Minggu, 08 Maret 2020

SEKLUMIT PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA



SEKLUMIT PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA


Prof. J.H.A. Logemann, secara eksplisit menyatakan"Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara". Pengertian negara (state) menurut Logemann adalah "suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat".  Sedangkan secara umum dapat dikatakan bahwa  Hukum Tata Negara (HTN) pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu Negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi Negara tersebut.

Terminologi  “staatsrecht” di negara Belanda  dibagi menjadi "staatsrech in ruimere zin" (dalam arti luas) dan "staatsrech In engere zin" (dalam arti sempit). Staatsrech in ruimere zin adalah Hukum Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah.

Oppenheim menyatakan bahwa Hukum Tata Negara itu sama dengan negara dalam keadaan tidak bergerak (staat in beweging), sedangkan Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan seumpama negara dalam keadaan bergerak  (staat in rust).

Sumber Hukum Tata Negara dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materil. Sumber hukum materil  dari Hukum Tata Negara Indonesia adalah Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia kemudian menjadi falsafah negara, yang tidak saja menjiwai bahkan harus dilaksanakan dan terwajantah dalam  setiap aspek hukum dan peraturan perundang - undangan. 

Sumber hukum FORMIL  dari Hukum Tata Negara, meliputi:
Ø UUD 1945;
Ø TAP MPR/MPRS;
ØUndang – Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang;
Ø Peraturan Pemerintah;
Ø Keputusan Presiden;
Ø Peraturan Pelaksana (Peraturan Organik) lainnya, misalnya Peraturan Menteri, Peraturan Daerah dan sebagainya.  
Ø Kebiasaan ketatanegaraan (Convention);
Ø Traktat/Perjanjian Internasional (Treaty);

Ruang lingkup Hukum Tata Negara adalah mencakup seluruh  struktur umum dari negara (state)  sebagai suatu organisasi, yaitu:
1.Bentuk Negara (misalnya: apakah bentuk suatu negara  Kesatuan atau Federasi)
2.Bentuk Pemerintahan (misalnya: apakah bentuk pemerintahannya Kerajaan atau Republik)
3.Sistem Pemerintahan (misalnya: apakah sistem pemerintahan suatu negara adalah Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
4.  Corak Pemerintahan (misalnya: apakah Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Sosialis, Demokrasi)
5.Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (misalnya: apakah menganut sistemSentralisasi atau  Desentralisasi, dimana sistem - sistem tersebut  meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah).

Sumber hukum materil dari Hukum Tata Negara adalah sumber yang menentukan isi kaidah hukum tata negara, dalam hal ini salah satu  sumber hukum yang termasuk dalam arti materiil yaitu Pancasila sebagai ideologi dan pandangan hidup (way of life) rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan  bernegara, adat – istiadat masyarakat Indonesia (kebiasaan), keadaan dan perkembangan tuntutan jaman di segala bidang seperti politik, ekonomi, pertahanan – keamanan, teknologi, sosial – budaya dan sebagainya.



Copy Right: Appe Hamonangan Hutauruk




EKSISTENSI BIROKRAT NEGARA atau APARATUR PEMERINTAHAN




EKSISTENSI  BIROKRAT NEGARA atau APARATUR PEMERINTAHAN

MODERN STATE  (modern state) membutuhkan birokrasi yang modern dan mumpuni. In actu, Birokrat Negara atau Aparatur Pemerintahan  yang melakukan eksekusi atau mengimplementasikan strategi political will  dan kebijakan publik (public policy) pemerintah/negara. Para menteri (sebagai pejabat politik dari bagian eksekutif) memiliki waktu yang terbatas dan sangat tidak  mungkin pada saat yang bersamaan berada di semua tempat untuk menangani berbagai permasalahan kehidupan berbangsa dan bernegara yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Sehingga dengan demikian,  Birokrat Negara atau Aparatur Pemerintahan memiliki posisi dan kedudukan yang sangat significant sebagai pemegang peranan (role playing)

