Sabtu, 26 Maret 2022

SEKILAS PEMAHAMAN HUKUM ACARA PIDANA




 

SEKILAS PEMAHAMAN HUKUM ACARA PIDANA

Nama resmi undang – undang hukum acara pidana Indonesia disebutkan dalam Pasal 285 Undang - Undang Nomor 8  Tahun 1981 Tentang Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menegaskan: “Undang – Undang ini disebut Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana”.

Hukum Acara Pidana termasuk pada Hukum Pidana dalam arti luas. Hukum Pidana dalam arti luas meliputi: Hukum Pidana Materil dan Hukum Pidana Formal (Hukum Acara Pidana).

Pedoman Pelaksanaan KUHAP memberi penjelasan tentang  TUJUAN HUKUM ACARA PIDANA, sebagai berikut: “Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak – tidaknya mendekati kebenaran material, ialah kebenaran yang selengkap – lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan”.

Meskipun Hakim terikat pada Surat Dakwaan sebagai dasar pemeriksaan di sidang pengadilan, ia bebas untuk mendapatkan, mengkwalifisir dan menafsirkan  bukti – bukti termasuk pemeriksaan saksi – saksi yang diajukan oleh para pihak (Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasehat Hukumnya) untuk memperkuat keyakinannya mengenai apakah benar telah terjadi suatu peristiwa/perbuatan pidana dan apakah benar orang yang didakwa Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah pelaku dari tindak pidana tersebut.

Van Bemmelen mengemukakan 3 (tiga) fungsi hukum acara pidana, yaitu:

  1. Mencari dan menemukan kebenaran;
  2. Pemberian keputusan oleh Hakim;
  3. Pelaksanaan keputusan.

Asas – asas penting dalam Hukum Acara Pidana, meliputi:

  1. Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan.
  2. Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence).
  3. Asas Oportunitas, yaitu HAK JAKSA untuk menuntut atau tidak menuntut sutau tindak pidana/perbuatan pidana, dimana asas ini memberikan KEWENANGAN kepada Jaksa Agung berupa kewenangan untuk melakukan DEPONERING  yaitu wewenang Jaksa Agung untuk mengesampingkan atau tidak menuntut suatu perkara pidana berdasarkan asas oportunitas. Dalam peraturan perundang - undangan yang berlaku di Indonesia, ketentuan deponering  diatur dalam  Pasal 35 huruf C  Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang berbunyi: "Jaksa Agung dapat  menyampingkan perkara berdasarkan kepentingan umum".
  4. Pemeriksaan Pengadilan Terbuka untuk Umum.
  5. Peradilan Dilakukan oleh Hakim karena Jabatannya dan Tetap ~ Pengertiannya adalah pengambilan keputusan untuk menentukan salah tidaknya Terdakwa dilakukan oleh Hakim karena jabatannya dan bersifat tetap.
  6. Semua Orang Diperlakukan Sama di Depan Hakim.
  7. Tersangka/Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan Hukum (vide Pasal 69 s/d Pasal 74 KUHAP).
  8. Asas Akusator dan Inkisitor (accusatoir dan inquisitoir) ~ Pengertian dari kedua asas ini adalah: Asas Akusator yaitu Kebebasan untuk memberi dan mendapatkan nasehat hukum, sedangkan yang dimaksud dengan Asas Inkisitor adalah Tersangka/Terdakwa dianggap sebagai obyek pemeriksaan.
  9. Pemeriksaan Hakim yang langsung dan lisan (Pasal 154, 155 dan seterusnya KUHAP).

 

 

Created  and Posted By:

Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.

