ASPEK HUKUM CESSIE, NOVASI DAN SUBROGASI
Dapatkah seseorang mengalihkan piutangnya kepada pihak lainnya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitur?
Bagaimana proses dan pengaturan hukumnya terkait dengan pengalihan tersebut?
Dalam hukum, pengalihan piutang tersebut baru
sah secara hukum apabila dituangkan dalam suatu perjanjian, pengalihan piutang
berdasarkan suatu Perjanjian dalam ketentuan hukum di Indonesia terbagi menjadi
Subrogasi, Novasi dan Cessie.
Subrogasi diatur dalam Pasal
1400 s.d. Pasal 1403 Kitab Undang - Undang Hukum
Perdata (“KUH Perdata”).
Subrogasi merupakan penggantian hak-hak (piutang) kreditur lama oleh pihak ketiga/kreditur baru yang telah membayar, sehingga dapat disimpulkan bahwa subrogasi terjadi karena adanya pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada Kreditur sebelumnya. Subrogasi harus dinyatakan secara tegas karena subrogasi berbeda dengan pembebasan utang. Tujuan pihak ketiga melakukan pembayaran kepada kreditur adalah untuk menggantikan kedudukan kreditur lama, bukan membebaskan debitur dari kewajiban membayar utang kepada kreditur.
Novasi diatur dalam Pasal
1413 s.d. 1424 KUH Perdata yang merupakan pembaruhan hutang atau
suatu perikatan yang bersumber dari kontrak baru yang mengakhiri atau
menghapuskan perikatan yang bersumber dari kontrak lama dan pada saat bersamaan
menimbulkan perikatan baru yang bersumber dari kontrak baru yang menggantikan
perikatan yang bersumber dari kontrak lama tersebut.
1.
Apabila seorang debitur
membuat perikatan utang baru bagi kreditur untuk menggantikan perikatan yang
lama yang dihapuskan karenanya, disebut novasi objektif;
2.
Apabila seorang debitur
baru ditunjuk untuk menggantikan seorang debitur lama yang dibebaskan dari
perikatannya, disebut novasi subjektif pasif;
3.
Apabila sebagai akibat
suatu perjanjian baru, ditunjuk seorang kreditur baru, untuk menggantikan
kreditur lama terhadap siapa si debitur dibebaskan dari perikatannya, disebut
novasi subjektif aktif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar