Sabtu, 30 April 2022

PEMBEBASAN BERSYARAT dan PEMBEBASAN MURNI/MUTLAK

 


PEMBEBASAN  BERSYARAT dan PEMBEBASAN  MURNI/MUTLAK

 

Ketentuan  Pasal 12 huruf k dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, jo.  Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, menegaskan  bahwa  "Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidana, di mana dua per tiga masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 bulan".

 

Pemberlakuan mengenai  kebijakan yuridis “Pembebasan  Bersyarat”   diterapkan  pada hampir semua sistem  peradilan  pidana di dunia. Sistem hukum di Inggris dan Amerika Serikat mengenalnya dengan sebutan parole, sedangkan di Belanda disebut dengan istilah  vervroegde invrijheidstelling. 


PEMBEBASAN BERSYARAT  wajib diikuti dengan pembinaan dan pengawasan dari
Balai Pemasyarakatan. Narapidana yang bersangkutan  (yang mendapatkan/ menerima Pembebasan Bersyarat) harus secara teratur melapor pada waktu - waktu yang ditetapkan. Ketentuan demikian dipersyaratkan dengan maksud  bahwa apabila si Terpidana (Narapidana)   kembali melakukan tindak pidana selama masa Pembebasan Bersyarat berlangsung (sedang dijalani), ia harus dihukum kembali dengan ditambahkan masa sisa pidana yang belum dijalani.

 

Pengertian PEMBEBASAN MURNI  atau  PEMBEBASAN MUTLAK  yaitu apabila Terpidana telah menjalani seluruh masa pidana sebagaimana ditentukan dalam putusan pengadilan, maka Terpidana tersebut harus bebas demi hukum.

 

 

Copy Right: Appe Hamonangan Hutauruk

 

PEMBALASAN ITU ADALAH HAK TUHAN

 


PEMBALASAN ITU ADALAH HAK TUHAN

 

Teori dari berbagai disiplin ilmu apa saja yang menegaskan postulat bahwa “HIDUP INI ADIL”, maka dalil  teori tersebut merupakan suatu kebohongan dan sangat menyesatkan sehingga jangan dipercaya. Memang kenyataannya hidup itu tidak adil, tetapi kita tidak boleh marah dalam suasana apapun dan kepada siapapun, apalagi merancang upaya BALAS DENDAM untuk melampiaskan amarah yang meluap – luap tidak terkendali. 

Kemarahan atau Amarah manusia cenderung dipenuhi niat untuk membalas dendam dan melakukan hukuman kepada pihak lain. Amarah manusia sangat kontras perbedaannya dengan MURKA TUHAN, sebab murka Tuhan tidak bersumber dari kebencian dan anasir balas dendam, tetapi murka Tuhan merefleksikan BELAS  KASIHNYA kepada umat manusia agar bertobat dan menerima PENGAMPUNAN yang sempurna tanpa syarat. 

Manusia tidak patut dan tidak mempunyai hak sama sekali untuk melakukan upaya balas dendam dalam bentuk dan cara apapun, termasuk tindakan main hakim sendiri (eigen richting). Dasar dogmatis yang mengintrodusir kaidah etik bahwa manusia tidak berhak untuk melakukan pembalasan adalah FIRMAN TUHAN yang dinyatakan dalam ROMA 12:19,21 yang secara eksplisit berbunyi: “Pembalasan itu adalah hak-Ku. Akulah yang menuntut pembalasan, Firman Tuhan……. janganlah kamu kalah terhadap kejahatan, tetapi kalahkanlah kejahatan dengan kebaikan”. 

Ketika kita sadar bahwa Allah senantiasa berada di sisi kita, maka “CARA PANDANG” kita terhadap kesalahan orang lain tidak terkoptasi oleh “BIRAHI KEMARAHAN DAN BALAS DENDAM”, tetapi sebaliknya kita harus dapat mengekspresikan  KASIH ALLAH kepada orang lain, sehingga kemarahan kita berubah menjadi SUKACITA.  Demikian hakekatnya, ketika ROH KUDUS memasuki hati kita maka kita akan bergerak untuk bertindak dalam kasih, dan bukan menumpahkan kemarahan atau melakukan aksi balas dendam.  

