.
Bahwa
Penggugat tidak hanya mengalami kerugian yang sungguh - sungguh secara nyata (schaden),
tetapi Penggugat juga mengalami kerugian berupa kehilangan “keuntungan yang seharusnya didapat Penggugat seandainya Tergugat tidak
lalai (winstderving)”, oleh karena akibat perbuatan Tergugat yang tidak
menyerahkan pembayaran kepada Penggugat sesuai dengan tenggang waktu
yang telah disepakati maka Penggugat
telah mengalami kerugian yang sangat besar dan banyak;
28.
Bahwa
menurut Pasal 1234 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), maka “PRESTASI” dapat diklasifikasikan
menjadi 3 (tiga) macam, yaitu:
a. Prestasi untuk menyerahkan
sesuatu (prestasi ini terdapat dalam Pasal
1237 KUHPerdata);
b. Prestasi untuk melakukan
sesuatu atau berbuat sesuatu (prestasi jenis ini terdapat dalam Pasal 1239 KUHPerdata);
c. Prestasi untuk tidak melakukan
atau tidak berbuat seuatu (prestasi jenis ini terdapat dalam Pasal 1239 KUHPerdata);
29.
Bahwa
pada prinsipnya, menurut Prof. Subekti, SH. maka wanprestasi (ingkar
janji/cidera janji/prestasi buruk) dapat terjadi disebabkan oleh 4 (empat) hal,
yaitu:
ad.1. Tidak melakukan
apa yang disanggupi akan dilakukannya;
ad.2. Melaksanakan
apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
ad.3. Melakukan apa
yang dijanjikannya tetapi terlambat;
ad.4. Melakukan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
30. Bahwa dalam perkara a quo, maka sangat nyata dan jelas bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi, oleh karena:
- Bahwa Tergugat tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya, yaitu melakukan pelunasan seluruh pembayaran Tahap Pertama kepada Penggugat, yaitu sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah). Tergugat baru hanya membayar kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah);
- Bahwa Tergugat tidak menyerahkan dana pembayaran Tahap Kedua kepada Penggugat sebesar 40 % (empat puluh persen) yaitu sama dengan Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah);
31. Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat ini adalah Gugatan Wanprestasi, oleh karena Tergugat sama sekali tidak memenuhi/melaksanakan kewajibannya/prestasinya kepada Penggugat sebagaimana yang ditentukan dalam KESEPAKATAN KERJASAMA DALAM PEMBEBASAN TANAH DI DESA SETUSARI BLOK 20 KECAMATAN CILEUNGSI KABUPATEN BOGOR Tanggal 18 November 1997 (vide Bukti P – 1), meskipun telah diingatkan/ditegur beberapa kali oleh Penggugat baik secara lisan maupun secara tulisan sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor: 078/AHH&Ass./Som – 1/XII/2016 Tanggal 17 Desember 2016 Perihal: Teguran Hukum (Somasi) (vide Bukti P – 7), dan Surat Nomor: 081/AHH&Ass./Som – 2/XII/2016 Tanggal 22 Desember 2016 Perihal: Teguran Hukum (Somasi) Ke – 2 (Kedua) (vide Bukti P – 8). Oleh karena itu sangat wajar dan beralasan apabila Tergugat dinyatakan telah melakukan “wanprestasi” yang menimbulkan kerugian pada Penggugat;
32.
Bahwa
pertimbangan untuk menyatakan bahwa Tergugat telah lalai atau telah melakukan
wanprestasi berdasarkan fakta sebagaimana disebutkan diatas adalah sesuai
dengan ketentuan Pasal 1238 KUH Perdata
yang menyakan bahwa:
“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatan sendiri, ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”;
33. Bahwa oleh karena perbuatan ingkar janji/cidera janji (wanprestasi) yang telah dilakukan oleh Tergugat maka Penggugat dapat mengajukan tuntutan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1243 KUHPerdata yang berbunyi, “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”;
Bahwa selain tuntutan berdasarkan ketentuan
Pasal 1243 KUHPerdata tersebut, maka Penggugat juga berhak menuntut berdasarkan
ketentuan – ketentuan:
-
Pasal
1246 KUHPerdata yang berbunyi: “Biaya,
ganti rugi dan bunga, yang bo!eh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang
telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya, tanpa
mengurangi pengecualian dan perubahan yang disebut di bawah ini”;
-
Pasal
1248 KUHPerdata, yang berbunyi: “Bahkan
jika tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan oleh tipu daya debitur, maka
penggantian biaya, kerugian dan bunga, yang menyebabkan kreditur menderita
kerugian dan kehilangan keuntungan, hanya mencakup hal-hal yang menjadi akibat
langsung dari tidak dilaksanakannya perikatan itu”;
-
Pasal 1239 KUHPerdata,
yang berbunyi: “Tiap-tiap perikatan
untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang
tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban
memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga”;
34. Bahwa suatu perjanjian (perikatan dalam arti luas) merupakan suatu peristiwa hukum dimana seseorang berjanji kepada seorang lain, atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu;
35. Bahwa dalam gugatan in casu, Tergugat telah berjanji kepada Penggugat mengenai:
-
Melunasi
seluruh melakukan pelunasan seluruh pembayaran Tahap Pertama kepada Penggugat,
yaitu sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus
juta rupiah) pada saat ditandatanganinya kesepakatan antara Penggugat dengan
Tergugat;
-
Menyerahkan
pembayaran Tahap Kedua kepada Penggugat
sebesar 40 % (empat puluh persen) yaitu sama dengan Rp. 3.000.000.000,- (tiga
milyar lima ratus juta rupiah) pada saat Akta Jual Beli (AJB) atas tanah –
tanah yang telah dibebaskan oleh Penggugat tersebut diserahkan oleh Penggugat
kepada Tergugat;
36. Bahwa Jumlah keseluruhan kewajiban yang harus dibayarkan secara lunas oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 7.500.000.000,- (Tujuh milyar lima ratus juta rupiah). Akan tetapi, Tergugat karena Tergugat baru hanya membayar kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah);
37.
