FENOMENA COLLATERAL DALAM AGUNAN SUATU KREDIT
Dalam dunia
perbankan, collateral merupakan suatu
yang tak terpisahkan dalam hal pemberian kredit. Collateral bisa
disebut juga dengan istilah agunan/jaminan. Tentu saja untuk utang-piutang
adanya jaminan memiliki manfaat yang begitu besar. Meskipun pada saat ini kita
bisa menjumpai jenis kredit tanpa agunan, namun mengenali pengertian collateral secara
rinci beserta fungsi dan jenisnya akan sangat bermanfaat bagi kita.
Sebab kita bisa
memutuskan apakah akan mengajukan kredit dengan atau tanpa agunan. Tentunya
masing-masing jenis kredit tersebut memiliki keuntungan tersendiri. Di bawah
ini akan diulas lebih lanjut mengenai definisi collateral dan
berbagai hal lainnya yang bersangkutan dengan istilah tersebut.
Pengertian Collateral
Pengertian collateral
merupakan agunan yang bertujuan untuk mengamankan utang kreditur (peminjam).
Jika peminjam gagal melunasi kewajibannya, maka perusahaan pemberi pinjaman
akan melelang (melikuidasi) asset tersebut.
Perusahaan pemberi
pinjaman (debitur) akan memberikan surat pengakuan utang yang tujuannya untuk
mengikat kedua belah pihak secara hukum atas seluruh agunan milik debitur bagi
kepentingan kreditur.
Kredit dengan agunan
dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah secured debt. Sedangkan
kredit tanpa agunan disebut non collateral atau unsecured
debt. Dengan agunan, kredit memiliki bunga lebih rendah jika dibandingkan
yang tanpa agunan.
Pengertian Agunan
Menurut Para Ahli
Dalam dunia perbankan,
agunan merupakan benda bergerak maupun tidak bergerak yang diserahkan peminjam
kepada pemberi pinjaman. Tujuannya untuk menjamin apabila terjadi kondisi
dimana fasilitas kredit tidak dibayar sesuai waktu yang telah ditetapkan. Jika
terjadi kredit macet, maka benda tersebut dijual untuk pelunasan fasilitas
kredit.
Jenis haminan dapat
berupa jaminan umum dimana kreditor tidak memiliki hak preferen dan jaminan
khusus yang mana pihak kreditur memiliki hak preferen (Widyono 2009)
Dan pengertian lain
dari agunan menurut sejumlah ahli sebagai berikut:
- Suatu penyerahan kekayaa atau pernyataan kesanggupan
untuk menanggung pembayaran kembali atas sebuah utang. (Thomas:2003)
- Penyerahan suatu hak atau kekuasaan oleh peminjam
kepada pihak bank yang tujuannya untuk menjamin pelunasan hutang jika terjadi
kredit macet. (Faisal:2004)
Jenis-jenis Collateral
Selain membuat bunga
lebih rendah, collateral atau agunan juga memiliki dua jenis
berdasarkan fungsinya. Yakni agunan tambahan dan agunan pokok.
- Agunan Pokok, yakni
objek yang dibiayai dengan kredit. Misalnya KPR (Kredit Kepemilikan
Rumah). Yang dijaminkan dalam KPR adalah rumah yang dibeli.
- Agunan Tambahan, yakni barang yang dijadikan jaminan untuk menambah
agunan pokok. Hal ini kerap dilakukan untuk menambah jaminan pokok yang
dianggap pihak bank masih kurang.
Sedangkan berdasarkan
wujud bendanya, agunan dapat dibedakan menjadi agunan berwujud dan agunan tak
berwujud.
- Agunan Berwujud misalnya
bangunan, mesin-mesin, kendaraan, tanah, dsb.
- Agunan Tak Berwujud misalnya garansi perorangan, garansi perusahaan, dsb.
Berdazarkan mobilitas,
agunan terdiri atas dua jenis. Yakni agunan tidak bergerak dan agunan bergerak.