 

Copy Right: Appe Hamonangan Hutauruk

CONTOH PERMOHONAN PELAKSANAAN PUTUSAN (EXECUTIE) DALAM PERKARA PIDANA

 


CONTOH  PERMOHONAN PELAKSANAAN PUTUSAN  (EXECUTIE)
DALAM PERKARA PIDANA 

 

Jakarta, 31  Juli 2019

 

Nomor            : 46/AHH&Ass./Permohonan –  Eksekusi/VII/2019
Lampiran       : Copy Surat Kuasa Khusus dan Dokumen Pendukung
Perihal           : Permohonan    Pelaksanaan (Eksekusi)  Putusan
                          Pengadilan  Tinggi      DKI Jakarta  Nomor:  431/
                          PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari     2019

 

Kepada, Yth:

-       Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jl. Bungur Besar Raya  No. 24, 26, 28

Gunung Sahari Selatan, Kemayoran 

Jakarta  Pusat  10610

 

-       Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Jl. Merpati Blok B XII No.5 RT 3/RW 10

Gunung Sahari, Kecamatan Kemayoran

Jakarta Pusat 10720 

 

Dengan hormat, 

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Dr. (Cand.) APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH., YANRINO SIBUEA, SH., dan  AGUSTUS HUTAURUK, SH., MH., masing - masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm  APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES, berkedudukan di Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 13 A, Jakarta Timur 13470 Indonesia, selaku Penasehat Hukum  berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 13/AHH&Ass./PK-Pid/PT.Jkt.Pst/IV/2019 Tanggal 10 April 2019     (terlampir),  dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Terpidana BASAULI  SARINA SINAGA, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON  PENINJAUAN  KEMBALI, dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:

 

1.    Bahwa Terpidana Basauli Sarina Sinaga telah menerima pemberitahuan Putusan Pengadilan  Tinggi DKI Jakarta Nomor: 431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019, pada  tanggal 20 Pebruari  2019, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 431/PID.SUS/2018/PT.DKI Jo. Nomor: 1154/Pid.Sus.2018/PN.JKT. PST.  Tanggal 20 Pebruari 2019;

 

2.    Bahwa berdasarkan Surat Nomor: W10.UI/10872/HK.01.VII.2019.03.Whd. Tanggal 19 Juli 2019 Perihal: Permohonan Keterangan Putusan Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht) atas   Putusan Pengadilan  Tinggi DKI Jakarta Nomor:  431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019 yang diterbitkan oleh PANITERA Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka Terdakwa  BASAULI SARINA SINAGA MENGETAHUI BAHWA Jaksa Penuntut Umum juga tidak mengajukan upaya hukum Kasasi atas atas   Putusan Pengadilan  Tinggi DKI Jakarta Nomor:  431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019;

 

3.    Bahwa oleh karena Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan  Tinggi DKI Jakarta Nomor:  431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019, yang baru diketahui oleh Terdakwa  BASAULI SARINA SINAGA pada tanggal 19 Juli 2019, maka Putusan Pengadilan  Tinggi DKI Jakarta Nomor:  431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019 adalah telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sehingga harus segera dilakukan eksekusi atau pelaksanaan terhadap Putusan Pengadilan  Tinggi DKI Jakarta Nomor:  431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019 tersebut;

 

4.    Bahwa berdasarkan fakta – fakta tersebut dan memperhatikan ketentuan Pasal 245 ayat (1)  jo. Pasal 246 ayat (1)  KUHAP, penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang  Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi, Pasal 270 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia,   maka dengan ini kami menyampaikan permohonan: 

-       Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar  berkenan mengeluarkan penetapan yang memerintahkan  Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat  segera melakukan  eksekusi atau pelaksanaan Putusan Pengadilan  Tinggi DKI Jakarta Nomor:  431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019 dengan memindahkan Terdakwa  BASAULI SARINA SINAGA dari Rumah Tahanan (RUTAN)  Kelas II A Jakarta Timur, Jl. Pahlawan Revolusi, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, ke Lempaga Pemasyarakatan (LAPAS) Perempuan Kelas II A Jakarta, Jl. Pahlawan Revolusi  RT 4/RW 9 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur; 

-       Agar  penafsiran ketentuan undang – undang mengenai pelaksanaan putusan dalam perkara ini tdak merugikan kepentingan hukum Klien kami, maka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menerbitkan Surat Perintah pelaksanaan atau eksekusi Putusan Pengadilan  Tinggi DKI Jakarta Nomor:  431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019 dengan memindahkan Terdakwa  BASAULI SARINA SINAGA dari Rumah Tahanan (RUTAN)  Kelas II A Jakarta Timur, Jl. Pahlawan Revolusi, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, ke Lempaga Pemasyarakatan (LAPAS) Perempuan Kelas II A Jakarta, Jl. Pahlawan Revolusi  RT 4/RW 9 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur; 

Demikian surat permohonan ini disampaikan, terimakasih atas kebijaksanaan yang diberikan.