Bahwa
akan tetapi sampai saat ini Tergugat sama sekali tidak pernah secara
bertanggung - jawab dan dengan itikad baik (good
faith) melaksanakan janjinya tersebut melunasi kewajiban pembayaran kepada
Penggugat, oleh karena Tergugat baru hanya membayar kewajibannya kepada
Penggugat sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah);
38.
Bahwa ketentuan Pasal
1338 ayat (3) KUHPerdata secara eksplisit menyatakan: “Segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang -
undang bagi mereka yang membuatnya”;
Bahwa
asas – asas yang terkandung didalam ketentuan pasal 1338 KUHPerdata tersebut
adalah:
-
Asas
Konsensualisme, yang pada pokoknya menentukan bahwa suatu perjanjian telah
lahir pada saat tercapai kesepakatan (consensus)
baik secara lisan maupun tertulis antara 2 (dua) pihak atau lebih;
-
Asas
kebebasan dalam membuat perjanjian (beginsel
der contractsvrijheid), yang pada pokoknya menentukan bahwa para pihak
bebas membuat perjanjian dalam bentuk apa saja, asalkan tidak bertentangan
dengan peraturan perundang - undangan dan norma kepatutan;
-
Asas
itikad baik (tegoeder trouw, in good
faith, de bonne foi), yang pada pokoknya menentukan bahwa setiap perjanjian
harus dilaksanakan dengan itikad baik;
-
Asas
pacta sunt servanda, yang pada
pokoknya menentukan suatu perjanjian mengikat secara hukum (legally binding) bagi mereka yang membuatnya;
39.
Bahwa
selain berdasarkan ketentuan pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yang dijadikan
dasar adanya hubungan hukum (rechtsbetrekking)
antara Penggugat dan Tergugat, maka fakta adanya hubungan hukum lainnya
tersimpul dalam KESEPAKATAN KERJASAMA
DALAM PEMBEBASAN TANAH DI DESA SETUSARI BLOK 20 KECAMATAN CILEUNGSI KABUPATEN
BOGOR Tanggal 18 November 1997 (vide
Bukti P – 1);
40. Bahwa secara factual (in concreto), Tergugat dengan nyata dan terang benderang telah menunjukkan itikad tidak baik (in bad faith) oleh karena sampai saat ini Tergugat sama sekali tidak pernah menepati janjinya untuk melakukan pelunasan pembayaran kepada Penggugat;
41. Bahwa dengan
demikian, sangat jelas Tergugat telah dengan sengaja melanggar ketentuan dan
azas - azas hukum yang disebutkan dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Sejalan dengan
ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata tersebut, maka ketentuan Pasal 1339 KUHPerdata menegaskan:
”Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal - hal yang dengan tegas dinyatakan dalam perjanjian, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan (diwajibkan) oleh kepatutan, kebiasaan dan undang - undang”;
42. Bahwa oleh karena Tergugat telah lalai melakukan prestasinya untuk melakukan pelunasan pembayaran kepada Penggugat sebagaimana diuraikan diatas, yaitu sebesar Rp. 5.600.000.000,- (lima milyar enam ratus juta rupiah), maka Tergugat harus dinyatakan telah melakukan WANPRESTASI (INGKAR JANJI / CIDERA JANJI);
43.
Bahwa
oleh karena Tergugat telah melakukan wanprestasi, maka sangat wajar dan
beralasan apabila Tergugat dihukum untuk membayar BIAYA – BIAYA (kosten), KERUGIAN (schaden), BUNGA (interesten), dan KEUNTUNGAN YANG HILANG YANG SEHARUSNYA DIPEROLEH/DIDAPATKAN OLEH
PENGGUGAT sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1247 KUHPerdata dan Pasal 1248
KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:
-
Bahwa
ketentuan Pasal 1247 KUHPerdata berbunyi: “Si
berutang hanya diwajibkan mengganti biaya, rugi dan bunga yang nyata telah atau
sedianya harus dapat diduga sewaktu perjanjian dilahirkan, kecuali jika hal
tidak dipenuhinya perjanjian itu disebabkan karena sesuatu tipu daya yang
dilakuan olehnya”;
-
Bahwa
ketentuan Pasal 1248 KUHPerdata berbunyi: “Bahkan
jika hal tidak dipenuhinya perjanjian itu disebabkan karena tipu daya si
berutang, penggantian biaya, rugi dan bunga, sekedar mengenai kerugian yang
diderita oleh si berpiutang dan keuntungan yang terhilang baginya, hanyalah terdiri
atas apa yang merupakan akibat langsung dari tak dipenuhinya perjanjian”;
44.
