Tampilkan postingan dengan label ASAS – ASAS YANG PARADIGMATIK MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ASAS – ASAS YANG PARADIGMATIK MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 Mei 2022

ASAS – ASAS YANG PARADIGMATIK MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN

 


ASAS – ASAS YANG PARADIGMATIK MENURUT  UNDANG – UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN

 

Pedoman formal  yang telah ditentukan dalam “Penjelasan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan”, yaitu:

 

(1)  ASAS DAPAT DILAKSANAKAN  (APPLICABLE);

 

Yang dimaksud dengan asas “dapat dilaksanakan”  adalah bahwa setiap pembentuk peraturan perundang – undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang – undangan tersebut didalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis;

 

(2)  ASAS KEDAYAGUNAAN DAN KEHASILGUNAAN (EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS);

 

Yang dimaksud dengan asas “kedayagunaan dan kehasilgunaan” adalah bahwa setiap peraturan perundang – undangan dibuat karena memang benar – benar dibutuhkan, dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; 

   

(3)  ASAS KEJELASAN RUMUSAN;

 

Yang dimaksud dengan asas “kejelasan rumusan” adalah bahwa setiap peraturan perundang – undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang – undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminology, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya;

  

(4)  ASAS KETERBUKAAN (TRANSPARANCY);

 

Yang dimaksud dengan asas “keterbukaan” adalah bahwa dalam proses pembentukan peraturan perundang – undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas – luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan perundang – undangan;

 

(5)  ASAS  PENGAYOMAN;

 

Yang dimaksud dengan asas “pengayoman” adalah  bahwa setiap materi muatan peraturan perundang – undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketenteraman masyarakat;

 

(6)  ASAS KEMANUSIAAN;

 

Yang dimaksud dengan asas “kemanusiaan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang – undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak – hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional;

 

(7)  ASAS KEBANGSAAN;

 

Yang dimksud dengan asas “kebangsaan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang – undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinnekaan) dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia;

 

(8)  ASAS KEKELUARGAAN;

 

Yang dimaksud dengan asas “kekeluargaan” adalah bahwa setiap materi peraturan perundang – undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan;

 

(9)  ASAS KENUSANTARAAN;

 

Yang dimaksud dengan asas “kenusantaraan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang – undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan peraturan perundang – undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila;

 

(10)     ASAS BHINNEKA TUNGGAL IKA (UNITY IN DIVERSITY);

 

                 Yang dimaksud dengan asas “bhinneka tunggal ika” adalah bahwa materi muatan peraturan perundang – undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah – masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; 

 

 

(11)     ASAS KEADILAN (JUSTICE, GERECHTIGHEID);

 

                 Yang dimaksud dengan asas “keadilan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang – undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali;

 

(12)     ASAS KESAMAAN KEDUDUKAN DALAM HUKUM DAN PEMERINTAHAN;

 

                 Yang dimaksud dengan asas “kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan” adalah bahwa  setiap materi muatan peraturan perundang – undangan tidak boleh berisi hal – hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender atau status sosial;

  

(13)     ASAS KETERTIBAN DAN KEPASTIAN HUKUM (RECHTSORDE EN RECHTSZEKERHEID);

 

Yang dimaksud dengan asas “ketertiban dan kepastian hukum” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang – undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum;

 

(14)     ASAS KESEIMBANGAN, KESERASIAN, DAN KESELARASAN;

 

Yang dimaksud dengan asas “keseimbangan, keserasian, dan keselarasan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang – undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara;

 

(15)     ASAS – ASAS YANG LAIN;

 

Yang dimaksud dengan “asas – asas” lain sesuai dengan bidang hukum peraturan perundang – undangan yang bersangkutan”, antara lain:

 

1.    Dalam Hukum Pidana, misalnya, asas legalitas, asas tiada hukum tanpa kesalahan, asas pembinaan narapidana, asas praduga tak bersalah;

2.    Dalam Hukum Perdata, misalnya, dalam hukum perjanjian antara lain; asas kesepakatan, kebebasan berkontrak, dan itikad baik; 

 

Created By: Appe Hamonangan Hutauruk 




UNIVERSITAS MPU TANTULAR













TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN

  TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN   Pelaksanaan suatu kontrak akibat adanya suatu perbuatan cidera/ingka...