APA
YANG TELAH ANDA BERIKAN KEPADA NEGARA INDONESIA
Kepentingan
umum mencakup kepentingan nasional dalam arti kepentingan bangsa, masyarakat
dan negara, yang sifatnya lebih luas dan diatas kepentingan individu,
kepentingan golongan atau kelompok, kepentingan daerah, kepentingan suku atau
etnik serta kepentingan lainnya, bahkan kepentingan
internasional. Fokus dari kepentingan umum (public interest) atau
kepentingan nasional (national interests) menjadi tujuan utama
eksistensi pemerintahan negara Indonesia, sebagaimana termaktub dalam Alinea IV
Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 yaitu: “…melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …”.
Negara
Indonesia mengakui eksistensi kepentingan individu sebagai hakekat pribadi
manusia ciptaaan Tuhan yang telah dimilikinya sejak lahir (bahkan hak – hak
yang dianggap ada saat manusia ada dalam kandungan ibunya). Tetapi dalam
kepentingan individu tersebut tidak berorientasi pada asas “jus suum
cuique tribuere” (memberi kepada masing – masing orang apa yang
menjadi haknya), sebab pada kepentingan individu tersebut terdapat kepentingan
masyarakat dan kepentingan nasional yang bersifat esensi yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”.
Terhadap
kepentingan daerah (Provinsi, Kabupaten, Kotamadya, Kecamatan, Desa atau
Kelurahan dan seterusnya) kedudukan kepentingan nasional atau kepentingan umum
(kepentingan bangsa dan negara) berada diatas dan bersifat harus
diutamakan (preference). Bahkan kepentingan nasional juga
tidak bersifat tertutup terhadap hubungan internasional. Kehidupan
bermasyarakat dalam interaksi pergaulan internasional bersifat natura dalam
konteks mencapai tujuan – tujuan bersama (goals together) sebagai
bagian dari masyarakat global, sebagaimana termaktub dalam Pasal 29 ayat
(1) “UNIVERSAL DECLARATION OF
HUMAN RIGHTS” yang berbunyi: “Everyone has duties to the
community in which alone the free and full development of his personality is
possible”.
APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.