Bahwa
keuntungan yang hilang akibat langsung
dari perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan
pelunasan pembayaran kepada
Penggugat adalah apabila Tergugat
melunasi pembayaran kepada Penggugat
sebesar Rp. 5.600.000.000,- (lima
milyar enam ratus juta rupiah) terhitung sejak tahun 1997 maka
setiap tahunnya uang tersebut dapat digunakan oleh Penggugat sebagai modal
usaha yang berkelanjutan dengan keuntungan setiap tahunnya yaitu sebesar 10 %
dari Rp. 5.600.000.000,- (lima milyar
enam ratus juta rupiah) atau sama
dengan Rp. 560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa dengan demikian
terhitung sejak tahun 1997 sampai dengan tahun 2017 atau dalam jangka waktu 20
(dua puluh) tahun, Penggugat telah kehilangan keuntungan akibat langsung dari
perbuatan Tergugat yaitu sebesar Rp. 560.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dikali 20 (dua puluh) tahun atau
sama dengan Rp. 11.200.000.000,- (sebelas milyar dua ratus juta rupiah);
Bahwa dengan
demikian, sangat wajar dan beralasan apabila Tergugat dihukum untuk membayar
kehilangan keuntungan yang seharusnya diperoleh/didapatkan oleh Penggugat yaitu
sebesar Rp. 560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah) setiap tahunnya terhitung sejak tahun 1997 sampai dengan tahun 2017 (sejak diajukannya
gugatan ini) atau sama dengan sebesar Rp.
11.200.000.000,- (sebelas milyar dua ratus juta rupiah);
45. Bahwa kerugian dan kehilangan keuntungan yang diuraikan oleh Penggugat tersebut diatas adalah merupakan kerugian yang nyata diderita oleh Penggugat (damnum emergens);
46. Bahwa implikasi yuridis dari perbuatan wanprestasi Tergugat maka sangat wajar dan beralasan apabila Tergugat dihukum untuk membayar bunga yang moratoir (pasal 1250 KUHPerdata, St. 1948 – 22) sebesar 6 % (enam persen) setahun dari keseluruhan kewajiban Tergugat untuk melakukan pelunasan pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp. 5.600.000.000,- (Tujuh milyar lima ratus juta rupiah) terhitung sejak tahun 1997, atau sama dengan Rp. 336.000.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah) per tahun terhitung sejak tahun 1997;
47. Bahwa ketentuan bunga moratoir sebesar 6 % (enam persen) setahun dari jumlah keseluruhan kewajiban Tergugat untuk melakukan pelunasan pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp.5.600.000.000,- (lima milyar enam ratus juta rupiah) tersebut adalah sesuai pula dengan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor Register: 63 K / PDT / 1987 Tanggal 15 Oktober 1988 yang Kaidah Hukumnya berbunyi: “Dalam hal Tergugat membayar harga barang yang dibelinya dengan giro biyet yang ternyata tidak ada dananya / kosong, dapat diartikan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi dan mempunyai utang atau pinjaman kepada Penggugat sebesar harga barang tersebut dan tentang ganti rugi karena si pembeli terlambat membayar, maka ganti rugi tersebut adalah ganti rugi atas dasar bunga yang tidak diperjanjikan, yaitu 6 % setahun, sesuai dengan ketentuan yang telah menjadi yurisprudensi tetap Mahkamah Agung”;
48.
Bahwa
berdasarkan uraian diatas, maka oleh karena Tergugat harus dinyatakan telah
melakukan wanprestasi (ingkar janji/cidera janji) maka Tergugat harus dihukum
untuk membayar KERUGIAN (schaden), BUNGA(interesten), dan KEUNTUNGAN YANG HILANG YANG SEHARUSNYA
DIPEROLEH / DIDAPATKAN OLEH PENGGUGATsecara tunai dan seketika, sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 1247 KUHPerdata dan Pasal 1248 KUHPerdata, yang rinciannya
sebagai berikut:
a. Kerugian yang nyata
dialami oleh Penggugat oleh karena Tergugat tidak melakukan pelunasan
pembayaran kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 5.600.000.000,- (lima milyar enam ratus
juta rupiah);
b. Bunga moratoir
sebesar 6 % (enam persen) setahun dari keseluruhankewajiban Tergugat untuk melakukan pelunasan pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp. 5.600.000.000,- (lima milyar enam
ratus juta rupiah) terhitung sejak tahun
1997, atau sama dengan Rp. 336.000.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta
rupiah) per tahun terhitung sejak tahun
1997;
c. Kehilangan keuntungan akibat langsung dari perbuatan Tergugat tidak melunasi pembayaran kepada Penggugat sebesar 10 % (sepuluh persen) dari Rp. 5.600.000.000,- (lima milyar enam ratus juta rupiah) terhitung sejak awal 1997, atau sama dengan sebesar Rp. 560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta) setiap tahunnya terhitung sejak tahun 1997, atau sampai dengan tahun 2017 sejak diajukannya gugatan ini adalah sebesar Rp. 11.200.000.000,- (sebelas milyar dua ratus juta rupiah);
49.
