Tampilkan postingan dengan label AKTIVITAS PERDAGANGAN YANG TIDAK SEHAT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AKTIVITAS PERDAGANGAN YANG TIDAK SEHAT. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 April 2022

AKTIVITAS PERDAGANGAN YANG TIDAK SEHAT

 




 


 

AKTIVITAS  PERDAGANGAN YANG TIDAK SEHAT

  

Kegiatan – kegiatan yang dilarang dalam perdagangan untuk mencegah timbulnya persaingan curang adalah:

 

1.   MONOPOLI

2.   MONOPSONI

3.   PENGUASAAN PANGSA PASAR

4.   PERSEKONGKOLAN

 

ad.1. MONOPOLI 

Praktek monopoli yang dilarang oleh hukum adalah pemusatan kegiatan ekonomi oleh 1 (satu) atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya monopoli dan/atau persaingan yang tidak sehat. 

Dalam aturan – aturan mengenai “ANTI MONOPOLI” dikenal fenomena “PRESUMSI MONOPOLI” yang berarti bahwa terdapat asumsi dimana tindakan monopoli terlarang telah terjadi, oeh karena terdapat hal – hal sebagai berikut: 

-      Produk yang bersangkutan belum ada substitusinya;

 

-      Pelaku Usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha terhadap produk yang sama;

 

-      Satu Pelaku Usaha  adalah pelaku usaha yang mempunyai kemampuan bersaing yang signifikan dalam suatu pasar;

 

-      Satu Pelaku Usaha atau 1 (satu) kelompok Pelaku Usaha telah menguasai lebih dari 50 % (lima puluh persen) pangsa pasar dari 1 (satu) jenis produk tertentu.

 

ad.2.  MONOPSONI 

Monopsoni adalah tindakan penguasaan pangsa pasar untuk membeli sesuatu produk tertentu. “PRESUMPTION MONOPSONI” yaitu adanya asumsi dimana 1 (satu) pelaku usaha atau 1 (satu) kelompok pelaku usaha telah menguasai lebih dari dari 50 % (lima pulluh persen) pangsa pasar dari 1 (satu) jenis produk tertentu. Monopsoni dalam hal pelaku usaha:

 

-      Sudah menguasai penerimaan pasokan tunggal;

 

-      Sudah menjadi pembeli tunggal;

 

-      Dapat meneyebabkan timbulnya monopoli atau persaingan tidak sehat;

 

ad.3. PENGUASAAN PANGSA PASAR 

Monopoli atau persaingan tidak sehat dapat terjadi karena dilakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak fair, yaitu:

 

-      Menolak pesaing;

 

-      Menghalangi konsumen untuk berbisnis dengan pesaing;

 

-      Membatasi peredaran produk;

 

-      Diskriminasi pelaku usaha;

 

-      Melakukan jual rugi atau jual dengan harga sangat rendah;

 

-      Penetapan biaya secara sangat curang;

 

ad.4. PERSEKONGKOLAN 

Monopoli atau persaingan curang dapat juga terjadi karena tindakan persekongkolan dengan pihak lain berupa:

 

-      Mengatur pemenang tender;

 

-      Memperoleh rahasia perusahaan;

 

-      Menghambat pasokan produk;

 

Created by: Appe Hamonangan Hutauruk

 

TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN

  TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN   Pelaksanaan suatu kontrak akibat adanya suatu perbuatan cidera/ingka...