 

Hormat Kami
Penasehat Hukum
Terdakwa/Terpidana Basauli Sarina Sinaga 

 

Dr. (Cand.) APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH. 

 

AGUSTUS HUTAURUK, SH., MH.

 

Tembusan:

-       Yth: Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur;

-       Yth: Terpidana Basauli Sarina Sinaga;

-       Arsip sebagai pertinggal.

 

CONTOH PERMOHONAN KETERANGAN INKRACHT

 


CONTOH PERMOHONAN KETERANGAN INKRACHT

 

 

Jakarta, 9 Juli 2019

 

Nomor            : 37/AHH&Ass./Permohonan – INKRACHT/VII/2019
Lampiran         : Copy Surat Kuasa Khusus
Perihal             : Permohonan      Keterangan    Putusan Yang Telah  
                         Mempunyai Kekuatan   Hukum   Tetap (Inkracht)
                         atas   Putusan   Pengadilan  Tinggi DKI
                         Jakarta  Nomor:  431/PID.SUS/2018/PT.DKI
                         Tanggal 30 Januari 2019

 

Kepada, Yth:
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jl. Bungur Besar Raya  No. 24, 26, 28
Gunung Sahari Selatan, Kemayoran 
Jakarta  Pusat  10610

 

 

 

Dengan hormat, 

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Dr. (Cand.) APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH., YANRINO SIBUEA, SH., dan  AGUSTUS HUTAURUK, SH., MH., masing - masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm  APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES, berkedudukan di Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 13 A, Jakarta Timur 13470 Indonesia, selaku Penasehat Hukum  berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 13/AHH&Ass./PK-Pid/PT.Jkt.Pst/IV/2019 Tanggal 10 April 2019     (terlampir),  dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Terpidana BASAULI  SARINA SINAGA, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON  PENINJAUAN  KEMBALI, dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:

 

1.    Bahwa Terpidana Basauli Sarina Sinaga telah menerima pemberitahuan Putusan Pengadilan  Tinggi DKI Jakarta Nomor: 431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019, pada  tanggal 20 Pebruari  2019, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 431/PID.SUS/2018/PT.DKI Jo. Nomor: 1154/Pid.Sus.2018/PN.JKT. PST.  Tanggal 20 Pebruari 2019;

 

2.    Bahwa atas  Putusan Pengadilan  Tinggi DKI Jakarta Nomor:  431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 769/Pid.Sus/2018/PN.JKT.PST. Tanggal 21 Nopember 2018 tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terpidana Basauli Sarina Sinaga, tidak mengajukan upaya hukum Kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, meskipun Terpidana Basauli Sarina Sinaga menyatakan keberatan dan menolak  Putusan Pengadilan  Tinggi DKI Jakarta Nomor: 431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019;

 

3.    Bahwa sehubungan dengan maksud Terpidana Basauli Sarina Sinaga untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali atas   Putusan Pengadilan  Tinggi DKI Jakarta Nomor: 431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019 jo, maka mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerbitkan Surat  Keterangan    Putusan   Telah  Mempunyai Kekuatan    Hukum   Tetap (Inkracht)   atas   Putusan   Pengadilan  Tinggi DKI Jakarta  Nomor:  431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019; 

Demikian surat permohonan ini disampaikan, terimakasih atas kebijaksanaan yang diberikan.

 

Hormat Kami
Penasehat Hukum  Pemohon Peninjauan Kembali
(Terpidana Basauli Sarina Sinaga) 

 

Dr. (Cand.) APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH. 

 

YANRINO SIBUEA, SH. 

 

AGUSTUS HUTAURUK, SH., MH.

 

Tembusan:

-       Yth: Terpidana Basauli Sarina Sinaga;

-       Arsip sebagai pertinggal.

PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAN JAMINAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

 


PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAN  JAMINAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

 

Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan - hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala - gejala kekuasaan dalam masyarakat.

Negara hukum menghendaki pengelolaan pemerintahan harus berada di bawah kendali SUPREMASI HUKUM  dimana hakekat keadilan dirasakan oleh seluruh rakyat.

BUNG HATTA mensinyalir bahwa 3 dari 5 tujuan negara Indonesia telah tercapai yaitu kemerdekaan, persatuan dan kedaulatan, sedangkan yang dua lagi yaitu adil dan makmur belum tercapai.

