BEBERAPA
DOKTRIN
DEFINISI
HUKUM TATA NEGARA
- Menurut van Vollenhoven: Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing – masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan – badan dan fungsinya masing – masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenangnya dari badan – badan tersebut.
Tata Negara
membicarakan masyarakat Hukum atasan dan bawahan dan hubungannya menurut hierarchie serta hak dan kewajibannya
masing – masing. Kesemuanya ini menunjukkan negara dalam keadaan statis.
-
Menurut Scholten: Hukum Tata Negara adalah hukum yang
mengatur organisasi daripada negara.
Dengan rumusan seperti itu, Scholten ingin
membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Gereja dan hukum yang mengatur
organisasi lainnya yang sifatnya derivatif. Dari rumusan Scholten tersebut
dapat disimpulkan bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana
kedudukan organ – organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta
tugasnya masing – masing, akan tetapi tidak dibahas lebih lanjut bagaimanakah
nasib Hak Asasi Manusia (HAM) serta status kewarganegaraan seseorang.
-
Van der
Pot:
Hukum Tata Negara adalah peraturan – peraturan yang menentukan badan – badan
yang diperlukan serta wewenangnya masing – masing, hubungannya satu dengan yang
lainnya dan hubungannya dengan individu – individu (dalam kegiatannya);
- Logemann: Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara;
Menurut Logemann jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi adalah pengertian bersifat sosiologis. Karena negara merupakan organisasi yang terdiri atas fungsi – fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lainnya serta keseluruhannya, maka dalam arti yuridis, negara merupakan organisasi dari jabatan – jabatan.
-
Apeldoorn: Hukum Negara dalam
arti sempit menunjukkan orang – orang yang memegang kekuasaan pemerintahan dan
batas – batas kekuasaannya;
Apeldoorn memakai istilah Hukum Negara dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah Hukum Tata Negara dalam arti sempit, adalah untuk membedakan dengan Hukum Negara dalam arti luas, yang meliputi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.