AKTIVITAS PERDAGANGAN
YANG TIDAK SEHAT
Kegiatan
– kegiatan yang dilarang dalam perdagangan untuk mencegah timbulnya persaingan
curang adalah:
1. MONOPOLI
2. MONOPSONI
3. PENGUASAAN PANGSA PASAR
4. PERSEKONGKOLAN
ad.1. MONOPOLI
Praktek monopoli yang dilarang oleh hukum adalah pemusatan kegiatan ekonomi oleh 1 (satu) atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya monopoli dan/atau persaingan yang tidak sehat.
Dalam aturan – aturan mengenai “ANTI MONOPOLI” dikenal fenomena “PRESUMSI MONOPOLI” yang berarti bahwa terdapat asumsi dimana tindakan monopoli terlarang telah terjadi, oeh karena terdapat hal – hal sebagai berikut:
-
Produk
yang bersangkutan belum ada substitusinya;
- Pelaku Usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha terhadap produk yang sama;
- Satu Pelaku Usaha adalah pelaku usaha yang mempunyai kemampuan bersaing yang signifikan dalam suatu pasar;
-
Satu
Pelaku Usaha atau 1 (satu) kelompok Pelaku Usaha telah menguasai lebih dari 50
% (lima puluh persen) pangsa pasar dari 1 (satu) jenis produk tertentu.
ad.2. MONOPSONI
Monopsoni
adalah tindakan penguasaan pangsa pasar untuk membeli sesuatu produk tertentu. “PRESUMPTION MONOPSONI” yaitu adanya
asumsi dimana 1 (satu) pelaku usaha atau 1 (satu) kelompok pelaku usaha telah
menguasai lebih dari dari 50 % (lima pulluh persen) pangsa pasar dari 1 (satu)
jenis produk tertentu. Monopsoni dalam hal pelaku usaha:
-
Sudah
menguasai penerimaan pasokan tunggal;
- Sudah menjadi pembeli tunggal;
-
Dapat
meneyebabkan timbulnya monopoli atau persaingan tidak sehat;
ad.3. PENGUASAAN PANGSA PASAR
Monopoli atau persaingan tidak sehat dapat terjadi karena dilakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak fair, yaitu:
-
Menolak
pesaing;
- Menghalangi konsumen untuk berbisnis dengan pesaing;
- Membatasi peredaran produk;
- Diskriminasi pelaku usaha;
- Melakukan jual rugi atau jual dengan harga sangat rendah;
-
Penetapan
biaya secara sangat curang;
ad.4. PERSEKONGKOLAN
Monopoli atau persaingan curang dapat juga terjadi karena tindakan persekongkolan dengan pihak lain berupa:
-
Mengatur
pemenang tender;
- Memperoleh rahasia perusahaan;
-
Menghambat
pasokan produk;
Created by: Appe Hamonangan Hutauruk