Oleh karena itu, pengertian mendasar yang hendak disampaikan oleh BUNG HATTA tentang negara hukum yaitu pelaksanaan hukum tidak hanya ditujukan ke bawah tetapi juga ke atas, sehingga tercapai maksud dari asas “EQUALITY BEFORE THE LAW”.

Perlu dipahami bahwa Dalam abad modern sekarang, tugas negara bukan hanya sekedar menjaga ketertiban tetapi juga mengupayakan agar setiap anggota masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara adil dan merata.

Berkaitan dengan hal tersebut, Menurut SUNARYATI HARTONO » Bangsa Indonesia terlalu terpaku dengan tujuan dan usaha memperbesar pendapatan masyarakat sebagai suatu keseluruhan dengan mengabaikan kepentingan dan hak hidup anggota masyarakat kita sebagai perorangan.

Saya sangat setuju dan sangat mendukung pernyataan SUNARYATI HARTONO, oleh karena postulat tersebut sangat factual dimana orientasi pembangunan selama ini hanya ditujukan pada PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR, dan membiarkan kesejahteraan buruh dan hak – hak kelompok masyarakat tertentu    dimarginalisasi bahkan diamputasi.

Copy Right: Appe Hamonangan Hutauruk

CONTOH SURAT PERMOHONAN PENUNDAAN PEMERIKSAAN SEBAGAI SAKSI DI KEPOLISIAN

 



CONTOH SURAT PERMOHONAN PENUNDAAN PEMERIKSAAN SEBAGAI SAKSI DI KEPOLISIAN

 

 

Jakarta, 15 Oktober 2012

Nomo              : 086 / AR & Ass. / Pid. / X / 2012

Lampiran        : Surat Kuasa

Perihal            : Permohonan Penundaan Pemeriksaan

 

 

Kepada, Yth:
KASUBDITUMUM
Polda Metro Jaya
Jl. Jenderal Sudirman No. 55
Jakarta Selatan

 

Up.:  -    Penyidik   AKP.  TEJA SUKMANA;

-       Penyidik  Pembantu  BRIGADIR  SURYA;

 

 

 

 

Dengan hormat, 

Untuk dan atas nama Klien kami, SUWARNO BAMBANG, beralamat di Jl. Gunung Sahari Ancol Nomor 2 RT 004 / RW 001 Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat; 

Kami selaku Penasehat Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 071 / AR & Ass. / SK / X / 2012 Tanggal 12 Oktober  2012 (terlampir), dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:

 

1.    Bahwa Klien kami telah menerima Surat Panggilan Nomor: S.Pgl / 18577 / X / 2012 / Dit. Reskrimum  Tanggal 4 Oktober 2012, yang pada pokoknya memanggil Klien kami untuk didengar keterangannya sebagai Saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana Penggelapan sesuai  372 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 521 / VI / 2012 / Bareskrim, Tanggal  28 Juni 2012, Pelapor  a.n. BENNY KARYADI;

 

2.    Bahwa Klien kami sangat menghargai panggilan tersebut dan menyatakan bersedia menjalankan KEWAJIBAN HUKUMNYA untuk memberi  keterangan agar ditemukan KEBENARAN MATERIL guna menentukan apakah benar telah terjadi suatu tindak pidana berdasarkan alat – alat bukti yang sah menurut hukum;

 

3.    Bahwa namun demikian, berkaitan dengan kewajiban hukum Klien kami tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Klien kami belum dapat memenuhi kerwajiban hukumnya untuk memberi  keterangan sebagai Saksi di Unit I Subdit Umum Lantai II Kantor  Dit. Reskrimum  Polda Metro Jaya, dengan alasan yang patut dan wajar yaitu  adanya  kepentingan hukum yang sangat mendesak yang belum dapat ditinggalkan / diabaikan  oleh Klien kami selama kurun waktu 1 (satu) minggu ini, kepentingan hukum dimaksud adalah berhubungan dengan usaha Klien kami sebagai wiraswasta;

 

4.    Bahwa berdasarkan alasan tersebut, dengan ini kami menyampaikan permohonan agar:

 

Bahwa pemeriksaan terhadap diri Klien kami ditunda untuk selama waktu 1 (satu) minggu, dengan demikian Klien kami akan memberi keterangan sebagai Saksi pada hari Senin, tanggal  22 Oktober  2012; 

Demikian Surat  Permohonan Penundaan Pemeriksaan disampaikan, terimakasih atas pengertian dan kerjasama yang diberikan.

 

 

Hormat Kami
Penasehat Hukum

 

 

 

APPE HUTAURUK, SH.                                                 ROSMAIDA SIAHAAN, SH.

