Kamis, 12 Januari 2023

ASPEK HUKUM CESSIE, NOVASI DAN SUBROGASI

 

ASPEK HUKUM CESSIE, NOVASI DAN SUBROGASI

Dapatkah seseorang mengalihkan piutangnya kepada pihak lainnya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitur?

Bagaimana proses dan pengaturan hukumnya terkait dengan pengalihan tersebut?

Dalam hukum, pengalihan piutang tersebut baru sah secara hukum apabila dituangkan dalam suatu perjanjian, pengalihan piutang berdasarkan suatu Perjanjian dalam ketentuan hukum di Indonesia terbagi menjadi Subrogasi, Novasi dan Cessie.


 
SUBROGASI

Subrogasi diatur dalam Pasal 1400 s.d. Pasal 1403 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).

Subrogasi merupakan penggantian hak-hak (piutang) kreditur lama oleh pihak ketiga/kreditur baru yang telah membayar, sehingga dapat disimpulkan bahwa subrogasi terjadi karena adanya pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada Kreditur sebelumnya. Subrogasi harus dinyatakan secara tegas karena subrogasi berbeda dengan pembebasan utang. Tujuan pihak ketiga melakukan pembayaran kepada kreditur adalah untuk menggantikan kedudukan kreditur lama, bukan membebaskan debitur dari kewajiban membayar utang kepada kreditur.


  
NOVASI

Novasi diatur dalam Pasal 1413 s.d. 1424 KUH Perdata yang merupakan pembaruhan hutang atau suatu perikatan yang bersumber dari kontrak baru yang mengakhiri atau menghapuskan perikatan yang bersumber dari kontrak lama dan pada saat bersamaan menimbulkan perikatan baru yang bersumber dari kontrak baru yang menggantikan perikatan yang bersumber dari kontrak lama tersebut.


Terdapat 3 (tiga) jenis novasi, yaitu sebagai berikut:

1.   Apabila seorang debitur membuat perikatan utang baru bagi kreditur untuk menggantikan perikatan yang lama yang dihapuskan karenanya, disebut novasi objektif;

2.   Apabila seorang debitur baru ditunjuk untuk menggantikan seorang debitur lama yang dibebaskan dari perikatannya, disebut novasi subjektif pasif;

3.   Apabila sebagai akibat suatu perjanjian baru, ditunjuk seorang kreditur baru, untuk menggantikan kreditur lama terhadap siapa si debitur dibebaskan dari perikatannya, disebut novasi subjektif aktif.


Novasi pada hakikatnya merupakan hasil perundingan segitiga yaitu antara Pihak Kreditur, Debitur dan Pihak Ketiga,dimana Para Pihak tersebut bersifat aktif.

  

CESSIE


Cessie diatur dalam Pasal 613 KUH Perdata. Cessie merupakan cara pengalihan piutang atas nama dengan cara membuat akta otentik/di bawah tangan kepada pihak lain, dimana perikatan lama tidak hapus, hanya beralih kepada pihak ketiga sebagai kreditur baru. Cessie ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum cessie itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Sehingga Cessie berbeda dengan Subrogasi, dimana dalam cessie utang piutang tidak hapus, hanya beralih kepada pihak ketiga sebagai kreditur baru. Sedangkan dalam subrogasi, utang piutang yang lama hapus, untuk kemudian dihidupkan lagi bagi kepentingan kreditur baru.


Prof.  Subekti menjelaskan bahwa Cessie adalah pemindahan hak piutang, yang sebetulnya merupakan penggantian orang berpiutang lama, yang dalam hal ini dinamakan cedent, dengan seseorang berpiutang baru, yang dalam hubungan ini dinamakan cessionaris. Pemindahan itu harus dilakukan dengan suatu akta otentik atau di bawah tangan, jadi tak boleh dengan lisan atau dengan penyerahan piutangnya saja. Agar pemindahan berlaku terhadap si berutang, akta cessie tersebut harus diberitahukan padanya secara resmi (betekend). Hak piutang dianggap telah berpindah pada waktu akta cessie itu dibuat, jadi tidak pada waktu akta itu diberitahukan pada si berutang.

Rabu, 11 Januari 2023

PERAMPASAN BARANG DALAM PERKARA TIPIKOR DAN KEBERATAN PIHAK KETIGA

 

PERAMPASAN BARANG DALAM PERKARA TIPIKOR DAN KEBERATAN PIHAK KETIGA

 

Dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, pengadilan berwenang menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan barang atau perusahaan menjadi milik negara ataupun untuk dimusnahkan. Dalam praktik,  bisa jadi barang yang dirampas tersebut merupakan milik pihak ketiga sehingga ia dirugikan atas tindakan perampasan tersebut. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengakomodir mekanisme perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik  yang haknya dirugikan atas putusan perampasan aset tersebut. Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, pihak ketiga tersebut  dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan tindak pidana korupsi dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum.