Bahwa
oleh karena Tergugat telah melakukan wanprestasi, dengan tidak melakukan
pelunasan pembayaran Tahap Pertama dan pembayaran Tahap Kedua kepada Penggugat,
yang merupakan kerugian nyata yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 5.600.000.000,- (lima milyar enam ratus
juta rupiah) terhitung sejak tahun 1997, maka sangat wajar dan beralasan
apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan KESEPAKATAN KERJASAMA DALAM PEMBEBASAN TANAH
DI DESA SETUSARI BLOK 20 KECAMATAN CILEUNGSI KABUPATEN BOGOR Tanggal 18
November 1997 adalah BATAL
dengan segala akibat hukumnya;
50. Bahwa Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian, dalam hal pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUHPerdata. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
51.
Bahwa
akan tetapi, meskipun perjanjian antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan harus
dibatalkan, maka Tergugat harus pula tetap menanggung peralihan resiko sebagai implikasi yuridis dari pembatalan
perjanjian tersebut. Dalam hal ini (gugatan in
casu) peralihan risiko adalah
kewajiban Tergugat untuk memikul kerugian karena terjadi suatu peristiwa di
luar kesalahan dari pihak Penggugat yang
menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUHPerdata;
52. Bahwa KESEPAKATAN KERJASAMA DALAM PEMBEBASAN TANAH DI DESA SETUSARI BLOK 20 KECAMATAN CILEUNGSI KABUPATEN BOGOR Tanggal 18 November 1997 adalah BATAL dengan segala akibat hukumnya maka sangat wajar dan beralasan apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa seluruh bidang tanah/lahan yang telah dibebaskan oleh Penggugat yang terletak di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor adalah milik Penggugat secara sah;
53. Bahwa oleh karena seluruh seluruh Akta Jual Beli (AJB) atas seluruh bidang tanah/lahan yang telah dibebaskan oleh Penggugat yang terletak di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor telah diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat, dan oleh karena seluruh tanah/lahan tersebut telah dinyatakan sebagai milik Penggugat secara sah, maka sangat wajar dan beralasan apabila Tergugat dihukum untuk menyerahkan seluruh Akta Jual Beli (AJB) atas seluruh bidang tanah/lahan yang dikuasai oleh Tergugat kepada Penggugat;
54. Bahwa oleh karena Penggugat telah menerima angsuran pembayaran Tahap Pertama dari Tergugat sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah), maka sangat wajar dan beralasan apabila Tergugat dihukum untuk menerima pengembalian angsuran pembayaran Tahap Pertama sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) dari Penggugat melalui KONSIGNASI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, sangat wajar dan beralasan apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sah dan berharaga pengembalian pembayaran dan penitipan uang dari Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) sebagai Konsignasi;
55.
Bahwa
oleh karena KESEPAKATAN KERJASAMA DALAM PEMBEBASAN TANAH DI DESA SETUSARI BLOK
20 KECAMATAN CILEUNGSI KABUPATEN BOGOR Tanggal 18 November 1997 adalah BATAL
dengan segala akibat hukumnya dan Penggugat menggembalikan pembayaran yang
telah diterimanya dari Tergugat sebesar Rp.
1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah), maka sangat wajar
dan beralasan apabila apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan
bahwa seluruh bidang tanah/lahan yang telah dibebaskan oleh Penggugat yang
seluas + 153.000 m2 (+
15,3 Ha) yang terletak di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor adalah milik
Penggugat secara sah;
56. Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan wanprestasi dan dihukum untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat, maka sangat wajar dan beralasan pula menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap bulan apabila Tergugat lalai menyerahkan pembayaran kepada Penggugat, terhitung sejak bulan Januari 1997;
57. Bahwa oleh karena Tergugat dihukum untuk menyerahkan sejumlah barang berupa dokumen berharga yaitu Akta Jual Beli (AJB) dan membayar sejumlah uang kepada Penggugat, dan agar Tergugat secara sadar, sukarela dan bertanggung jawab melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, maka sangat wajar dan beralasan apabila Tergugat dihukum untuk membayar denda keterlambatan sebagai pengganti dari biaya - biaya (kosten) yang dikeluarkan oleh Penggugat yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulan apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan dalam perkara ini dibacakan/diucapkan di persidangan;
58. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat ini didasarkan pada bukti - bukti yang keautentikannya (keasliannya/originalitasnya) tidak dapat dibantah oleh Tergugat dan gugatan a quo adalah mengenai pembayaran sejumlah uang, serta untuk menghindari kemungkinan kerugian yang semakin bertambah besar dan banyak yang dapat dialami oleh Penggugat maka sangat wajar dan beralasan apabila putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Perlawanan/Verzet, atau Kasasi (Uitvoerbar Bij Voorraad);
59.
