AZAS –
AZAS PERUNDANG – UNDANGAN
1.
Asas “undang – undang tidak berlaku surut”;
Asas ini tersimpul dalam Pasal 3 Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), yang berbunyi: “Undang – undang hanya mengikat untuk masa mendatang dan tidak mempunyai kekuatan yang berlaku surut” (De wet verbindt alleen voor het toekomende en heeft geen terugwerkende kracht);
2.
Asas “undang – undang yang dibuat oleh
Penguasa/Lembaga/Institusi yang lebih tinggi mempunyai kedudukan
yang lebih tinggi pula”, atau “peraturan yang lebih tinggi
mengesampingkan peraturan yang rendah “ (lex/legi superior derogat lex/legi inferior), asas ini berkaitan
dengan hierarki peraturan – perundang – undangan;
3.
Asas “undang – undang yang bersifat khusus menyampingkan undang –
undang yang bersifat umum” (Lex specialis
derogat lex generalis);
4.
Asas “undang – undang yang
berlaku belakangan membatalkan undang – undang yang berlaku terdahulu” (Lex posteriori derogat lex
priori), jika mengatur hal yang sama yang makna dan tujuannya bertentangan;
5.
Asas “undang – undang tidak dapat diganggu – gugat”;
Asas ini sudah tidak berlaku lagi dengan dibentuknya Mahkamah
Konstitusi berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan
Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi;
6.
Asas “Welvaarstaat”
yaitu undang – undang sebagai sarana untuk semaksimal mungkin mencapai
kesejahteraan materil dan spiritual bagi masyarakat melalui pelestarian dan
pembaharuan;
Agar pembuat undang – undang tidak bertindak sewenang – wenang
atau undang – undang tidak merupakan/menjadi kumpulan huruf – huruf mati (doode letter, atau black letter law),
maka sebelum diundangkan harus terpenuhi beberapa syarat, yaitu:
a.
Syarat keterbukaan yaitu bahwa sidang –
sidang di Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembuatan undang – undang harus
diumumkan, dengan harapan adanya tanggapan dari warga masyarakat yang berminat;
b.
Syarat emberikan
kesempatan kepada warga masyarakat untuk mengajukan usul – usul tertulis dalam proses pembuatan
undang – undang, dengan cara:
-
Mengundang pihak – pihak tertentu yang menyangkut pembuatan
rancangan peraturan perundang – undangan tertentu;
-
Mengundang organisasi – organisasi tertentu untuk memberikan usul
– usul tentang rancangan undang – undang tertentu;
- Pembentukan komisi – komisi penasehat yang terdiri dari tokoh – tokoh dan ahli – ahli terkemuka;
APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.