Sebagai komparasi ketatanegaraan dapat dikemukakan bahwa pada pemerintahan SISTEM PARLEMENTER, posisi Menteri sangat fluktuatif dan dapat  dipindah jabatannya (mutasi), dipromosikan, diturunkan dan digantikan begitu saja setiap waktu. Keadaan demikian,  memberikan daya insentif kepada birokrat/aparatur  untuk menolak perubahan posisi  mereka dengan cara “hanya perlu tidak berbuat sesuatu sampai sang menteri tak lagi menduduki jabatannya sesuai jangka waktu masa jabatannya”. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada hakekatnya terdapat 2 (dua)  sumber kekuatan dari Birokrasi Negara/Aparatur Pemerintahan, yaitu: 1) “Control over implementation and comparison between the career structure of civil servants and elected politicians” (pengawasan atas implementasi kebijakan), dan 2) “Perbandingan antara struktur karir pegawai negeri sipil dan politisi yang terpilih”.

Posisi birokrasi sebagai suatu kekuatan dalam sistem pemerintahan, dapat menjadi sesuatu yang positif, akan tetapi dapat pula  menjadi sesuatu yang negatif. Ilustrasi demikian dapat diklarifikasi bahwa “akan menjadi sesuatu yang positif jika dijalankan dalam kerangka pencapaian tujuan negara”, sebaliknya “akan menjadi sesuatu yang negatif apabila dijalankan atau diselenggarakan semata – mata  demi kepentingan birokrat sendiri dan/atau penguasa yang menjalankan roda pemerintahan negara”.

Rod Hague (1993) mengintrodusir bahwa ada 2 (dua) kekuatan yang berpengaruh terhadap efektif atau tidaknya suatu keputusan politik yang telah diambil para politisi. “First, civil servants and advisers may choose not to pass on information that they know the decision – makers will not life”. Dalam kondisi tertentu Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN)  akan memilih untuk tidak menyerahkan informasi yang mereka tahu tidak akan disukai para pengambil kebijakan. Keadaan demikian dapat terjadi karena informasi yang mereka miliki berperan penting dalam proses pengambilan keputusan. Sehingga tidak dapat diingkari bahwa   political will dan fungsi para Menteri menjadi sangat bergantung pada saran dan informasi yang diberikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan demikian dapat dipahami bahwa  birokrasi/aparatur  memiliki potensi kekuasaan yang sungguh besar dengan informasi yang dimilikinya dalam rangka mempengaruhi diskresi pemerintah.

Secara umum, birokrasi/aparatur  adalah bentuk kecil pemerintahan, minus para politikus dalam suatu jejaring pemerintahan. Birokrasi adalah juga bagian dari pemerintahan, namun tidak termasuk didalamnya para pemimpin politik. Begitu hal yang sama dimana Ketua Partai Politik  (Ketua Parpol) termasuk dalam kelompok pemerintahan, sehingga posisi  Ketua Partai Politik  (Ketua Parpol)  harus dianggap disamakan dengan  alat negara, bukan politisi. Dari berbagai rangkaian posisi para elite dan birokrat/aparatur yang demikian, maka dapat disimpulkan bahwa pemerintahan adalah MESIN NEGARA.

Secara gambling, Michael G. Roskin mendeskripsikan  bahwa sekurang – kurangnya ada 4 (empat) fungsi Birokrasi Negara/Aparatur Pemerintahan  di dalam suatu Negara Modern (Modern State), yaitu:
1.   Fungsi Administrasi;
Fungsi administrasi pemerintahan modern, yang meliputi administrasi, pelayanan, pengaturan, perizinan, dan pengumpulan informasi. Dengan fungsi administasi dimaksudkan bahwa fungsi sebuah birokrasi adalah mengimplementasikan undang – undang yang telah disusun oleh legeslatif serta penafsiran atas undang – undang tersebut oleh eksekutif. Dengan demikian, administrasi berarti pelaksanaan  kebijaksanaan umum suatu negara, dimana kebijakan umum itu sendiri telah dirancang sedemikian rupa guna mencapai tujuan negara secara keseluruhan;


2.   Fungsi Pelayanan;
Birokrasi sesungguhnya diarahkan untuk melayani masyarakat atau kelompok – kelompok khusus. Badan meteorologi dan Geofisika (BMG) di Indonesia merupakan contoh yang bagus untuk hal ini, dimana badan tersebut ditujukan demi melayani kepentingan masyarakat yang akan melakukan perjalanan atau mengungsikan diri dari kemungkinan bencana alam. Untuk batas – batas tertentu, beberapa korporasi negara seperti PJKA atau Jawatan Pos dan Telekomunikasi juga menjalankan fungsi public service ini.

