BIAYA PANJAR PERKARA
Uang Panjar Perkara atau Biaya Panjar Perkara yang harus dibayarkan pada saat Penggugat mengajukan gugatan merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh Penggugat ketika mengajukan PENDAFTARAN gugatan ke Pengadilan Negeri. Hal ini diatur dalam penjelasan Pasal 121 ayat (4) Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (“RIB”) atau dikenal juga sebagai "HIR".
Biaya berupa “UANG PANJAR PERKARA” tersebut dipergunakan untuk bea administrasi di kepaniteraan, membuat surat pemanggilan (Relaas Panggilan) pihak – pihak yang berperkara serta ongkos bagi juru sita untuk sidang-sidang berikutnya, dan bea meterai.
Keharusan untuk membayar uang panjar perkara melalui bank, disebutkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 Tahun 2008 Tentang Pemungutan Biaya Perkara:
“Pembayaran biaya perkara yang harus dibayar oleh pihak
berperkara, diwajibkan melalui Bank, kecuali di daerah tersebut tidak ada Bank.
Dengan demikian tidak lagi dibenarkan pegawai menerima pembayaran biaya perkara
secara langsung dari pihak-pihak berperkara.”
Dengan demikian
dapat disimpulkan bahwa uang panjar yang harus dibayarkan ketika mengajukan
pendaftaran GUGATAN di KEPANITERAAN PENGADILAN adalah sebagai uang muka untuk
untuk suatu perkara tertentu yang akan akan diproses, diperiksa, diadili dan
diputus oleh Pengadilan. Sisa atau kelebihan dari dari Uang Panjar Perkara
dalam hal perkara tersebut DICABUT, atau terjadi PERDAMAIAN, atau PERKARA
TERSEBUT TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP wajib dikembalikan oleh Pengadilan kepada
Penggugat yang telah menyerahkan pembayaran
terlebih dahulu pada saat mengajukan pendaftaran Gugatan. Dalam hal
sebagaimana yang diuraikan di depan berlaku juga dalam perkara yang bersifat
PERMOHONAN yang diajukan oleh
PEMOHON.
Metode dan prosedur
pengembalian sisa Uang Panjar Perkara adalah berbeda – beda pada masing –
masing Pengadailan (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan
Agama dan Pengadilan lainnya). Akan tetapi sebagai salah satu contoh dapat
diintrodusir prosedur sebagai berikut:
PENGEMBALIAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MENADO
1.
Sebelum Majelis Hakim
membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, Panitera Pengganti
menanyakan kepada kasir rincian biaya perkara kepada Panmud Perkara atau
stafnya untuk diserahkan kepada Majelis Hakim guna dimasukkan dalam amar
putusan.
2.
Setelah Majelis Hakim
Membacakan Putusan, Panitera Pengganti melaporkan kepada Panitera Muda Perkara
siapa saja pihak yang tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan dan akan
diberitahukan amar putusan kepada para pihak dan rincian biaya perkara untuk
dicatat dalam buku jurnal keuangan perkara dan buku induk keuangan
perkara juga pada SIPP. (diselesaikan dalam 1 (satu)
hari kerja).
3.
Penggugat selanjutnya
menghadap kepada pemegang kas untuk menanyakan perincian penggunaan biaya
perkara yang telah ia bayarkan dengan memberikan informasi nomor perkaranya
yang telah diputus oleh pengadilan.
4.
Pemegang kas
berdasarkan buku jurnal keuangan perkara memberikan penjelasan mengenai
perincian biaya perkara kepada penggugat. (diselesaikan dalam waktu 1
hari kerja).
5.
Apabila terdapat sisa
panjar biaya perkaranya, maka pemegang kas membuatkan kwitansi pengembalian
sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada
dalam buku jurnal dan diserahkan kepada penggugat untuk diatandatangani.
Kwitansi pengembalian
sisa panjar biaya perkara terdiri dari tiga lembar yaitu:
1.
Lembar pertama untuk
pemegang kas.
2.
Lembar kedua untuk
penggugat.
3.
Lembar ketiga untuk
dimasukan dalam berkas perkara.
4.
Penggugat setelah
menerima pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menandatanganinya, kemudian
menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada pemegang kas.
5.
Pemegang kas
menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan
pertama kwitansi kepada penggugat.
PROSEDUR PENGEMBALIAN SISA
PANJAR BIAYA PERKARA
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
SURABAYA
- Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam
sidang yang terbuka untuk umum, Panitera Pengganti menginformasikan nomor
perkara tersebut kepada Panitera Muda Perkara atau stafnya untuk dicatat
dalam buku jurnal keuangan perkara dan Buku induk keuangan perkara.(diselesaikan
dalam 1 (satu) hari kerja).
- Penggugat selanjutnya menghadap kepada pemegang kas
untuk menanyakan perincian penggunaan biaya perkara yang telah ia bayarkan
dengan memberikan informasi nomor perkaranya yang telah diputus oleh
pengadilan
- Pemegang kas berdasarkan buku jurnal keuangan
perkara memberikan penjelasan mengenai perincian biaya perkara kepada
penggugat. (diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja)
- Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka
pemegang kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara
dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan
diserahkan kepada penggugat untuk diatandatangani, karena bilamana biaya
tersebut tidak diambil dalam waktu 6 (enam) bulan setelah pihak yang
bersangkutan diberitahu, maka uang tersebut dikeluarkan dari Buku Jurnal
dan disetorkan ke Kas Negara berdasarkan Sema No. 4 Tahun 2008.
Kwitansi
pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari tiga lembar yaitu :
- Lembar pertama untuk pemegang kas
- Lembar kedua untuk penggugat/Tergugat
- Penggugat setelah menerima pengembalian sisa panjar
biaya perkara dan menandatanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi
tersebut kepada pemegang kas.
- Pemegang kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera
dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kwitansi kepada
penggugat.
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002