 Lecturer, Advocate and Legal Consultant

Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002



________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel - artikel dalam Blogger NEWS AND STUDIES, BERITA HUKUM & KEBIJAKAN PUBLIK, WEBSITE LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK dan WEBSITE BERITA HUKUM – KEBIJAKAN PUBLIK  saya menyatakan:

·         Mengajak ENDORSE  untuk memasang iklan pada artikel – artikel di NEWS AND STUDIES, BERITA HUKUM & KEBIJAKAN PUBLIK, WEBSITE LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK dan WEBSITE BERITA HUKUM – KEBIJAKAN PUBLIK dengan langsung menghubungi saya;

·         Mempersilahkan rekan - rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam Blogger  NEWS AND STUDIES, BERITA HUKUM & KEBIJAKAN PUBLIK, WEBSITE LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK dan WEBSITE BERITA HUKUM – KEBIJAKAN PUBLIK, akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi  umpan balik dalam bentuk komentar.

#appehamonanganhutauruk

@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok

Salin Kode Undangan SnackVideo Appe Hamonangan Hutauruk: 873 879 381

https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw

https://opensea.io/AppeHamonanganHutauruk

 

Berkomitmen sebagai pemerhati kebijakan publik dan kinerja pemerintah maupun swasta, penegakkan hukum, sosial kemasyarakat, politik dan hak – hak asasi manusia, dengan melakukan kritisi membangun tanpa ujaran kebencian (hate speech) dan berita bohong (hoax).

#BeritaHukumKebijakanPublik.com

#appehamonanganhutauruk

#https://opensea.io/AppeHamonanganHutauruk



KILAS PANDANG HUKUM ACARA PIDANA

 



KILAS PANDANG HUKUM ACARA PIDANA

 

Pada tanggal 24 September  1981 telah ditetapkan Hukum Acara Pidana dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan diundangkan dalam Lembaran Negara (LN) No. 76/1981 dan Penjelasannya dalam Tambahan Lembaran Negara (TLN) No. 3209.

Dalam rangka pelaksanaan KUHAP sebelum Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP diundangkan, maka pada tanggal 4 Februari 1982 telah dikeluarkan Keputusan Menteri Kehakiman tentang Pedoman Pelaksanaan KUHAP. Namun pada tanggal 28 Juli 2010 diundangkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana. Selanjutnya ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2015, Peraturan Pemerintah (PP) No. 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas PP No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana.

 

ISTILAH HUKUM PIDANA:

Sebelum secara resmi nama “Undang – Undang Hukum Acara Pidana” disebut “Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana” (Pasal 285 KUHAP), telah menggunakan istilah “Wetboek van Strafvordering” (Belanda) dan kalau diterjemahkan secara harfiah menjadi Kitab Undang – Undang Tuntutan Pidana, maka berbeda apabila dipakai istilah “Wetboek van Strafprocesrecht” (Belanda) atau “Procedure of Criminal” (Inggris) yang terjemahan dalam bahasa Indonesia “Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana”. Tetapi menurut Menteri Kehakiman Belanda, istilah “strafvordering”  itu meliputi seluruh prosedur acara pidana.

Nama resmi undang – undang hukum acara pidana Indonesia dinyatakan dalam Pasal 285 KUHAP, dimana tertulis: “Undang – undang ini disebut Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana”.

Kitab Undang – Undang Hukum Acara (KUHAP) meliputi pengertian seluruh acara pidana dari tingkat penyidikan sampai pelaksanaan putusan Hakim, bahkan sampai pada peninjauan kembali (Herziening).

Belanda memakai istilah Wetboek van Strafvordering, yang kalau diterjemahkan secara harfiah menjadi Kitab Undang – Undang Tuntutan Pidana.

Berbeda kalau dipakai istilah Wetboek van Strafprocesrecht, yang padanannya ialah Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana dalam bahasa Indonesia. Tetapi menurut Menteri Kehakiman Belanda, istilah Strafvordering itu meliputi seluruh prosedur acara pidana.

Orang Prancis menamakan kitab undang – undang hukum acara pidana mereka (darimana hukum acara pidana mereka bersumber), Code d’ Instruction Criminelle”, sedangkan orang Jerman menamakan undang – undang hukum acara pidananya “Deutsche Straf – prozessordnung. Karena sistem hukum yang berbeda, maka di Amerika Serikat sering ditemui istilah Criminal Procedure Rules (dikatakan “RULES”, karena di sana Hakim juga menciptakan hukum).

Dahulu IR kemudian HIR hanya berlaku pada mulanya di Jawa dan Madura, pada tingkat pertama, yaitu landraad. Begitupula setelah diberlakukan di seluruh Indonesia menurut Undang – Undang Nomor 1 (drt) 1951, undang – undang tersebut hanya meliputi pemeriksaan tingkat pertama (Pengadilan Negeri). Berlainan dengan istilah acara pidana, istilah strafvordering dapat diartikan luas dan sempit. Menurut de Bosch Kemper, dalam pengertian luas dapat diberi nama Latin “prosessus criminalis” dan pengertian sempit “action paulina”.

Hukum acara pidana disebut juga hukum pidana formal untuk membedakannya dengan hukum pidana materil. Hukum pidana materil atau hukum pidana, berisi petunjuk dan uraian tentang delik peraturan, tentang syarat – syarat dapatnya dipidana sesuatu perbuatan, petunjuk tentang orang yang dapat dipidana dan aturan tentang pemidanaan, mengatur kepada siapa dan bagaimana pidana itu dapat dijatuhkan.

 

Created  and Posted By:

Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.

Lecturer, Advocate and Legal Consultant

Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002



________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel - artikel dalam Blogger NEWS AND STUDIES, BERITA HUKUM & KEBIJAKAN PUBLIK, WEBSITE LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK dan WEBSITE BERITA HUKUM – KEBIJAKAN PUBLIK  saya menyatakan:

·         Mengajak ENDORSE  untuk memasang iklan pada artikel – artikel di NEWS AND STUDIES, BERITA HUKUM & KEBIJAKAN PUBLIK, WEBSITE LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK dan WEBSITE BERITA HUKUM – KEBIJAKAN PUBLIK dengan langsung menghubungi saya;

·         Mempersilahkan rekan - rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam Blogger  NEWS AND STUDIES, BERITA HUKUM & KEBIJAKAN PUBLIK, WEBSITE LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK dan WEBSITE BERITA HUKUM – KEBIJAKAN PUBLIK, akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi  umpan balik dalam bentuk komentar.

#appehamonanganhutauruk

@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok

Salin Kode Undangan SnackVideo Appe Hamonangan Hutauruk: 873 879 381

https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw

https://opensea.io/AppeHamonanganHutauruk

 

Berkomitmen sebagai pemerhati kebijakan publik dan kinerja pemerintah maupun swasta, penegakkan hukum, sosial kemasyarakat, politik dan hak – hak asasi manusia, dengan melakukan kritisi membangun tanpa ujaran kebencian (hate speech) dan berita bohong (hoax).

#BeritaHukumKebijakanPublik.com

#appehamonanganhutauruk

#https://opensea.io/AppeHamonanganHutauruk



 

HAKIM DAN PUTUSAN PENGADILAN

 



HAKIM DAN PUTUSAN PENGADILAN 

 

 

Ex officio,  dalam rangka menjalankan kekuasaannya maka Hakim berkewajiban mengadili seluruh bagian gugatan. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1992 K/Pdt/2000 Tanggal 23 Oktober 2002, dalam pertimbangannya menyatakan: “Bahwa mengenai keberatan 1 dapat dibenarkan karena putusan Judex Factie yang telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bandung tanpa mempertimbangkan eksepsi Tergugat sehingga putusan Judex Factie harus dinyatakan putusan yang tidak sempurna (onvoldoende gemotiverd) ... bahwa keberatan 3 juga dapat dibenarkan karena Judex Factie pertimbangannya kurang mengenai sita jaminan”.   