3.   Fungsi Pengaturan (Regulation);
Fungsi pengaturan dari suatu pemerintahan biasanya dirancang demi mengamankan kesejahteraan masyarakat. Dalam menjalankan fungsi ini, badan birokrasi biasanya dihadapkan antara dua pilihan: Kepentingan individu versus kepentingan masyarakat banyak. Badan birokrasi negara biasanya diperhadapkan pada dua pilihan ini.

4.   Fungsi Pengumpulan Informasi (Information Gathering);
Informasi dibutuhkan berdasarkan dua tujuan pokok: Apakah suatu kebijaksanaan mengalami sejumlah pelanggaran atau keperluan membuat kebijakan – kebijakan baru yang akan disusun oleh pemerintah berdasarkan sistuasi faktual. Oleh sebab itu badan birokrasi yang menjadi ujung tombak pelaksanaan kebijaksanaan negara tentu menyediakan data – data sehubungan dengan dua hal tersebut. Misalnya, pemungutan uang yang tidak semestinya (pungli) ketika masyarakat membuat SIM atau STNK tentunya mengalami pembengkakan. Pungli tersebut merupakan pelanggaran atas idealisme administrasi negara, oleh sebab itu harus ditindak. dengan ditemukannya bukti pungli, pemerintah akan membuat prosedur baru untuk pembuatan SIM dan STNK agar tidak memberi ruang bagi oknum birokrasi berkesempatan melakukan pungli.

Copy Right: Appe Hamonangan Hutauruk

Penggabungan Tindak Pidana KORUPSI dan Tindak Pidana PENCUCIAN UANG





Penggabungan Tindak Pidana KORUPSI dan Tindak Pidana PENCUCIAN UANG

Pada dasarnya penggabungan perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang  (Money Laundering) dalam satu surat  dakwaan  merupakan suatu bentuk dakwaan kumulatif, yang dimaksudkan bahwa dalam surat dakwaan yang demikian  terdapat beberapa tindak pidana yang didakwakan dan kesemuanya harus dibuktikan. 

Bentuk dakwaan kumulatif  diterapkan  dalam suatu peristiwa pidana yang disebut CONCURSUS. Pada prinsinya,  dakwaan kumulatif dipergunakan dalam hal seorang  diduga  melakukan beberapa tindak pidana atau beberapa orang yang melakukan satu tindak pidana. Dengan demikian,  dakwaan kumulatif  dipergunakan dalam hal terjadinya kumulasi, baik kumulasi perbuatan, maupun kumulasi pelaku tindak pidana. Konsepsi yuridis demikian menimbulkan implikasi prosedural bahwa pada saat yang sama dalam pemeriksaan perkara di persidangan  pengadilan yang sama, kepada terdakwa diajukan gabungan beberapa dakwaan sekaligus. Tata cara pengajuan surat dakwaan kumulatif adalah sesuai dengan  ketentuan Pasal 141 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menegaskan perihal  “penggabungan perkara” dalam “satu surat dakwaan”.

Berkaitan  dengan penggabungan beberapa tindak pidana dalam satu surat dakwaan, maka Pasal 141 KUHAP telah mengatur tentang penggabungan atau kumulasi perkara atau kumulasi tindak pidana, maupun kumulasi tentang Terdakwa atau Pelaku Tindak Pidana. Menururt Pasal 141 KUHAP, yang pada pokoknya menegaskan bahwa penuntut umum dapat mengajukan dakwaan yang berbentuk kumulasi apabila dalam waktu yang sama atau hampir bersamaan menerima beberapa berkas perkara dalam hal: 1) Beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungan, 2) Beberapa tindak pidana yang bersangkut paut satu dengan yang lain.