Bahwa
oleh Tergugat merupakan pihak yang dikalahkan dalam perkara ini maka Tergugat
harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
TUNTUTAN (PETITUM)
Berdasarkan uraian di atas, maka kami mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan yang amarnya sebagai berikut:
PRIMAIR:
1.
Mengabulkan
Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan
TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji/cidera janji);
3. Menyatakan KESEPAKATAN KERJASAMA DALAM PEMBEBASAN TANAH DI DESA SETUSARI BLOK 20 KECAMATAN CILEUNGSI KABUPATEN BOGOR Tanggal 18 November 1997 adalah BATAL dengan segala akibat hukumnya;
4. Menyatakan seluruh bidang tanah/lahan yang telah dibebaskan oleh Penggugat yang seluas + 153.000 m2 (+ 15,3 Ha) yang terletak di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor adalah milik Penggugat secara sah;
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seluruh Akta Jual Beli (AJB) atas seluruh bidang tanah/lahan yang telah dibebaskan oleh Penggugat yang terletak di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor telah diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat dan yang dikuasai oleh Tergugat, kepada Penggugat, yaitu diantaranya:
1.
AJB
Nomor Akta 125/CILEUNGSI/1998 Tanggal 28
– 10 – 1998;
2.
AJB
Nomor Akta 126/CILEUNGSI/1998 Tanggal 28
– 10 – 1998;
3.
AJB
Nomor Akta 128/CILEUNGSI/1998 Tanggal 28
– 10 – 1998;
4.
AJB
Nomor Akta 129/CILEUNGSI/1998 Tanggal 28
– 10 – 1998;
5.
AJB
Nomor Akta 155/CILEUNGSI/1998 Tanggal 16
– 11 – 1998;
6.
AJB
Nomor Akta 156/CILEUNGSI/1998 Tanggal 16
– 11 – 1998;
7.
AJB
Nomor Akta 157/CILEUNGSI/1998 Tanggal 16
– 11 – 1998;
8.
AJB
Nomor Akta 158/CILEUNGSI/1998 Tanggal 16
– 11 – 1998;
9.
AJB
Nomor Akta 159/CILEUNGSI/1998 Tanggal 16
– 11 – 1998;
10.
AJB
Nomor Akta 160/CILEUNGSI/1998 Tanggal 16
– 11 – 1998;
11.
AJB
Nomor Akta 161/CILEUNGSI/1998 Tanggal 16
– 11 – 1998;
12.
AJB
Nomor Akta 162/CILEUNGSI/1998 Tanggal 16
– 11 – 1998;
13.
AJB
Nomor Akta 163/CILEUNGSI/1998 Tanggal 16
– 11 – 1998;
14.
AJB
Nomor Akta 164/CILEUNGSI/1998 Tanggal 16
– 11 – 1998;
15.
AJB
Nomor Akta 165/CILEUNGSI/1998 Tanggal 16
– 11 – 1998;
16.
AJB
Nomor Akta 166/CILEUNGSI/1998 Tanggal 16
– 11 – 1998;
17.
AJB
Nomor Akta 167/CILEUNGSI/1998 Tanggal 16
– 11 – 1998;
18.
AJB
Nomor Akta 168/CILEUNGSI/1998 Tanggal 16
– 11 – 1998;
19.
AJB
Nomor Akta 169/CILEUNGSI/1998 Tanggal 16
– 11 – 1998;
20.
AJB
Nomor Akta 170/CILEUNGSI/1998 Tanggal 16
– 11 – 1998;
21.
AJB
Nomor Akta 171/CILEUNGSI/1998 Tanggal 16
– 11 – 1998;
22.
AJB
Nomor Akta 172/CILEUNGSI/1998 Tanggal 16
– 11 – 1998;
23.
AJB
Nomor Akta 173/CILEUNGSI/1998 Tanggal 16
– 11 – 1998;
24.
AJB
Nomor Akta 174/CILEUNGSI/1998 Tanggal 16
– 11 – 1998;
25.
AJB
Nomor Akta 175/CILEUNGSI/1998 Tanggal 16
– 11 – 1998;
26.
AJB
Nomor Akta 726/CILEUNGSI/1998 Tanggal 19
– 05 – 1998;
27.
AJB
Nomor Akta 728/CILEUNGSI/1998 Tanggal 19
– 05 – 1998;
28.
AJB
Nomor Akta 730/CILEUNGSI/1998 Tanggal 19
– 05 – 1998;
29.
AJB
Nomor Akta 732/CILEUNGSI/1998 Tanggal 19
– 05 – 1998;
30.
AJB
Nomor Akta 750/CILEUNGSI/1998 Tanggal 22
– 05 – 1998;
31.