 

Prinsip hukum  “ultra petitum partium”an sich merupakan asas hukum yang membatasi Hakim untuk tidak memutus melebihi yang dituntut atau mengabulkan apa yang tidak dituntut oleh para pihak. Prinsip hukum yang demikian ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2831 K/Pdt/1996 Tanggal 7 Juli 1999, yang dalam pertimbangannya menyebutkan: “Bahwa dalam amar ketiga dalam pokok perkara yaitu “Menghukum Tergugat III untuk membayar sisa dari klaim asuransi yang belum dibayarkan kepada Penggugat sebesar Rp. 280.626.280,- (dua ratus delapan puluh juta enam ratus dua puluh enam ribu dua ratus delapan puluh rupiah)” adalah merupakan putusan yang melebihi yang diminta sedangkan hal tersebut tidak dituntut oleh Penggugat, lagi pula diktum tersebut tidak ada kaitannya dengan materi gugatan”.   

 

Putusan Hakim yang melebihi tuntutan masih dapat ditolerir  sepanjang putusan tersebut  masih selaras atau memiliki relevansi yang signifikan dengan gugatan Penggugat, sebagaimana diseutkan  dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 140 K/Sip/1971 Tanggal 12 Agustus 1972.

 

Secara umum, KONSEP DASAR  dari Hukum Acara Perdata yang diterapkan di Indonesia sebagai ius constitutum,  meliputi  hal – hal sebagai berikut:

 

-         Hukum acara mengatur hal – hal yang wajib, tidak wajib (bersifat kebolehan), dan tidak boleh dilakukan oleh Hakim dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan suatu perkara perdata.

 

-         Hukum acara  mengatur tentang akibat hukum dari Putusan Hakim yang bertentangan dengan aturan – aturan Hukum Acara Perdata..

 

-         Hukum acara memberi batasan dan/atau pengecualian terhadap aturan – aturan imperatif tertentu sehingga memberi ruang penafsiran yang cukup pada Hakim dalam melakukan diskresi terhadap proses beracara, dalam konteks pengejawantahan asas Rechtsvinding. Hakim dapat mengesampingkan  suatu aturan yang bersifat imperatif dalam keadaan tertentu sebagai wujud lain dari diskresi Hakim. Diskresi dimaksud harus diimplementasikan secara hati – hati dan bertanggung jawab disertai dengan argumentasi hukum yang kuat dan bermuara pada tujuan bagi terwujudnya keadilan, kebenaran dan kemanfaatan hukum sesuai dengan tugas hukum yang bersifat dwitunggal yaitu memberi kepastian hukum dan kesebandingan hukum.   

 

 

Copy Right: Appe Hamonangan Hutauruk



________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel - artikel dalam Blogger NEWS AND STUDIES, BERITA HUKUM & KEBIJAKAN PUBLIK, WEBSITE LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK dan WEBSITE BERITA HUKUM – KEBIJAKAN PUBLIK  saya menyatakan:

·         Mengajak ENDORSE  untuk memasang iklan pada artikel – artikel di NEWS AND STUDIES, BERITA HUKUM & KEBIJAKAN PUBLIK, WEBSITE LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK dan WEBSITE BERITA HUKUM – KEBIJAKAN PUBLIK dengan langsung menghubungi saya;

·         Mempersilahkan rekan - rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam Blogger  NEWS AND STUDIES, BERITA HUKUM & KEBIJAKAN PUBLIK, WEBSITE LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK dan WEBSITE BERITA HUKUM – KEBIJAKAN PUBLIK, akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi  umpan balik dalam bentuk komentar.

#appehamonanganhutauruk

@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok

Salin Kode Undangan SnackVideo Appe Hamonangan Hutauruk: 873 879 381

https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw

https://opensea.io/AppeHamonanganHutauruk

 

Berkomitmen sebagai pemerhati kebijakan publik dan kinerja pemerintah maupun swasta, penegakkan hukum, sosial kemasyarakat, politik dan hak – hak asasi manusia, dengan melakukan kritisi membangun tanpa ujaran kebencian (hate speech) dan berita bohong (hoax).

#BeritaHukumKebijakanPublik.com

#appehamonanganhutauruk

#https://opensea.io/AppeHamonanganHutauruk



PUTUSAN PENGADILAN YANG BERSIFAT EXECUTABLE DAN NON EXECUTABLE



PUTUSAN PENGADILAN YANG BERSIFAT EXECUTABLE
 DAN NON EXECUTABLE

 

Eksekusi Putusan adalah pelaksanaan  putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap  (in kracht van gewijsde), meliputi:

1.   Putusan Pengadilan Negeri (Pengadilan Tingkat Pertama) yang dinyatakan diterima oleh  pihak – pihak  yang berperkara, dan tidak lagi dilakukan upaya hukum Banding dan/atau upaya hukum dalam bentuk apapun;

2.   Putusan perdamaian (acta van dading);

3.   Putusan verstek yang  tidak dilakukan upaya verzet atau banding;

4.   Putusan Pengadilan Tinggi (Pengadilan Tingkat Banding), yang dinyatakan diterima oleh  pihak – pihak  yang berperkara, dan tidak lagi dilakukan upaya hukum kasasi dan/atau upaya hukum dalam bentuk apapun;

5.   Putusan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi;

 

Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada hakekatnya dapat dilakukan secara sukarela oleh pihak yang dihukum atau pihak yang dikalahkan oleh Pengadilan. Akan tetapi apabila tidak bersedia dipatuhi secara sukarela, maka pelaksanaan atau proses eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut  bisa dilakukan dengan cara paksa,  sebagaimana ditentukan  dalam Pasal 195 HIR, yang menegaskan:

Dalam perkara perdata oleh karena pihak yang menang telah memperoleh keputusan hakim yang menghukum pihak lawannya maka ia berhak dengan alat-alat yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk memaksa pihak lawan guna mematuhi keputusan hakim itu. Hak ini memang sudah selayaknya, sebab kalau tidak ada kemungkinan untuk memaksa orang yang dihukum maka peradilan akan tidak ada gunanya.

Dalam hal ini tidak ada jalan lain bagi pihak yang menang dari pada menggunakan haknya itu dengan perantaraan hakim untuk melaksanakan putusan tersebut, akan tetapi putusan itu harus benar-benar telah dapat dijalankan, telah memperoleh kekuatan pasti, artinya semua jalan hukum untuk melawan keputusan itu sudah dipergunakan, atau tidak dipergunakan karena lewat waktunya, kecuali kalau putusan itu dinyatakan dapat dijalankan dengan segera, walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi.” 

Agar dapat dieksekusi maka Putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut harus merupakan Putusan yang bersifat  CONDEMNATOIR   atau putusan yang memiliki amar menghukum pihak – pihak tertentu yang berperkara. 

Tidak semua Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi. Pada kenyataannya terdapat beberapa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang tidak bisa dieksekusi yaitu:

1. Putusan declaratoir  yaitu putusan yang hanya menerangkan atau menetapkan suatu keadaan saja (misalnya mengenai hak atau status hukum), sehingga tidak perlu dieksekusi;

2.   Putusan constitutief yaitu putusan yang menciptakan atau menghapuskan suatu keadaan, sehingga tidak perlu dieksekusi.

3.   Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan uraian yang tercantum dalam amar putusan.

4.   Obyek dari eksekusi tidak jelas, tidak ada, telah musnah, telah menjadi milik negara, atau obyeknya berada di luar negeri.

5.   Putusan yang dinyatakan non executable oleh Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan berita acara yang dibuat jurusita yang diperintahkan untuk mengeksekusi putusan tersebut.

 

Copy Right: Appe Hamonangan Hutauruk


________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel - artikel dalam Blogger NEWS AND STUDIES, BERITA HUKUM & KEBIJAKAN PUBLIK, WEBSITE LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK dan WEBSITE BERITA HUKUM – KEBIJAKAN PUBLIK  saya menyatakan:

·         Mengajak ENDORSE  untuk memasang iklan pada artikel – artikel di NEWS AND STUDIES, BERITA HUKUM & KEBIJAKAN PUBLIK, WEBSITE LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK dan WEBSITE BERITA HUKUM – KEBIJAKAN PUBLIK dengan langsung menghubungi saya;

·         Mempersilahkan rekan - rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam Blogger  NEWS AND STUDIES, BERITA HUKUM & KEBIJAKAN PUBLIK, WEBSITE LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK dan WEBSITE BERITA HUKUM – KEBIJAKAN PUBLIK, akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi  umpan balik dalam bentuk komentar.

#appehamonanganhutauruk

@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok

Salin Kode Undangan SnackVideo Appe Hamonangan Hutauruk: 873 879 381

https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw

https://opensea.io/AppeHamonanganHutauruk

 

Berkomitmen sebagai pemerhati kebijakan publik dan kinerja pemerintah maupun swasta, penegakkan hukum, sosial kemasyarakat, politik dan hak – hak asasi manusia, dengan melakukan kritisi membangun tanpa ujaran kebencian (hate speech) dan berita bohong (hoax).

#BeritaHukumKebijakanPublik.com

#appehamonanganhutauruk

#https://opensea.io/AppeHamonanganHutauruk



Rabu, 23 Maret 2022

HAK ASASI MANUSIA DALAM SISTEM POLITIK DEMOKRATIS

                                       

https://opensea.io/AppeHamonanganHutauruk 


HAK ASASI MANUSIA  DALAM SISTEM POLITIK DEMOKRATIS

Dalam sistem politik demokratis (democratic political system), karakter hukum (legal character) yang dihasilkan bersifat responsive dan accomodative. Substansi hukum (legal substance)  yang diformulasikan  dalam berbagai  peraturan perundang - undangan mencerminkan nilai - nilai penghormatan  dan penghargaan terhadap  Hak Asasi Manusia (human rights). Hak Asasi Manusia  menjadi salah satu ukuran penegakkan hukum  (law enforcement). Sistem politik demokratis merekonstruksikan  jalinan  komunikasi serasi antara opini publik  (public opinion)   melalui  wakil – wakil yang secara representasi berada di parlemen, juga media massa, agamawan, cendikiawan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  dengan Pemerintah (executive) sebagai pihak yang berkuasa atau memerintah. Sistem hukum politik demokratis  ditandai dengan konsep impartialityconsistencyopennesspredictability dan stability. Semua warga negara mempunyai kedudukan sama di depan hukum (equality before the law) tanpa adanya diskriminasi dalam bentuk apapun. Ciri sistem hukum politik  demokratis yang mengandung unsur - unsur   impartialityconsistencyopennesspredictability dan stability disebut rule of law. Demokrasi dikatakan gagal mengejawantahkan essensinya apabila  hanya berorientasi  pada prosedur tetapi  mengabaikan  substansi demokrasi (substance of democracy). Substansi demokrasi ialah mewujudkan kehendak rakyat melalui  perjuangan wakil – wakilnya di parlemen, sehingga  tidak ada jarak (gap) antara Pemerintah sebagai penguasa.

Berkaitan dengan proses penegakkan hukum (law enforcement process) dalam sistem politik demokratis, maka pemahaman tersebut perlu dikorelasikan dengan kekuasaan kehakiman dalam  tugas dan fungsinya  menuju keadilan,  sebagai berikut:

1.  Menerapkan dan menegakkan hukum substanstif yang menjadi landasan negara hukum, dengan mengadakan pengujian hukum yang senantiasa dikembangkan;

2.  Menegakkan dan memelihara rasionalitas dari hukum, yakni dengan menerapkan asas – asas regulatif dan aturan – aturannya;

3.  Menerapkan asas perlakuan sama terhadap pencari keadilan;

4.  Pengawasan terhadap kekuasaan dan pelaksanaannya yang dilakukan unsur – unsur negara dan pemerintah (C.J.M. Schuyt, 1983:143,144);

Pemerintah selaku pihak yang mempunyai otoritas dalam menyelenggarakan  kekuasaan pemerintahan melalui pembuatan  keputusan  (decision) dan kebijakan (virtue), memiliki kekuasaan (power), kewenangan (authority), kekuatan (strength), serta fasilitas (facility) yang dipakai sebagai alat/sarana, baik dalam menjalankan tugas maupun menyelesaikan konflik yang ada. Oleh karena itu, pilihan sistem politik dictator atau demokratis suatu negara tidak dapat dilepaskan dari politik hukum yang telah ditetapkan sebelumnya. Politik hukum yang dituangkan dalam Undang – Undang Dasar suatu negara merupakan pedoman utama serta pilihan yang harus dilaksanakan oleh para pejabat negara. Dengan demikian, politik hukum adalah pilihan, keputusan, dan kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya (berdasarkan keputusan politik bersama) melalui/menggunakan instrument hukum, juga dilaksanakan lewat lembaga politik yang sah menjadi patokan serta ditaati oleh para pejabat politik;  

Politik (politics) selalu terkait dengan tujuan dari seluruh masyarakat (public goal) dan bukan tujuan pribadi (private goals). Lagi pula, politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan kegiatan orang per orang (individu). Selain itu, praktek politik selain terkait dengan kekuasaan, juga terkait dengan kegiatan yang dapat mempengaruhi kebijakan pihak yang berwenang untuk akhirnya diharapkan dapat mempengaruhi kebijakan/keputusan pihak yang berwenang;

Pemegang kekuasaan dengan rambu – rambu yang telah ada dalam bentuk ketentuan – ketentuan hukum/peraturan perundangan yang ada, dalam prakteknya sering terdapat penyalahgunaan kekuasaan. Penyalahgunaan tersebut, walau dapat terjadi dimana – mana, sangat besar pengaruhnya sehingga dapat merusak sistem politik/ tata negara / dan sistem sosial  lainnya yang ada dan berkembang menjadi kejahatan politik dan kejahatan hukum, karena perlu mendapat perhatian yang cukup;

Perhatian akan hebatnya kekuasaan tersebut, Lord Acton menyatakan bahwa kekuasaan pemerintahan itu perlu dibatasi, pembatasan tersebut ditekankan karena manusia menyandang banyak kelemahan. Lord Acton mengatakan: “ … power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely” (Orang berkuasa cenderung melakukan korupsi/menyalahgunakan kekuasaannya, malahan orang yang mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas pasti menyalahgunakan semaunya). Masih terkait dengan kecenderungan politik, pendapat Palmerston menyatakan: "Great Britain has no permanent enemies or permanent friends, she has only permanent interests”.

Menurut Margenthau, dalam politik  berlaku istilah “zero sum game” (the winner takes all) yang berarti pemenang adalah pemenang, vinito. Kecenderungan tersebut kalau dibiarkan akan merambat/mempengaruhi penguasa – penguasa dibawhnya, kemudian akan bergulir semakin meluas dan menyeruak ke dalam segala segi kehidupan masyarakat. Karena itu, dalam negara demokratis, kekuatan politik yang berkuasa harus mempunyai wawasan negarawan dan tidak berpikiran sempit yang hanya mementingkan golongan;  

Kalau kepentingan nasional menjadi ukuran/pegangan, ditambah adanya kemauan politik dan keberanian politik penguasa sendiri untuk memperbaiki diri dan kembali ke politik hukum yang telah ditetapkan sebelumnya, maka penyelewengan dan penyalahgunaan kekuasaan politik yang ada menjadi prioritas utama untuk diatasi, sehingga Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)  dapat dikurangi secara bertahap, dan pada akhirnya dicegah dalam rangka menciptakan good governance.   

Dalam masyarakat tradisional dengan rata – rata tingkat pendidikan warga masyarakat yang masih rendah, mudah terjadi manipulasi politik, sehingga mudah dibawa kepada fanatisme politik yang berlebihan. Dalam kondisi demikian, budaya paternalistis/ primordial dengan pola panutan yang kental (kultus individu) akan dijadikan panutan. Paradigma panutan tersebut menuntut adanya sosok pemimpin  yang mampu member teladan yang baik dan bijak. Karena itu, pimpinan politik di negara berkembang diharapkan memiliki visi, misi dan platform yang jelas. Pemimpin dianggap sebagai primus interpares dan daripadanya dituntut adanya keteladanan. Kunci kesulitan – kesulitan dalam kestabilan politik terletak pada sifat/tingkat partisipasi sebagian besar anggota masyarakat, termasuk kaum terpelajar, pejabat militer, pemuka agama, dan tokoh – tokoh politik yang masih lemah dan kadang kurang sehat (Alfian, 1976:100). Visi atau dambaan yang diinginkan di masa depan (what we do we want to be), oleh almarhum Cak Nur sering diterjemahkan sebagai “sasaran agung”, sedangkan misi apa yang diharapkan sekarang demi masa depan (what do we want to have) diartikan sebagai “tugas agung” (Majalah Managemen, Agustus 1998);  

Dalam sistem masyarakat yang paternalistis, peran serta  para intelektual (intellectuals), budayawan, idealis, dan agamawan (religionist) sangat  diharapkan untuk mendorong terciptanya sistem politik demokratis. Perubahan politik memerlukan pula pemikiran kelompok – kelompok tersebut. Selain itu, salah satu kunci mempertahankan penegakkan hukum dan stabilitas politik (political stability)  lebih lanjut, selain para pimpinan formal mampu memantapkan niat untuk mewujudkan politik hukum yang sudah ditetapkan, diikuti langkah konkrit dengan mengangkat taraf hidup, kesejahteraan, dan ketenteraman semua anggota masyarakat, terutama lapisan bawah (bottom layer)  yang tidak/kurang beruntung. Lebih – lebih kalau keterpurukan kultural (cultural downturn) tersebut berbentuk kemiskinan cultural yang harus diperangi dan tidak menambah jumlah kemiskinan struktural (structural poverty), hal ini sangat terkait dengan penegakkan Hak Asasi manusia (human rights).   


________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel - artikel dalam Blogger NEWS AND STUDIESBERITA HUKUM & KEBIJAKAN PUBLIKWEBSITE LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK dan WEBSITE BERITA HUKUM – KEBIJAKAN PUBLIK  saya menyatakan:

·         Mengajak ENDORSE  untuk memasang iklan pada artikel – artikel di NEWS AND STUDIESBERITA HUKUM & KEBIJAKAN PUBLIKWEBSITE LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK dan WEBSITE BERITA HUKUM – KEBIJAKAN PUBLIK dengan langsung menghubungi saya;

·         Mempersilahkan rekan - rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam Blogger  NEWS AND STUDIESBERITA HUKUM & KEBIJAKAN PUBLIKWEBSITE LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK dan WEBSITE BERITA HUKUM – KEBIJAKAN PUBLIK, akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi  umpan balik dalam bentuk komentar.

#appehamonanganhutauruk

@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok

Salin Kode Undangan SnackVideo Appe Hamonangan Hutauruk: 873 879 381

https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw

https://opensea.io/AppeHamonanganHutauruk

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK



    

TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN

  TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN   Pelaksanaan suatu kontrak akibat adanya suatu perbuatan cidera/ingka...