Berdasarkan rumusan bunyi dan penjelasan Pasal 141 KUHAP, kesimpulan yang dapat ditarik adalah adanya wewenang penuntut umum untuk mengajukan dakwaan yang berbentuk kumulasi, baik “kumulasi perkara tindak pidana” maupun sekaligus “kumulasi terdakwa” dengan kumulasi dakwaannya. Begitu pula mengenai kumulasi penggabungan tindak pidana atau penggabungan perbuatan, Penggabungan / Kumulasi dakwaan dapat dilakukan apabila Pasal 141 KUHAP dikaitkan dengan ketentuan concursus yang diatur dalam Pasal 63, 64, 65, 66 dan Pasal 70 KUHP, yaitu baik concorsus idealis maupun concursus realis.

Oleh karena KUHAP merupakan juga sumber hukum acara yang digunakan dalam pemeriksaan perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan maka  dapat pahami sebagai suatu kesimpulan yuridis bahwa Penggabungan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana PENCUCIAN UANG dalam Satu Surat Dakwaan dapat diterapkan sekaligus untuk diperiksa dan diadili dalam persidangan pengadilan yang sama.


Copy Right: Appe Hamonangan Hutauruk


TUHAN DAPAT DIPERCAYA


TUHAN DAPAT DIPERCAYA

Apapun rencana tindakan Allah bagi kita, yakinlah Allah akan menyertai kita dengan selamat melalui semua cobaan.

Kita setiap hari menghadapi berbagai masalah yang tampaknya melemahkan iman kita. Namun di tengah kesulitan permasalahan yang menjadi pergumulan kita, Allah meneguhkan iman kita.

Semua orang menghadapi tantangan hidup. Apakah dalam hal keuangan, pekerjaan, relasi atau fisik, bahkan  kita dapat memastikan tidak seorangpun yang bebas dari masalah. Syukurlah, kita melayani Allah yang mau peduli pada persoalan kita dan sekaligus mampu menolong kita.  
Dengan firman Allah sebagai peta Anda da Roh Kudus sebagai kompasnya, Anda pasti tidak akan tersesat.

Hidup itu keras, tetapi Allah itu baik setiap waktu. Dalam tangan kita terletak pilihan, apakah kita memutuskan mengikuti Tuhan dalam segala sesuatu yang kita jalani, atau memilih jalan lain.
Meskipun terdapat kenyataan bahwa hidup ini tidak adil,  tetapi Allah senantiasa setia.  


Copy Right: Appe Hamonangan Hutauruk







THE LORD IS TRUSTWORTHY



THE LORD IS TRUSTWORTHY

Whatever God’s plan of action of us, be assured God will see us safely through the ordeal.
We face daily obstacles that seem to push our faith to the breaking point. And yet, it is in the throes  of adversity that God hones our faith.

Everyone faces challenges in life. Whether our struggles are financial, vocational, relational or physical, and we can be certain that nobody is exempt. Fortunately, we serve a God who is both interested in our problems and able to take care of them.  

With God’s word as our map and His Spirit as our compass, you are sure stay on course.
The life is hard, but God is good, all the time. It is our decision to choose to follow God through it all, or take the others way.

Although there is reality  that life is not fair,  but God is always faithful.


Copy Right: Appe Hamonangan Hutauruk

TEORI NORMA HUKUM



TEORI  NORMA HUKUM


ADOLF  MERKL : Norma Hukum pada hakekatnya mempunyai 2 (dua) sisi, yaitu sisi ke atas dan sisi ke bawah. Sisi ke atas yaitu terhadap norma yang lebih tinggi, menunjukkan berlakunya suatu norma hukum berdasarkan norma hukum yang lebih tinggi. Sedangkan sisi ke  bawah yaitu terhadap norma hukum yang lebih rendah, menunjukkan bahwa norma hukum yang lebih  tinggi dapat membentuk norma hukum yang lebih rendah.  

