CONTOH AGAR KPKNL TIDAK MELAKUKAN LELANG
Jakarta,
2 Pebruari 2022
Nomor : 10/AHH&Ass./Konf-KPKNL./II/2022
Lampiran : Copy Surat Kuasa Khusus dan dokumen
pendukung
Sifat : Penting
Perihal Pemberitahuan
agar tidak melakukan lelang atas tanah
milik Klien kami, sesuai Sertipikat Hak
Milik No. 4270/
Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama
Doktorandus ROBERT IGNATIUS
PELENKAHU, jo.
Gambar Situasi Tanggal11 Maret 1978 No.290/Sem
/1978 Tanggal 11 Mei 1978
Kepada, Yth:
Kepala Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V
Jl. Prapatan No. 10
Jakarta Pusat 10410
Dengan hormat,
Kami, Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH., dan Agustus Hutauruk, SH. masing – masing Advokat dan Konsultan Hukum pada “Law Firm APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES” selaku Kuasa Hukum dari Drs. ROBERT I PELENKAHU berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:46/AHH&Ass. /LP.Pid-Res.Jaktim/IX/2018 Tanggal 28 September 2018 (terlampir), dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:
1. Bahwa menindaklanjuti surat kami terdahulu, Surat Nomor: 013/AHH & Ass./Konf.-KPKNL.V/XII/2018 Tanggal 3 Desember 2018 Perihal: Konfirmasi, maka perlu kami sampaikan bahwa Sdri. LILIYANTI yang melakukan Perbuatan Melawan/Melanggar Hukum baik yang bersifat onrechtmatige daad maupun wederrechttelijk dengan cara mengajukan kredit dengan jaminan Sertipikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Maret 1978 No. 290/Sem/1978 Tanggal 11 Mei 1978 kepada Bank Muamalat Indonesia Cabang Pluit, tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan Klien kami, melalui Perjanjian Pembiayaan Al Murabahah Nomor 41 Tanggal 29 Juni 2012, atau yang disebut dengan istilah AKAD MURABAHAH No. 41/2012 yang dibuat dihadapan Notaris Agus Riyanto, saat ini telah ditetapkan sebagai TERSANGKA dan masuk dalam DAFTAR PENCARIAN ORANG (Bukti Dokumen – Terlampir);
2. Bahwa oleh karena permasalahan hukum sebagaimana kami jelaskan diatas sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan komprehensif yang menyeluruh dan berlanjut dalam konteks penegakkan “criminal justice system” di Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur, maka dengan ini kami memberitahukan dan mengharapkan agar Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V dan/atau instansi – instansi lain tidak melakukan lelang atas tanah milik Klien kami sesuai dengan sertifikat sebagaimana dimaksudkan di atas.
Demikian surat pemberitahuan ini disampaikan,
terimakasih atas pengertian dan kerjasama yang diberikan.
Hormat kami
Kuasa Hukum/Penasehat Hukum
APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.
AGUSTUS HUTAURUK, SH.