AJB
Nomor Akta 763/CILEUNGSI/1998 Tanggal 25
– 05 – 1998;
32.
AJB
Nomor Akta 768/CILEUNGSI/1998 Tanggal 25
– 05 – 1998;
33.
AJB
Nomor Akta 772/CILEUNGSI/1998 Tanggal 26
– 05 – 1998;
34.
AJB
Nomor Akta 773/CILEUNGSI/1998 Tanggal 26
– 05 – 1998;
35.
AJB
Nomor Akta 774/CILEUNGSI/1998 Tanggal 26
– 05 – 1998;
36.
AJB
Nomor Akta 784/CILEUNGSI/1998 Tanggal 27
– 05 – 1998;
37.
AJB
Nomor Akta 786/CILEUNGSI/1998 Tanggal 27
– 05 – 1998;
38.
AJB
Nomor Akta 787/CILEUNGSI/1998 Tanggal 27
– 05 – 1998;
39.
AJB
Nomor Akta 811/CILEUNGSI/1998 Tanggal 29
– 05 – 1998;
40.
AJB
Nomor Akta 812/CILEUNGSI/1998 Tanggal 29
– 05 – 1998;
41.
AJB
Nomor Akta 816/CILEUNGSI/1998 Tanggal 30
– 05 – 1998;
42.
AJB
Nomor Akta 819/CILEUNGSI/1998 Tanggal 30
– 05 – 1998;
43.
AJB
Nomor Akta 820/CILEUNGSI/1998 Tanggal 30
– 05 – 1998;
44.
AJB
Nomor Akta 824/CILEUNGSI/1998 Tanggal 30
– 05 – 1998;
45.
AJB
Nomor Akta 1201/CILEUNGSI/1998 Tanggal
01 – 07 – 1998;
46.
AJB
Nomor Akta 1203/CILEUNGSI/1998 Tanggal
01 – 07 – 1998;
47.
AJB
Nomor Akta 1207/CILEUNGSI/1998 Tanggal
01 – 07 – 1998;
48.
AJB
Nomor Akta 1208/CILEUNGSI/1998 Tanggal
01 – 07 – 1998;
49.
AJB
Nomor Akta 1213/CILEUNGSI/1998 Tanggal
01 – 07 – 1998;
50.
AJB
Nomor Akta 1220/CILEUNGSI/1998 Tanggal
01 – 07 – 1998;
51.
AJB
Nomor Akta 1227/CILEUNGSI/1998 Tanggal
01 – 07 – 1998;
52.
AJB
Nomor Akta 1233/CILEUNGSI/1998 Tanggal
01 – 07 – 1998;
53.
AJB
Nomor Akta 1235/CILEUNGSI/1998 Tanggal
01 – 07 – 1998;
54.
AJB
Nomor Akta 1239/CILEUNGSI/1998 Tanggal
01 – 07 – 1998;
55.
AJB
Nomor Akta 1241/CILEUNGSI/1998 Tanggal
01 – 07 – 1998;
56.
AJB
Nomor Akta 1243/CILEUNGSI/1998 Tanggal
01 – 07 – 1998;
57.
AJB
Nomor Akta 1245/CILEUNGSI/1998 Tanggal
01 – 07 – 1998;
58.
AJB
Nomor Akta 1624/CILEUNGSI/1998 Tanggal
02 – 10 – 1998;
59.
AJB
Nomor Akta 1627/CILEUNGSI/1998 Tanggal
02 – 10 – 1998;
60.
AJB
Nomor Akta 1629/CILEUNGSI/1998 Tanggal
02 – 10 – 1998;
61.
AJB
Nomor Akta 1631/CILEUNGSI/1998 Tanggal
02 – 10 – 1998;
62.
AJB
Nomor Akta 1743/CILEUNGSI/1998 Tanggal
21 – 10 – 1998;
63.
AJB
Nomor Akta 1744/CILEUNGSI/1998 Tanggal
21 – 10 – 1998;
64.
AJB
Nomor Akta 1745/CILEUNGSI/1998 Tanggal
21 – 10 – 1998;
65.
AJB
Nomor Akta 1746/CILEUNGSI/1998 Tanggal
21 – 10 – 1998;
66.
AJB
Nomor Akta 1747/CILEUNGSI/1998 Tanggal
21 – 10 – 1998;
67.
AJB
Nomor Akta 1750/CILEUNGSI/1998 Tanggal
21 – 10 – 1998;
68.
AJB
Nomor Akta 1819/CILEUNGSI/1998 Tanggal
14 – 11 – 1998;
69.
AJB
Nomor Akta 1820/CILEUNGSI/1998 Tanggal
14 – 11 – 1998;
70.
AJB
Nomor Akta 1821/CILEUNGSI/1998 Tanggal
14 – 11 – 1998;
71.
AJB
Nomor Akta 1947/CILEUNGSI/1998 Tanggal
16 – 12 – 1998;
72.
AJB
Nomor Akta 1948/CILEUNGSI/1998 Tanggal
16 – 12 – 1998;
73.