HANS KELSEN : Membenarkan teori Adolf Merkl dan kemudian mengembangkannya lebih lanjut. Kelsen menyatakan bahwa Norma Hukum itu bertingkat – tingkat atau berlapis – lapis, mulai dari tingkat yang lebih rendah sampai dengan tingkat yang paling tinggi yang disebut dengan STUFENBAU DES RECHT THEORIE, yaitu Norma Hukum yang lebih rendah, terbentuk dan berlakunya berdasarkan Norma Hukum yang lebih tinggi, dan norma hukum yang lebih tinggi terbentuk dan berlaku berdasarkan Norma Hukum yang lebih tinggi lagi. Demikian seterusnya sampai sampai pada Norma Hukum yang tertinggi yang disebut dengan “GRUNDNORM”, yang tidak dapat lagi dicarikan dasar terbentuk dan berlakunya. Norma Hukum tertinggi ini terbentuk dan berlaku berdasarkan Pre Supposed (kesepakatan seluruh rakyat).   

Sistem Norma Hukum menurut Hans Kelsen ada 2 (dua) macam, yaitu:

1.  NOMOSTATIC (Sistem Norma Statik) yaitu sistem norma yang melihat pada  isi norma, dimana suatu norma umum dapat ditarik ke dalam beberapa norma khusus;

2.  NOMODYNAMICS (Sistem Norma Dinamik) yaitu sistem norma yang melihat pada berlaku dan terbentuknya suatu norma, sehingga norma tersebut berjenjang – jenjang dan berlapis – lapis, dimana norma yang lebih rendah berlaku dan terbentuk berdasarkan norma yang lebih tinggi. Norma yang lebih tinggi berlaku dan terbentuk berdasarkan norma yang lebih tinggi lagi, begitu seterusnya sampai pada norma tertinggi GRUNDNORM.

HANS NAWIASKY mengakui teori Hans Kelsen yang menyatakan bahwa Norma Hukum yang lebih rendah terbentuk dan berlaku berdasarkan Norma Hukum yang lebih tinggi dan bahwa Norma Hukum itu bertingkat – tingkat. Hans Nawiasky mengklasifikasikan Norma Hukum menjadi 4 (empat) kelompok, yaitu:

1.  STAATSFUNDAMENTAL NORM (Norma Fundamental Negara) yaitu memberi pengarahan pada norma dibawahnya, baru berisi Norma Hukum Primer saja;

2.  STAATSGRUNDGESETZE (Aturan Dasar Negara) yaitu norma yang mengatur kehidupan kenegaraan yang berisi pokok – pokoknya saja, yang jadi pedoman bagi terbentuknya undang – undang formal. Pada norma ini juga belum ada atau belum timbul sanksi;

3.  FORMELLE GESETZE (Undang – Undang Formal) yaitu norma yang merupakan pelaksanaan dari Staatsgrundgesetze, dan dalam norma ini telah ada atau telah timbul sanksi;

4.  VERORDNUNGEN (Peraturan Pelaksanaan) yaitu norma yang merupakan pelaksanaan dari Formelle Gesetze berdasarkan pendelegasian dari undang – undang, dan AUTONOME SATSZUNGEN     (Peraturan  Badan – Badan Otonom) yaitu peraturan yang dibentuk oleh Badan – Badan Negara yang otonom berdasarkan atribusian.

Istilah “GRUNDNORM” sebagaimana diintrodusir oleh Hans Kelsen, kurang disepakati oleh Hans Nawiasky dan menurutnya lebih tepat digunakan istilah “STAATSFUNDAMENTALNORM” dengan alasan “Pengertian Grundnorm pada dasarnya mempunyai kecenderungan tidak dapat berubah, padahal dalam suatu negara maka Norma Dasar mungkin saja dapat berubah sesuai kondisi dan perkembangannya atau karena adanya perubahan falsafah negaranya”.     

Created by: Appe Hamonangan Hutauruk

SEMANGAT KASIH ~ SPIRIT OF LOVE


SEMANGAT KASIH ~ SPIRIT OF LOVE

Hari ini aku akan menjadi diriku sendiri, anak Allah ~ Today I will be my true self, a child of God.

Iman di dalam Yesus Kristus dan ketergantungan yang yang semakin kuat kepada-Nya menjadikan sumber kuasa yang tak terbatas menjadi realita dalam hidup kita ~ Faith in Jesus Christ and increasing reliance on Him will make limitless power source a reality in our life.

