Tampilkan postingan dengan label BIAYA PANJAR PERKARA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BIAYA PANJAR PERKARA. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Mei 2022

BIAYA PANJAR PERKARA

 


BIAYA  PANJAR PERKARA

 

Uang Panjar  Perkara atau Biaya Panjar Perkara yang harus dibayarkan pada saat Penggugat  mengajukan gugatan  merupakan  biaya yang harus dibayarkan oleh Penggugat  ketika mengajukan  PENDAFTARAN  gugatan ke Pengadilan Negeri. Hal ini diatur dalam penjelasan  Pasal 121 ayat (4)  Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (“RIB”) atau dikenal juga sebagai "HIR". 

Biaya berupa “UANG PANJAR PERKARA” tersebut dipergunakan untuk bea administrasi di kepaniteraan, membuat surat pemanggilan (Relaas Panggilan)  pihak – pihak yang berperkara serta ongkos bagi juru sita untuk sidang-sidang berikutnya, dan bea meterai. 

Keharusan untuk membayar uang panjar perkara melalui bank, disebutkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 Tahun 2008 Tentang Pemungutan Biaya Perkara:

 

“Pembayaran biaya perkara yang harus dibayar oleh pihak berperkara, diwajibkan melalui Bank, kecuali di daerah tersebut tidak ada Bank. Dengan demikian tidak lagi dibenarkan pegawai menerima pembayaran biaya perkara secara langsung dari pihak-pihak berperkara.” 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa uang panjar yang harus dibayarkan ketika mengajukan pendaftaran GUGATAN di KEPANITERAAN PENGADILAN adalah sebagai uang muka untuk untuk suatu perkara tertentu yang akan akan diproses, diperiksa, diadili dan diputus oleh Pengadilan. Sisa atau kelebihan dari dari Uang Panjar Perkara dalam hal perkara tersebut DICABUT, atau terjadi PERDAMAIAN, atau PERKARA TERSEBUT TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP  wajib dikembalikan oleh Pengadilan kepada Penggugat yang telah menyerahkan pembayaran  terlebih dahulu pada saat mengajukan pendaftaran Gugatan. Dalam hal sebagaimana yang diuraikan di depan berlaku juga dalam perkara yang bersifat PERMOHONAN  yang diajukan oleh PEMOHON.  

Metode dan prosedur pengembalian sisa Uang Panjar Perkara adalah berbeda – beda pada masing – masing Pengadailan (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama dan Pengadilan lainnya). Akan tetapi sebagai salah satu contoh dapat diintrodusir prosedur sebagai berikut:

 

PENGEMBALIAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MENADO

 

1.    Sebelum Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, Panitera Pengganti menanyakan kepada kasir rincian biaya perkara kepada Panmud Perkara atau stafnya untuk diserahkan kepada Majelis Hakim guna dimasukkan dalam amar putusan.

2.    Setelah Majelis Hakim Membacakan Putusan, Panitera Pengganti melaporkan kepada Panitera Muda Perkara siapa saja pihak yang tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan dan akan diberitahukan amar putusan kepada para pihak dan rincian biaya perkara untuk dicatat dalam buku jurnal keuangan perkara dan buku  induk keuangan perkara juga pada SIPP. (diselesaikan dalam 1 (satu) hari kerja).

3.    Penggugat selanjutnya menghadap kepada pemegang kas untuk menanyakan perincian penggunaan biaya perkara yang telah ia bayarkan dengan memberikan informasi nomor perkaranya yang telah diputus oleh pengadilan.

4.    Pemegang kas berdasarkan buku jurnal keuangan perkara memberikan penjelasan mengenai perincian biaya perkara kepada penggugat. (diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja).

5.    Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka pemegang kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada penggugat untuk diatandatangani.

 

Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari tiga lembar yaitu:

1.    Lembar pertama untuk pemegang kas.

2.    Lembar kedua untuk penggugat.

3.    Lembar ketiga untuk dimasukan dalam berkas perkara.

4.    Penggugat setelah menerima pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menandatanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada pemegang kas.

5.    Pemegang kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kwitansi kepada penggugat.

 

 

PROSEDUR PENGEMBALIAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SURABAYA

 

  1. Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, Panitera Pengganti menginformasikan nomor perkara tersebut kepada Panitera Muda Perkara atau stafnya untuk dicatat dalam buku jurnal keuangan perkara dan Buku induk keuangan perkara.(diselesaikan dalam 1 (satu) hari kerja).
  2. Penggugat selanjutnya menghadap kepada pemegang kas untuk menanyakan perincian penggunaan biaya perkara yang telah ia bayarkan dengan memberikan informasi nomor perkaranya yang telah diputus oleh pengadilan
  3. Pemegang kas berdasarkan buku jurnal keuangan perkara memberikan penjelasan mengenai perincian biaya perkara kepada penggugat. (diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja)
  4. Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka pemegang kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada penggugat untuk diatandatangani, karena bilamana biaya tersebut tidak diambil dalam waktu 6 (enam) bulan setelah pihak yang bersangkutan diberitahu, maka uang tersebut dikeluarkan dari Buku Jurnal dan disetorkan ke Kas Negara berdasarkan Sema No. 4 Tahun 2008.

Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari tiga lembar yaitu :

  1. Lembar pertama untuk pemegang kas
  2. Lembar kedua untuk penggugat/Tergugat
  3. Penggugat setelah menerima pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menandatanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada pemegang kas.
  4. Pemegang kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kwitansi kepada penggugat. 

 

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN

  TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN   Pelaksanaan suatu kontrak akibat adanya suatu perbuatan cidera/ingka...