AJB
Nomor Akta 1949/CILEUNGSI/1998 Tanggal
16 – 12 – 1998;
74.
AJB
Nomor Akta 1954/CILEUNGSI/1998 Tanggal
17 – 12 – 1998;
75.
AJB
Nomor Akta 1955/CILEUNGSI/1998 Tanggal
17 – 12 – 1998;
76.
AJB
Nomor Akta 1956/CILEUNGSI/1998 Tanggal
17 – 12 – 1998;
77.
AJB
Nomor Akta 1957/CILEUNGSI/1998 Tanggal
17 – 12 – 1998;
78.
AJB
Nomor Akta 1962/CILEUNGSI/1998 Tanggal
17 – 12 – 1998;
79.
AJB
Nomor Akta 1963/CILEUNGSI/1998 Tanggal
18 – 12 – 1998;
80.
AJB
Nomor Akta 1964/CILEUNGSI/1998 Tanggal
18 – 12 – 1998;
81.
AJB
Nomor Akta 107/CILEUNGSI/1999 Tanggal 11
– 01 – 1999;
82.
AJB
Nomor Akta 110/CILEUNGSI/1999 Tanggal 11
– 01 – 1999;
83.
AJB
Nomor Akta 111/CILEUNGSI/1999 Tanggal 11
– 01 – 1999;
84.
AJB
Nomor Akta 113/CILEUNGSI/1999 Tanggal 11
– 01 – 1999;
85.
AJB
Nomor Akta 114/CILEUNGSI/1999 Tanggal 11
– 01 – 1999;
86.
AJB
Nomor Akta 115/CILEUNGSI/1999 Tanggal 11
– 01 – 1999;
87.
AJB
Nomor Akta 116/CILEUNGSI/1999 Tanggal 12
– 01 – 1999;
88.
AJB
Nomor Akta 117/CILEUNGSI/1999 Tanggal 12
– 01 – 1999;
89.
AJB
Nomor Akta 118/CILEUNGSI/1999 Tanggal 12
– 01 – 1999;
90.
AJB
Nomor Akta 120/CILEUNGSI/1999 Tanggal 12
– 01 – 1999;
91.
AJB
Nomor Akta 121/CILEUNGSI/1999 Tanggal 12
– 01 – 1999;
92.
AJB
Nomor Akta 122/CILEUNGSI/1999 Tanggal 12
– 01 – 1999;
93.
AJB
Nomor Akta 128/CILEUNGSI/1999 Tanggal 13
– 01 – 1999;
94.
AJB
Nomor Akta 131/CILEUNGSI/1999 Tanggal 13
– 01 – 1999;
95.
AJB
Nomor Akta 132/CILEUNGSI/1999 Tanggal 14
– 01 – 1999;
96.
AJB
Nomor Akta 135/CILEUNGSI/1999 Tanggal 14
– 01 – 1999;
97.
AJB
Nomor Akta 136/CILEUNGSI/1999 Tanggal 14
– 01 – 1999;
98.
AJB
Nomor Akta 140/CILEUNGSI/1999 Tanggal 14
– 01 – 1999;
99.
AJB
Nomor Akta 143/CILEUNGSI/1999 Tanggal 14
– 01 – 1999;
100.
AJB
Nomor Akta 146/CILEUNGSI/1999 Tanggal 15
– 01 – 1999;
101.
AJB
Nomor Akta 147/CILEUNGSI/1999 Tanggal 15
– 01 – 1999;
102.
AJB
Nomor Akta 148/CILEUNGSI/1999 Tanggal 15
– 01 – 1999;
103.
AJB
Nomor Akta 149/CILEUNGSI/1999 Tanggal 15
– 01 – 1999;
104.
AJB
Nomor Akta 151/CILEUNGSI/1999 Tanggal 15
– 01 – 1999;
105.
AJB
Nomor Akta 152/CILEUNGSI/1999 Tanggal 15
– 01 – 1999;
106.
AJB
Nomor Akta 237/CILEUNGSI/1999 Tanggal 14
– 01 – 1999;
107.
AJB
Nomor Akta 254/CILEUNGSI/1999 Tanggal 08
– 02 – 1999;
108.
AJB
Nomor Akta 255/CILEUNGSI/1999 Tanggal 08
– 02 – 1999;
109.
AJB
Nomor Akta 256/CILEUNGSI/1999 Tanggal 08
– 02 – 1999;
110.
AJB
Nomor Akta 258/CILEUNGSI/1999 Tanggal 08
– 02 – 1999;
111.
AJB
Nomor Akta 259/CILEUNGSI/1999 Tanggal 08
– 02 – 1999;
112.
AJB
Nomor Akta 260/CILEUNGSI/1999 Tanggal 08
– 02 – 1999;
113.
AJB
Nomor Akta 261/CILEUNGSI/1999 Tanggal 08
– 02 – 1999;
114.
AJB
Nomor Akta 262/CILEUNGSI/1999 Tanggal 08
– 02 – 1999;
115.
AJB
Nomor Akta 264/CILEUNGSI/1999 Tanggal 08
– 02 – 1999;
116.