Melalui Roh Kudus yang tinggal di dalam kita, kita dapat menemukan iman untuk bersuka cita dalam rasa sakit kita ~ Through indwelling Holy Spirit, we can find the faith to rejoice in our pain.

Bila kita menghadapi suatu masalah dengan keyakinan bahwa Tuhan akan memberikan jalan keluar dan kekuatan untuk melaluinya, kita akan memperoleh stamina rohani ~ When we face a problem head – on with the certainty that God will provide a solution and the strength to endure, we gain spiritual stamina.

Iman kita bertumbuh karena kita bertahan menghadapi hal – hal rohani ~ Our faith develops as a result of dealing with spiritual resistance 

Setiap waktu, kita dapat masuk ke hadirat Tuhan melalui doa dan penyembahan ~ At any time, we can enter into God’s presence through prayer and worship 

Kekayaan kita di dalam Kristus melampaui segala sesuatu yang ditawarkan dalam dunia ini ~ Our wealth in Christ surpasses anything this world offers.

Jangan biarkan diri Anda tergoda oleh pemikiran dunia, yang menjunjung tinggi kenyamanan dan kesenangan diatas  segalanya ~ Don’t let yourself be seduced by earthly thinking, which values comfort and pleasure above all else  

Bila kita menyimpang dan menjadikan diri kita sebagai prioritas yang lebih tinggi daripada Tuhan, hubungan kitapun akan terputus dari Bapa Sorgawi kita ~ If we wander and make ourselves higher priority than the Lord, we will also experience a disconnect with our heavenly Father.

Mengejar rancangan kita sendiri akan menyia –nyiakan apa yang Tuhan telah berikan kepada kita ~ Pursuing our own plan will wastes what God has given us.

Mengejar mimpi di luar maksud Tuhan hanya akan menuntun pada ketidakpuasan ~ Chasing after dreams that are outside of the Lord’s purposes will lead to discontent.

Hanya di dalam Kristus kita dapat menemukan kepuasan sejati ~ Only in Christ can we find true fulfillment 



Created by: Appe Hamonangan Hutauruk

CONTOH DRAFT ADDENDUM SURAT PERJANJIAN KERJASAMA




CONTOH  DRAFT  ADDENDUM SURAT PERJANJIAN KERJASAMA



ADDENDUM KEDUA
PERJANJIAN KERJASAMA
TENTANG
PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN
TEMPAT PENAMPUNGAN UNGGAS (TPnU) DAN
TEMPAT PEMOTONGAN UNGGAS (TPU)

ANTARA
PERUSAHAAN DAERAH DHARMA JAYA (PD. DHARMA JAYA)
PROVINSI DKI JAKARTA
DENGAN
PT. MATAHARI ABADI PLASTIKATAMA
NOMOR: .............................................


Addendum Kedua Perjanjian Kerjasama ini dibuat di Jakarta pada hari ini, Kamis, tanggal Tiga Belas, bulan Agustus, tahun Dua Ribu Empat Belas (13 – 8 – 2014), antara pihak – pihak:

Tuan .................................., selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Dharma Jaya (PD. Dharma Jaya) Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: ................... Tanggal ................. , dalam kapasitas hukumnya  secara sah bertindak mewakili untuk dan atas nama PD. Dharma Jaya yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1985, berkedudukan di Jalan  Raya Penggilingan No. 36 Cakung, Jakarta Timur 13940, selanjutnya dalam Addendum Kedua ini disebut PIHAK PERTAMA;


LUKMAN ASTANTO, SE., MA.,  selaku Direktur Utama PT. Matahari Abadi Plastikatama, Perseroan Terbatas berkedudukan di Jakarta yang didirikan berdasarkan Akt Notaris  Nomor: 124  Tanggal 14 Pebruari 2001, dan Akta Nomor: 162 Tanggal 11 Desember 2008 yang dibuat dihadapan dan oleh Notaris Drajat Darmadji, SH., berkedudukan di .........................................., dalam kapsitas hukumnya secara sah bertindak mewakili untuk dan atas nama   PT. Matahari Abadi Plastikatama, selanjutnya dalam Addendum Kedua ini disebut PIHAK KEDUA;

Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam hal secara bersama – sama disebut KEDUA BELAH PIHAK;

Kedua Belah Pihak telah mengikatkan diri dan sepakat mengadakan Perubahan Kedua (Addendum Kedua)  Perjanjian Kerjasama Tentang Pembangunan dan Pengoperasian  Tempat Penampungan Unggas (TPnU) dan Tempat Pemotongan Unggas Nomor: 029. SP.III.2010 Tanggal 12 Maret 2010, dengan syarat – syarat dan ketentuan – ketentuan sebagai berikut:

Kedua Belah Pihak terlebih dahulu menerangkan hal – hal sebagai berikut:

1.  Bahwa Pihak Pertama dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama merupakan Pejabat/Badan Tata Usaha Negara dan Subjek Hukum Perdata yang mempunyai tanggung jawab yang bersifat melekat dan berkesinambungan atas perbuatan hukum yang telah dan sedang dilakukan oleh PD. Dharma Jaya sebagai suatu badan usaha (korporasi) dengan Pihak Kedua;

2.Bahwa Pihak Pertama mengakui bahwa Perjanjian Kerjasama Tentang Pembangunan dan Pengoperasian  Tempat Penampungan Unggas (TPnU) dan Tempat Pemotongan Unggas (TPU) Nomor: 029. SP.III.2010 Tanggal 12 Maret 2010,  Addendum atas Perjanjian Kerjasama Tentang Pembangunan dan Pengoperasian  Tempat Penampungan Unggas (TPnU) dan Tempat Pemotongan  Ayam (TPU) Nomor: 79.Add.VIII.2010 Tanggal 02 Agustus 2010,  Perjanjian Kerjasama Tentang Kontribusi Pembangunan Fasilitas Tambahan Nomor: 104.SP.IX.10 Tanggal 28 September 2010 serta segala perjanjian turunannya adalah bersifat mengikat secara hukum (legally binding) dan harus dilaksanakan sesuai asas itikad baik (pacta sunt servanda);

3.  Bahwa Pihak Kedua telah  menerima dan menyetujui usulan Pihak Pertama untuk mengadakan perubahan Perjanjian Kerjasama Tentang Pembangunan dan Pengoperasian  Tempat Penampungan Unggas (TPnU) dan Tempat Pemotongan Unggas Nomor: 029. SP.III.2010 Tanggal 12 Maret 2010, hanya dan terbatas pada “pasal 17  mengenai  Jangka waktu Perjanjian Kerjasama”;

4.  Bahwa  sampai pada saat Addendum Kedua ini dibuat, Kedua Belah Pihak telah melaksanakan prestasi masing – masing dengan baik  dan bertangung jawab sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kerjasama Tentang Pembangunan dan Pengoperasian  Tempat Penampungan Unggas (TPnU) dan Tempat Pemotongan Unggas (TPU) Nomor: 029. SP.III.2010 Tanggal 12 Maret 2010,  Addendum atas Perjanjian Kerjasama Tentang Pembangunan dan Pengoperasian  Tempat Penampungan Unggas (TPnU) dan Tempat Pemotongan  Ayam (TPU) Nomor: 79.Add.VIII.2010 Tanggal 02 Agustus 2010,  Perjanjian Kerjasama Tentang Kontribusi Pembangunan Fasilitas Tambahan Nomor: 104.SP.IX.10 Tanggal 28 September 2010 serta segala perjanjian turunannya;

5.  Bahwa Kedua Belah Pihak wajib memformulasikan Addendum Kedua ini secara tertulis, sesuai ketentuan pasal 18 Perjanjian Kerjasama Tentang Pembangunan dan Pengoperasian  Tempat Penampungan Unggas (TPnU) dan Tempat Pemotongan Unggas (TPU) Nomor: 029. SP.III.2010 Tanggal 12 Maret 2010;

