CONTOH PERMOHONAN PELAKSANAAN PUTUSAN (EXECUTIE)
DALAM PERKARA PIDANA
Jakarta,
31 Juli 2019
Nomor : 46/AHH&Ass./Permohonan – Eksekusi/VII/2019
Lampiran : Copy Surat Kuasa Khusus dan Dokumen
Pendukung
Perihal : Permohonan Pelaksanaan (Eksekusi) Putusan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:
431/
PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019
Kepada,
Yth:
-
Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jl. Bungur Besar
Raya No. 24, 26, 28
Gunung Sahari
Selatan, Kemayoran
Jakarta Pusat
10610
-
Kepala
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Jl. Merpati Blok B XII No.5 RT 3/RW 10
Gunung Sahari, Kecamatan Kemayoran
Jakarta Pusat 10720
Dengan
hormat,
Kami
yang bertanda tangan di bawah ini, Dr.
(Cand.) APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH., YANRINO SIBUEA, SH., dan AGUSTUS
HUTAURUK, SH., MH., masing - masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES,
berkedudukan di Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 13 A, Jakarta Timur 13470 Indonesia,
selaku Penasehat Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 13/AHH&Ass./PK-Pid/PT.Jkt.Pst/IV/2019 Tanggal 10 April 2019 (terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Terpidana BASAULI SARINA SINAGA, selanjutnya disebut
sebagai PEMOHON PENINJAUAN
KEMBALI, dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:
1.
Bahwa
Terpidana Basauli Sarina Sinaga telah menerima pemberitahuan Putusan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:
431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019, pada tanggal 20 Pebruari 2019, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:
431/PID.SUS/2018/PT.DKI Jo. Nomor: 1154/Pid.Sus.2018/PN.JKT. PST. Tanggal 20 Pebruari 2019;
2.
Bahwa
berdasarkan Surat Nomor: W10.UI/10872/HK.01.VII.2019.03.Whd. Tanggal 19 Juli
2019 Perihal: Permohonan Keterangan Putusan Telah Mempunyai Kekuatan Hukum
Tetap (inkracht) atas Putusan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Nomor: 431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30
Januari 2019 yang diterbitkan oleh PANITERA Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
maka Terdakwa BASAULI SARINA SINAGA MENGETAHUI
BAHWA Jaksa Penuntut Umum juga tidak mengajukan upaya hukum Kasasi atas
atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari
2019;
3.
Bahwa
oleh karena Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan Kasasi atas Putusan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Nomor: 431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal
30 Januari 2019, yang baru diketahui oleh Terdakwa BASAULI SARINA SINAGA pada tanggal 19 Juli
2019, maka Putusan Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta Nomor: 431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal
30 Januari 2019 adalah telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van
gewijsde) sehingga harus segera dilakukan eksekusi atau pelaksanaan terhadap
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Nomor: 431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal
30 Januari 2019 tersebut;
4.
Bahwa
berdasarkan fakta – fakta tersebut dan memperhatikan ketentuan Pasal 245 ayat (1) jo. Pasal 246 ayat (1) KUHAP, penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi, Pasal 270 Kitab Undang – Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) serta Pasal 30 ayat
(1) huruf b Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik
Indonesia, maka dengan ini kami menyampaikan permohonan:
-
Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar
berkenan mengeluarkan penetapan yang memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera melakukan eksekusi atau pelaksanaan Putusan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Nomor: 431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal
30 Januari 2019 dengan memindahkan Terdakwa
BASAULI SARINA SINAGA dari Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II A Jakarta Timur, Jl. Pahlawan
Revolusi, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, ke
Lempaga Pemasyarakatan (LAPAS) Perempuan Kelas II A Jakarta, Jl. Pahlawan
Revolusi RT 4/RW 9 Kelurahan Pondok
Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur;
-
Agar penafsiran ketentuan undang – undang mengenai
pelaksanaan putusan dalam perkara ini tdak merugikan kepentingan hukum Klien
kami, maka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menerbitkan Surat
Perintah pelaksanaan atau eksekusi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari
2019 dengan memindahkan Terdakwa BASAULI
SARINA SINAGA dari Rumah Tahanan (RUTAN)
Kelas II A Jakarta Timur, Jl. Pahlawan Revolusi, Kelurahan Pondok Bambu,
Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, ke Lempaga Pemasyarakatan (LAPAS)
Perempuan Kelas II A Jakarta, Jl. Pahlawan Revolusi RT 4/RW 9 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan
Duren Sawit, Jakarta Timur;
Demikian
surat permohonan ini disampaikan, terimakasih atas kebijaksanaan yang
diberikan.
Hormat Kami
Penasehat Hukum
Terdakwa/Terpidana Basauli Sarina Sinaga
Dr. (Cand.) APPE
HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.
AGUSTUS HUTAURUK, SH.,
MH.
Tembusan:
-
Yth: Kepala Rumah
Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur;
-
Yth: Terpidana
Basauli Sarina Sinaga;
-
Arsip sebagai
pertinggal.