AJB
Nomor Akta 266/CILEUNGSI/1999 Tanggal 08
– 02 – 1999;
117.
AJB
Nomor Akta 268/CILEUNGSI/1999 Tanggal 08
– 02 – 1999;
118.
AJB
Nomor Akta 269/CILEUNGSI/1999 Tanggal 08
– 02 – 1999;
119.
AJB
Nomor Akta 271/CILEUNGSI/1999 Tanggal 08
– 02 – 1999;
120.
AJB
Nomor Akta 272/CILEUNGSI/1999 Tanggal 08
– 02 – 1999;
121.
AJB
Nomor Akta 277/CILEUNGSI/1999 Tanggal 08
– 02 – 1999;
122.
AJB
Nomor Akta 278/CILEUNGSI/1999 Tanggal 08
– 02 – 1999;
123.
AJB
Nomor Akta 280/CILEUNGSI/1999 Tanggal 08
– 02 – 1999;
124.
AJB
Nomor Akta 283/CILEUNGSI/1999 Tanggal 09
– 02 – 1999;
125.
AJB
Nomor Akta 711/CILEUNGSI/1999 Tanggal 12
– 04 – 1999;
126.
AJB
Nomor Akta 712/CILEUNGSI/1999 Tanggal 12
– 04 – 1999;
127.
AJB
Nomor Akta 714/CILEUNGSI/1999 Tanggal 12
– 04 – 1999;
128.
AJB
Nomor Akta 715/CILEUNGSI/1999 Tanggal 12
– 04 – 1999;
129.
AJB
Nomor Akta 744/CILEUNGSI/1999 Tanggal 13
– 04 – 1999;
130.
AJB
Nomor Akta 746/CILEUNGSI/1999 Tanggal 13
– 04 – 1999;
131.
AJB
Nomor Akta 756/CILEUNGSI/1999 Tanggal 14
– 04 – 1999;
132.
AJB
Nomor Akta 759/CILEUNGSI/1999 Tanggal 14
– 04 – 1999;
133.
AJB
Nomor Akta 1268/CILEUNGSI/1999 Tanggal
12 – 07 – 1999;
134.
AJB
Nomor Akta 1269/CILEUNGSI/1999 Tanggal
12 – 07 – 1999;
135.
AJB
Nomor Akta 1272/CILEUNGSI/1999 Tanggal
13 – 07 – 1999;
136.
AJB
Nomor Akta 1384/CILEUNGSI/1999 Tanggal
09 – 08 – 1999;
137.
AJB
Nomor Akta 1386/CILEUNGSI/1999 Tanggal
30 – 07 – 1999;
138.
AJB
Nomor Akta 1387/CILEUNGSI/1999 Tanggal
30 – 07 – 1999;
139.
AJB
Nomor Akta 1388/CILEUNGSI/1999 Tanggal
30 – 07 – 1999;
140.
AJB
Nomor Akta 1389/CILEUNGSI/1999 Tanggal
09 – 08 – 1999;
141.
AJB
Nomor Akta 1410/CILEUNGSI/1999 Tanggal
30 – 07 – 1999;
142. AJB Nomor Akta 1411/CILEUNGSI/1999 Tanggal 14 – 08 – 1999;
6.
Menyatakan sah dan berharaga pengembalian pembayaran dan penitipan uang dari
Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 1.900.000.000,-
(satu milyar sembilan ratus juta rupiah) sebagai Konsignasi;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga moratoir sebesar 6 % (enam persen) setahun dari keseluruhankewajiban Tergugat untuk melakukan pelunasan pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp. 5.600.000.000,- (Tujuh milyar lima ratus juta rupiah) terhitung sejak tahun 1997, atau sama dengan Rp. Rp. 336.000.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah) per tahun terhitung sejak tahun 1997;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar keuntungan akibat langsung dari perbuatan Tergugat tidak melunasi pembayaran kepada Penggugat sebesar 10 % (sepuluh persen) dari Rp. 5.600.000.000,- (lima milyar enam ratus juta rupiah) terhitung sejak awal 1997, atau sama dengan sebesar Rp. Rp. 560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah) setiap tahunnya terhitung sejak tahun 1997, atau sampai dengan tahun 2017 sejak diajukannya gugatan ini adalah sebesar Rp. 11.200.000.000,- (sebelas milyar dua ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika;
9. Menghukum Tergugat
untuk membayar denda keterlambatan sebagai pengganti dari biaya - biaya (kosten) yang dikeluarkan oleh Penggugat
yaitu sebesar Rp. 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah) setiap bulan
apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan
dalam perkara ini dibacakan/diucapkan di
persidangan;
10. Menyatakan
putusan dalam perkara ini dapat
dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Perlawanan/Verzet, atau
Kasasi (Uitvoerbar Bij Voorraad);
11. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono).
Hormat kami
Kuasa Hukum PENGGUGAT
TTD
APPE
HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.
TTD
HARRIS PRIYONO NAINGGOLAN, SH., MH.
TTD
YANRINO
SIBUEA, SH.