6. Bahwa Addendum Kedua ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama Tentang Pembangunan dan Pengoperasian  Tempat Penampungan Unggas (TPnU) dan Tempat Pemotongan Unggas (TPU) Nomor: 029. SP.III.2010 Tanggal 12 Maret 2010,  Addendum atas Perjanjian Kerjasama Tentang Pembangunan dan Pengoperasian  Tempat Penampungan Unggas (TPnU) dan Tempat Pemotongan  Ayam (TPU) Nomor: 79.Add.VIII.2010 Tanggal 02 Agustus 2010,  Perjanjian Kerjasama Tentang Kontribusi Pembangunan Fasilitas Tambahan Nomor: 104.SP.IX.10 Tanggal 28 September 2010 serta segala perjanjian turunannya;

7.    Berdasarkan pertimbangan – pertimbangan yang telah  diterangkan diatas, maka Kedua Belah Pihak selanjutnya sepakat merubah ketentuan pasal 17 mengenai Jangka Waktu Perjanjian, sebagai berikut:

Semula berbunyi:

1. Jangka Waktu berlakunya perjanjian kerjasama ini adalah 10 (sepuluh) tahun, terhitung dari sejak perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak yaitu tanggal 12 Maret 2010 sampai dengan tanggal 12 Maret 2020;

2.  Perjanjian Kerjasama ini dapat diperpanjang dengan persetujuan Kedua Belah Pihak, dengan menentukan kesepakatan baru;

Dirubah menjadi berbunyi:

1) Jangka Waktu berlakunya perjanjian kerjasama ini adalah 10 (sepuluh) tahun, terhitung dari sejak perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak yaitu tanggal 12 Maret 2010 sampai dengan tanggal 12 Maret 2020, dengan ketentuan setiap  5 (lima) tahun harus dinyatakan perpanjangannya secara tertulis oleh Kedua Belah Pihak;

2)    Setiap perpanjangan perjanjian  harus dinyatakan oleh Kedua Belah Pihak paling lama 1(satu) minggu sebelum tanggal 12 Maret setiap 5 (lima) sekali;

3)    Untuk pertama kalinya perpanjangan Perjanjian Kerjasama Tentang Pembangunan dan Pengoperasian  Tempat Penampungan Unggas (TPnU) dan Tempat Pemotongan Unggas (TPU) Nomor: 029. SP.III.2010 Tanggal 12 Maret 2010 akan diadakan pada bulan Maret 2015;

4) Apabila Pihak Pertama lalai dan/atau tidak bersedia mengadakan perpanjangan Perjanjian Kerjasama Tentang Pembangunan dan Pengoperasian  Tempat Penampungan Unggas (TPnU) dan Tempat Pemotongan Unggas (TPU) Nomor: 029. SP.III.2010 Tanggal 12 Maret 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatas, hal tersebut tidak mengakibatkan berakhirnya Perjanjian Kerjasama Tentang Pembangunan dan Pengoperasian  Tempat Penampungan Unggas (TPnU) dan Tempat Pemotongan Unggas (TPU) Nomor: 029. SP.III.2010 Tanggal 12 Maret 2010. Dalam keadaan yang demikian, Perjanjian Kerjasama Tentang Pembangunan dan Pengoperasian  Tempat Penampungan Unggas (TPnU) dan Tempat Pemotongan Unggas (TPU) Nomor: 029. SP.III.2010 Tanggal 12 Maret 2010 harus tetap dianggap berakhir pada tanggal 12 Maret 2020;

5)  Setelah Perjanjian Kerjasama Tentang Pembangunan dan Pengoperasian  Tempat Penampungan Unggas (TPnU) dan Tempat Pemotongan Unggas (TPU) Nomor: 029. SP.III.2010 Tanggal 12 Maret 2010 berkhir pada tanggal 12 Maret 2020, selanjutnya dapat pula diperpanjang oleh Kedua Belah Pihak dengan membuat kesepakatan baru.

Demikian Addendum Kedua ini dibuat  dalam rangkap 2 (dua) asli dan bermaterai cukup, sehingga masing – masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.


PIHAK PERTAMA                                                                 PIHAK KEDUA
PT. Matahari Abadi Plastikatama                                        PD. Dharma Jaya




LUKMAN ASTANTO, SE., MA.                                    …………………………… 



Copy Right: Appe Hamonangan Hutauruk


TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN

  TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN   Pelaksanaan suatu kontrak akibat adanya suatu perbuatan cidera/ingka...