Tampilkan postingan dengan label CONTOH PERMOHONAN PELAKSANAAN PUTUSAN (EXECUTIE) DALAM PERKARA PIDANA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CONTOH PERMOHONAN PELAKSANAAN PUTUSAN (EXECUTIE) DALAM PERKARA PIDANA. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 30 April 2022

CONTOH PERMOHONAN PELAKSANAAN PUTUSAN (EXECUTIE) DALAM PERKARA PIDANA

 


CONTOH  PERMOHONAN PELAKSANAAN PUTUSAN  (EXECUTIE)
DALAM PERKARA PIDANA 

 

Jakarta, 31  Juli 2019

 

Nomor            : 46/AHH&Ass./Permohonan –  Eksekusi/VII/2019
Lampiran       : Copy Surat Kuasa Khusus dan Dokumen Pendukung
Perihal           : Permohonan    Pelaksanaan (Eksekusi)  Putusan
                          Pengadilan  Tinggi      DKI Jakarta  Nomor:  431/
                          PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari     2019

 

Kepada, Yth:

-       Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jl. Bungur Besar Raya  No. 24, 26, 28

Gunung Sahari Selatan, Kemayoran 

Jakarta  Pusat  10610

 

-       Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Jl. Merpati Blok B XII No.5 RT 3/RW 10

Gunung Sahari, Kecamatan Kemayoran

Jakarta Pusat 10720 

 

Dengan hormat, 

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Dr. (Cand.) APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH., YANRINO SIBUEA, SH., dan  AGUSTUS HUTAURUK, SH., MH., masing - masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm  APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES, berkedudukan di Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 13 A, Jakarta Timur 13470 Indonesia, selaku Penasehat Hukum  berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 13/AHH&Ass./PK-Pid/PT.Jkt.Pst/IV/2019 Tanggal 10 April 2019     (terlampir),  dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Terpidana BASAULI  SARINA SINAGA, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON  PENINJAUAN  KEMBALI, dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:

 

1.    Bahwa Terpidana Basauli Sarina Sinaga telah menerima pemberitahuan Putusan Pengadilan  Tinggi DKI Jakarta Nomor: 431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019, pada  tanggal 20 Pebruari  2019, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 431/PID.SUS/2018/PT.DKI Jo. Nomor: 1154/Pid.Sus.2018/PN.JKT. PST.  Tanggal 20 Pebruari 2019;

 

2.    Bahwa berdasarkan Surat Nomor: W10.UI/10872/HK.01.VII.2019.03.Whd. Tanggal 19 Juli 2019 Perihal: Permohonan Keterangan Putusan Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht) atas   Putusan Pengadilan  Tinggi DKI Jakarta Nomor:  431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019 yang diterbitkan oleh PANITERA Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka Terdakwa  BASAULI SARINA SINAGA MENGETAHUI BAHWA Jaksa Penuntut Umum juga tidak mengajukan upaya hukum Kasasi atas atas   Putusan Pengadilan  Tinggi DKI Jakarta Nomor:  431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019;

 

3.    Bahwa oleh karena Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan  Tinggi DKI Jakarta Nomor:  431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019, yang baru diketahui oleh Terdakwa  BASAULI SARINA SINAGA pada tanggal 19 Juli 2019, maka Putusan Pengadilan  Tinggi DKI Jakarta Nomor:  431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019 adalah telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sehingga harus segera dilakukan eksekusi atau pelaksanaan terhadap Putusan Pengadilan  Tinggi DKI Jakarta Nomor:  431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019 tersebut;

 

4.    Bahwa berdasarkan fakta – fakta tersebut dan memperhatikan ketentuan Pasal 245 ayat (1)  jo. Pasal 246 ayat (1)  KUHAP, penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang  Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi, Pasal 270 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia,   maka dengan ini kami menyampaikan permohonan: 

-       Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar  berkenan mengeluarkan penetapan yang memerintahkan  Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat  segera melakukan  eksekusi atau pelaksanaan Putusan Pengadilan  Tinggi DKI Jakarta Nomor:  431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019 dengan memindahkan Terdakwa  BASAULI SARINA SINAGA dari Rumah Tahanan (RUTAN)  Kelas II A Jakarta Timur, Jl. Pahlawan Revolusi, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, ke Lempaga Pemasyarakatan (LAPAS) Perempuan Kelas II A Jakarta, Jl. Pahlawan Revolusi  RT 4/RW 9 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur; 

-       Agar  penafsiran ketentuan undang – undang mengenai pelaksanaan putusan dalam perkara ini tdak merugikan kepentingan hukum Klien kami, maka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menerbitkan Surat Perintah pelaksanaan atau eksekusi Putusan Pengadilan  Tinggi DKI Jakarta Nomor:  431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019 dengan memindahkan Terdakwa  BASAULI SARINA SINAGA dari Rumah Tahanan (RUTAN)  Kelas II A Jakarta Timur, Jl. Pahlawan Revolusi, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, ke Lempaga Pemasyarakatan (LAPAS) Perempuan Kelas II A Jakarta, Jl. Pahlawan Revolusi  RT 4/RW 9 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur; 

Demikian surat permohonan ini disampaikan, terimakasih atas kebijaksanaan yang diberikan.

 

Hormat Kami
Penasehat Hukum
Terdakwa/Terpidana Basauli Sarina Sinaga 

 

Dr. (Cand.) APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH. 

 

AGUSTUS HUTAURUK, SH., MH.

 

Tembusan:

-       Yth: Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur;

-       Yth: Terpidana Basauli Sarina Sinaga;

-       Arsip sebagai pertinggal.

 

TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN

  TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN   Pelaksanaan suatu kontrak akibat adanya suatu perbuatan cidera/ingka...