ASAS – ASAS YANG
PARADIGMATIK MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
Pedoman
formal yang telah ditentukan dalam “Penjelasan Undang –
Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan”,
yaitu:
(1) ASAS
DAPAT DILAKSANAKAN (APPLICABLE);
Yang dimaksud dengan
asas “dapat dilaksanakan” adalah bahwa setiap pembentuk
peraturan perundang – undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan
perundang – undangan tersebut didalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis
maupun sosiologis;
(2) ASAS
KEDAYAGUNAAN DAN KEHASILGUNAAN (EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS);
Yang dimaksud dengan
asas “kedayagunaan dan kehasilgunaan” adalah bahwa setiap
peraturan perundang – undangan dibuat karena memang benar – benar dibutuhkan,
dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara;
(3) ASAS
KEJELASAN RUMUSAN;
Yang dimaksud dengan
asas “kejelasan rumusan” adalah bahwa setiap peraturan
perundang – undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan
perundang – undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminology, serta
bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai
macam interpretasi dalam pelaksanaannya;
(4) ASAS
KETERBUKAAN (TRANSPARANCY);
Yang dimaksud dengan
asas “keterbukaan” adalah bahwa dalam proses pembentukan
peraturan perundang – undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan,
dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan
masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas – luasnya untuk memberikan masukan
dalam proses pembuatan peraturan perundang – undangan;
(5) ASAS PENGAYOMAN;
Yang dimaksud dengan
asas “pengayoman” adalah bahwa setiap materi muatan
peraturan perundang – undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam
rangka menciptakan ketenteraman masyarakat;
(6) ASAS
KEMANUSIAAN;
Yang dimaksud dengan
asas “kemanusiaan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan
perundang – undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak – hak
asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk
Indonesia secara proporsional;
(7) ASAS
KEBANGSAAN;
Yang dimksud dengan
asas “kebangsaan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan
perundang – undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang
pluralistik (kebhinnekaan) dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
(8) ASAS
KEKELUARGAAN;
Yang dimaksud dengan
asas “kekeluargaan” adalah bahwa setiap materi peraturan
perundang – undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam
setiap pengambilan keputusan;
(9) ASAS
KENUSANTARAAN;
Yang dimaksud dengan
asas “kenusantaraan” adalah bahwa setiap materi muatan
peraturan perundang – undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh
wilayah Indonesia dan materi muatan peraturan perundang – undangan yang dibuat
di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan
Pancasila;
(10) ASAS
BHINNEKA TUNGGAL IKA (UNITY IN DIVERSITY);
Yang dimaksud dengan asas “bhinneka tunggal ika” adalah bahwa materi muatan peraturan perundang – undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah – masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
(11) ASAS
KEADILAN (JUSTICE, GERECHTIGHEID);
Yang
dimaksud dengan asas “keadilan” adalah bahwa setiap materi
muatan peraturan perundang – undangan harus mencerminkan keadilan secara
proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali;
(12) ASAS
KESAMAAN KEDUDUKAN DALAM HUKUM DAN PEMERINTAHAN;
Yang
dimaksud dengan asas “kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan” adalah
bahwa setiap materi muatan peraturan perundang – undangan tidak
boleh berisi hal – hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang,
antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender atau status sosial;
(13) ASAS
KETERTIBAN DAN KEPASTIAN HUKUM (RECHTSORDE EN RECHTSZEKERHEID);
Yang dimaksud dengan
asas “ketertiban dan kepastian hukum” adalah bahwa setiap
materi muatan peraturan perundang – undangan harus dapat menimbulkan ketertiban
dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum;
(14) ASAS
KESEIMBANGAN, KESERASIAN, DAN KESELARASAN;
Yang dimaksud dengan
asas “keseimbangan, keserasian, dan keselarasan” adalah bahwa
setiap materi muatan peraturan perundang – undangan harus mencerminkan
keseimbangan, keserasian dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat
dengan kepentingan bangsa dan negara;
(15) ASAS
– ASAS YANG LAIN;
Yang dimaksud
dengan “asas – asas” lain sesuai dengan bidang hukum peraturan
perundang – undangan yang bersangkutan”, antara lain:
1. Dalam Hukum Pidana,
misalnya, asas legalitas, asas tiada hukum tanpa kesalahan, asas pembinaan
narapidana, asas praduga tak bersalah;
2. Dalam Hukum Perdata,
misalnya, dalam hukum perjanjian antara lain; asas kesepakatan, kebebasan
berkontrak, dan itikad baik;
Created By: Appe Hamonangan Hutauruk