Tampilkan postingan dengan label CONTOH AGAR KPKNL TIDAK MELAKUKAN LELANG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CONTOH AGAR KPKNL TIDAK MELAKUKAN LELANG. Tampilkan semua postingan

Minggu, 17 April 2022

CONTOH AGAR KPKNL TIDAK MELAKUKAN LELANG

 



CONTOH AGAR KPKNL TIDAK MELAKUKAN LELANG



Jakarta, 2 Pebruari 2022

 

Nomor            : 10/AHH&Ass./Konf-KPKNL./II/2022

Lampiran        : Copy Surat Kuasa Khusus dan dokumen pendukung

Sifat                :  Penting

Perihal               Pemberitahuan  agar  tidak melakukan lelang atas tanah

                           milik Klien kami, sesuai Sertipikat Hak Milik No. 4270/

                      Rawamangun   (sekarang Kelurahan Jati) atas nama

                      Doktorandus  ROBERT  IGNATIUS PELENKAHU, jo.

                      Gambar  Situasi Tanggal11 Maret 1978 No.290/Sem

                      /1978 Tanggal 11 Mei 1978

 

 

Kepada, Yth:

Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V

Jl. Prapatan No. 10

Jakarta Pusat 10410

 

 

 

Dengan hormat, 

Kami, Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.,  dan Agustus Hutauruk, SH.  masing – masing   Advokat dan  Konsultan Hukum pada “Law Firm APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES” selaku Kuasa Hukum dari  Drs.  ROBERT I PELENKAHU berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:46/AHH&Ass. /LP.Pid-Res.Jaktim/IX/2018 Tanggal 28 September  2018  (terlampir), dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut: 

1.   Bahwa menindaklanjuti surat kami terdahulu, Surat Nomor: 013/AHH & Ass./Konf.-KPKNL.V/XII/2018  Tanggal 3 Desember 2018 Perihal: Konfirmasi, maka perlu kami sampaikan bahwa Sdri. LILIYANTI yang melakukan Perbuatan Melawan/Melanggar Hukum baik yang bersifat onrechtmatige daad maupun wederrechttelijk dengan cara mengajukan kredit dengan jaminan  Sertipikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Maret 1978 No. 290/Sem/1978 Tanggal 11 Mei 1978 kepada Bank Muamalat Indonesia Cabang Pluit, tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan Klien kami, melalui   Perjanjian Pembiayaan Al Murabahah Nomor 41 Tanggal 29 Juni 2012, atau yang disebut dengan istilah   AKAD MURABAHAH No. 41/2012 yang dibuat dihadapan Notaris Agus Riyanto, saat ini telah ditetapkan sebagai TERSANGKA dan masuk dalam DAFTAR PENCARIAN ORANG (Bukti Dokumen – Terlampir); 

2.        Bahwa oleh karena permasalahan hukum sebagaimana kami jelaskan diatas sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan komprehensif yang menyeluruh dan berlanjut  dalam konteks penegakkan “criminal justice system” di Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur, maka dengan ini kami memberitahukan dan  mengharapkan agar   Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V dan/atau instansi – instansi lain tidak melakukan lelang atas tanah milik Klien kami sesuai dengan sertifikat  sebagaimana dimaksudkan di atas. 

Demikian surat pemberitahuan ini disampaikan, terimakasih atas pengertian dan kerjasama yang diberikan.

  

Hormat kami
Kuasa Hukum/Penasehat Hukum

 

APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.

 

AGUSTUS HUTAURUK, SH.

 

Tembusan:
-       Yth: Kapolres Metro Jakarta Timur;
-       Yth: Kepala Kantor Wilayah DJN DKI Jakarta;
-       Yth: Klien
-       Arsip sebagai pertinggal.

TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN

  TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN   Pelaksanaan suatu kontrak akibat adanya suatu perbuatan cidera/ingka...