- Agunan Tak Bergerak misalnya tanah, pabrik, bangunan, dsb. Biasanya untuk
kredit jangka panjang yang menggunakan agunan tak bergerak disebut dengan
istilah hipotek.
- Agunan Bergerak misalnya
piutang, persediaan barang dagangan, kendaraan bermotor, dsb.
Syarat Barang yang
Bisa Dijadikan Agunan
Tak semua barang bisa
dijadikan sebagai agunan. Ada sejumlah aspek yang dijadikan sebagai bahan
penilaian. Antara lain:
- Kepimilikannya dapat dipindahtangankan
- Memiliki nilai ekonomis yang bisa dinilai dengan uang
- Nilai yuridis dimilikinya. Dalam pengertian agunan
dapat dimiliki secara sempurna berdasarkan hukum. Bank memiliki hak
didahulukan terhadap likuidasi agunan tersebut.
Baik itu bank,
leasing, atau jenis perusahaan yang berperan sebagai pemberi pinjaman, biasanya
memiliki sejumlah kriteria aset apa yang bisa dijadikan sebagai collateral.
Misalnya BPKB kendaraan, kendaraan berat, sertifikat rumah, tanah, dsb.
Barang-barang yang dapat dijadikan agunan pun sudah diatur dalam Peraturan Bank
Indonesia No 9/PBI/2007.
- Tanah bisa dijadikan agunan dengan pembuktian
sertifikat atas hak tanah tersebut
- Bangunan bisa berupa rumah tinggal, rumah susun,
gudang, pabrik, dan hotel. Sama seperti tanah, pembuktiannya harus dengan
sertifikat kepemilikan, IMB, dan status hukumnya harus jelas.
- Kendaraan bermotor dibuktikan dengan menyertakan BPKB
(Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)
- Mesin-mesin pabrik dapat diterima dengan menyesuaikan
usia mesin tersebut serta teknisnya
- Surat berharga dan saham harus yang aktif
diperdagangkan di BEI atau yang sudah memiliki peringkat investasi
- Pesawat udara, kapal laut dapat dijadikan agunan dengan
memperhatikan ukurannya. Yang bisa diagunkan ukurannya diatas 20 meter
kubik dan kemudian diikat dengan hipotek
Apakah Logam Mulia
Bisa Dijadikan Agunan?
Meskipun dapat
ditaksir menggunakan nilai uang, logam mulia tidak dapat dijadikan agunan pada
bank-bank konvensional. Namun khusus untuk bank syariah, agunan berupa
perhiasan emas masih dapat diterima.
Kredit Tanpa Agunan/Collateral
Anda pun perlu
mengetahui bahwa saat ini pun bisa mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA). Jenis
kredit satu ini merupakan produk kredit konsumtif dalam memberikan pinjaman
tanpa perlu meminta jaminan. Calon nasabah tidak perlu lagi mengajukan
permohonan dengan alasan yang spesifik. Biasanya KTA digunakan untuk menutupi
biaya-biaya tertentu.
Misalnya
pelunasan/penutupan kartu kredit, biaya pernikahan, pendidikan, pengobatan,
modal usaha, dll. Kredit Tanpa Agunan memiliki sejumlah keuntungan sebagai
berikut:
- Pinjaman dapat diajukan tanpa jaminan apapun
- Suku bunga sama selama masa kontrak kredit
- Periode angsurannya cukup singkat. Yakni antara 1-5
tahun.
- Memiliki manfaat lain seperti perlindungan asuransi.
- Maksimal nilai utangnya mencapai 300 juta rupiah.
Meskipun memiliki
sejumlah keuntungan, bunga dari KTA terbilang lebih tinggi jika dibandingkan
kredit menggunakan agunan. Namun kembali lagi, hal ini bisa anda sesuaikan
dengan kondisi dan kemampuan pribadi. Semoga penjelasan mengenai collateral diatas
bermanfaat bagi anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar