ADDENDUM KEDUA
PERJANJIAN KERJASAMA
TENTANG
PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN
TEMPAT PENAMPUNGAN UNGGAS (TPnU) DAN
TEMPAT PEMOTONGAN UNGGAS (TPU)
ANTARA
PERUSAHAAN DAERAH DHARMA JAYA (PD. DHARMA JAYA)
PROVINSI DKI JAKARTA
DENGAN
PT. MATAHARI ABADI PLASTIKATAMA
NOMOR: .............................................
Addendum Kedua Perjanjian Kerjasama ini dibuat di Jakarta pada hari ini, Kamis, tanggal Tiga Belas, bulan Agustus, tahun Dua Ribu Empat Belas (13 – 8 – 2014), antara pihak – pihak:
Tuan .................................., selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Dharma Jaya (PD. Dharma Jaya) Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: ................... Tanggal ................. , dalam kapasitas hukumnya secara sah bertindak mewakili untuk dan atas nama PD. Dharma Jaya yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1985, berkedudukan di Jalan Raya Penggilingan No. 36 Cakung, Jakarta Timur 13940, selanjutnya dalam Addendum Kedua ini disebut PIHAK PERTAMA;
LUKMAN ASTANTO, SE., MA., selaku Direktur Utama PT. Matahari Abadi Plastikatama, Perseroan Terbatas berkedudukan di Jakarta yang didirikan berdasarkan Akt Notaris Nomor: 124 Tanggal 14 Pebruari 2001, dan Akta Nomor: 162 Tanggal 11 Desember 2008 yang dibuat dihadapan dan oleh Notaris Drajat Darmadji, SH., berkedudukan di .........................................., dalam kapsitas hukumnya secara sah bertindak mewakili untuk dan atas nama PT. Matahari Abadi Plastikatama, selanjutnya dalam Addendum Kedua ini disebut PIHAK KEDUA;
Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam hal secara bersama – sama disebut KEDUA BELAH PIHAK;
Kedua Belah Pihak telah mengikatkan diri dan sepakat mengadakan Perubahan Kedua (Addendum Kedua) Perjanjian Kerjasama Tentang Pembangunan dan Pengoperasian Tempat Penampungan Unggas (TPnU) dan Tempat Pemotongan Unggas Nomor: 029. SP.III.2010 Tanggal 12 Maret 2010, dengan syarat – syarat dan ketentuan – ketentuan sebagai berikut:
Kedua Belah Pihak terlebih dahulu menerangkan hal – hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Pertama dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama merupakan Pejabat/Badan Tata Usaha Negara dan Subjek Hukum Perdata yang mempunyai tanggung jawab yang bersifat melekat dan berkesinambungan atas perbuatan hukum yang telah dan sedang dilakukan oleh PD. Dharma Jaya sebagai suatu badan usaha (korporasi) dengan Pihak Kedua;
2.Bahwa Pihak Pertama mengakui bahwa Perjanjian Kerjasama Tentang Pembangunan dan Pengoperasian Tempat Penampungan Unggas (TPnU) dan Tempat Pemotongan Unggas (TPU) Nomor: 029. SP.III.2010 Tanggal 12 Maret 2010, Addendum atas Perjanjian Kerjasama Tentang Pembangunan dan Pengoperasian Tempat Penampungan Unggas (TPnU) dan Tempat Pemotongan Ayam (TPU) Nomor: 79.Add.VIII.2010 Tanggal 02 Agustus 2010, Perjanjian Kerjasama Tentang Kontribusi Pembangunan Fasilitas Tambahan Nomor: 104.SP.IX.10 Tanggal 28 September 2010 serta segala perjanjian turunannya adalah bersifat mengikat secara hukum (legally binding) dan harus dilaksanakan sesuai asas itikad baik (pacta sunt servanda);
3. Bahwa Pihak Kedua telah menerima dan menyetujui usulan Pihak Pertama untuk mengadakan perubahan Perjanjian Kerjasama Tentang Pembangunan dan Pengoperasian Tempat Penampungan Unggas (TPnU) dan Tempat Pemotongan Unggas Nomor: 029. SP.III.2010 Tanggal 12 Maret 2010, hanya dan terbatas pada “pasal 17 mengenai Jangka waktu Perjanjian Kerjasama”;
4. Bahwa sampai pada saat Addendum Kedua ini dibuat, Kedua Belah Pihak telah melaksanakan prestasi masing – masing dengan baik dan bertangung jawab sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kerjasama Tentang Pembangunan dan Pengoperasian Tempat Penampungan Unggas (TPnU) dan Tempat Pemotongan Unggas (TPU) Nomor: 029. SP.III.2010 Tanggal 12 Maret 2010, Addendum atas Perjanjian Kerjasama Tentang Pembangunan dan Pengoperasian Tempat Penampungan Unggas (TPnU) dan Tempat Pemotongan Ayam (TPU) Nomor: 79.Add.VIII.2010 Tanggal 02 Agustus 2010, Perjanjian Kerjasama Tentang Kontribusi Pembangunan Fasilitas Tambahan Nomor: 104.SP.IX.10 Tanggal 28 September 2010 serta segala perjanjian turunannya;
5. Bahwa Kedua Belah Pihak wajib memformulasikan Addendum Kedua ini secara tertulis, sesuai ketentuan pasal 18 Perjanjian Kerjasama Tentang Pembangunan dan Pengoperasian Tempat Penampungan Unggas (TPnU) dan Tempat Pemotongan Unggas (TPU) Nomor: 029. SP.III.2010 Tanggal 12 Maret 2010;
6. Bahwa Addendum Kedua ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama Tentang Pembangunan dan Pengoperasian Tempat Penampungan Unggas (TPnU) dan Tempat Pemotongan Unggas (TPU) Nomor: 029. SP.III.2010 Tanggal 12 Maret 2010, Addendum atas Perjanjian Kerjasama Tentang Pembangunan dan Pengoperasian Tempat Penampungan Unggas (TPnU) dan Tempat Pemotongan Ayam (TPU) Nomor: 79.Add.VIII.2010 Tanggal 02 Agustus 2010, Perjanjian Kerjasama Tentang Kontribusi Pembangunan Fasilitas Tambahan Nomor: 104.SP.IX.10 Tanggal 28 September 2010 serta segala perjanjian turunannya;
7. Berdasarkan pertimbangan – pertimbangan yang telah diterangkan diatas, maka Kedua Belah Pihak selanjutnya sepakat merubah ketentuan pasal 17 mengenai Jangka Waktu Perjanjian, sebagai berikut:
Semula berbunyi:
1. Jangka Waktu berlakunya perjanjian kerjasama ini adalah 10 (sepuluh) tahun, terhitung dari sejak perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak yaitu tanggal 12 Maret 2010 sampai dengan tanggal 12 Maret 2020;
2. Perjanjian Kerjasama ini dapat diperpanjang dengan persetujuan Kedua Belah Pihak, dengan menentukan kesepakatan baru;
Dirubah menjadi berbunyi:
1) Jangka Waktu berlakunya perjanjian kerjasama ini adalah 10 (sepuluh) tahun, terhitung dari sejak perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak yaitu tanggal 12 Maret 2010 sampai dengan tanggal 12 Maret 2020, dengan ketentuan setiap 5 (lima) tahun harus dinyatakan perpanjangannya secara tertulis oleh Kedua Belah Pihak;
2) Setiap perpanjangan perjanjian harus dinyatakan oleh Kedua Belah Pihak paling lama 1(satu) minggu sebelum tanggal 12 Maret setiap 5 (lima) sekali;
3) Untuk pertama kalinya perpanjangan Perjanjian Kerjasama Tentang Pembangunan dan Pengoperasian Tempat Penampungan Unggas (TPnU) dan Tempat Pemotongan Unggas (TPU) Nomor: 029. SP.III.2010 Tanggal 12 Maret 2010 akan diadakan pada bulan Maret 2015;
4) Apabila Pihak Pertama lalai dan/atau tidak bersedia mengadakan perpanjangan Perjanjian Kerjasama Tentang Pembangunan dan Pengoperasian Tempat Penampungan Unggas (TPnU) dan Tempat Pemotongan Unggas (TPU) Nomor: 029. SP.III.2010 Tanggal 12 Maret 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatas, hal tersebut tidak mengakibatkan berakhirnya Perjanjian Kerjasama Tentang Pembangunan dan Pengoperasian Tempat Penampungan Unggas (TPnU) dan Tempat Pemotongan Unggas (TPU) Nomor: 029. SP.III.2010 Tanggal 12 Maret 2010. Dalam keadaan yang demikian, Perjanjian Kerjasama Tentang Pembangunan dan Pengoperasian Tempat Penampungan Unggas (TPnU) dan Tempat Pemotongan Unggas (TPU) Nomor: 029. SP.III.2010 Tanggal 12 Maret 2010 harus tetap dianggap berakhir pada tanggal 12 Maret 2020;
5) Setelah Perjanjian Kerjasama Tentang Pembangunan dan Pengoperasian Tempat Penampungan Unggas (TPnU) dan Tempat Pemotongan Unggas (TPU) Nomor: 029. SP.III.2010 Tanggal 12 Maret 2010 berkhir pada tanggal 12 Maret 2020, selanjutnya dapat pula diperpanjang oleh Kedua Belah Pihak dengan membuat kesepakatan baru.
Demikian Addendum Kedua ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli dan bermaterai cukup, sehingga masing – masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PT. Matahari Abadi Plastikatama PD. Dharma Jaya
LUKMAN ASTANTO, SE., MA. ……………………………
Copy Right: Appe Hamonangan Hutauruk