Namun demikian, Undang – Undang  Pemberantasan Tipikor tidak mengatur secara rinci hukum acara  pengajuan dan pemeriksaan keberatan tersebut. Oleh karena itu, untuk menjamin kesatuan dan ketepatan  penerapan hukum  diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor  2 Tahun 2022 tentang  Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang  Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.

 

Pengajuan

Keberatan  terhadap pidana tambahan berupa perampasan barang atau perusahaan menjadi milik negara atau untuk dimusnahkan harus diajukan secara tertulis melalui sarana elektronik maupun konvensional kepada pengadilan yang berwenang oleh pihak ketiga yang beritikad baik.

Siapa itu   pengadilan yang berwenang dan pihak ketiga beritikad baik?.  Menurut Pasal  2 Perma,  pengadilan yang berwenang adalah pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri atau pengadilan militer/pengadilan militer tinggi yang memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara Pokok pada tingkat pertama. Sedangkan  pihak ketiga yang beritikad baik diatur pada Pasal 3 ayat (2) Perma 2 Tahun 2022, yaitu : pemilik, pengampu, wali dari pemilik Barang, atau kurator dalam perkara kepailitan dari suatu Barang, baik seluruhnya maupun sebagian yang dijatuhkan perampasan. 

 

Berkaitan dengan  kurator yang mengajukan permohonan keberatan,  hal tersebut hanya diperbolehkan apabila putusan pernyataan pailit diucapkan sebelum dimulainya penyidikan.

 

Waktu Pengajuan

Berdasarkan  Pasal 4  ayat (1) Perma 2/2022.  keberatan harus diajukan dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan pada Perkara Pokok diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

“Dalam hal putusan Perkara Pokok merupakan putusan banding atau kasasi, Keberatan diajukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah petikan/salinan putusan diberitahukan kepada penuntut umum, terdakwa dan/atau diumumkan di papan pengumuman pengadilan dan/atau secara elektronik”, tulis  Pasal 4 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2022.

Pengajuan keberatan tersebut dapat diajukan sebelum maupun setelah objek yang dimohonkan dilakukan eksekusi.  Apabila keberatan diajukan sebelum eksekusi maka hal tersebut tidak menghalangi eksekusi.  Sementera itu, jika keberatan diajukan setelah eksekusi maka  Menteri Keuangan harus dijadikan  Turut Termohon.

Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) keberatan yang diajukan oleh pihak yang berbeda secara terpisah atas objek Barang yang sama dalam putusan tindak pidana  korupsi yang sama, menurut  Pasal 7 Perma No 2/2022,  ketua/kepala pengadilan menetapkan pemeriksaan permohonan Keberatan tersebut digabungkan dalam 1 [satu] nomor perkara.  Sementara itu, apabila ada pengajuan keberatan   dari pihak lain atas objek dan putusan yang sama setelah dilakukan penunjukan majelis hakim,  maka ketua/kepala pengadilan menunjuk majelis hakim yang sama untuk memeriksa permohonan Keberatan tersebut.  

 

Biaya Pengajuan Keberatan

Pasal 14 Perma Nomor 2 Tahun 2022  menetapkan permohonan pengajuan keberatan tidak dipungut biaya alias gratis.

 

Produk Pengadilan

Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2022 menentukan bahwa  majelis  hakim  memutus keberatan  dalam bentuk penetapan.

 

Upaya Hukum  

Upaya hukum  terhadap penetapan pengadilan  adalah  kasasi yang dapat diajukan oleh  pemohon, termohon  dan/atau  turut termohon.  Dalam perkara permohonan keberatan tidak dibuka pintu permohonan peninjauan kembali.

“Terhadap kasasi dan/ atau Penetapan atas permohonan Keberatan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat diajukan peninjauan kembali”, tulis Pasal 20 Perma Nomor 2 Tahun 2022.

Permohonan kasasi atas penetapan Keberatan  diregister pada kepaniteraan muda pidana khusus Mahkamah Agung.  Penomoran perkara kasasi atas penetapan Keberatan sebagai berikut: nomor perkara: ... K/Pid.Sus-Kbrt/ tahun ...;

 

Penyampaian Memori Kasasi

Pasal 16 Perma Nomor 2 Tahun 2022  menentukan bahwa permohonan kasasi wajib disertai mernori kasasi yang diajukanbersama dengan pernyataan kasasi.

“Dalam hal permohonan kasasi tidak disertai dengan memori kasasi, maka panitera pengadilan membuat surat keterangan yang ditujukan kepada ketua/kepala pengadilan dan ketua/kepala pengadilan membuat penetapan permohonan kasasi tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung”, tulis Pasal 16 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2022.

TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN

  TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN   Pelaksanaan suatu kontrak akibat adanya suatu perbuatan cidera/ingka...