 

 

 

                                        TOGAP L. PANGGABEAN, SH.

 

Tembusan:

-   Klien

-   Arsip

KETERANGAN SAKSI BERBEDA DENGAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP)

 


KETERANGAN SAKSI BERBEDA DENGAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP)

Keterangan saksi yang diberikan/dikemukakan  pada saat pemeriksaan di depan Penyidik, sebagaimana terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau Berkas Perkara, merupakan pedoman dalam pemeriksaan perkara pidana di persidangan Pengadilan.

Apabila keterangan saksi di depan/dalam persidangan ternyata berbeda dengan yang dijelaskan  dalam Berkas Perkara (Berita Acara Pemeriksaan/BAP), maka Ketua Majelis Hakim di persidangan mengingatkan saksi mengenai hal tersebut, serta meminta keterangan sehubungan dengan  perbedaan  tersebut dan dicatat dalam Berita Acara Persidangan (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 KUHAP).

Keterangan saksi yang telah dinyatakannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada waktu dilakukan proses verbal oleh Penyidik, dapat dinyatakan dicabut oleh saksi di persidangan Pengadilan. Akan tetapi perlu diketahui bahwa pencabutan keterangan yang ada di BAP karena adanya perbedaan, harus disertai dengan alasan yang dapat diterima. Jika alasan yang dikemukakan oleh saksi tersebut dapat diterima, baru akan dicatat dalam Berita Acara Persidangan. Sebaliknya, apabila alasan tersebut tidak dapat diterima secara rasional, maka pencabutan keterangan saksi tersebut harus ditolak.

Created By: Appe Hamonangan Hutauruk

PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERKARA PIDANA (TERMASUK PERKARA TIPIKOR)

 



PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
DALAM PERKARA  PIDANA (TERMASUK PERKARA TIPIKOR)  
 

JAKSA PENUNTUT UMUM adalah lembaga yang diberi wewenang oleh undang – undang untuk melakukan fungsi “penuntutan” dan “pelaksanaan putusan dan penetapan pengadilan”. Pelaksanaan Putusan Hakim/Pengadilan  disebut juga execution/executie merupakan tindakan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Selain itu Penuntut Umum juga bertanggung jawab untuk melaksanakan penetapan yang dikeluarkan oleh Hakim/Majelis Hakim atau Pengadilan  yang berisi suatu perintah tertentu. Ketentuan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dipertegas dalam Pasal 270 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi: “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya”.

Merujuk pada rumusan ketentuan Pasal 270 KUHAP tersebut, seyogyanya secara serta merta setelah Jaksa Penuntut Umum menerima salinan putusan resmi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Panitera Pengadilan maka secara serta merta demi hukum Jaksa Penuntut Umum melakukan eksekusi (pelaksanaan putusan) perkara pidana.  Tetapi sering dalam kenyataan praktek peradilan pidana tidak demikian. Banyak fenomena dalam penegakkan hukum pidana (criminal law enforcement), dimana Jaksa Penuntut Umum bersikap pasif  dan tidak responsif untuk menjalankan eksekusi (pelaksanaan putusan) atas suatu putusan  pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Keadaan demikian dapat terjadi karena penafsiran yang keliru seolah – olah terdapat  dikotomi ketentuan hukum antara  Pasal 270 KUHAP  dengan   Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang berbunyi: “Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan Hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. Ketentuan yang demikian menimbulkan persepsi di sebagian kalangan Kejaksaan bahwa tugas Kejaksaan untuk melakukan eksekusi atas suatu putusan, harus terlebih dahulu ada penetapan Pengadilan yang menerangkan bahwa suatu putusan perkara pidana telah mempunyai  kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dan disertai perintah dari Pengadilan agar Jaksa Penuntut Umum (Kejaksaan) segera melakukan eksekusi (pelaksanaan putusan) atas putusan perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut.

Implikasi yuridis dari dikotomi pemahaman antar – institusi yang demikian, mengakibatkan tidak jelasnya konsep pelaksanaan putusan (execution/executie) dalam perkara pidana. Sehingga untuk menyikapi kesimpangsiuran yang demikian maka pihak – pihak yang berkepentingan harus mengajukan “PERMOHONAN KETERANGAN INKRACHT” dan “PERMOHONAN PERINTAH PELAKSANAAN PUTUSAN” kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berhubungan dengan yurisdiksi Kejaksaan (Jaksa Penutut Umum) tersebut. 

Writer and Copy Right:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN

  TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN   Pelaksanaan suatu kontrak akibat adanya suatu perbuatan cidera/ingka...